No. 5 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the detailed spatial planning for the border area at the National Strategic Activity Center in Atambua, East Nusa Tenggara. It aims to ensure national defense, security, and sustainable economic development in border regions, aligning with various laws and regulations regarding regional governance and spatial planning.
This regulation affects local governments, businesses, and communities in the Atambua area, particularly those involved in economic activities, infrastructure development, and land use planning. It is relevant to sectors such as agriculture, trade, tourism, and public services.
- Pasal 3 outlines the role of the RDTR KPN as an operational tool for spatial planning and coordination in Atambua. It serves as a reference for long-term development plans and investment location determinations. - Pasal 4 defines the planning area (WP) of Atambua, which includes various urban centers and their functions, such as customs, immigration, and security services. - Pasal 5 states the objectives of the spatial planning, which include establishing Atambua as a regional trade and service hub. - Pasal 6 details the structural planning, including transportation networks, energy supply, and waste management systems. - Pasal 19 emphasizes the distribution of zones for protective and productive purposes, ensuring a balance between security and community welfare.
- RDTR KPN (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara): Detailed spatial plan for border areas. - WP (Wilayah Perencanaan): Planning area designated for specific development activities. - KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Compliance of land use activities with spatial plans. - SWP (Sub Wilayah Perencanaan): Sub-planning areas within the main planning area.
This regulation is effective immediately upon issuance. It replaces previous regulations regarding spatial planning in the border area of Atambua and aligns with the updated national spatial planning laws.
This regulation interacts with various laws, including Law No. 23 of 2014 on Regional Government, Government Regulation No. 21 of 2021 on Spatial Planning Implementation, and Presidential Regulation No. 179 of 2014 on Border Area Spatial Planning. It ensures compliance with these overarching legal frameworks while providing specific guidelines for the Atambua area.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 establishes the RDTR KPN as a key operational tool for implementing the spatial plan and coordinating land use in Atambua.
Pasal 4 defines the WP Atambua, detailing its urban functions and the specific areas included within this planning zone.
Pasal 5 outlines the goals of spatial planning in Atambua, aiming to develop it as a regional trade and service center.
Pasal 6 specifies the structural planning requirements, including transportation, energy, and waste management systems.
Pasal 19 describes the distribution of protective and productive zones, ensuring a balance between security and community welfare.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi
pertahanan dan keamanan negara yang menjamin
keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara
di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya
ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta
kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu
penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang
sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huntf a
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat l2l hurtrf e
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2L tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84
huruf a angka 1 Peraturan Presiden Nomor L79
Tahun 2OL4 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada hrsat
Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
Mengingat: . . .
SK No 169695 A
-- 1 of 106 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat
Menetapkan
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a\;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6Oa2l;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tah:un 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 3821;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA DETAIL
TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.
SK No 169699 A
BAB I
-- 2 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata'
Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai
dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya
untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang
untuk fungsi budi daya.
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10. Rencana. . .
SK No 169527 A
-- 3 of 106 --
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan
rencana detail tata ruang.
14. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya
disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal
batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan
berada di kecamatan.
15. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai
pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau
perlu disusun RDTR KPN-nya.
16. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
17 . 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
18. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh
batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
19. hna Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
SK No 169526 A
20. Zona
-- 4 of 106 --
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
20. 7-ona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan budi daya.
21. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk
setiap Blok/7-ona peruntukan yang penetapan
?rlnanya dalam rencana rinci tata ruang.
22. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
23. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya
disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
24. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas selumh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
25. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh
dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
26. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
or€rng termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
27. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
28. Forum. . .
SK No 169525 A
-- 5 of 106 --
I,RESIDEN
REPTIBL|K INDONESIA
28. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat
pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
memberikan pertimbangan d.alam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
29. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
32. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur
33. Bupati adalah Bupati Belu.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. tujuan penataan WP;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang;
f. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Zonasi;
h. kelembagaan;
i. peninjauan kembali; dan
j. ketentuan sanksi.
SK No 169524 A
BABII ...
-- 6 of 106 --
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN
PERBATASAN NEGARA
Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Atambua berperan sebagai alat operasionalisasi RTR
KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai
alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
(21 RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Atambua berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Belu, dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Belu;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan)
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang
untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pembangunan
fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
f. dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 169523 A
BABIII ...
-- 7 of 106 --
PRESTDEN
REPUBL|K INDONESIA
BAB III
CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 4
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b adalah WP Atambua.
(21 WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu
sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta
pendorong pengembangan KPN.
(3) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan
keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan danjasa;
e. pusat industri pengolahan, industri kerajinan,
dan industri jasa hasil peternakan;
f. pusat pengembangan pariwisata berkelanjutan
berbasis wisata alam, budaya, dan buatan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
pertanian tanaman pangan;
h. pusat industri pengolahan hasil pertambangan
mineral (tembaga, emas, dan mangan);
i. pusat promosi pariwisata dan produk ekonomi
kreatif berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
k. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara.
SK No 169522A
(4) WP Atambua .
-- 8 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Kelurahan T\rlamalae, Kelurahan Bardao,
Kelurahan Beirafu, dan Kelurahan Umanen di
Kecamatan Atambua Barat;
b. Kelurahan Manuaman, Kelurahan Rinbesi,
Kelurahan Lidak, dan Kelurahan Fatukbot di
Kecamatan Atambua Selatan;
c. Sebagian Desa Kabuna di Kecamatan Kakuluk
Mesak;
d. Kelurahan Manumutin, Kelurahan Fatubenao,
Kelurahan Tenukiik, dan Kelurahan Kota
Atambua di Kecamatan Kota Atambua; dan
e. Sebagian Desa Umaklaran dan sebagian Desa
Sadi di Kecamatan Tasifeto Timur.
(5) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
seluas 5.618,06 (lima ribu enam ratus delapan belas
koma nol enam) hektare.
(6) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 833,31 (delapan ratus tiga puluh
tiga koma tiga satu) hektare;
b. SWP B seluas 796,56 (tujuh ratus sembilan
puluh enam koma lima enam) hektare;
c. SWP C seluas 1.169,54 (seribu seratus enam
puluh sembilan koma lima empat) hektare;
d, SWP D seluas 1.026,02 (seribu dua puluh enam
koma nol dua) hektare;
e. SWP E seluas 531,73 (lima ratus tiga puluh satu
koma tujuh tiga) hektare; dan
f. SWP F seluas L.26O,89 (seribu dua ratus enam
puluh koma delapan sembilan) hektare.
SK No 169521 A
(7) swPA. . .
