No. 53 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Water Resources Council (Dewan SDA Nasional) as a coordinating body for water resource management at the national level in Indonesia. It aims to implement provisions from the Water Resources Law (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019) and enhance the governance of water resources across various sectors and regions.
The regulation affects government entities at both central and regional levels, including the President, ministers, governors, and local government heads. It also involves non-governmental organizations and associations that represent interests in water resource conservation and management.
- Pasal 3 establishes the formation of the Dewan SDA Nasional to coordinate water resource management at the national level. - Pasal 5 outlines the council's duties, including formulating national water resource management policies and coordinating with provincial and local councils. - Pasal 17 mandates that the council meets at least once every six months to discuss and decide on water management issues. - Pasal 20 requires the council to submit an annual report to the President on its activities.
- Dewan SDA Nasional (National Water Resources Council): A non-structural body responsible for coordinating national water resource management. - Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (National Water Resource Policy): The direction taken by the central government for water resource management. - Pengelolaan Sumber Daya Air (Water Resource Management): Efforts to plan, implement, monitor, and evaluate water resource conservation and utilization.
The regulation came into effect on April 6, 2022, and replaces the previous Presidential Regulation No. 10 of 2017 regarding the National Water Resources Council. Existing members and secretariat from the previous regulation will continue to serve until new appointments are made under this regulation (Pasal 25).
The regulation references the Water Resources Law (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019) and states that it supersedes the previous Presidential Regulation No. 10 of 2017. It also indicates that any existing regulations that conflict with this new regulation will be invalidated (Pasal 27).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 establishes the Dewan SDA Nasional to coordinate water resource management at the national level, ensuring collaboration across various sectors.
According to Pasal 5, the council is tasked with formulating national policies, coordinating river area designations, and providing recommendations on strategic water resource issues.
Pasal 17 requires the council to convene at least once every six months, with provisions for additional meetings as necessary.
Under Pasal 20, the council must submit a written report to the President at least once a year detailing its activities and progress.
Pasal 6 outlines the organizational structure of the council, including members from both government and non-government sectors, ensuring diverse representation.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. 2.Kebiiakan... SK No 048062 A -- 1 of 16 -- PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -2 2. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 3. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air. 7. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi. Pasal 2 (1) Koordinasi para pemangku bidang sumber daya air memaduserasikan berbagai sektor dan lintas wilayah. kepentingan dilakukan kepentingan dalam untuk lintas SK No 134593 A (2) Koordinasi . . . -- 2 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk Dewan SDA Nasional. (2) Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 5 (1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional. (2) Dalam . . . SK No 134594A -- 3 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional; b. koordinasi dalam penJrusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai; c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 (1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. ketua harian; d. anggota; dan e. sekretaris. (2) Ketua... SK No 134595 A -- 4 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketua, wakil ketua, ketua hariarr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prrnsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Deu'an SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan dalam negeri. Pasal 7 (1) Susunan keanggotaan.. Dewan SDA Nasional sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai hrgas '' menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam . penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. ketua . . . SK No 134596 A -- 5 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c d ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri; anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas: 1. menteri yang menyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. kesehatan; 6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; 7. menteri ylng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral; 9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; 10. menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayadn, riset, dan teknologi; l. 1. menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang; SK No 134597A 12.menteri... -- 6 of 16 -- PRESIDEN REPUELIK INOONESIA 12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan; 13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; 14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan 15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi, e. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas: 1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; 2. 2 (dua) orang Gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan 3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur, .. f. anggota Dewan.SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang .mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagu.naan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air; dan g. sekretaris Dewan SDA Nasional seca.ra ex offcio dijabat oleh direktur jenderal yang rr.renangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaaq.srrmber daya air. (2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.oleh Presiden. SK No 134598 A Pasal 8... -- 7 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA Pasal 8 (1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional. (2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud . pada ayat (1), dipimpin oleh kepala sekretariat. Pasal 9 (1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyialan bahan materi penyusunan rencana -dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional; b. pemberian dukungan administratif kepada . Dewan SDA Nasional; c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasionall d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, dan sarana dan prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional; e. pengumpulan, per-rgolahan, dan penyajian data serta pen1rusunan laporan kegiatan sekretariat Dewan SDA Nasional; dan f. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan SDA Nasional darr unsur nonpemerintah. Pasal 10. " . SK No 134613 A -- 8 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA Pasal 10 (1) Sekretariat Dewan .SDA Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional. Pasal 11 Di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN, 'DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Sumber Daya Air NaSional dari Unsur Nonpeinerintah Pasal 13 (1) Anggota Dewan SDA Nasional' yang berasal dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kblompok orgahisasi atau asosiasi yang .diwakilinya sesuai dengan tata cara pemilihan secara demokratis. (2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA Nasional. (3) Ketentuan. . . SK No 134600A -- 9 of 16 -- PRESIDEN REPTJBUK TNDONES (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional. Pasal 14 (1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. (2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama I (satu) tahun; d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya. SK No 048057 A Bagian -- 10 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional Pasal 15 (1) Kepala sekretariat merupaka.n jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 16 (1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul kepala sekretariat. BAB V TATA KERJA gagian Kesatu Tata Kerja Dewan Sumber Dava Air Nasional Pasal 17 (1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para angg SK No 134611A (3) Dalam . . . -- 11 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2- (3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional. (4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua harian Dewan SDA Nasional. (5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau masyarakat terkait. (6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional. . . Pasal 18 (1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang: a. menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional; b. menetapkan tata terEb persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional; dan c. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. (2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan kewgnangan sebagaimana dimalgsud pada ayat (1) dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional. (3) Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA Nasional. SK No 134603 A (4) Sekretaris -- 12 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas memberi arahan kepada kepala sekretariat Dewan SDA Nasional untuk memfasilitasi tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional. Pasal 19 (1) Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Dewan SDA Nasiona-l wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 2 1 Dewan SDA Nasional harus men5rusun proses bisnis yang menggambar:kan tata hubungan ferja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Dewan SDA Nasional dan dalam proses koordinasi antar pemitik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional. Bagian Kedua Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional Pasal 22 Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekretariat harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. baik di lingkungan intemal sekretariat Dewan SDA Nasional maupun dengan satuan organisasi lain'di luar sekretariat Dewan SDA Nasional. SK No 134604A Pasal 23... -- 13 of 16 -- it PRESTDEN UBLIK INDONESIA -t4- Pasal 23 Kepala sekretariat menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional. BAB VI PENDANAAN Pasal 24 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, serta Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah; dan b. sekretariat . . . SK No 048063 A -- 14 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. sekretariat Dewan SDA Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 02IPRT/M12017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkat anggota Dewan SDA Nasional dan dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 26 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2Ol7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 27 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2Ol7 lentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 048054 A -- 15 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Apnl 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta padatanlgal 6Apil2o22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi $ukum, ttd ttd SK No 048061 A vanna Djaman -- 16 of 16 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - SUMBER DAYA ALAM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 53/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 details the secretariat's role in providing administrative and technical support to the council, facilitating its operations.
Pasal 25 states that existing members and secretariat from the previous regulation will continue until new appointments are made under this regulation.
Pasal 24 specifies that funding for the council's activities will be sourced from the budget of the ministry responsible for water resources.