Presidential Regulation No. 41 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a zoning plan for the Natuna-Natuna Utara waters, aimed at managing marine resources and coordinating development activities in this strategic area. It is intended to operationalize national spatial planning and ensure sustainable use of marine resources in accordance with the laws governing marine and coastal management.
The regulation affects various stakeholders including government agencies at both central and local levels, businesses involved in fishing, tourism, mining, and marine biotechnology, as well as local communities and indigenous groups engaged in marine activities. It specifically targets areas within the jurisdiction of the Natuna-Natuna Utara waters, which encompasses multiple provinces.
- Article 4 outlines the role of the zoning plan as an operational tool for national spatial planning and coordination of development programs in the Natuna-Natuna Utara area. - Article 5 specifies the functions of the zoning plan, including aligning marine spatial structure and patterns with provincial spatial plans and controlling marine space utilization. - Article 7 sets out the objectives of the zoning plan, such as establishing marine growth centers, sustainable fishing zones, and marine conservation areas. - Article 10 mandates the sustainable management of fishing zones, ensuring environmental protection and the use of appropriate technology. - Article 14 emphasizes the importance of conservation areas to support sustainable management of fish resources and their habitats.
- Kawasan Antarwilayah (Inter-Regional Area): Marine areas that span multiple provinces. - Kawasan Pemanfaatan Umum (Public Utilization Area): Marine areas designated for various activities. - Kawasan Konservasi (Conservation Area): Areas designated for the protection and sustainable use of marine ecosystems. - Wilayah Kerja (Work Area): Specific areas designated for exploration and exploitation activities.
The regulation is effective immediately upon its issuance. It does not explicitly replace or amend previous regulations but operates within the framework established by the Law No. 32 of 2014 on Marine Affairs and Government Regulation No. 32 of 2019 on Marine Spatial Planning.
This regulation interacts with existing laws on marine affairs, spatial planning, and environmental protection. It aligns with the objectives of the National Spatial Planning Law and is designed to complement the Government Regulation on Marine Spatial Planning, ensuring a cohesive approach to managing Indonesia's marine resources.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 4 establishes the zoning plan as an operational tool for national spatial planning and coordination of development programs in the Natuna-Natuna Utara area.
Article 5 outlines the functions of the zoning plan, including aligning marine spatial structure and patterns with provincial spatial plans and controlling marine space utilization.
Article 7 specifies the objectives of the zoning plan, such as establishing marine growth centers, sustainable fishing zones, and marine conservation areas.
Article 10 mandates the sustainable management of fishing zones, ensuring environmental protection and the use of appropriate technology.
Article 14 emphasizes the importance of conservation areas to support sustainable management of fish resources and their habitats.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
I,RESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4I TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWII,.AYAH
LAUT NATUNA-NATUNA UTARA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk zonasi
kawasan laut berupa riencana zonasi kawasan antarwilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antanrdlayah Laut
Natuna-Natuna Utara;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentarxg
Kelautan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 294, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5603);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI
KAWASAN ANTARWII,AYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA,
I
2
3
BABI...
SK No 134422A
-- 1 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teiuk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbataszrn dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) nfl
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pcndukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan . . .
SK No 136842 A
-- 2 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungari hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu seba$ai satu kesatuan. ekosistem yang
dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkar, secara
berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk -,vilayah yang
teiah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selarrjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hamhatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara
Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan
dengan Laut lepas (high seasl yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam
peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRD.
14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal
tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah,
budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yalrg berada di
dasar Laut.
15. Peratrrran . . .
SK No 136843 A
-- 3 of 101 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut
dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/zona peruntukan.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam u'ilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
17. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan,/ atau batubara dan tidak terikat
dengan batasan administrasi pemerirrtahan yang
merupakan bagian dari tata ruarrg nasional.
18. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.
19. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, darr
pengembangan perikanan yang meliputi perairarr
pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona.
tambahan. dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geogralis yang menghubungkan garis
pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
21. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalarn rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyeiidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
22.Pergaraman...
SK No 136844A
-- 4 of 101 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
22. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran garam.
23. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisa.ta pantai, wisata bentang Laut, dan wisata
bawah Laut.
24. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/ atau perawatan kapal.
25. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
26. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan.
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan peiayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indorresia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Reprrblik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Masvarakat . . .
SK No 136845 A
-- 5 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korpr:rasi,
dan/atau pemarrgku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut
Natuna-Natuna Utara.
(21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen.
Pasal 3
(l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan pesisir
Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat
O' 44'Lintang Utara-102" 38'Bujur Timur ke
arah timur laut menuju pesisir selatan pantai
Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 47'
Lintang Utara- 102' 40' Bujur Timur;
2.garis...
SK No 136846A
-- 6 of 101 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
2 garis yang menghubungkan pesisir selatan
pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat O' 47'Lintang Utara-102" 40'Bujur
Timur ke arah timur di sepanjang pantai
timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riarr pada
koordinat 0" 57'Lintang Utara- 102' 50'Bujur
Timur;
garis yang menghubungkan pesisir utara
Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 57'
Lintang Utara-102' 50' Bujur Timur ke arah
timur laut menuju Pulau Rangsang,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provirsi Riau
pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102'5l'
Bujur Timur;
garis yang menghubungkan pesisir selatan
pantai Pulau Rangsang, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat 0" 58'Lintang Utara-102' 5l'Bujur
Timur ke arah timur di sepanjang pa.ntai
timur Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau menuju Tanjung
Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Provinsi Riau pada koordinat 1" 6' Lintang
Utara- lO2' 59' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
pada koordinat 1" 6'Lintang Utara-102' 59'
Bujur Timur ke arah timur laut ke bagran
barat daya Pulau Tokonghiu Besar,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan
Riau pada koordinat l" 11' Lintang Utara-
l03o 20'Bujur Timur;
6.garis...
3
4
5
SK No 117780 B
-- 7 of 101 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
6 garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1l'Lintang
Utara- 103o 20' Bujur Timur ke arah selatan
sepanjang pantai Pulau Tokonghiu Besar,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan
Riau pada koordinat l' I I ' Lintang Utara-
103' 20'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Pr:ovinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1o l1'Lintang
Utara- 1030 20' Bujur Timur ke arah timur
laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan
Riau pada koordinat 1o 1 1 ' Lintang Utara-
103o 21' Buj ur Timur;
garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1 1 ' Lintang
Utara- l03o 2 1' Bujur Timur ke arah tenggara
ke bagian utara Pulau Karimun Kecil,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan
Riau pada koordinat 1" 10' Lintang Utara-
103' 23'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Pulau Karimun
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat lo l0'Lintang
Utara- l03o 23' Bujur Timur ke arah timur
laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada
koordinat 1o 12'Lrntang Utara-103o 26'Bujur
Timur;
10. garis. . .
7
8
9
SK No 117781 B
-- 8 of 101 --
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. garis yang menghubungkan Garis Batas
Klaim Maksimum pada koordinat 1o 12'
Lintang Utara- 1O3o 26'Bujur Timur ke arah
timur ke batas laut teritorial antara Negara
Indonesia dengan Negara Singapura pada
koordinat 1o 11'Lintang Utara- 103o 33'Bujur
Timur;
11. garis yang menghubungkan batas laur
teritorial Negara Indonesia dengan Negara
Singapura pada koordinat 1o 11' Lintang
Utara- 1030 33' Bujur Timur ke arah timur
sepanjang batas laut teritorial antara Negara
Indonesia dengan Negara Singapura sampai
titik perjanjian batas laut teritorial antara
Negara Indonesia dengan Negara Singapura
pada koordinat 1o 16' Lintang Utara- 104o 2'
Bujur Timur, dan 1o 16'Lintang Utana-LO4o 7'
Bujur Timur; dan
12. garis yang menghubungkan titik perianjian
batas laut teritorial antara Negara Indonesia
dengan Negara Singapura pada koordinat
1o 16' sepanjang Lintang Utara- 1O4o 7'Bujur
Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas
Klaim Maksimum ke Tanjung Datu,
Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan
Barat pada koordinat 2o 5'Lintang Utara- 1O9o 38'
Bujur Timur di bagian ujung barat laut dari
Pulau Kalimantan;
sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah
selatan di sepanjang pantai barat Pulau
Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten
Ketapang, frrovinsi Kalimantan Barat pada
koordinat 3o 0' Lintang Selatan-I10' 18' Bujur
Timur;
c. sebelah . . .