-- 9 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(71 SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
terdiri atas:
a. Blok II.A.1 seluas l92,lo (seratus sembilan
puluh dua koma satu nol) hektare;
b. Blok II.A.2 seluas 29,23 (dua puluh sembilan
koma dua tiga) hektare;
c. Blok II.A.3 seluas 41,54 (empat puluh satu koma
lima empat) hektare;
d. Blok II.A.4 seluas 54,54 (lima puluh empat koma
lima empat) hektare;
e. Blok II.A.5 seluas 48,02 (empat puluh delapan
koma nol dua) hektare;
f. Blok II.A.6 seluas 28,03 (dua puluh delapan
koma nol tiga) hektare;
g. Blok ll.A.7 seluas 34,02 (tiga puluh empat koma
nol dua) hektare
h. Blok II.A.8 seluas 46,33 (empat puluh enam
koma tiga tiga) hektare;
i. Blok II.A.9 seluas 41,72 (empat puluh satu koma
tujuh dua) hektare;
j. Blok II.A.10 seluas 43,48 (empat puluh tiga koma
empat delapan) hektare;
k. Blok II.A.11 seluas 17,34 (tujuh belas koma tiga
empat) hektare;
1. Blok II.A.12 seluas 35,80 (tiga puluh lima koma
delapan nol) hektare;
m. Blok II.A.13 seluas 24,27 (dua puluh empat
koma dua tujuh) hektare;
n. Blok II.A.14 seluas 30,84 (tiga puluh koma
delapan empat) hektare;
o. Blok II.A.15 seluas 12,75 (dua belas koma tujuh
lima) hektare;
p. Blok II.A.16 seluas 2t,O3 (dua puluh satu koma
nol tiga) hektare;
q. Blok II.A.17 seluas 8,3O (delapan koma tiga nol)
hektare;
r. Blok II.A.18 . . .
SK No 169520 A
-- 10 of 106 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
r. Blok II.A.18 seluas 9,20 (sembilan koma dua nol)
hektare;
s. Blok II.A.19 seluas L4,66 (empat belas koma
enam enam) hektare;
t. Blok II.A.2O seluas 18,07 (delapan belas koma
nol tujuh) hektare;
u. Blok ll.A.21 seluas 11,66 (sebelas koma enarn
enam) hektare;
v. Blok ll.A.22 seluas L2,78 (dua belas koma tujuh
delapan) hektare;
w. Blok II.A.23 seluas 17,2t (tujuh belas koma dua
satu) hektare;
x. Blok ll.A.24 seluas L2,24 (dua belas koma dua
empat) hektare;
y. Blok II.A.25 seluas 7,36 (tujuh koma tiga enam)
hektare;
z. Blok ll.A.26 seluas 9,65 (sembilan koma enam
lima) hektare; dan
aa. Blok ll.A.27 seluas 11,13 (sebelas koma satu
tiga) hektare.
(8) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
terdiri atas:
a. Blok II.B.1 seluas 17,19 (tujuh belas koma satu
sembilan) hektare;
b. Blok II.B.2 seluas 34,30 (tiga puluh empat koma
tiga nol) hektare;
c. Blok II.B,3 seluas 7,97 (tujuh koma sembilan
tujuh) hektare;
d. Blok II.B.4 seluas 11,06 (sebelas koma nol enam)
hektare;
e. Blok II.B.5 seluas 1L,42 (sebelas koma empat
dua) hektare;
f. Blok II.8.6 seluas 1O,91 (sepuluh koma sembilan
satu) hektare;
g. Blok II.B.7 seluas 13,68 (tiga belas koma enam
delapan) hektare;
h. Blok II.B.8 . . .
SK No 169519 A
-- 11 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
h. Blok II.B.8 seluas 7,2O (tujuh koma dua nol)
hektare;
i. Blok II.B.9 seluas 14,L4 (empat belas koma satu
empat) hektare;
j. Blok II.B.10 seluas 7,8O (tujuh koma delapan
nol) hektare;
k. Blok II.B.11 seluas 16,94 (enam belas koma
sembilan empat) hektare;
1. Blok ll.B.l2 seluas 85,57 (delapan puluh lima
koma lima tujuh) hektare;
m. Blok II.B.13 seluas 131,99 (seratus tiga puluh
satu koma sembilan sembilan) hektare;
n. Blok II.B.14 seluas 59,08 (lima puluh sembilan
koma nol delapan) hektare;
o. Blok II.B. 15 seluas 66,1 1 (enam puluh enam
koma satu satu) hektare;
p. Blok II.B.16 seluas 1 1,98 (sebelas koma sembilan
delapan) hektare;
q. Blok II.B.17 seluas 16,15 (enam belas koma satu
lima) hektare;
r. Blok II.B.18 seluas 7,O9 (tujuh koma nol
sembilan) hektare;
s. Blok II.B.19 seluas 26,50 (dua puluh enam koma
lima nol) hektare;
t. Blok ll.B.2O seluas 21,57 (dua puluh satu koma
lima tujuh) hektare;
u. Blok ll.B.21 seluas L9,44 (sembilan belas koma
empat empat) hektare;
v. Blok ll.B.22 seluas 24,52 (dua puluh empat
koma lima dua) hektare;
w. Blok II.B.23 seluas 48,73 (empat puluh delapan
koma tujuh tiga) hektare;
x. Blok ll.B.24 seluas 52,20 (lima puluh dua koma
dua nol) hektare; dan
y. Blok II.B.25 seluas 73,02 (tujuh puluh tiga koma
nol dua) hektare.
(e) swPc...
SK No 169518 A
-- 12 of 106 --
PRESIDEN
RE,PUBUK INDONESIA
(9) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
terdiri atas:
a. Blok II.C.1 seluas 54,54 (lima puluh empat koma
lima empat) hektare;
b. Blok ll.C.2 seluas 30,96 (tiga puluh koma
sembilan enam) hektare;
c. Blok II.C.3 seluas 37,95 (tiga puluh tujuh koma
sembilan lima) hektare;
d. Blok II.C.4 seluas 300,53 (tiga ratus koma lima
tiga) hektare;
e. Blok II.C.S seluas 23,41 (dua puluh tiga koma
empat satu) hektare;
f. Blok ILC.6 seluas 378,96 (tiga ratus tujuh puluh
delapan koma sembilan enam) hektare;
g. Blok LI.C.7 seluas 86,60 (delapan puluh enam
koma enam nol) hektare;
h. Blok II.C.8 seluas 54,37 (lima puluh empat koma
tiga tujuh) hektare;
i. Blok II.C.9 seluas 34,66 (tiga puluh empat koma
enam enam) hektare;
j. Blok II.C.10 seluas 45,49 (empat puluh lima
koma empat sembilan) hektare;
k. Blok II.C.11 seluas 69,08 (enam puluh sembilan
koma nol delapan) hektare; dan
1. Blok ll.C.L2 seluas 52,98 (lima puluh dua koma
sembilan delapan) hektare.
