No. 49 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 49 of 2023, amends Peraturan Presiden No. 69 of 2008, which established the Task Force for the Prevention and Handling of Human Trafficking. The amendments aim to enhance the effectiveness of the Task Force's organizational structure and operational capabilities in combating human trafficking in Indonesia.
The regulation primarily affects government ministries and agencies involved in the prevention and handling of human trafficking. This includes the Ministry of Political, Legal, and Security Affairs; the Ministry of Women Empowerment and Child Protection; the National Police; and various other ministries that play a role in addressing human trafficking issues.
- Pasal 6 outlines the leadership structure of the Task Force, which includes various ministers and heads of agencies, ensuring a comprehensive approach to tackling human trafficking. - Pasal 11 establishes a Secretariat to support the Task Force, which will be managed by a unit within the National Police, enhancing coordination and administrative efficiency. - Pasal 30 details the funding mechanisms for the Task Force's operations, specifying that budgets will be allocated from both the national and regional government budgets, and may also include other legitimate funding sources.
- Gugus Tugas (Task Force): A designated group formed to address specific issues, in this case, human trafficking. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Revenue and Expenditure Budget): The national budget that funds government activities. - Rencana Aksi Nasional (National Action Plan): A strategic plan outlining actions to be taken to combat human trafficking.
This regulation came into effect on August 10, 2023, and serves as the second amendment to Peraturan Presiden No. 69 of 2008, which was previously amended by Peraturan Presiden No. 22 of 2021.
The regulation references several other laws and presidential regulations, including the National Action Plan for the Prevention and Handling of Human Trafficking for 2020-2024 (Peraturan Presiden No. 19 of 2023), indicating a cohesive framework for addressing human trafficking in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 6 establishes the leadership of the Task Force, which includes key ministers and heads of agencies, ensuring a multi-sectoral approach to human trafficking.
Pasal 11 mandates the creation of a Secretariat to assist the Task Force, which will be led by a unit from the National Police, enhancing operational support.
Pasal 30 outlines the funding sources for the Task Force, including allocations from the national and regional budgets, and allows for additional legitimate funding.
Pasal 30 also emphasizes that budget allocations must align with the National Action Plan for the Prevention and Handling of Human Trafficking.
The regulation is effective as of August 10, 2023, marking the second amendment to the original 2008 regulation.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 69 TAHUN 2OO8 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mengefektilkan dan menjamin
pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan
tindak pidana perdagangan orang yang selama ini
dilaksanakan oleh Gugus T\rgas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\rgas
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian
susunan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\rgas
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Oraag;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2OO7 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
SK No 147374A
3. Peraturan . . .
-- 1 of 7 --
Menetapkan
PRESIDEN
INDONES
2-
3. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2OO8 tentang
Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tal:ur: 2O2l
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69
Tahun 2008 tentang Gugus Ttrgas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 91);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2O2O - 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 33);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2OO8
TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 69
Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 22 Tahun 2O2I tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2OO8 tentang Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 91) diubah sebagai berikut:
SK No 059870 A
1. Ketentuan. . .
-- 2 of 7 --
I
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Pimpinan Gugus T\rgas Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasa-l 5 terdiri atas:
a. Ketua I
b. Ketua II
c. Ketua Harian
d. Anggota
Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
Kepa1a Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Agama;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
7. MenteriPerhubungan;
8. MenteriKetenagakerjaan;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Kesehatan;
I 1. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Kepa1a Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif'
SK No 059871 A
13.Menteri...
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
K INDONES
13. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
14. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
15. Menteri Pemuda dan Olahraga;
16. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
17. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
18. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
19. Kepala Badan Intelijen Negara;
20. Jaksa Agung Republik
Indonesia;
21. Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban;
22. KepJa Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
23. Kepala Badan Pelindungan
Peke{a Migran Indonesia; dan
24. Kepala Badan Keamanan Laut.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa-l 1 1
(1) Untuk membantu kelancaran pelalsanaan tugas,
kepada Gugus T\rgas Pusat diperbantukan unit kerja
Sekretariat.
SK No 059872 A
(2) Sekretariat . . .
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONES
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit
kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat
yang secara fungsional bertanggung jawab kepada
Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif
bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada Gugu.s Tugas Pusat.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3O diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
T[rgas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan
anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan
dan penanganan tindak pidana perd"gangan orang
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
T\rgas Provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui
perangkat daerah terkait.
SK No 059873 A
(4) Anggaran . . .
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
EUK INDONESIA
(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[gas
Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota
melalui perangkat daerah terkait.
(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang
selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 059874 A
Agar
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 107
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dep Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
il
ttd
SK No 147375 A
na Djaman
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
tentang HAK ASASI MANUSIA - TINDAK PIDANA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 49/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.