SK No 117782 B
-- 9 of 101 --
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ i0_
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan
Barat ke arah barat ke Tanjung
Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
koordinat 2o 45' Lintang Selatan- 108o 17'
Bujur Timur di pantai timrrr laut Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
2. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ke arah barat sepanjang pantai utara
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ke Tanjung Binga,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada koordinat 2o 36'
Lintang Selatan-lO7' 39' Bujur Timur di
pantai barat laut Kabupaten Belitung,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Binga,
Kabupaten Belitung Timur, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke
Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
koordinat 2 34' Lintang Selatan- 106o 51'
Bujur Timur bagian paling timur dari
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
4. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah
barat daya sepanjang pantai utara Kabupaten
Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka
Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pada koordinat 2" 34' Lintang Selatan-106o
5i' Bujur Timur bagian paling selatan dari
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
SK No 136847 A
5. garis
-- 10 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka,
Kabupaten Bangka Tengah, provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke
Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat
3' l4'Lintang Selatan-106o 5'Bujur Timur di
pantai timur Pulau Sumatera;
d. sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke
arah barat laut sepanjang parltai sebelah tirnur
Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai
timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
(21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Anta.rwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di
dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (l ).
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana
tata ruang u'ilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Pasal 5. . .
SK No 136879A
-- 11 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-t2_
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang l,aut dan pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antar.vilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Natuna-Natuna Uta.ra;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perair.an di luar perairan
Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Ka.wasan
Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna-
Natuna Utara;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna-
Natuna Utara; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-
Natuna Utara.
BAB III
RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasai 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zorrasi di
wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasionai;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan,
SK No 136880A
Bagian
-- 12 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
_13_
Bagian Kedua
T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1
T\rjuan
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan
ekonomi kawasan;
b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuha.n
ekonomi;
f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkun ganrlrya
secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut;
i. pengerrdalian pemanfaatan ruang [,aut di Laut Natuna-
Natuna Utara; dan
j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan
hidup dan situs warisan dunia y'ang dikembangkan
secara optimal dan berkelanjutan.
Paragraf 2 . . .
SK No 136881A
-- 13 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1) Kebijakan daiam rangka mewujudkarr pusat
pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan,
pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan
poros maritim;
b. peningkatan peran Pelabuha.n Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap
dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi
biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis
potensi kawasan.
(21 Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan,
pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan
poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan mengefektilkan peran
Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan
simpul pemasaran dalam pengembangan sentra
produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di
sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan
untuk optinralisasi usaha perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
SK No 136882A
(4) Strategi. . .
-- 14 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(4) Strategi rrntuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap cian/ atau perikanan budi daya
berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hururf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi
perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
c. menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan
distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa
genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim.
Pasal 9
(1) Kebijaka.n dalam rangka mewujudkan jaringan prasana
dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong
pemerataan pertumbuhan dan pengembangan
ekonomi wilayah;
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
aksesibilitas antarwilayah ;
SK No 136883 A
c. pengembangan . . .
-- 15 of 101 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-t6-
c. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
Wisata Bahari dengan kapal rvisata atau kapal
pesiar; dan
d. pengembangan dan pelinciungan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan.
(21 Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
meningkatkan status pelabuhan Laut urrtuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud paCa ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran
masuk pelabuhan dengan memperhatikan
pelindungan lingkungan Laut serta keselamatan
dan keamanan pelayaran;
b. meniamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut
Kepulauan Indonesia;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
d. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas
pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di
perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau
kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. menata dan meningkatkan efektivitas Alur
Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar
dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan
lingkungan Laut;
b.menyelaraskan...
SK No 136884A
-- 16 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran untuk
kapal wisata atau kapal pesiar dengan
pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan
Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di
Laut; dan
c. mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran
untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan
pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut
Iainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
Pasal 10
(l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona.
