Presidential Regulation No. 51 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes special allowances for employees of the Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) who have transitioned to civil service status and have experienced a decrease in income. It aims to ensure that these employees receive financial support to compensate for the loss of income compared to their previous earnings under the KPK's management system.
The regulation affects employees of the KPK who have become civil servants, including those in functional positions such as prosecutors, structural positions, and members of the Indonesian National Police assigned to the KPK. This includes all employees who have been affected by the transition to civil service as per the provisions of the regulation.
- According to Pasal 1, special allowances are granted monthly to KPK employees who have experienced a decrease in income, calculated as the difference between their current civil service income and their previous KPK income. - Pasal 2 states that the special allowance also applies to all employees, including civil servants in functional and structural positions, who have been assigned to the KPK. - Pasal 4 outlines that employees who experience a mutation or promotion within the KPK will receive a special allowance based on their new position, ensuring they do not earn less than their previous salary. - Pasal 5 specifies that the payment and cessation of these allowances will follow existing legal provisions. - Pasal 8 mandates that the special allowance must be paid within three months of the regulation's enactment. - Pasal 9 indicates that the regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Khusus (Special Allowance): Financial support provided to KPK employees transitioning to civil service who face income reduction. - Pegawai (Employee): Refers to individuals employed by the KPK, including civil servants and police officers assigned to the KPK.
The regulation is effective from August 14, 2023, and it does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon existing laws regarding the management of KPK employees transitioning to civil service.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 regarding the KPK and Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 concerning the transition of KPK employees to civil service. It emphasizes coordination with the Minister of Finance and the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform in determining the special allowance amounts.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that special allowances are available for KPK employees who have transitioned to civil service and have experienced a decrease in income compared to their previous earnings.
Pasal 1 ayat (2) specifies that the special allowance is calculated as the difference between the employee's current civil service income and their previous KPK income, excluding health and life insurance allowances.
Pasal 2 confirms that the special allowance applies to all KPK employees, including those in functional and structural positions, who have been assigned to the KPK.
Pasal 8 mandates that the special allowance must be paid no later than three months after the regulation is enacted.
Pasal 4 ensures that employees who are promoted or mutated within the KPK will receive a special allowance if their new position results in lower total income than their previous position.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Bagi Pcgawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undarrg-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembcrantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O) scbagaimana telah bcbcrapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kcdua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); SK No 161799A 3. Peraturan . . . -- 1 of 7 -- PRESIDEN REFUBIJK INDONESIA Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 181); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 1 (1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia KoSnisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil neghra yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem man4jemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang di gi 12 (dua belas) bulan. (3) Untuk. . . SK No 161642A -- 2 of 7 -- REFUBUK INDONESIA (3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua. (4) Penetapan besaran tunja-ngan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 (1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam, P4sal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini. (2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang pemerintahan di bidang negara. urusan pendayagunaan aparatur .Pasal 3... SK No 161643 A -- 3 of 7 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 3 (1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini. (2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus ss$agaimana tercantum dalam l,ampiran yang meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal. (3) Ketentuan sebagaimana dimak pada ayat (2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang ,menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4 (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami .mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Komisi' Pemberantasan Tindak Pidand Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuian Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya. SK No 161644A (2) Apabila. . . -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2) Apabila total penghasilan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru. (3) Penetapan besaran selisih penghasilan untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 5 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud da-lam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Penghasilan- yang selama ini telah dibayarkan kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelum beralih menjadi pegawai negeri sipil. Pasal 7 Pajak penghasilan atas tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan . sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 8 T\rnjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. PaSaI 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No l6l6l3A Agar -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUEIJK INDONESIA r setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dang Pemndang-undangan strasi Hukum, _ ttd SK No 161793 A Silv Djaman -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5l TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI RENTANG BESARAN TUNJANGAN KHUSUS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan inistrasi Hukur.n, KELAS JABATAN TUNJANGAN KHUSUS PER KEI,,AS JABATAN MINIMUM MAKSIMUM 1 Rp35O.000,00 Rp612.500,0O 2 Rp551.300,00 Rp1.076.3O0,00 3 Rp914.900,OO Rp1.439.000,00 4 Rp 1.296.000,OO Rp1.821.O00,0O 5 Rp1.730.000,O0 Rp2.517.500,OO 6 Rp2.265.750,OO Rp3.315.750,00 7 Rp3.150.000,OO Rp5.006.800,00 8 Rp4.586.800,OO Rp6.686.800,00 9 Rp6.332.400,o0 Rp8.694.900,00 10 Rp8.222.4OO,OO Rp1O.584.900,00 11 Rp 10.O73.000,00 Rp13.485.5OO,00 72 Rp12.871.250,00 Rp16.283.750,00 13 Rp 15.6O1.250,00 Rp19.013.750,00 74 Rp18.121.250,00 Rp22.583.75O,00 15 Rp22.137.500,O0 Rp26.60O.0O0,00 i6 Rp25.812.500,OO Rp31.062.500,0O t7 Rp29.750.O00,00 Rp35.O0O.O00,00 SK No 16[798A nna Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 51/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that income tax on the special allowance will be conducted in accordance with existing tax regulations.