(10) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d
terdiri atas:
a. Blok II.D.I seluas 59,18 (tima puluh sembilan
koma satu delapan) hektare;
b. Blok II.D.2 seluas 599,57 (lima ratus sembilan
puluh sembilan koma lima tujuh) hektare;
c. Blok II.D.S seluas 36,34 (tiga puluh enam koma
tiga empat) hektare;
d. Blok II.D.4 seluas 42,L4 (empat puluh dua koma
satu empat) hektare;
e. Blok II.D.S . . .
SK No 169517 A
-- 13 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-L4-
e. Blok II.D.S seluas 45,29 (empat puluh lima koma
dua sembilan) hektare;
f. Blok II.D.6 seluas 27,17 (dua puluh tujuh koma
satu tujuh) hektare;
g. Blok II.D.7 seluas 74,75 (tujuh puluh empat
koma satu lima) hektare;
h. Blok II.D.8 seluas 87,87 (delapan puluh tujuh
koma delapan tujuh) hektare; dan
i. Blok II.D.9 seluas 54,31 (lima puluh empat koma
tiga satu) hektare.
(11) SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e
terdiri atas:
a. Blok II.E.I seluas L41,76 (seratus empat puluh
satu koma tujuh enam) hektare;
b. Blok ll.E.2 seluas 70,87 (tujuh puluh koma
delapan tujuh) hektare;
c. Blok II.E.3 seluas 173,98 (seratus tujuh puluh
tiga koma sembilan delapan) hektare; dan
d. Blok II.E.4 seluas 145,12 (seratus empat puluh
lima koma satu dua) hektare.
(l2l SWP F sebagairnana dimaksud pada ayat (6) huruf f
terdiri atas:
a. Blok II.F.I seluas 235,10 (dua ratus tiga puluh
lima koma satu nol) hektare;
b. Blok II.F.2 seluas 136,90 (seratus tiga puluh
enam koma sembilan nol) hektare
c. Blok II.F.3 seluas 586,11 (lima ratus delapan
puluh enam koma satu satu) hektare;
d. Blok II.F.4 seluas 179,46 (seratus tujuh puluh
sembilan koma empat enam) hektare; dan
e. Blok II.F.S seluas 123,32 (seratus dua puluh tiga
koma tiga dua) hektare.
BABIV...
SK No 169516 A
-- 14 of 106 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 5
Penataan WP Atambua bertujuan untuk mewujudkan
WP Atambua sebagai simpul perdagangan dan jasa skala
regional dan internasional di kawasan perbatasan negara
dengan didukung pengembangan pertanian perkotaan dan
kawasan pariwisata berkelanjutan sebagai ikon pintu
gerbang perbatasan negara Indonesia dengan negara
Timor [.este.
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat-
pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana
dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam
mendukung fungsi WP Atambua sebagai pusat
pelayanan utama yang mandiri.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringantelekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencana. . .
SK No 169515 A
-- 15 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
h. rencana jaringan drainase;
i. rencana jaringan persampahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana;
k. rencana jalur sepeda; dan
1. rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 7
(1) Rencana pengembangan pusat
Atambua sebagaimana dimaksud
ayat (21huruf a terdiri atas:
pelayanan WP
dalam Pasal 6
a.
b.
c.
pusat pelayanan kawasan perkotaan;
sub pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
pusat lingkungan.
l2l Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurr.f a ditetapkan di Blok
II.A.14 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
perdagangan dan jasa, dan sentra industri kecil
menengah untuk pelayanan skala kota.
(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan di:
a. Blok ll.C.4 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
campuran, sarana pelayanan umum, pariwisata,
dan perkantoran untuk pelayanan antar SWP;
dan
b. Blok ll.D.2 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
pertanian, sentra industri kecil menengah, dan
terminal untuk pelayanan antar SWP.
SK No 169514 A
(4) Pusat. . .
-- 16 of 106 --
],RESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
{41 Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pusat lingkungan kecamatan/distrik; dan
b. pusat lingkungan kelurahan/desa.
(5) Pusat lingkungan kecamatan/distrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di
Blok II.B.13 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
pariwisata, pertanian, dan terminal untuk pelayanan
skala lingkungan.
(6) Pusat lingkungan kelurahan/desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan di:
a. Blok II.A.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
perdagangan dan jasa, sentra industri kecil
menengah, dan pertanian untuk pelayanan skala
lingkungan;
b. Blok II.B.18 dengan fungsi sebagai pusat
perdagangan dan jasa serta sarana pelayanan
umum;
c. Blok II.F.3 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
sentra industri kecil menengah, pertanian, dan
perkebunan untuk pelayanan skala lingkungan;
dan
d. Blok II.F.4 dengan fungsi sebagai pusat sarana
pelayanan umum skala lingkungan.
(7) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP
Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
SK No 169513 A
Bagian
-- 17 of 106 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Ketiga
Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 8
(U Rencana jaringan transportasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21
huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang;
c. halte; dan
d. bandar udara pengumpul.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor primer;
c. jalan strategis nasional;
d. jalan lokal primer; dan
e. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas:
a. Batas Kota Atambua - Motoain yang melewati
SWP C;
b. Jln. Yos Sudarso (Atambua) yang melewati
SWP C;
c. Jln. Martadinata (Atambua) yang melewati SWP C;
d. Jln. Ki Hajar Dewantoro (Atambua) yang
melewati SWP A;
e. Jln. Soekarno (Atambua) yang melewati SWP A
dan SWP B;
f. Jln. Sutomo (Atambua) yang melewati SWP A;
g. Jln. M. Yamin (Atambua) yang melewati SWP B;
SK No 169512 A
h. Jln. Supomo . . .
-- 18 of 106 --
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
h. Jln. Supomo (Atambua) yang melewati SWP B;
i. Jln. Suprapto (Atambua) yang melewati SWP B;
dan
j. Halilulik - Batas Kota Atambua yang melewati
SWP B.
(41 Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf b terdiri atas:
a. Jalan Basuki Rahmat yang melewati SWP A;
b. Jalan Cut Nya Dien yang melewati SWP A;
c. Jalan Dr. G. A. Siwabessy yang melewati SWP A
dan SWP C;
d. Jalan Gajah Mada yang melewati SWP A;
e. Jalan Hayam Wuruk yang melewati SWP A;
f. Jalan Hamengku Buwono yang melewati SWP C;
g. Jalan I.J. Kasimo yang melewati SWP A dan SWP B;
h. Jalan Jend. Ahmad Yani yang melewati SWP A
dan SWP B;
i. Jalan Marsda Adi Sucipto yang melewati SWP E;
j. Jalan W. J. Lala Mentik yang melewati SWP A;
dan
k. Jalan Pattimura yang melewati SWP A, SWP B
dan SWP D.