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
(21 Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan . . .
SK No 136885 A
-- 17 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan
untuk menjamin keberlanjutan usaha
perrangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan
yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya
Ikan dengan memperhatikan potensi lestari
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zor.a
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan
dengan tidak melebihi daya dukung dan daya
tampung; dan
b. menyelar askan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi d aya derrgan sentra
pengolahan perikanan budi daya.
Pasal 1l
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha
hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan
batrrbara dengan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Strategi. . .
SK No 136886A
-- 18 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk
usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang lainnya di Kau'asan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian
lingkungan Laut.
(3) Srategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan
mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang
lainnya di Kawasan Pemanfaa.tan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang
tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut
di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di L,a.uU
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Pertambangan untuk mendukung
pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan
lingku-ngan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya
mineral yang ramah lingkungan.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimarla
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan
pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan
bentang alam Laut dan minat khusus dengan
memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya
tampung lingkungan hidup.
SK No 136887A
(2) Strategi. . .
-- 19 of 101 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
l2l Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis
keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan
memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya
tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi Wisata Bahari;
b. mengem.bangkan jejaring Wisata Bahari secara
efektif dan berdaya saing global;
c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata; dan
d. mengembangkan Wisata Baha.r'i minat khusus.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan
dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamana.n
dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif.
efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan
keamanan negara untuk mendukung kedaulatan
dan pengarnanan batas wilayah negara.
(2) Strategi urrtuk pengelolaan Wilayair Pertahanan seca.ra
efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah
Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendaiikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
jangkauan pengelolaarr pertahanan dan keamanan
di wilayah perairan sesuai distribusi u'ilayah kerja
unit organisasi atau satuan pertahanan dan
keamanan.
(3) Strategi. . .
SK No 136888 A
-- 20 of 101 --
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
pertahanan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanarr di kawasan perbatasan negara dan
PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta untuk menjamin
keselamatan pelayaran; darr
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap
kegiatan yang mengancam dan mengganggu
pertahanan dan st:rbilitas nasional.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalarn rarrgka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan
Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Kor:servasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi rrntuk peningkatan Iuasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Ka',rasan
Konservasi di L,aut; dan
b. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
SK No 136889A
(3) Strategi. . .
-- 21 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/ atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui
kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan
iklim.
Pasal l5
(1) Kebijakan dalam rangka. mewujudkan keiestarian biota
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurrrf h
berupa pelindungan alur nrigrasi biota Laut yang
langka, terancam punah, dan dilindungi.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana climaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka,
terancam punah, dan dilindungi; dan
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut
dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan
pemanfaatan ruang Laut lainnya.
Pasal 16. . .
SK No 136890A
-- 22 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian
pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam
dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
b. pengendalian kegiatan labuh kapai dengan
memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian
iingkungan Laut.
(21 Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut
di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kerja sama dengan Negara Malaysia
dalam pemanfaatan koridor Muri dan Midai;
b. menjamin pelaksanaan hak-hak serta
kepentingan-kepentingan yang sah dengan Negara
Malaysia di koridor Muri dan Midai;
c. mengatur pelaksanaan pemberian lzin
pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor
Muri dan Midai;
d. rnengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik
persimpangan antara koridor Muri dan Midai
dengan air.rr Laut kepulauan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. rneningkatkan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri
dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan
perurrdang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal
dengan memperhatikan kondisi perairan dan
kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menetapkan . . .
SK No 136891A
-- 23 of 101 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a menetapkan area labuh kapal dengan
memperhatikarr keselarasan pemanfaatan ruang
Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan
ekosistem Laut; dan
mengawasi dan merrgendalikan kegiatan
pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.
Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujud kan kawasan
strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan
situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud d alam
Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai
strategis nasional;
b. pengembangan KSNT yang terkait dengan
pelindungan lingkungan hidup; dan
c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs
warisan dunia.
