No. 50 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the compensation of administrative officials in Indonesia who are affected by bureaucratic restructuring. It ensures that these officials, who are transitioned to functional positions, do not experience a decrease in their income compared to their previous administrative roles.
The regulation primarily affects administrative officials within the government, specifically those transitioning from structural positions (eselon IIIa, IIIb, IVa, IVb, and V) to functional roles as part of the government's bureaucratic reform.
- According to Pasal 1, administrative officials transitioning to functional positions are guaranteed that their income will not decrease compared to their previous earnings. - Pasal 2 outlines that the income for these officials will include components such as job allowances, performance allowances for civil servants at central agencies, and other allowances as per applicable laws. - If the income does decrease, as per Pasal 2 ayat (4), the official will continue to receive their previous administrative income. Conversely, if their income does not decrease, they will receive the income corresponding to their new functional position (Pasal 2 ayat (5)). - Pasal 3 states that the income will be effective from the date of their transition to functional roles. - The provisions regarding income will cease when the official receives a promotion or is transferred (Pasal 4). - Pasal 5 specifies that these income provisions do not apply if the official faces a salary reduction or termination based on employment regulations. - Technical provisions for the payment and cessation of income are to be regulated by relevant ministers as outlined in Pasal 6.
- Pejabat Administrasi (Administrative Official): A government official in a structural position. - Pejabat Fungsional (Functional Official): A government official in a functional position following bureaucratic restructuring.
The regulation took effect on April 4, 2022, the same day it was enacted. It does not explicitly replace any previous regulations but provides a framework for the income of officials affected by the restructuring.
The regulation references several laws, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 17 of 2003 on State Finance, and Law No. 5 of 2014 on Civil Service Management, indicating that it operates within the broader legal framework governing civil service and financial management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that administrative officials will be transitioned to functional positions as part of the bureaucratic restructuring.
Pasal 2 guarantees that the income of transitioned officials will not decrease compared to their previous administrative roles.
Pasal 2 ayat (2) specifies that the income includes job allowances, performance allowances, and other relevant allowances.
According to Pasal 3, the income provisions take effect from the date of the official's transition to a functional role.
Pasal 4 states that the income provisions will end when the official receives a promotion or is transferred.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50TAHUN 2022 TENTANG PENGHASILAN PE.'ABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah; b. bahwa kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan; c. bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan . . . SK No 134820 A -- 1 of 5 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentatg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tenlang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6477); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGHASILAN PF,"IABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI. Pasal 1 (1) Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi. (2) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb; b. Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan c. Peiabat . . . SK No 134821A -- 2 of 5 -- FRESIDEN REPI.JBLIK INDONES c. Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V. Pasal 2 (1) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. (2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi: a. Tunjangan jabatan; b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau c. I\rnjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS. (4) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat F\rngsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya. (5) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya. Pasal 3... SK No 134865 A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian. Pasal 5 Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian. Pasal 6 Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan: a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 134866A -- 4 of 5 -- PRES!DEN ELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Apil 2Q22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan ministrasi Hukum, ttd ttd S SK No l34910A vanna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 50/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 mandates that the technical details for income payment and cessation will be regulated by relevant ministers.