(5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c berupa Jalan Sabuk Merah
Perbatasan yang melewati SWP A, SWP E, dan SWP F.
(6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 hurrf d melewati SWP A, SWP B, SWP C,
SWP D, SWP E, dan SWP F.
l7l Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l huruf e melewati SWP A, SWP B, SWP C,
SWP D, SWP E, dan SWP F.
SK No 1695ll A
(8) Terminal ...
-- 19 of 106 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe B; dan
b. terminal penumpang tipe C.
(9) Terminal penumpa.ng tipe B sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a ditetapkan di Blok II.B.9.
(1O) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf b ditetapkan di Blok II.C.2 dan
Blok ll.D.7.
(11) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok \1.A.7, Blok II.A.11,
Blok II.A.13, Blok II.B.1, Blok II.8.11, Blok II.8.13,
Blok II.8.14, Blok 11.8.24, Blok II.C.6, Blok II.C.8,
Blok ll.C.l2, Blok II.D.3, Blok II.D.S, Blok II.E.3,
Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
(l2l Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurrf d ditetapkan di Blok II.A.1.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Jaringan Energi
Pasal 9
(1) Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkit listrik dan sarana
pendukung;
b. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
SK No 169510A
(2) Infrastruktur...
-- 20 of 106 --
(21
(3)
(4t
(s)
(6)
(7t
(8)
(e)
t 10)
(11)
(t2l
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Infrastruktur pembangkit listrik dan sarana
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf a
ditetapkan di Blok II.A.15 dan Blok Il.C.2.
PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b
ditetapkan di Blok II.C.3.
Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a
ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D,
SWP E, dan SWP F.
SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat l7l huruf b
ditetapkan mengikuti jalan lokal primer yang
melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan
SWP F.
Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berupa gardu induk Umanen.
Gardu induk Umanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) ditetapkan di Blok II.C.4.
Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 169509A
Bagian
-- 21 of 106 --
FRESIDEN
RTPUBL|K INDONESIA
Bagian Kelima
Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 10
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan mengikuti jalan melewati SWP A,
SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara base transceiuer
station (BTS);
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan di Blok II.A.6, Blok lI.A.7, Blok II.A.15,
Blok II.A.20, Blok tI.B.4, Blok II.B.13, Blok II.8.25,
Blok Il.C.2, Blok II.C.6, Blok II.C.8, Blok II.C.1O,
Blok II.C.1l., Blok II.D.3, Blok II.D.4, Blok II.D.6,
Blok II.D.8, dan Blok II.E.3.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keenam
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 1 1
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e
berupa bangunan sumber daya air.
SK No 169508 A
(2) Bangunan...
-- 22 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa Bendungan Sirani.
(3) Bendungan Sirani sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l ditetapkan Blok tI.F.3.
(4) Rencana jaringan sumber daya air WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 12
(1) Rencana jaringan air minum WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f
berupa jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. jaringan transmisi air baku; dan
b. bangunan pengambil air baku.
(41 Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan melewati SWP A,
SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di
Blok II.8.25, Blok II.E.3, Blok II.E.4, dan Blok II.F.3.
(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b terdiri atas:
a. instalasi produksi; dan
b. bangunan penampung air.
(7) Instalasi...
SK No 169507 A
-- 23 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(7) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok II.F.3.
(8) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b ditetapkan di Blok II.B.1,
Blok ll.C.4, Blok II.C.6, dan Blok II.C.8.
(9) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
(10) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) ditetapkan melewati SWP A, SWP B,
SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(11) Rencana jaringan air minum WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Kedelapan
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pasal 13
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP
Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah
domestik setempat.
l2l Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa
subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Blok ll.C.4,
Blok ll.C.7 , Blok ll.D.2, Blok II.E. 1, Blok Il.E.2,
Blok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
(41 Rencana jaringan pengelolaan air limbah dan
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
Bagian . . .
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 169506 A
-- 24 of 106 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Kesembilan
Rencana Jaringan Drainase
Pasal 14
(1) Rencana jaringan drainase WP Atambua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaringan drainase tersier;
d. bangunan peresapan (kolam retensi); dan
e. bangunan tampungan (polder).
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di
SWP A, SWP B, dan SWP C.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melintas di
SWP A, SWP B, SWP D, SWP E dan SWP F.
(41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintasi SWP A,
SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(5) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di
Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.6, Blok ll.C.7,
Blok ll.D.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.F.1, dan
Blok II.F.4.
(6) Bangunan tampungan (polder) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan di
Blok II.E. 1.
(7) Rencana jaringan drainase WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 169505 A
Bagian
-- 25 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesepuluh
Rencana Jaringan Persampahan
Pasal 15
(1) Rencana jaringan persampahan WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i
berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce,
Recycle (TPS3R).
(21 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle
(TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.I, Blok ll.A.2, Blok II.A.3,
Blok II.A.9, Blok II.A.11, Blok II.A.12, Blok II.A.15,
Blok II.B.3, Blok II.8.11, Blok II.B.13, Blok II.E}.14,
Blok II.C.4, Blok II.C.S, Blok ll.C.7, Blok II.C.9,
Blok II.C.10, Blok II.C.11, Blok ILD.3, Blok ll.D.7,
Blok II.E.3, Blok II.F. 1, dan Blok II.F,S.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Kesebelas
Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 16
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j
terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan memanfaatkan jalan
arteri primer, jalan strategis nasional, jalan kolektor
primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan
primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP C,
SWP D, SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(3) Tempat...
SK No 169550 A
-- 26 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikembangkan memanfaatkan
gedung/bangunan yang berada di Zona ruang
terbuka hijau, Zona perumahan, Zona sarana
pelayanan umum, Zona perkantoran, serta Zona
perdagangan dan jasa, terdiri atas:
titik kumpul;
tempat evakuasi sementara; dan
tempat evakuasi akhir.
(41 Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.1O, dan
Blok II.C.4.
(5) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok II.A.1,
Blok II.A.10, Blok 11.A.24, Blok ll.B.l2, Blok I[.B.2O,
Blok II.C. , Blok II.C.9, Blok II.C.10, dan Blok II.D.9.
(6) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.2O,
Blok II.C. 1 1, Blok II.D.S, dan Blok II.F. 1.
(71 Rencana evakuasi bencana WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua Belas
Rencana Jalur Sepeda
Pasal 17
(1) Rencana jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf k ditetapkan di SWP A dan
SWP B.
(2) Rencana jalur sepeda WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
a.
b.
c.
SK No 169697 A
Bagian
-- 27 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Bagian Ketiga Belas
Rencana Pengelolaan Batas Negara
Pasal 18
(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I
terdiri atas:
a. batas negara di darat; dan
b. pos pengamanan perbatasan.
(2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a ditetapkan di Blok II.F.1.
