No. 46 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat (Functional Diplomat Allowance) aimed at enhancing the quality, performance, and productivity of civil servants assigned to functional diplomat positions. It replaces the previous regulation from 2008 to better align with the evolving responsibilities and functions of diplomats.
The regulation specifically affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are appointed and fully assigned to functional diplomat positions. This includes individuals working in central government agencies and Indonesian diplomatic missions abroad.
- Pasal 2 mandates that civil servants in functional diplomat positions receive a monthly Tunjangan Diplomat. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 states that the funding for the allowance comes from the state budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or for other reasons that comply with applicable laws. - Pasal 6 describes that the procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing legal provisions. - Pasal 7 indicates that the previous regulation (Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008) is revoked as of the enactment of this regulation. - Pasal 8 states that this regulation comes into effect upon its promulgation.
Tunjangan Diplomat (Functional Diplomat Allowance) refers to the financial compensation provided to civil servants in functional diplomat roles as per the legal framework.
This regulation was enacted on April 4, 2022, and it revokes Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 regarding the Functional Diplomat Allowance.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 concerning Civil Servants and Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 regarding Civil Servant Salaries, indicating a comprehensive framework for civil service management and compensation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 stipulates that civil servants in functional diplomat positions are entitled to receive the Tunjangan Diplomat on a monthly basis.
Pasal 3 specifies that the amounts for the Tunjangan Diplomat are detailed in an annex, which is an inseparable part of the regulation.
Pasal 4 indicates that the funding for the Tunjangan Diplomat comes from the state budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pasal 5 states that the Tunjangan Diplomat will be terminated if the civil servant is appointed to a structural or different functional position, or for other legal reasons.
Pasal 6 outlines that the procedures for the payment and cessation of the Tunjangan Diplomat will follow existing legal provisions.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN PUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR46 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang 1\njangan Jabatan Fungsional Diplomat; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Unda,rg-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentangAparatur Sipil Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun t977 tente;ng Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegarvai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Perafuran . . . SK No 134885 A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENI'ANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Diplomat sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2... SK No 134886A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan T\rnjangan Diplomat setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Diplomat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Diplomat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Diplomat dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Diplomat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Talilun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur mengenai Tlrnjangan Diplomat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 134887A -- 3 of 5 -- PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a Apil2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta padatanggal 4 ApAl 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 80 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi Hukum, S SK No 134947A na Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Diplomat Ahli Utama Rp2.295.000,00 2 Diplomat Ahli Madya Rp1.607.000,00 3 Diplomat Ahli Muda Rp1.240.000,00 4 Diplomat Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi Hukum, 1a S SK No 134944A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 46/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 revokes Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 regarding the Functional Diplomat Allowance, effective upon the enactment of this regulation.
Pasal 8 states that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is April 4, 2022.