Presidential Regulation No. 45 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the functional position allowances for civil servants assigned as Commodity Futures Inspectors in Indonesia. It aims to enhance the quality, performance, and productivity of these civil servants by providing them with appropriate allowances based on their workload and responsibilities. The regulation outlines the eligibility criteria, the amount of allowances, and the conditions under which these allowances may be terminated.
The Presidential Regulation No. 45 of 2022 provides a framework for the payment of functional position allowances to civil servants who are fully appointed as Commodity Futures Inspectors. This initiative is designed to improve the performance and dedication of these officials by compensating them adequately for their roles.
The regulation specifically affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are appointed and assigned to the functional position of Commodity Futures Inspectors. This includes individuals working in various government agencies responsible for overseeing commodity trading.
- **Pasal 1** defines the functional position allowance as a payment made to civil servants in the role of Commodity Futures Inspectors. - **Pasal 2** states that these civil servants will receive the allowance monthly. - **Pasal 3** specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex to the regulation, which is an integral part of the regulation. - **Pasal 4** indicates that the funding for these allowances for central government employees will come from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - **Pasal 5** outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or due to other reasons that lead to the termination of the allowance. - **Pasal 6** mandates that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing regulations. - **Pasal 7** states that this regulation comes into effect on the date of its promulgation.
- **Tunjangan Jabatan Fungsional** (Functional Position Allowance): The allowance provided to civil servants in specific functional roles. - **Pegawai Negeri Sipil** (Civil Servants): Government employees who are appointed to serve in various capacities within the public sector.
The regulation is effective from the date it was promulgated, which is April 4, 2022. It does not explicitly state what it replaces or amends, but it is established under the authority of existing laws regarding civil service management and allowances.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 5 of 2014 concerning Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 regarding Civil Servant Salaries, among others. These references establish the legal framework within which this regulation operates and ensures compliance with broader civil service regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 1, the Functional Position Allowance is defined as a payment made to civil servants assigned as Commodity Futures Inspectors.
Pasal 2 specifies that civil servants in this role will receive their allowances on a monthly basis.
Pasal 3 states that the specific amounts of the allowances are detailed in an annex that is part of the regulation.
As per Pasal 4, the allowances for central government employees will be sourced from the State Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a different structural or functional position.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menirnbang
Mengingat
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG I\{AHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produkti'ritas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeliksa Perdagangan Berjarrgka
Komoditi, perlu diberika.n T\rnjangan Jabatan
Fungsiona-l Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab
pekerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang l'unjangan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 1945;
2. IJndairg-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Perattrran Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipii (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
lembaran Negara Rep,.rblik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pernerintah Nomor 7 Tahun L977 +.entartg Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43):
4. Peraturan . . .
SK No 134897 A
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
Menetapkan
4, Perattrran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manalemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebag:rimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17
tentang, Manajemen Pegawai Negeri. Sipil (Lembaran
Negar'a Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nonror' 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsiunal Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201.4 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TEJN'TANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BER.IANGKA
KO},{ODITI.
Pasai 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan F\rngsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi, yang seianjutnya disebut Tunjai-rgan
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah
tunjangan jabatan yang drberrkan kepada Pegawai Negeri
Sipil ;'ang diarrgkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan F ungsi,rnal Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2...
SK No 134899A
-- 2 of 5 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-3
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi diberikan T\rnjangan Pem.eriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi seCap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden rni.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Per<iagangan Berjangka
Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaralt Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan itruktural, jababarr fungsional lain, atau karena hal
lain 5,ss.g mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 134900A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturgn Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 ApiL2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
.,OKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Api12O22
MENTERI TIUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA T]. LAOI,Y
LEMBARAN NEGARA REPIJBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 79
Salinan sesuai <iengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NT)GARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
SK No 134908A
a na Djaman
-- 4 of 5 --
1.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN F'UNGSIONAL
PEMERIKSA PERDAGANGAN BER.'ANGKA
I('JMODITI
TUNJAN(:}AN .'ABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Femeriksa Perdagangan Be4algka Komoditi Ahli Utama Rp2.025.000,00
Femeriksa Perdagaugan Bericlgka Komoditi AhL. Madya Rp1.380.000,00
Pemeriksa Perdagangan Befangka Komoditi Ahh Muda Rp1.100.000,00 3
4 Pemeriksa Perdagangan Befangka Komoditi Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
.JOI(C WIDODO
Salinan sesuai ciengan ashnya
KEMENTERI,AN SEKREIARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi_Hukum,
ttd
NO. BESARAN
TUNJANGAN
2
SK No 134942A
vanrra Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 45/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 mandates that the payment and cessation procedures for the allowances must adhere to existing regulations.
According to Pasal 7, this regulation is effective from the date of its promulgation, April 4, 2022.