(41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas
wilayah negara Indonesia dengan negara Timor Leste
melalui SWP F.
(5) Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terletak di Blok II.A.1
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
BAB VI
RENCANA POLA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona
pada WP Atambua yang akan diatur sesuai dengan
fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan
dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan
dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat,
serta kelestarian lingkungan.
(2) Rencana...
SK No 169698 A
-- 28 of 106 --
PRES!DEN
RTPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Bagian Kedua
Zona Lindung
Pasal 2O
Zona Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (21huruf a terdiri atas:
a. ?,ona hutan lindung (ZonaHL);
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. 7,ona ruang terbuka hijau (7-ona FIIH); dan
d. 7-ona badan air (Zona BA).
Pasal 21
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a merupakan bagian dari kawasan lindung
yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan
memelihara kesuburan tanah.
l2l Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar
dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng
lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.00O (dua ribu) meter atau lebih di atas
permukaan air laut;
d.kawasan...
SK No 169547 A
-- 29 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15% (lima belas persen); dan/atau
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air.
(3) Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 345,29 (tiga ratus empat puluh lima koma
dua sembilan) hektare.
(4) Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok II.C. 1, Blok ll.C.2, Blok tI.C.s,
Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.11, dan Blok Il.C.t2.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu
kepada peta batas kawasan hutan yang telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan,
delineasi batas mengacu kepada peta penunjukan
kawasan hutan yang termutakhir.
l7l Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengen ai 7.ona HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal22
(1) 7.ona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung
yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan
yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata
kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta
dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas
penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban
pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-
sumber air.
(21Zona PS. ..
SK No 169546 A
-- 30 of 106 --
FRESTDEN
ITEPUBUK INDONESIA
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan sungai dan sempadan embung.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit bedarak 10 (sepuluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal
kedalaman sungai kurang dari atau sama
dengan 3 (tiea) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal
kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter
sampai dengan 2O (dua puluh) meter; atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal
kedalaman sungai lebih dan 20 (dua puluh)
meter;
c. sempadan embung merupakan luasan lahan
yang mengelilingi embung berjarak 25 (dua
puluh lima) meter dari tepi muka air tertinggi
yang pernah terjadi.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 542,03 (lima ratus empat puluh dua koma
nol tiga) hektare.
SK No 169545 A
(517,ona PS. . .
-- 31 of 106 --
(s)
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di daratan sepanjang tepian Blok II.A.1,
Blok II.A.4, Blok II.A.5, Blok ll.A.7, Blok II.A.9,
Blok II.A.10, Blok II.A.11, Blok ll.A.l2, Blok II.A.16,
Blok II.A.19, Blok II.A.23, Blok ll.B.2, Blok II.B.9,
Blok II.B.10, Blok II.8.11, Blok II.8.12, Blok II.8.13,
Blok II.8.14, Blok II.B.15, Blok II.8.17, Blok II.8.19,
Blok 11.8.21, Blok 11.8.22, Blok 11.8.23, Blok 11.8.24,
Blok II.Ei.2S, Blok II.C.1, Blok II.C.3, Blok ll.C.4,
Blok II.C.S, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.8,
Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11, Blok ll.C.l2,
Blok tI.D.4,
Blok II.D.8,
Blok II.E.3,
Blok II.F.3,
Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 23
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf c merupakan bagian dari zona lindung yang
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 114,57 (seratus empat belas koma lima tujuh)
hektare.
(3) 7-ona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. 7,ona rimba kota (Zona RTH-I)
b. Zona taman kota (Zona RTH-2);
c. Zona taman kecamatan lhna RTH-3);
d. Zona taman kelurahan (Zona RTH-4); dan
e. Zona pemakaman (Zona RTH-7).
Pasal24
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21Zona RTH-I ...
Blok
Blok
Blok
Blok
II.D.1
II.D.5
II.D.9
II.E.4
Blok II.D.2,
Blok II.D.6,
Blok II.E. 1,
Blok II.F.1,
Blok II.D.3,
Blok ll.D.7,
Blok ll.E.2,
Blok II.F.2,
SK No 169544A
-- 32 of 106 --
FRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. dapat berbentuk bergerombol, menumpuk,
menyebar atau menjalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas
9Oo/o (sembilan puluh persen) hingga lOAo/o
(seratus persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota menjalur, lebar minimal
adalah 3O (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol, menumpuk,
minimal jumlah vegetasi 100 (seratus) pohon
dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan
e. untuk rimba kota yar,g tidak mempunyai pola
atau bentuk tertentu, luas minimalnya adalah
2.500 mz (dua ribu lima ratus meter persegi),
komunitas vegetasi tumbuh menyebar terpencar-
pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol
kecil.
(3) Luas 7-ona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 72,27 (tujuh puluh dua koma dua
tujuh) hektare.
(4) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.8.14, Blok II.8.15, Blok II.C.6,
Blok lLD.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.F.1,
Blok II.F.2 dan Blok II.F.3.
Pasal 25
(l) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan
rekreasi, edukasi, atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani penduduk WP.
(21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman dapat berbentuk ruang terbuka hijau;
b. luas taman minimal 0,3m2 (nol koma tiga meter
persegi) per penduduk rukun warga, dengan luas
paling sedikit 144.OOOm2 (seratus empat puluh
empat ribu meter persegi);
c. dapat. . .
SK No 169543 A
-- 33 of 106 --
PRESIDEN
REPUIUK INDONESIA
c. dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga,
dan kompleks olahraga dengan luas paling
sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh
persen sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen
dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan,
perdu, dan semak yang ditanam secara
berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai
pohon pencipta iklim mikro atau sebagai
pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,98 (sembilan koma sembilan
delapan) hektare.
(4) 7-ona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.11, Blok II.A.14, Blok II.4.16,
Blok II.A.2O, Blok lI.B.l2, Blok II.C.3, Blok II.C.4,
Blok II.C. 1 1, Blok II.E.4, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
Pasal 26
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf c merupakan taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu kecamatan.
{2) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi taman berada pada wilayah kecamatan
yang bersangkutan;
b. luas taman paling sedikit O,2 m2 (nol koma dua
meter persegi) per penduduk rukun warga atau
paling sedikit 24.OOO m2 (dua puluh empat ribu
meter persegi);
c. luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau)
minimal seluas 8Oo/o (delapan puluh persen)
sampai 90% (sembilan puluh persen) dari luas
taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai
aktivitas; dan
d.pada...
SK No 169542 A
-- 34 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman, juga terdapat minimal 50 (lima puluh)
pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis taman aktif dan minimal 1OO
(seratus) pohon pelindung dari jenis pohon kecil
atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,38 (sembilan koma tiga delapan)
hektare.
(41 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.13 dan Blok II.C.4.
