Presidential Regulation No. 5 of 2026
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for Ad Hoc Judges in Indonesia, aiming to enhance the quality of judicial services by ensuring that these judges are well-supported and compensated for their roles. It replaces previous regulations to provide a more integrated framework for the financial and operational aspects of Ad Hoc Judges.
The regulation primarily affects Ad Hoc Judges, who are temporary judges appointed for specific cases based on their expertise. It also impacts the judicial system, including courts at various levels (first instance, appellate, and cassation) that employ these judges.
- Article 2 outlines the financial rights and facilities for Ad Hoc Judges, including allowances, housing, transportation, health insurance, security guarantees, travel expenses, and honoraria. - Article 3 mandates that Ad Hoc Judges receive monthly allowances, with specific amounts detailed in the annex of the regulation. - Article 5 states that Ad Hoc Judges who are also civil servants or military personnel cannot receive dual salaries from their original positions. - Article 10 specifies that financial rights and facilities commence upon their appointment as Ad Hoc Judges. - Article 12 provides for an end-of-term honorarium equivalent to twice the monthly allowance, with calculations based on the duration of service. - Article 11 states that financial rights cease if the judge resigns or is dismissed, and they are not entitled to pension or severance pay under such circumstances.
- Hakim Ad Hoc (Ad Hoc Judge): A temporary judge with specific expertise appointed to handle particular cases. - Pengadilan (Court): Refers to the various levels of courts, including first instance, appellate, and cassation courts.
The regulation is effective from the date of its promulgation, February 4, 2026. It replaces and revokes previous regulations, including Presidential Regulation No. 5 of 2013 and Presidential Decree No. 64 of 2002, ensuring that all provisions align with the new framework.
The regulation explicitly references and replaces earlier laws and decrees concerning the financial rights of Ad Hoc Judges, ensuring that the new provisions are consistent with existing legal frameworks and do not conflict with prior regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 details the financial rights and facilities for Ad Hoc Judges, including allowances, housing, transportation, health insurance, security guarantees, travel expenses, and honoraria.
Article 3 states that Ad Hoc Judges are entitled to monthly allowances, with specific amounts listed in the annex of the regulation.
Article 5 prohibits Ad Hoc Judges who are civil servants or military personnel from receiving salaries from both their original positions and their role as Ad Hoc Judges.
Article 10 establishes that financial rights and facilities for Ad Hoc Judges begin upon their appointment.
Article 12 provides for an honorarium at the end of the judge's term, calculated based on the duration of service, with specific multipliers for different service lengths.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang-undangan ; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas, Peraturan presiden Nomor S Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor s Tahun 2O13 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan Keputusan presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O1O tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Negara 1 SK No248978A 2. Undang-Undang. . . -- 1 of 10 -- 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O77); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O26); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO4 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang. . . SK No248979A -- 2 of 10 -- REPI'ELIK INDONESIA Menetapkan 8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 9. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2OO9 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 155, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074); 10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. 2. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan pengadilan khusus. Pasal 2 Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. JElmrnan . .. SK No248980A -- 3 of 10 -- e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas; dan g. uang penghargaan. Pasal 3 (1) Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. (2) Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan. (2) Pajak penghasilan atas tunjangan bagi Hakim Ad Hoc dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak berhak atas penghasilan sebagai pegawai negeri sipil, pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi tempat Hakim Ad Hoc tersebut berasal. Pasal 6 (1) Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. (2) Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pasal 7... SK No248981A -- 4 of 10 -- Pasal 7 Hakim Ad Hoc diberikan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas diberikan jaminan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi setingkat dengan hakim pada Pengadilan yang bersangkutan ditugaskan. Pasal 10 (1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan. (2) Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Presiden ini. Pasal 11 (1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc dihentikan apabila Hakim Ad Hoc: a. berhenti; dan/ atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hakim Ad Hoc yang berhenti dan/ atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon. Pasal 12. . . SK No2489824 -- 5 of 10 -- Pasal 12 (1) Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. (2) Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. (3) Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. (4) Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. sampai dengan 1 (satu) tahun: O,2 (nol koma dua) x uang penghargaan; b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: O,4 (nol koma empat) x uang penghargaan; c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan; d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan. (5) Dalam hal Hakim Ad Hoc diangkat kembali maka uang penghargaan Hakim Ad Hoc diberikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/ atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 13 Tata cara pemberian dan penghentian hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agu.ng setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 14. . . SK No 248983 A -- 6 of 10 -- FRESIDEN FEFUBIJK INDONESIA -7 Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari: a. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc; dan b. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentar:g Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 93), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 15 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentxrg Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc; dan b. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No2489844 Agar -- 7 of 10 -- n Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februan2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No248965A Djaman -- 8 of 10 -- EEPUEUK INDONESIA lj,MPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHTIN 2026 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC TUNJANGAN HAKIM AD HOC A. PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PENGADILAN BESARAN TUNJANGAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.3O0.O0O,Oo 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp62.5O0.000,OO 3 Pengadilan Tindak Pidana Tingkat Kasasi Korupsi Rp1O5.270.000,00 B. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TINGKAT PENGADILAN BESARAN TUNJANGAN Industrial Rp49.30O.OO0,00 Pengadilan Hubungan Tingkat Kasasi Industrial Rp1O5.270.OOO,O0 C. PENGADILAN PERIKANAN NOMOR TINGKAT PENGADILAN BESARAN TUNJANGAN Rp49.3OO.000,O0 Pengadilan Hubungal Tingkat Pertama c 1 NOMOR 1 NOMOR I SK No 248973 A Pengadilan Perikanan Tirrgkat Pertama D. PENGADILAN. . . -- 9 of 10 -- D. PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA E. PENGADII,AN NIAGA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd NOMOR TINGKAT PENGADII"AN BESARAN TUNJANGAN 1 Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama 2 Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp49.300.000,00 Rp62.50O.Ooo,0O 3 Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.00O,00 NOMOR TINGKAT PENGADII-A.N BESARAN TUNJANGAN 1 Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000,0O Rpi05.270.oO0,o0 2 Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi SK No 28967 A Djaman -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 5/2026. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 11 states that financial rights cease if the judge resigns or is dismissed, and they are not entitled to pension or severance pay under such circumstances.