(21 Strategi untuk pengembangan kawasan 3,ang memiliki
nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan membangun kawasan yang
diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di
KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi
kawasan Laut tertentu yang sensitif (ealogicallg
and biologicallg sensitiue sea areasl sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
b
SK No 136892A
b. mengelola , . .
-- 24 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut
tertentu yang sensitif (ealogicallg and biologicallg
sensitiue sea areasl sesuai dengan karakteristik
lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan
habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
b. mengidentilikasi dan melaksanakan submisi
lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke
lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional.
Bagian Ketiga
Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kanvasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 19
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l8 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat...
SK No 136893 A
-- 25 of 101 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONES
(21 Pusat pertu.mbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.
Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
b. Pelahuharr Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(41 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasa.rErn secara regional.
(5) Pelabuharr . . .
SK No 136894A
-- 26 of 101 --
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
-27..
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya
pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah.
sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam haI terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.
Pasal 2 1
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layar:a.n dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Pasal 22
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten
Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
d. Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
e. Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten
Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
SK No 136895 A
f. Pelabuhan . . .
-- 27 of 101 --
PRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
f. Pelabuhan Perikanan Kuala T\:ngkal di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
g. Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan
h. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 23
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten
Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka
Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 24
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten
Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas,
dan Kabupaten Kayong Utara.
Pasal 25...
SK No 132576A
-- 28 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 25
Sentra Industri tlioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di
Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.
Pasal 26
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) hurufb ditetapkan di Kabupaten Karimun.
Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.
Pasal 27
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal i 8 huruf a diserasikan, diselaraskan,
dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang.
Pasal 28
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 29
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
meliputi:
a. sistemjaringantransportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistemjaringantelekomunikasi.
SK No 136897A
(2) Sistem . . .
-- 29 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabrrhanan nasional; dan
b. Ahrr Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ket-enagalistrikan
sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf b berupa
pipa dan kabel baw"ah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah [,aut.
Pasal 30
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa
pelabuhan [,aut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau;
b. Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri
Hilir', Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau;
d. Pelabuhan Tenrbilahan di Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau;
e. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
f. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau;
g. Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau;
h. Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi
Riau;
SK No 136898A
i. Pelabuhan . . .
-- 30 of 101 --
PRES!DEN
BLIK INDONES]A
-31 -.
i. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak,
Provinsi Riau;
j. Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu
sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan
Perawang dr Kota Pekanbaru, Provinsi Riar:;
k. Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan
Anambas, Provin si Kepulauan Riau;
l. Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepula.uan
Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
m. Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
n. Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
o. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
p. Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
q. Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten
Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
r. Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
s. Pelabuhan Tanjung Baiai Karimun satu sistem
dengan shilt to shrp (STS) Tanjung Balai Karimun
di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
t. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
u. Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
v. Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi
Kepulauan Riau;
w. Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
x.Pelabuhan...
SK No 136899A
-- 31 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
32-
x. Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah,
Provirrsi Kepulauarr Riau;
y. Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
z. Pelabrrhan Midai di Kabupaten Natuna, Provirrsi
Kepulauan Riau;
aa. Pelabuhan Rrlau Selrran di Kabupaten Natuna,
Provirrsi Kepulauan Riau;
bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna,
Provrnsi Kepulauan Riau;
cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Frovirrsi
Kepulauan Riau;
dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupiaterr Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau;
ff. Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau;
gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem dengan
Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Terminal
Sekupang, Terminal Telaga Punggur, Terminal
Harbour Bag /Teluk Senimba di Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau;
hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan shrp
to ship (STS) Perairan Nipah dan shrp fo shrp (STS)
Perairan Seiat Durian di Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
ii. Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulaua.n Riau;
I. Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan
Terminal Balai Adat Indra Salti dan Terminal Batu
Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaual
Riau;
kk. Pelabuhan . . .
SK No 136900A
-- 32 of 101 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
't'l -
kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulauan Riau;
ll. Pelabuhan Talang Duku di Kabupacen Muaro
Jambi, Provinsi Jambi;
mrn. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
nn. Peiabuhan Kuala Trrngkal di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, Provinsi Jambi;
oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Provinsi Jambi;
pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Provinsi Jambi;
qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Provinsi Jambi;
rr. Pelabuhan Boom Baru/Palemt-.ang satu sistem
dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang
dan Terminal Tanjung Carat di Katiupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten
Banyrasin" Provinsi Sumatera Selatan;
tt. Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan;
uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
w. Pelabuhan Kertapati di Kota Paiembang, Provinsi
Sumatera Selatan;
ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka, Provinsi
Kepulauan Bangka Behtung;
xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
zz.Pelabuhan...