Pasal 27
(1) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf d merupakan taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu kelurahan.
(21 Zona RTH-4 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi taman yang berada pada wilayah
kelurahan / kampung yang bersangkutan;
b. luas taman paling sedikit O,3 m2 (nol koma tiga
meter persegi) per penduduk rukun warga,
dengan luas paling sedikit 9.000 mz (sembilan
ribu meter persegi);
c. luas area yang di tanami tanaman (ruang hijau)
paling sedikit seluas 8O% (delapan puluh persen)
sampai 9O% (sembilan puluh persen) dari luas
taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai
aktivitas; dan
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman, juga terdapat minimal 25 (dua puluh
lima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis tanaman aktif dan minimal
50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon
kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 13,08 (tiga belas koma nol delapan)
hektare.
(41 Zona RTH-4 . . .
SK No 169541 A
-- 35 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(4) 7,ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.A.10, Blok II.B.2,
Blok 11.8.12, Blok ll.C.4, Blok ll.D.2, dan Blok II.E.4.
Pasal 28
(U Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf e merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro dan tempat hidup burung, serta fungsi sosial
masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
(21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
b. jarak antarmakam satu dengan lainnya paling
sedikit O,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan
penembokan / perkerasan ;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa Blok, luas,
dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan
dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman bempa pedestrian
lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon
pelindung pada satu sisinya;
t. batas terluas pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan
tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
g. ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman
tanpa perkerasan minimal 7Oo/o (tujuh puluh
persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Tana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,87 (sembilan koma delapan tujuh)
hektare.
(41Zona RTH-7. ..
SK No 169540 A
-- 36 of 106 --
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESTA
(4) 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok ll.A.2, Blok II.A,8,
Blok ll.B.2, Blok II.B.4, Blok II.B.9, Blok II.8.19,
Blok II.B.2O, Blok ll.C.4, Blok ll.D.2, Blok II.D.6,
Blok II.D.8, Blok II.E.3, Blok II.F.1, dan Blok II.F.4.
Pasal 29
(1) 7.ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai dan embung.
(21 Z-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 206,69 (dua ratus enam koma enam
sembilan) hektare.
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.4, Blok II.A.5,
Blok II.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A. 10, Blok tt.A.12,
Blok ll.B.2, Blok ll.B.l2, Blok II.B.13, Blok II.8.14,
Blok 11.8.21, Blok 11.8.22, Blok 11.8.23, Blok 11.8.24,
Blok II.8.25, Blok II.C. 1, Blok II.C.3, Blok LI.C.4,
Blok II.C.S, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.S,
Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok LI.C.L2, Blok II.D.1,
Blok II.D.2, Blok II.D.4, Blok II.D.8, Blok II.D.9,
Blok II.E. 1, Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.E.4,
Blok II.F.1, Blok II.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan
Blok II.F.5.
Bagian Ketiga
Zona Budi Daya
Pasal 30
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (21huruf b terdiri atas:
a. Zona hutan produksi (Zona KHP);
b. Zonapertanian {7nna Pl;
c. Zona pembangkit tenaga listrik (Zona PTL);
d.Zona...
SK No 169539A
-- 37 of 106 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
d. Zona kawasan peruntukan industi (7-ona KPI);
e. Zona pariwisata (ZonaWl;
f. 7,ona perumahan (Zona R);
g. Z.ana perdagangan dan jasa (Zona K);
h. Zona perkantoran (Zona KT);
i. Z.ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
j. Zona campuran l7-ona Cl;
k. Zona transportasi (Zona TR);
l. Zona pertahanan dan keamanan (Zona HK);
m. Zona peruntukkan lainnya (Zona PL); dan
n. 7,ona badan jalan (ZonaBJl;
Pasal 31
(1) Z,ona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP).
(21 Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas
lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan
175 (seratus hrjuh puluh lima), di luar kawasan
lindung, kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan
pelestarian alam, dan taman buru.
(3) Luas 7-ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 36,84 (tiga puluh enam koma delapan empat)
hektare.
(41 7,ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok lI.B.24 dan Blok II.B.25.
(5) Ketentuan mengenai Zona HP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
SK No 169538 A
Pasal 32 .
-- 38 of 106 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 32
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf b merupakan perrrntukan Ruang yang
dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu,
pemberian makanan, p€Dgandangan, dan
pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan
komersial.
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar l.l22,OO (seribu seratus dua puluh dua koma
nol nol) hektare.
(3) Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona tanaman panga.n (Zona P-t);
b. Zona hortikultura (ZonaP-Zl;
c. Zona perkebunan (Zona P-3); dan
d. 7.ona peternakan (7-ona P-4).
Pasal 33
(1) Zona P-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya berupa kawasan lahan basah beririgasi, rawa
pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak
beririgasi serta lahan kering potensial untuk
pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
(21 7,ona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan
untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun
nonirigasi) ataupun lahan kering tanaman
pangan maupun palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan
pertanian lahan basah ataupun lahan kering
dapat memberikan manfaat baik ekonomi,
ekologi, maupun sosial;
c.kawasan...
SK No 169537 A
-- 39 of 106 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan
irigasi teknis tidak boleh dialihfungsikan
memperhatikan ketentuan pokok tentang
perencanaan dan penyelenggaraan budi daya
tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah
budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk
terkait dengan limbah yang dihasilkan pada
lingkungan kepadatan rendah.
(3) Luas Zona P- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 766,89 (tujuh ratus enam puluh enam koma
delapan sembilan) hektare.
(41 Zona P- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.4, Blok ll.A.7,
Blok II.B.13, Blok 11.8.21, Blok 11.8.24, Blok II.B.25,
Blok ll.C.4, Blok II.D.1, Blok ll.D.2, Blok II.E.1,
Blok ll.E.2, Blok II.E.S, Blok II.E.4, Blok II.F. 1,
Blok ll.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Pasal 34
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan sebagai lahan kering
potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan
tanaman hortikultura secara monokultur maupun
tumpang sari.
(,21 7.ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan
bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai),
52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marginal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen
dan pascapanen;
SK No 169536 A
e,memiliki...
-- 40 of 106 --
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
-4t-
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem
dan usaha agrobisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi
jalan dan pengangkutan yang mudah, serta
dekat dengan pusat pemasaran dan
pengumpulan produksi.
(3) Luas hna P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 149,74 (seratus empat puluh sembilan koma
tujuh empat) hektare.
(4) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.8.12, Blok II.B.13, Blok II.B.15,
Blok ll.D,2, Blok ll.F.2, dan Blok II.F.3.
Pasal 35
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau
lahan kering untuk komoditas perkebunan.
