No. 54 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 54 of 2022, amends the previous regulation on the organization and work structure of the Indonesian National Police (Polri) to enhance its operational effectiveness in response to increasing security challenges and the need for improved police medical and health services. The changes aim to optimize the police's functions and ensure better public health outcomes.
The regulation primarily affects the Indonesian National Police (Polri) and its organizational structure, including various units such as Korps Brigade Mobil (Korbrimob) and Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes). It impacts police personnel, administrative functions, and the overall governance of police operations.
- Article 22 outlines the structure and responsibilities of Korbrimob, which is tasked with addressing high-intensity security disturbances and other core police duties (Pasal 22). - Article 32 establishes Pusdokkes as a supporting unit responsible for police medical and health services, including disaster victim identification (Pasal 32). - Article 54 details the hierarchy and positions within Polri, specifying various eselon (rank) levels for key positions (Pasal 54). - Article 60A mandates a phased implementation of personnel and resource fulfillment in line with the new organizational structure (Pasal 60A).
- Korps Brigade Mobil (Korbrimob): A mobile brigade unit within Polri focused on maintaining public order. - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes): The center for police medical and health services. - Eselon: A rank or level within the organizational hierarchy of Polri.
This regulation took effect on April 7, 2022, and serves as the second amendment to Peraturan Presiden No. 52 of 2010, which governs the organization and work structure of Polri.
This regulation amends and builds upon Peraturan Presiden No. 52 of 2010 and its first amendment, Peraturan Presiden No. 5 of 2017, ensuring that the organizational structure of Polri remains aligned with current operational needs and challenges.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Korbrimob is defined as a key operational unit under the Chief of Police, tasked with managing high-intensity security disturbances (Pasal 22).
Pusdokkes is established as a support unit for police medical and health services, responsible for disaster victim identification and health services within Polri (Pasal 32).
Article 54 specifies the ranks and positions within Polri, detailing the eselon levels for various key roles, ensuring clarity in the organizational structure (Pasal 54).
The regulation mandates a gradual fulfillment of personnel and resources according to the new organizational structure, ensuring alignment with national financial capabilities (Pasal 60A).
This regulation serves as the second amendment to Peraturan Presiden No. 52 of 2010, updating the organizational structure of Polri to meet current demands.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN
2OIO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam menghadapi dinamika perkembangan
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang
berintensitas tinggi dan meningkatnya kebutuhan
pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan
kepolisian untuk tercapainya kesehatan masyarakat
serta tugas operasi kemanusiaan, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentartg
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa . . .
SK No 133596 A
-- 1 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O10
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Ta}rtn 2OO2 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O10 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol7
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 15);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2O1O
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER.IA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Mengingat
Menetapkan
Pasall...
SK No 133595 A
-- 2 of 11 --
FRESIDEN
ELIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 201O tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15), diubah
sebagai berikut:
1 . Ketentuan ayat (5) Pasal22 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di
bidang brigade mobil yang berada di bawah
Kapolri.
(21 Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai tugas membina dan mengerahkan
kekuatan guna menanggulangi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat yang
berintensitas tinggi serta tugas lain dalam
lingkup tugas pokok Polri dalam rangka
pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob
disingkat Dankorbrimob yang bertanggung
jawab kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil
Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling
banyak 5 (lima) Pasukan.
SK No 133594A
2. Ketentuan . . .
-- 3 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal
32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat
Pusdokkes merupakan unsur pendukung di
bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan
kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(21 Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membina dan
menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian,
kesehatan kepolisian, identifikasi korban
bencana (Disaster Victim ldentification), dan
pelayanan kesehatan serta kesehatan
kesamaptaan di lingkungan Polri.
(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes
disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(41 Pusdokkes membawahi Rumah Sakit
Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit
Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala
Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit
Bhayangkara Tk. I.
(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu)
Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.
3. Ketentuan ayat ( 1 ), ayat (21, ayat (3), ayat l4l, ayat (4 al,
ayat (4b), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 54 diubah,
sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam,
Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat,
Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan
Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum ...
SK No 133593 A
-- 4 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim,
Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas,
Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas,
Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara,
Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua
STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, dan
Wadankorbrimob merupakan jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh
mantan pejabat eselon La maka pangkat dan
eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(41 Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling
tinggi eselon I.b.
(4a) Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas
Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III,
Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen,
Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol,
Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat
Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat,
Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia,
Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I
merupakan jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan
jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam
organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 133583 A
(6) Penentuan . . .
-- 5 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan
masing-masing Kapolda ditetapkan dengan
Keputusan Kapolri berdasarkan atas
pertimbangan beban tugas pada masing-masing
daerah.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan
dengan eselon yang lebih rendah dari struktur
jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (3a), ayat (41,
ayat (4a), dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan
Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
4. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61, disisipkan 1 (satu)
Pasal yakni Pasal 60A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60A
Pemenuhan personel, sarana, dan prasarana pada
organisasi Polri yang baru dalam Peraturan Presiden
ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan
keuangan negara.
5. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 133610A
-- 6 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April2O22
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I-AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 89
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI.ITERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
strasi Hukum,
ttd
SK No 134997A
Djaman
-- 7 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52
TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON
NO JABATAN PANGKAT ESELON
A. MARKAS BESAR KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I Kapolri Jenderal/Pati
Bintang - 4
2 Wakapolri Komjen/Pati
Bintang - 3 IA
3 Irwasum Komjen/Pati
Bintang - 3 IA
4 Kabaintelkam Komjen/Pati
Bintang - 3 IA
5. Kabaharkam Komjen/Pati
Bintang - 3 IA
Kabareskrim Komjen/Pati
Bintang - 3 IA
Kalemdiklat Komjen/Pati
Bintang - 3 IA
6.
7
8 Dankorbrimob Komjen/Pati
Bintang - 3 IA
Irjen/Pati
Bintang - 2 IA 9 Asrena
10. Asops Irjen/ Pati
Bintang - 2 IA
11. As SDM. . .
SK No 133608 A
-- 8 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JABATAN PANGKAT ESELON
11. As SDM Irjen/Pati
Bintang - 2 IA
t2. Aslog Irjen/Pati
Bintang - 2 IA
13. Wairwasum Irjen/Pati
Bintang - 2 IB
t4. Wakabaintelkam Irjen/Pati
Bintang - 2 IB
15. Wakabareskrim Irjen/Pati
Bintang - 2 IB
16. Wakalemdiklat Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
t7. Wadankorbrimob Irjen/ Pati
Bintang- 2 IB
18. Kadivpropam Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
19. Kadivkum Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
20. Kadivhumas Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
2L. Kadivhubinter Irjen/Pati
Bintang - 2 IB
22. Kadiv TIK Irjen/Pati
Bintang - 2 IB
23. Sahli Kapolri I{enlPati
Bintang - 2 IB
24. Kakorlantas Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
25. Kakorpolairud Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
26. Kakorsabhara Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
27. Kakorbinmas Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
SK No 133607A
28. Kadensus 88 AT. . .
-- 9 of 11 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO JABATAN PANGKAT ESELON
28. Kadensus 88 AT I{en/Pati
Bintang - 2 IB
29. Kasespim Irjen/Pati
Bintang - 2 IB
30. Ketua STIK Irjen/ Pati
Bintang - 2 IB
31. Gub Akpol Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
32. Kapusdokkes Irjen/Pati
Bintang - 2 IB
33. Danpas Gegana Brigjen/Pati
Bintang - 1 IIA
34 Danpas Pelopor Brigjen/Pati
Bintang - I IIA
35. Danpas Brimob I Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
36. Danpas Brimob II Brigien/Pati
Bintang - 1 IIA
37. Danpas Brimob III Brigjen/Pati
Bintang - 1 IIA
38. Wakadensus 88 AT Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
39. Kasespimti Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
40. Kasespimmen Briglen/Pati
Bintang - 1
IIA
4t. Kasespimma Briglen/Pati
Bintang - 1 IIA
42. Waket STIK Brigien/Pati
Bintang - 1 IIA
43. Wagub Akpol Briglen/Pati
Bintang - 1
IIA
44. Kasetukpa Briglen/Pati
Bintang - 1 IIA
SK No 133606A
45. Kadiklatsus Jatrans . . .
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
50
51. Inspektur Wilayah
52. Ses NCB-Interpol Indonesia
Karumkit Bhayangkara Tk. I
B. KEPOLISIAN DAERAH
Kapolda Tipe A Khusus/Tipe A
Kapolda Tipe B
Wakil Kepala Polda Tipe A Khusus/Tipe A /Pati IIABin I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREIARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang- undangan
strasi Hukum,
NO JABATAN PANGKAT ESELON
IIA 45. Kadiklatsus Jatrans
46 Kadiklat Reserse
47. Sespusdokkes
48 Kepala Biro
Brigien/Pati
Bintanc - I
Briglen/Pati IIABin -1
Brigien/Pati IIA
-1
Brigien/Pati IIA
-l
49 Direktur Brigien/Pati
Bintans - I IIA
Kepala Pusat Brigien/Pati IIABin -1
Brigien/Pati IIABin -1
Brigien/Pati IIA
-1
Brigien/Pati
Bintang - 1 IIA 53.
54 Irjen/Pati
Bin -2 IB
55 Brigien/Pati IIABin -l
56
SK No 134951A
a Djaman
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 54/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation became effective on April 7, 2022, marking the implementation of the updated organizational structure.