No. 51 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), aimed at fostering the values of Pancasila among the youth of Indonesia. It serves as a national program for the training and development of future leaders who embody the principles of Pancasila, the state ideology of Indonesia.
The regulation primarily affects students who are selected to be part of Paskibraka, which includes the best youth representatives from various regions. It also impacts government bodies involved in the coordination and implementation of the program at national, provincial, and local levels.
- Pasal 2 states that the Paskibraka program is based on Pancasila and the 1945 Constitution of Indonesia. - Pasal 3 outlines that the program is coordinated nationally by a designated government body, with further implementation at provincial and local levels. - Pasal 4 details the activities under the program, including the formation of Paskibraka, their duties, and the appointment of Purnapaskibraka (former members) as Duta Pancasila (Pancasila Ambassadors). - Pasal 7 specifies that Paskibraka members are tasked with raising the national flag during significant ceremonies, such as Independence Day and Pancasila Day. - Pasal 22 mandates that both central and local governments provide funding for the program, ensuring its sustainability.
- Paskibraka: The program for training youth to raise the national flag. - Purnapaskibraka: Former members of Paskibraka who have completed their duties. - Duta Pancasila: Ambassadors of Pancasila, appointed from among Purnapaskibraka.
The regulation was enacted on April 5, 2022, and it replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021, regarding the same program. Transitional provisions allow existing organizations formed under the previous regulation to continue but require them to adjust their structures within 12 months.
The regulation references Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 concerning the Pancasila Ideology Development Agency, indicating a framework for ideological training and youth development in Indonesia. It also states that the implementation of this regulation must not conflict with existing laws and regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes that the Paskibraka program is grounded in Pancasila and the 1945 Constitution.
Pasal 3 outlines that the program is coordinated by a designated government body at the national level, with local implementations managed through relevant ministries.
Pasal 7 specifies that Paskibraka members are responsible for raising the national flag during key national ceremonies.
Pasal 22 mandates that both the central and local governments allocate funding for the Paskibraka program from their respective budgets.
Pasal 24 allows existing organizations under the previous regulation to continue but requires restructuring within 12 months.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5I TAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
pandangan hidup bangsa Indonesia yang juga
merupakan falsafah negara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndonesiaTahun 1945, harus ditegakkan dan
diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka mengarusutamakan Pancasila
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
Berbhinneka Tunggal Ika, perlu dilakukan pembinaan
ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh,
terpadu, dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar
Bendera Rrsaka yang merupakan putra dan putri
terbaik bangsa yang dibentuk dengan semangat jiwa
mempertahankan Pancasila yang dilambangkan dalam
kendit bertuliskan Pandu Ibu Indonesia Berpancasila;
c. bahwa pengaturan mengenai Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka dalam Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2O2L tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka,perlu disesuaikan dengan
pembinaan ideologi Pancasila;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Program
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
Mengingat . . .
SK No 134983 A
-- 1 of 13 --
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM.PASUKAN
PENGIBAR BENDERA PUSAKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang
selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah
program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang
berkarakter Pancasila.
2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang
selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera
negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan
pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur
Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta.
3. Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
4. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya
disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri
terbaik yang merupakan kader bangsa untuk
melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan
duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila
baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.
5. Purnapasukarr . , .
SK No 134984A
-- 2 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang
selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah
Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas
mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka
pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara
peringatan Hari Lahir Pancasila.
BAB II
PROGRAM PASKIBRAKA
Pasal 2
Program Paskibraka berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah
koordinasi Badan.
(21 Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di
bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi
dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah
koordinasi Badan melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 4
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka,
Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta
Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.
(21 Program Paskibraka meliputi:
a. pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan tugas Paskibraka;
c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasitra;
e. pembinaan lanjutan kepada Pumapaskibraka Duta
Pancasila; dan
f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan
Purnapaskibraka.
(3) Program . . .
SK No 134985 A
-- 3 of 13 --
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyelunrh,
dan berkelanjutan.
BAB III
PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
Pasal 5
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui
tahapan:
a. rekrutmen dan seleksi;
b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengukuhanPaskibraka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Badan.
Pasal 6
(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib
mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
oAku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan
pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah
makhluk T\rhan sang maha pencipta, dan bersumber
pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satll, tanah air
Indonesia. Aku mengaku berbangsa sfu, bangsa
Indonesia.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan
ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
SK No 134986A
Aku
-- 4 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya
bangsa.
Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan
besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut
ridho T\rhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini. dan demi
kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk
mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya
hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini
dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.'