(21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam
bentuk usaha perkebunan rakyat dan/atau
usaha perkebunan besar dengan pendekatan
skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan
melalui kerja sama kemitraan dengan usaha
perkebunan ralryat secara berkelanjutan, baik
melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama
kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra,
keda sama pengolahan hasil dan/atau bentuk-
bentuk kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan, di antaranya:
kelapa sawit dengan penerapan sistem
Indonesian Sustainable Palm Otl (ISPO), kakao
dengan penerapan sustafnable cocoa dan prinsip-
prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas...
SK No 169535 A
-- 41 of 106 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 189,80 (seratus delapan puluh sembilan
koma delapan nol) hektare.
(4) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.E.2, Blok II.F.l, Blok ll.F.2,
Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Pasal 36
(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf d merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang secara khusus diperuntukkan untuk
kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen
usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan,
hortikultura atau perikanan), berorientasi ekonomi,
dan berakses dari hulu sampai hilir.
(21 Tnna P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria komponen yang
harus dipenuhi berupa lahan, peternak, ternak,
teknologi, serta sarana dan prasar€u1a pendukung.
(3) Luas 7-ona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,57 (lima koma lima tujuh) hektare.
(41 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.8.14, Blok II.E}.15,
Blok II.D.9, dan Blok II.E.4.
Pasal 37
(1) Zona PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga
listrik.
(21 Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastmktur
ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar-standar teknis sarana
dan prasarana yang harus dipenuhi dalam
pembangunan pembangkit listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan ZnnaR;
d.pemilihan...
SK No 169534A
-- 42 of 106 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d. pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan
mempertimbangkan:
1. ketersediaan sumber energi primer setempat
atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balane;
4. topologi jaringan transmisi (pembebanan
lebih, tegangan rendah, arus hubung
singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik);
dan
5. kendala-kendala teknis, lingkungan dan
sosial (antara lain kondisi tanah, batimetri,
hutan lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,32 (lima koma tiga dua) hektare.
(4) Tnna PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.C.2, Blok II.C.3, dan Blok ll.C.4.
Pasal 38
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf d merupakan bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan
RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang;
b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat
kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan
memperhatikan keserasian dengan lingkungan
sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan
kapasitas jalan di sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak
mengganggu aspek lingkungan;
f.memperhatikan...
SK No 169533 A
-- 43 of 106 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
f. memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau
perpetakan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang
hasil industri sehingga tidak mengganggu arus
lalu lintas sekitar pemukiman; dan
i. memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait dengan pengembangan lahan
industri.
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2l,Ol (dua puluh satu koma nol satu)
hektare.
t4l 7-ona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Blok II.A.2, Blok II.A.3, dan Blok II.8.25,
Blok II.F.3.
Pasal 39
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki
potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam,
budaya, maupun buatan.
(2) Tnna W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. peruntukan lahan bagr kegiatan wisata dan
ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam,
budaya, dan buatan; dan
b. mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi
kreatif yang memiliki kecenderungan
mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru
yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam,
budaya, dan buatan.
(3) Luas hna W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,83 (delapan koma delapan tiga) hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.B.25, Blok II.D.8, dan
Blok II.F.3.
Pasal40...
SK No 169532A
-- 44 of 106 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 40
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf f merupakan peruntukan Ruang yang terdiri
atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2.581,33 (dua ribu lima ratus delapan puluh
satu koma tiga tiga) hektare.
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. 7-ona rumah kepadatan sangat tinggi (Zona R-t);
b. Zona rumah kepadatan tinggi (7ana R-Z);
c. Z.ona rumah kepadatan sedang (7,ona R-3); dan
d. Zona rumah kepadatan rendah lZona R-4).
Pasal 41
(U Zona R-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang sangat besar antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Zona R- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria wilayah perencanaan
yang memiliki kepadatan bangunan 1OO (seratus)
sampai dengan 1.00O (seribu) rumah per hektare.
(3) Luas Zona R-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 249,17 (dua ratus empat puluh sembilan
koma satu tujuh) hektare.
(4) Zona R- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.5, Blok II.A.6, Blok II.A.8,
Blok II.A. 10, Blok II.A. 1 1, Blok II.A. 16, Blok II.B. 1,
Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok II.B.5, Blok II.B.6,
Blok ll.B.7, Blok II.B.8, Blok II.B.9, Blok II.B.1O,
Blok II.B.11, Blok II.8.16, Blok II.B.17, Blok II.B.18,
Blok II.C.4, dan Blok II.C.9.
SK No 169531A
Pasal42...
-- 45 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal42
(1) Z.ona R-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang besar antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Zona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan
bangunan 100 (seratus) sampai dengan 1.O0O
(seribu) rumah per hektare; dan
b. peruntukan hunian dengan luas persil dari
60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai
dengan 150 1n2 (seratus lima puluh meter
persegi).
(3) Luas Zona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 479,51 (empat ratus tujuh puluh sembilan
koma lima satu) hektare.
(41 Zona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A. 1, Blok II.A.3, Blok II.A.4,
Blok II.A.5, Blok II.A.6, Blok Il.A.7, Blok II.A.9,
Blok ll.A.l2, Blok Il.C.4, Blok II.C.8, Blok tI.C.10,
Blok II.C.11, dan Blok lI.C.l2.
Pasal 43
(1) 7-ona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang
antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan
tinggal.
(21 Z.ona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 4O (empat puluh) sampai
dengan 1O0 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai
dengan 25Om2 (dua ratus lima puluh meter
persegi).
(3) Luas. . .
SK No 169530 A
-- 46 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESI/\
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 495,89 (empat ratus sembilan puluh lima
koma delapan sembilan) helctare.
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.C.7, Blok II.C.11, Blok ll.C.l2,
Blok II.D. 1, Blok ll.D.2, Blok II.D.3, Blok II.D.4,
Blok II.D.5, Blok II.D.6, Blok II.D.7, Blok II.D.8,
Blok ILD.9, Blok II.E.3, dan Blok II.F.3.
Pasal 44
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf d merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang kecil antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Tnna R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan di bawah 10 (sepuluh)
sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per
hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai
dengan 25Omz (dua ratus lima puluh meter
persegi).
(3) Luas 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1.356,76 (seribu tiga ratus lima puluh enam
koma tujuh enam) hektare.
(4) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok Il.A.2, Blok II.A.4,
Blok ll.B.2, Blok II.8.12, Blok II.8.13, Blok II.8.14,
Blok II.8.15, Blok II.8.19, Blok II.B.2O, Blok ll.B.2L,
Blok 11.8.22, Blok II.8.23, Blok 11.8.24, Blok II.8.25,
Blok II.C. 1, Blok Il.C.2, Blok II.C.3, Blok II.C.4,
Blok II.C.S, Blok II.C.6, Blok ll.D.2, Blok II.E.1,
Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.E.4, Blok II.F.1,
Blok II.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
SK No 169529 A
Pasal 45
-- 47 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 45
(U 7,ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf g merupakan peruntukan Ruang yang
merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha
yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat
hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial
pendukungnya.
