No. 47 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for civil servants assigned to the role of Penata Kanselerai (Chancellery Officer) in Indonesia. The allowance aims to enhance the quality, performance, and productivity of civil servants in this functional position. It specifies the monthly allowance amounts based on the level of expertise and responsibilities associated with the role, as well as the conditions under which the allowance may be terminated.
1. **Opening**: The regulation provides a framework for the Functional Position Allowance for civil servants in the Penata Kanselerai role, ensuring that they receive appropriate compensation for their responsibilities. This is intended to improve their performance and dedication to public service.
2. **Who is affected**: This regulation primarily affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Penata Kanselerai position. It is relevant to government institutions at both the central and representative levels in Indonesia.
3. **Key obligations and rights**: - **Monthly Allowance**: According to Pasal 2, civil servants in the Penata Kanselerai role are entitled to a monthly allowance. - **Allowance Amounts**: The specific amounts for the allowance are detailed in the annex of the regulation, with varying amounts based on the level of expertise (Pasal 3). For example, the allowance for Ahli Madya is Rp1,445,000, Ahli Muda is Rp1,012,000, and Ahli Pertama is Rp540,000. - **Source of Funding**: As stated in Pasal 4, the allowance for civil servants in central institutions and representative offices is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - **Termination Conditions**: The allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or for other reasons as per Pasal 5. - **Payment Procedures**: The payment and cessation of the allowance will follow the relevant regulations as outlined in Pasal 6.
4. **Definitions worth knowing**: - **Tunjangan Penata Kanselerai**: The allowance provided to civil servants in the Penata Kanselerai functional position. - **Pegawai Negeri Sipil**: Civil servants in Indonesia. - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara**: The State Budget of Indonesia.
5. **Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends**: The regulation came into effect on April 4, 2022, as stated in Pasal 7. It does not explicitly mention any prior regulations it replaces or amends.
6. **Interactions with other regulations**: The regulation references several laws and government regulations that provide the legal basis for its provisions, including the 1945 Constitution, Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others. These references indicate that the allowance framework is part of a broader legal context governing civil service compensation in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Civil servants in the Penata Kanselerai role are entitled to a monthly allowance as per Pasal 2.
The allowance amounts are specified in the annex, with Ahli Madya receiving Rp1,445,000, Ahli Muda Rp1,012,000, and Ahli Pertama Rp540,000 (Pasal 3).
The allowance for civil servants in central institutions and representative offices is funded by the State Budget (Pasal 4).
The allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural or different functional position (Pasal 5).
The procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing regulations (Pasal 6).
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR4TTAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; I. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republih Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahurr 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nornor I l, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peratutan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraruran Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 134889A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I\4enetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Irrdonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsiorral Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 2... SK No 134890 A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diberikan Tunjangan Penata Kanselerai setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Kanselerai bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penata Kanselerai dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kanselerai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 134891A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April2O22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H, LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 81 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, S SK No 134946A Djaman -- 4 of 5 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Kanselerai Ahli Madya Rp1.445.000,00 2 Penata Kanselerai Ahli Muda Rp1.012.000,00 3 Penata Kanselerai Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 134943 A Si Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 47/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective from April 4, 2022 (Pasal 7).