Presidential Regulation No. 49 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Trade Negotiators (Tunjangan Negosiator Perdagangan) to enhance the quality, performance, and productivity of Civil Servants assigned to this role. It aims to provide financial recognition commensurate with their responsibilities and workload.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are appointed and fully assigned to the Functional Position of Trade Negotiator (Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan). This includes various levels of expertise within the trade negotiation field.
- Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Trade Negotiators as a monthly allowance for eligible Civil Servants. - Pasal 2 mandates that the allowance is provided monthly to those in the designated position. - Pasal 3 states that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 specifies that funding for the allowance for Civil Servants in central agencies comes from the State Revenue and Expenditure Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 indicates that the procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing legal regulations. - Pasal 7 states that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Negosiator Perdagangan (Functional Position Allowance for Trade Negotiators): The financial benefit provided to designated Civil Servants in the trade negotiation role. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Government employees who are appointed to serve in various capacities within the public sector.
This regulation came into effect on April 4, 2022, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any prior regulations but is based on existing laws regarding Civil Servants and their remuneration.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others, indicating its alignment with existing legal frameworks governing public service remuneration.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Trade Negotiators as a monthly allowance for Civil Servants assigned to this role.
Pasal 2 mandates that the allowance is provided monthly to Civil Servants in the designated position.
Pasal 3 states that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation.
Pasal 4 specifies that funding for the allowance for Civil Servants in central agencies comes from the State Revenue and Expenditure Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHIJN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NEGOSIATOR PERDAGANGAN
DENGAN RAI{MAT TUHAN YANG MAHA ES/.
PRESiIJEN REPUBLIK INDONESIA.
a. bahwa untuk meningfi.ertkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan
tanqgung jawab pekerjaan;
b. bahwa berdasarkan perti:nbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Jabatan F\ngsional
Negosiator Perdagangan:
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Reprrblik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Neg,ira Republik Indonesia
Tahun 2C14 Nomor 6, Tambahan l,ernbaran Negara
Republik irrdonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahrrn 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah l>eberapa kali diubah, tera-khrr
dbngarr Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nonror 7 Tahun 1977 tentatg Peraruran
Gaii Pega'vai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indones'^a Tahun 2O19 Nomor 43);
4. Peraturan . . .
SK No 134903 A
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
4. Peraturarr Pemerintah l,lomor 1 1 Tahun 2OL7 tenlartg
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Penrerinta.h Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nonior 1 1 Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa ka.li diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tenta!:g Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesra Tahrrrr 2014 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUN]ANGAN JABATAN
FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan,
yang selanjutnya disebut Tu njangan Negosiator Perdagangan
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jairatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 134904A
Pasal 2...
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan F\rngsional Negosiator Perdagangan
diberikan T\:njangan Negosiator Perdagangan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Negosiator Perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\.rnjangan Negosiator Perdagangan bagi Pegawai
Negcrr Siprl 3'ang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggararr Pendapatan dan Belanjzr Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Negosiator Perdagangan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian runjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
perari.rran perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Negosrator PerCagangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peranlran Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangka.n.
SK No 134905 A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
Agar setiap orang
penempatannya
Indonesia.
, memerintahkan
Peraturar Presiden ini dengan
dalam lrrnbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pa.da tanggal 4 April2O22
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 83
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
SK No 134940 A
na Djarrran
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2022
TENTANG
'I'UNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NEGOSIIfI OR PERDAGANGAN
TUNJ.{NGAN JABATAN FUNC SIONAL
NEGOSIATOR PERDAGANGAN
JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang Jabatan Fungsional Keahtian
Negosiator Perdagangan Ahli Utama
Negosiator Perdagangan Ahli Madya
Negosiator Perdagangan Ahli Muda.
Negosiator Perdagangan Ahli Pertama
Salinan sesuai dengan asiinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
BESARAN
TUNJANGAN
Rp2.025.000,00
Rp1.380.000,00
Rp1.100.000,00
Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
.IOKO WIDODO
3
rtd
SK No 134941A
s Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 49/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 indicates that the procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing legal regulations.
Pasal 7 states that this regulation is effective from the date of its promulgation.