No. 43 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for strategic coordination across sectors in the implementation of youth services in Indonesia. It aims to enhance the effectiveness of youth programs and ensure that various ministries and agencies work together to address the needs and potentials of the youth population, which is defined as Indonesian citizens aged 16 to 30 years.
The regulation impacts various government entities, including ministries and local governments, involved in youth services. It also affects organizations and stakeholders engaged in youth empowerment, education, health, and social services.
- Pasal 2 outlines the objectives of the strategic coordination, which include improving the effectiveness of youth services, synchronizing programs, and conducting studies on youth issues. - Pasal 3 specifies the forms of coordination, which include synergistic programs across sectors, joint studies on youth issues, and activities to combat moral decay, unemployment, poverty, and violence. - Pasal 7 mandates the central government to enhance coordination in planning, implementation, monitoring, and evaluation of youth programs among ministries and local governments. - Pasal 8 requires the implementation of the National Action Plan for Youth Services (RAN Pelayanan Kepemudaan) for the years 2021-2024, which includes specific indicators and targets for youth development. - Pasal 24 establishes monitoring and evaluation mechanisms for the implementation of the RAN, requiring reports to be submitted to the President at least once a year.
- Pemuda (Youth): Indonesian citizens aged 16 to 30 years. - Kepemudaan (Youth Development): Matters related to the potential, responsibilities, rights, character, capacity, self-actualization, and aspirations of youth. - RAN Pelayanan Kepemudaan (National Action Plan for Youth Services): A national-level action plan containing programs and activities aimed at developing competitive and quality youth resources.
The regulation came into effect on March 18, 2022, and it replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017. Transitional provisions allow existing youth service coordination teams to continue their duties until adjustments are made according to this regulation.
The regulation explicitly states that all existing laws and regulations that are implementation regulations of Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 will remain in effect as long as they do not contradict this new regulation. Additionally, it establishes that future action plans for youth services will be developed based on the medium-term national development plan.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the objectives of the strategic coordination, which include improving the effectiveness of youth services, synchronizing programs, and conducting studies on youth issues.
Pasal 3 specifies the forms of coordination, including synergistic programs across sectors, joint studies on youth issues, and activities to combat moral decay, unemployment, poverty, and violence.
Pasal 8 requires the implementation of the National Action Plan for Youth Services (RAN Pelayanan Kepemudaan) for the years 2021-2024, which includes specific indicators and targets for youth development.
Pasal 24 establishes monitoring and evaluation mechanisms for the implementation of the RAN, requiring reports to be submitted to the President at least once a year.
Pasal 27 allows existing youth service coordination teams to continue their duties until adjustments are made according to this regulation.
Full text extracted from the official PDF (26K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang S!DEN INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pembangunan kepemudaan mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing; b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO9 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; SK No 081360A Mengingat: . . . -- 1 of 23 -- Mengingat Menetapkan 1. 2. PRESIDEN BUK INDONES Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. 3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. SK No 081361 A 4.Pemerintah... -- 2 of 23 -- 4 PRESIDEN K INDONESIA Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/ atau kabupaten/ kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda. Pasal 2 Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan: a. efektivitaspelayananKepemudaan; b. sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan c. kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. 5 6 7 8 BABII ... SK No 081362 A -- 3 of 23 -- PRESIDEN UBLIK INDONESIA BAB II BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Pasal 3 Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat meliputi: a. program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda; b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pasa-l 4 Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan; b. peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan; c. peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal; d. peningkatan kualitas kesehatan Pemuda; SK No 081363 A e. peningkatan . . . -- 4 of 23 -- PRESIDEN K INDONESIA e. peningkatan daya saing wirausaha Pemuda; f. peningkatan partisipasi Pemuda pengembangan kepeloporan; dan g. peningkatan partisipasi Pemuda pengembangan kepemimpinan. dalam dalam Pasal 5 Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda; b. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan, narkotika, psikotropika, dan zal adiktif lainnya; dan c. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, tuman immunodeficiencg uirus/aquired immunodeficiencg sgndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan. Pasal 6 Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk: SK No 081364 A a.peningkatan... -- 5 of 23 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA a. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, lwman immunodeficiency uirusl acquired immunodeficiencg sgndrome, dan perdagangan manusia; b. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial; c. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan; d. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental; e. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender, dan antar golongan untuk menjaga persatuan kesatuan bangsa; g. peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan h. pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi. BAB III STRATEGI DAN PELAKSANAAN KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Pasal 7 Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut: SK No 081365 A a. meningkatkan . . . -- 6 of 23 -- b c d FR,ESIDEN UEUK INDONESIA a meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/ lembaga; meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya; dan/ atau membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan organisasi Kepemudaan. Pasal 8 (1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2L-2O24. (21 RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; b. domain indeks pembangunan Pemuda, bentuk koordinasi, kode, program, kegiatan, dan rincian output; c. indikator; d. baseline; e. target; dan f. kementerian/lembagapelaksana. SK No 081366 A (4)RAN. . . -- 7 of 23 -- PRESTDEN BLIK INDONESIA (41 RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (5) Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan 5 (lima) tahun berikutnya yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (6) Ketentuan mengenai RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (tima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 9 (1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 202r-2024. (21 RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (3) RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 