BAB IV
PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA
Pasal 7
(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi
lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 8
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah
mendapatkan persetqiuan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
BABV...
SK No 134987 A
-- 5 of 13 --
(1)
(21
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
PENGANGKATAN PURNAPASKIBRAKA
DUTA PANCASILA
Pasal 9
Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Badan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan
Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam
Peraturan Badan.
(3)
BAB VI
PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA
DUTA PANCASILA
Pasal 1O
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan
bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
T\rnggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan
Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan,
persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di
lingkungan organisasi, komunitas, dan
masyarakat di berbagai bidang; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Kepala Badan,
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam
Peraturan Badan.
BABVII ...
SK No 134988 A
-- 6 of 13 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
BAB VII
PEMBINAAN LANJUTAN KEPADA
PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA
Pasal 1l
(1) Badan melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap
Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(21 Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi
Pancasila; dan
b. pengarusutamaanPancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Badan.
BAB VIII
DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
Pasal 12
(l) Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam
organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 13
(1) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas
tingkat:
a. pusat;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(21 Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a, pembina;
b. pelaksana; dan
c. sekretariat.
Pasal 14. . .
SK No 134989A
-- 7 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat terdiri atas:
a. dewan pembina; dan
b. anggota pembina.
(21 Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dijabat secara erc olficio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan;
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan;
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan perrgendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
e. Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat secara ex officio ole}: pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi:
a. koordinasi revolusi mental pada kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. pemerintahan umum pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri;
c. keuangan daerah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri;
d. pendidikan keagamaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
e. pendidikan menengah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
f. peraturan . . .
SK No 134990A
-- 8 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. peraturan perundang-undangan pada kementerian
yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
g. hak asasi manusia pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
h. pengembangan pemuda pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga;
i. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi
Pancasila pada Badan; dan
j. pengendalian dan evaluasi pada Badan,
(41 Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetqiuan
Ketua Dewan Pengarah Badan.
Pasal 15
(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat terdiri atas:
a. majelispertimbangan;
b. ketua umum;
c. wakil ketua I;
d. wakil ketua II;
e. sekretaris jenderal; dan
f. kepala departemen.
(21 Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas unsur:
a. Purnapaskibraka;dan
b. tokoh nasional.
(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris
jenderal, dan kepala departemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 16
Sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 17. . .
SK No 134991A
-- 9 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 17
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
provinsi dijabat secara erc olficio oleh gubernur.
(21 Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka
Indonesia tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur
dengan persetqiuan Kepala Badan.
Pasal 18
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh
bupati/walikota.
(21 Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka
Indonesia tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja Duta Pancasila Paskibraka Indonesia diatur dalam
Peraturan Badan.
Pasal 20
(1) Badan memberikan pembinaan terhadap Duta
Pancasila Paskibraka Indonesia.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembentukananggota;
b. peningkatankompetensianggota;
c, kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan
d. kegiatanpengarusutamaanPancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Perahrran Badan.
BAB IX
PEMBINAAN TERHADAP AKTIVITAS
KEPASKIBRAKAAN DAN PURNAPASKIBRAKA
Pasal 21
(1) Badan memberikan pembinaan:
a. terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan
b. kepadaPurnapaskibraka.
SK No 134992 A
(2) Pembinaan . . .
-- 10 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka pengarusutamaan
Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai .pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan
pendanaan bagi program Paskibraka.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka
tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang
merupakan urusan pemerintahan umum.
BAB xI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh Pemerintahan
Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 atau berdasarkan
penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PasaJ24...
SK No 134993 A
-- 11 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 24
Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang telah
terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2O2l tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi
Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan
kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi
Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
65), dinyatakan masih tetap berlaku sepairjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2O2l terfiang Pembinaan Ideologi
Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dicabut dan diny.atakan
tidak berlaku.
Pasal2T
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 134994A
-- 12 of 13 --
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Apil2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 5 APril 2022
MENTERI HUKUM DAN I{AK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 86
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
istrasi Hukum,
orang mengetahuinya, qremerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara RePublik
ttd
ttd
Eul
**
tK
6K No 134361 A
S Djaman
-- 13 of 13 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
tentang PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENDIDIKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 51/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 states that Purnapaskibraka are appointed as Duta Pancasila, furthering their role in promoting Pancasila values.
Pasal 4 details the activities involved in the Paskibraka program, including training and the duties of members.
Pasal 11 outlines the continued ideological training for Purnapaskibraka to ensure they uphold Pancasila values.