No. 42 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Judicial Officers (Tunjangan Penata Kehakiman) to enhance the quality, performance, and productivity of Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) assigned to this role. It aims to provide financial support that corresponds to the workload and responsibilities of these officers.
The regulation primarily affects Civil Servants who are fully appointed to the Functional Position of Judicial Officers. This includes various levels of judicial officers as outlined in the regulation.
- Pasal 1 defines the Functional Position Allowance as a monthly allowance for Civil Servants in the Judicial Officer role. - Pasal 2 mandates that these officers receive the allowance monthly. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is part of the regulation. - Pasal 4 states that the allowance for officers in central government agencies is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the officer is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 indicates that the payment and cessation procedures for the allowance must follow existing laws. - Pasal 7 declares that the regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Penata Kehakiman (Functional Position Allowance for Judicial Officers): A financial allowance for Civil Servants in the Judicial Officer role. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Government employees who are appointed to serve in various capacities, including judicial roles.
The regulation came into effect on March 17, 2022, and does not explicitly mention any previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others, indicating that it operates within the framework of existing civil service laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Judicial Officers as a monthly allowance for Civil Servants assigned to this role.
Pasal 2 mandates that the allowance is to be paid monthly to the designated Civil Servants.
Pasal 3 states that the specific amounts for the allowance are detailed in an annex that is integral to the regulation.
Pasal 4 specifies that the allowance for officers in central government agencies is funded through the State Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will stop if the officer is appointed to a different structural or functional position.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalarh Jabatan
Fungsional Penata Kehakiman, perlu diberikan T\rnjangan
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang sesuai
dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang T\:njangan Jabatan Fungsional Penata
Kehakiman;
1.
2.
3.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 lentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun L977 tenlal.:tg Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 43);
4. Peraturan . . .
SK No l336l9A
-- 1 of 5 --
{
SIDEN
TNDONES
2-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Fresiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN.
4
5
Menetapkan
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 133620 A
Pasal 2...
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan
Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
b,gian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Thnjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kehakiman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 133621 A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
penempatannya
Indonesia.
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal L7 Maret2O22
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I"AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHVN 2022 NOMOR 74
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 133846 A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
T,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KEHAKIMAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KEHAKIMAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
BESARAN TUNJANGAN
1 Penata Kehakiman Ahli Utama
2 Penata Kehakiman Ahli Madya
Rp2.O25.OOO,OO
Rp1.38O.OOO,oo
3 Penata Kehaliman Ahli Muda Rpl.10O.O0O,OO
4 Penata Kehakiman Ahli Pertama Rp54O.0OO,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No 134538 A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 42/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 indicates that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing laws.
Pasal 7 states that this regulation is effective from March 17, 2022.