(21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 242,41 (dua ratus empat puluh dua koma
empat satu) hektare.
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Tnna perdagangan dan jasa skala kota,(7-ona K-1);
b. 7,ona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-21;
dan
c. Tnnaperdagangan dan jasa skala SWP (hnaK-3).
Pasal 46
(1) Zona K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk pengembangan kelompok
kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja,
tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi
dengan skala pelayanan kota.
(21 Zona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan zonasi;
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat nasional,
regional, dan kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas...
SK No 169504 A
-- 48 of 106 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Luas Z-ona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 177,49 (seratus tujuh puluh tujuh koma
empat sembilan) hektare.
(4) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.10, Blok II.A.12,
Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok II.A.17,
Blok II.A.18, Blok II.A.19, Blok ll.A.2O, Blok II.A.21,
Blok 11.A.22, Blok 11.A.23, Blok 1I.A.24, Blok II.A.25,
Blok 11.A.26, Blok 11.A.27, Blok ll.B.2, dan
Blok II.8.23.
Pasal 47
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk pengembangan kelompok
kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja,
tempat berusaha, tempat hiburan dan .rekreasi
dengan skala pelayanan WP.
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan
lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas pertrmahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,49 (delapan koma empat sembilan) hektare.
(4) Tnna K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2O, Blok II.E.1, dan
Blok II.E.3.
SK No 169503 A
Pasal 48. . .
-- 49 of 106 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 48
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf c mempakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk pengembangan kelompok
kegiatan perdagangxr danlatau jasa, tempat bekerja,
tempat benrsaha, serta tempat hiburan dan rekreasi
dengan skala pelayanan SWP.
(21 7.ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang
sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan kota dan lokal;
c. jalan akses minimum adalah jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 56,43 (lima puluh enam koma empat tiga)
hektare.
(4) Z,ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.B.9, Blok II.8.14,
Blok II.B.16, Blok II.8.17, Blok II.B.18, Blok II.8.19,
Blok Il.C.7, Blok II.C.8, Blok II.C.10, Blok ll.D.2,
Blok ll.D.7, dan Blok II.D.9.
Pasal 49
(1) 7,ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan
pemerintahan dan tempat bekerja, tempat berusaha,
dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial
pendukungnya.
l2l Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun
daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan,
dan kelurahan);
b.untuk...
SK No 169502A
-- 50 of 106 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3)
(4)
(1)
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat,
kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan
kantor pemerintahan tingkat kabupaten
aksesibilitas minimum adalah jalan kolektor;
c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan
dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa
jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan adalah
tingkat nasional, regional, dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 51,54 (lima puluh satu koma lima empat)
hektare.
?-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.8, Blok II.A.9,
Blok II.A.10, Blok ll.A.l2, Blok II.A.14, Blok II.A.15,
Blok II.A.16, Blok II.A.2O, Blok 11.A.26, Blok II.B.l',
Blok ll.B.2, Blok ll.B.L2, Blok II.8.13, Blok ll.B.L7,
Blok II.B.20, Blok II.Ei.2S, Blok II.C.3, Blok II.C.4,
Blok II.C.8, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11,
Btok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
Pasal 5O
Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf i merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan
yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan,
peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau
rekreasi.
Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 103,58 (seratus tiga koma lima delapan)
hektare.
(31 Zona SPU . . .
SK No 169572 A
(21
-- 51 of 106 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Pasal 51
(1) 7-ona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk
skala kota.
{21 7.ona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar
pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota;
dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 29,94 (dua puluh sembilan koma
sembilan empat) hektare.
(4) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok ll.A.2, Blok II.A.11,
Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok 11.A.21, Blok II.B.1,
Blok II.B.9, Blok II.B.14, Blok II.C.6, dan Blok II.E.1.
Pasal 52
(1) 7.ona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O
ayat (3) huruf b mempakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk
skala kecamatan.
(21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar
pada titik-titik strategis atau sekitar pusat
kecamatan; dan
b.terdiri...
SK No 169571 A
-- 52 of 106 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b. terdiri atas sar.rna pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, sosial budaya,
peribadatan, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 30,18 (tiga puluh koma satu delapan)
hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A. 1, Blok II.A.3, Blok II.A,6,
Blok ll.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok II.A.13,
Blok II.A.17, Blok II.A.19, Blok II.A.23, Blok II.B.5,
Blok II.8.13, Blok II.B.14, Blok II.C.1, Blok ll.C.2,
Blok II.C.3, Blok II.C.8, Blok II.C.12, Blok II.D.5,
Blok II.D.6, Blok II.D.7, Blok II.E.1, Blok II.E.3, dan
Blok II.F.3.
Pasal 53
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk
skala kelurahan.
(21 Z.ona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar
pada titik-titik strategis atau sekitar pusat
kelurahan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan pendudukan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-S sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 43,46 (empat puluh tiga koma empat
enam) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.6, Blok II.A.8,
Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok II.A.11, Blok II.A.14,
Blok II.A.16, Blok 11.A.27, Blok II.B.1, Blok II.B.9,
Blok II.B.10, Blok II.8.11, Blok ll.B.t2, Blok II.8.13,
Blok II.8.14, Blok 11.8.24, Blok II.8.25, Blok II.C.1,
Blok II.C.4, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.8,
Blok ll.C.l2, Blok II.D.3, Blok II.D.6, Blok II.D.8,
Blok II.E.1, Blok II.F.1, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan
Blok II.F.5.
Pasals4...
SK No 169570 A
-- 53 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung beberapa
peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu.
(21 Luas 7.ona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 74,45 (tduh puluh empat koma empat lima)
hektare.
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona campuran intensitas tinggi (Zona C-1); dan
b. Zona campuran intensitas menengah/sedang
(7-ona C-2l,.
Pasal 55
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang terdiri atas campuran hunian dan
nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan
Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga
tinggi.
(21 Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang
menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi
mendekat ke fungsi komersial dari calon
penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai
lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara
bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki
yang menghubungkan antarbangunan dan
menghubungkan 7-ona dengan tempat
pemberhentian kendaraan umum;
c.jenis...
SK No 169569 A
-- 54 of 106 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. jenis kegiatan komersial yang dikembangkan
berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari
penghuni; dan
d. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan
standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4L,36 (empat puluh satu koma tiga enam)
hektare.
(4) 7.ona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok lI.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.1O,
Blok II.A.13, Blok lLA.26, Blok II.B.1, dan Blok II.C.S.
Pasal 56
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang terdiri atas campuran hunian dan
nonhunian dengan intensiFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 5/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.