No. 48 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Functional Position Allowance for Diplomatic Information) aimed at enhancing the quality, performance, and productivity of civil servants assigned to this functional position. It outlines the allowance's provisions, including eligibility, payment procedures, and conditions for cessation of the allowance.
The regulation specifically affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are appointed and fully assigned to the Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Functional Position of Diplomatic Information). This includes those working in central agencies and Indonesian representations abroad.
- Pasal 1 defines the Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik as an allowance for civil servants in this functional position. - Pasal 2 states that eligible civil servants will receive this allowance monthly. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 indicates that funding for this allowance comes from the national budget. - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 mandates that the payment and cessation procedures for the allowance must comply with existing laws. - Pasal 7 states that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Functional Position Allowance for Diplomatic Information): A financial allowance provided to civil servants in the Diplomatic Information functional position.
The regulation came into effect on April 4, 2022, and does not explicitly replace or amend any previous regulations but establishes a new framework for the allowance.
The regulation references several laws and regulations, including the Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (Law No. 5 of 2014) concerning Civil Servants, and various government regulations regarding civil servant management and salary regulations, ensuring that the new allowance aligns with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik as an allowance for civil servants fully assigned to this functional position.
Pasal 2 states that eligible civil servants will receive the allowance on a monthly basis.
Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation.
Pasal 4 indicates that the allowance is funded by the national budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural or different functional position.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPLIBLIK TNDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh cialam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 134893 A TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR4 TAHUN 2022 -- 1 of 5 -- Menetapkan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentatg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahurt 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsionat Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2... SK No 134894 A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diberikan Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . , SK No 134895 A -- 3 of 5 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Apil2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April2O22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S SK No 134948 A na Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 2 Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya Rp1.445.000,00 Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda Rp1.012.000,00 3 Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 134945 A sil na Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 48/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 mandates that payment and cessation procedures must comply with existing laws.
Pasal 7 states that the regulation is effective from April 4, 2022.