081367 A (4) Pelaksanaan... -- 8 of 23 -- PRES!DEN tsLIK INDONESIA (4) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya. (5) RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (6) Ketentuan mengenai RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur Dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (71 Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/ kota dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB IV TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 10 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. (2)Tim. . . SK No 081368 A -- 9 of 23 -- PRESIDEN BLIK INDONESlA (21 Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; b. tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan c. tim koordinasi kabupaten/kotapenyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. Bagian Kedua Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Pasal 11 (1) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan tim yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. (21 Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim pelaksana. Pasal 12 Susunan keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. ketua : Wakil Presiden; b. sekretaris : Menteri; SK No 081369 A c. anggota . . . -- 10 of 23 -- c anggota FRESIDEN BLIK INDONESTA : 1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; 2. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; 3. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan 4. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Pasal 13 Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf b terdiri atas: , a. ketua : Menteri; b. anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2.menteri... SK No 081370 A -- 11 of 23 -- PRESIDEN UBL]K INDONESIA _t2_ 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; 6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; 7. menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang kesehatan; 8. menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang sosial; 9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; 10. menteri- yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; 12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 13.menteri... SK No 081371A -- 12 of 23 -- PRESIDEN UBLIK INOONESTA _13_ 13. menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 14. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 15. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; 16. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; 17. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; 18. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; 19. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif; 20. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak; 21. kepala. . . SK No 081372 A -- 13 of 23 -- PRESIDEN UBUK INDONESIA 2L. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi; 22. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan; 23. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; 24. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; 25. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika; 26. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme; dan 27. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. SK No 081373 A Bagian -- 14 of 23 -- PRESTDEN BUK INDONESIA _15_ Bagian Ketiga T\rgas Pasal 14 Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Pasal 15 Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; b. menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan dari tim pengarah; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada Presiden melalui ketua tim pengarah. Pasal 16 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tim pelaksana dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada tim pelaksana. SK No 081374 A (3) Sekretariat . . . -- 15 of 23 -- PRESTDEN BLIK INDONESIA _t6_ (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua tim pelaksana. Pasal 17 (1) Dalam hal diperlukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibentuk kelompok kerja. (21 Keanggotaan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua tim pelaksana. Bagian Keempat Tim Koordinasi Provinsi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Pasal 18 (1) Tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah provinsi. (21 Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta personalia tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gu.bernur. SK No 081375 A Bagian -- 16 of 23 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA -L7- Bagian Kelima Tim Koordinasi Kabupaten/ Kota Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Pasal 19 (1) Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota. (2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta personalia tim koordinasi kabupaten/ kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota. BAB V MEKANISME KERJA TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Pasal 20 (1) Hubungan kerja internal tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. (21 Hubungan kerja antara tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, dan tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ... SK No 081376 A -- 17 of 23 -- PRESIDEN PUELTK INDONESIA Pasal 2 1 Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 22 (1) Gubernur sebagai penanggung jawab Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubemur. Pasal 23 (1) Bupati/wali kota sebagai penanggung jawab Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh bupati/ wali kota. SK No 081377 A BABVI ... -- 18 of 23 -- PRESIDEN BUK INOONESIA BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 24 (1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai kewenangannya. (21 Pemantauan pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri selaku ketua tim pelaksana melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Presiden melalui ketua tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dijadikan pertimbangan dalam melalukan perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan. (6) Hasil perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional SK No 081378 A Pasal 25... -- 19 of 23 -- PRESIDEN UEUK INDONESIA Pasal 25 (1) Gubemur dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Gubernur selaku penanggung jawab pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Bupati/wali kota selaku penanggung jawab pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB VII PENDANAAN Pasal 26 (1) Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaarr bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; SK No 081379 A b. anggaran . . . -- 20 of 23 -- FRESIDEN BLIK INDONESIA -2t- b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemenuhan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negera dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN PasaT 27 Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Penyesuaian tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. SK No 081380A Pasal 29... -- 21 of 23 -- FRESIDEN ELIK INDONESTA Pasal 29 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2OLT tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 30 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 081381A -- 22 of 23 -- PRESIDEN UBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggai 78 Maret 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 75 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIA'I' NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan darr strasi Hukum, ,KI ttd * t SK No 031660A Si anna Djarrran -- 23 of 23 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 43/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 30 states that Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 is revoked and declared no longer in effect upon the enactment of this regulation.