Presidential Regulation No. 50 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees of the Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), which is Indonesia's anti-corruption commission. The regulation aims to enhance employee performance through financial incentives, aligning with broader bureaucratic reform efforts.
The regulation applies to all employees within the KPK, including Pegawai Negeri Sipil (PNS) and other appointed staff who work full-time in the organization. It specifically addresses those who hold certain positions and are actively engaged in the commission's operations.
- According to Pasal 2, KPK employees are entitled to a monthly performance allowance in addition to their regular income, contingent upon their performance evaluations and organizational achievements. - Pasal 3 outlines exclusions from receiving the performance allowance, including employees without specific positions, those temporarily suspended, or those on leave without pay. - Pasal 5 states that the performance allowance will be effective from the date of implementation of the special allowances for KPK employees, with monthly performance evaluations determining the amount. - Pasal 9 mandates that all KPK employees must participate in bureaucratic reform agendas, which will be monitored and evaluated by the KPK leadership and the National Bureaucratic Reform Team.
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK): The Indonesian Anti-Corruption Commission, an independent state institution tasked with combating corruption. - Pegawai Negeri Sipil (PNS): Civil servants who are appointed to government positions.
The regulation is effective from August 14, 2023, and it does not explicitly replace any prior regulations but builds upon existing laws regarding civil service and performance allowances.
The regulation references several laws and regulations, including the Government Regulation No. 41 of 2020 regarding the transition of KPK employees to civil service status, and it is aligned with the broader framework of bureaucratic reform as outlined in various laws governing civil service management and performance assessment.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that KPK employees will receive a monthly performance allowance in addition to their regular income, based on evaluations of bureaucratic reform and individual performance.
Pasal 3 specifies that employees without specific positions, those temporarily suspended, or on unpaid leave are not eligible for the performance allowance.
Pasal 5 indicates that the performance allowance will be effective from the date of the implementation of special allowances for KPK employees.
Pasal 9 requires all KPK employees to engage in bureaucratic reform agendas, which will be monitored and evaluated periodically.
Pasal 6 mandates that income tax on the performance allowance will be applied in accordance with existing tax regulations.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PNESIOEN REPUBLJK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan 5slagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SK No 161788A 3. Undang-Undang . . . -- 1 of 8 -- REFUEUK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor '15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 43); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l.bmbaran Negara Reprrblik Indonesia Nomor 6037) 56lagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O 1.t-ntang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; 8. Peratural ... SK No 161634A -- 2 of 8 -- BLIK INDONESIA Menetapkan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambalran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2O kntang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 18 1); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 2. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yarig memenuhi syarat tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan. 4. Pegawai . . . SK No 161635A -- 3 of 8 -- EITEFTTiI,N REPUE|JK INDONESIA 4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) T\.rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Pasal 3 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum dibbrhentikan sebagai pegawai; dan/ atau d. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 4 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 161636A Pasal 5. . . -- 4 of 8 -- PRESIDEN REFIIBUK INDONESIA Pasal 5 (1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang urysan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. -erantasan Korupsi setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. SK No 161637A -- 5 of 8 -- FRESIDEN REPUBIJK INDONESIA Pasal 8 Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka: a. jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya; atau b. jika tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari tunjangan kineda atau sama dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja pada kelas jabatannya. Pasal 9 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. -6 Pasal 1 I Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 161638 A Agar -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga-l 14 Agustus 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 109 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D Perundang-undangan asi Hukrtrm, ttd ttd SK No 161789 A anna Djaman -- 7 of 8 -- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLJK INDONE5IA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan istrasi Hukurn, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1 t7 R 33.240.OO0,00 2 L6 Rp27.577.500,OO 3 15 Rp19.280.O00,O0 4 l4 R 17.064.000,00 5 13 R 10.936.000,00 6 t2 9.896.O00,O0 7 11 Rp8.757.600,OO 8 10 Rp5.979.200,OO 9 9 Rp5.079.200,00 10. 8 Rp4.595.150,00 11. 7 Rp3.915.950,OO t2. 6 Rp3.510.400,O0 13. 5 Rp3.134.250,oo t4. 4 Rp2.985.000,0o 15. 3 Rp2.898.000,0o 16. 2 Rp2.708.250,0O 17. 1 Rp2.531.25O,00 SK No 161791A na Djaman -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 50/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 outlines that the Secretary General of KPK will determine job classifications and any changes must be approved by relevant ministers.
Pasal 8 states that if a functional position allowance exceeds the performance allowance, the employee will receive the higher functional allowance.