SK No 136901 A
-- 33 of 101 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
zz. Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
aaa. Pelabuhan Teluk Melano di I(abupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat;
ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat;
ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan Terminal
Jeruju (lndo Kontainer Sarana) di Kota Pontianak
dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta Terminal
Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten
Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;
fff. Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;
ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sarnbas,
Provinsi Kalimantan Elarat;
hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kaiimantan Barat;
iii. Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten
Kubu Raya, Proviasi Kalimantan Barat; dan
ji,. Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). lokasi, hierarki, pembangunan,
pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan
dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk
Pelabuhan Nasir:nal.
SK No 136902A
Pasa1 31 ...
-- 34 of 101 --
REPU
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 31
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia I; dan
b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan pada setiap
pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 32
Pipa dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksuci dalam
Pasal 29 ayat (3) rneliputi:
a. alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan
minyak dan gas burni yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Provinsi Riau, sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Jambi, dan sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
ketenagalistrikarr yang berada di sebagian peraira.n
sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Kepulaua.n Bangka
Belitung.
Pasal 33
Kabel bawah Laut sebagaimana dimak.sud dalam Pasal 29
ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
b. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi;
c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau;
d. sebagia"n perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan
Riau; dan
e. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan
Barat. Pasal 34 '..
SK No 136903 A
-- 35 of 101 --
PRESIDEN
BLIK INDONES]A
Pasai 34
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 33 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsr,
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi I(SNT.
Pasal 35
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 33 digambarkan dalanr peta dengarr tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang
menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf I
Umum
Pasal 36
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragraf2. . ,
SK No 136904A
-- 36 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragral 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 37
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 hurrf a meliputi:
a. arahan rencana pola nrang untuk rencana tata rt.ang
wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi
KSNT.
Pasal 38
Arahan rencana poia ruang rrntuk rencana tata luang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasarr Lindung.
Pasal 39
(U Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 hunrf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
a. pariwisata;
b. permukiman;
c. pelabuhan;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. Pertambangan;
f. perikana.n tangkap;
g. perikanan budi daya;
h. Pergaramarr;
i. industri;
j. bandar udara;
SK No 136905 A
k. pengelolaan . . .
-- 37 of 101 --
PRESIDEN
K INDONESIA
k. pengelolaan energi;
1. perdagangan barang dan/atau jasa;
m. fasilitas umum; dan
n. pertahanan dan keamanan.
(2't Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian
perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b herada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Arah an pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
di sebagian perairan Provinsi Sumatera Sela.tan, di
sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairal
Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi
Sumatera Selatan, dan di sebagian perairan Provinsi
Kepulaua.n Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian
perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan
Provinsi Kepulauan Riau.
SK No 136906 A
(7) Arahan...
-- 38 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan
Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan
Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(10) Arahan pemanfaatan rr.ang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufj berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf k berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
( i 2) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf I berada di sehagian perairan Provinsi Kepulauan
Riau.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat dan di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
Pasal 40...
SK No 136907 A
-- 39 of 101 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-r+0-
Pasal 40
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
c. sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
e. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
f. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Be1itung.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliprrti:
a. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di sebagian
perairan sekitar Kabupaten Kayong Utara, Pro.rinsi
Kalimantan Barat;
b. Taman Nasiona.l Sembilang di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan;
c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Paloh dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
d. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,
e.Kawasan...
SK No 136908A
-- 40 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan
Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi
Kalimantan Barat;
f. Kawasan Konservasi Perairan Belitung, Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
h. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pulau Randayan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Bengka-7ang, Provinsi Kalimantan
Barat;
i. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan
Anambas dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
j. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-
Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 41
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata rrrarrg KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting darr bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 42
(l) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 41 berupa
araharr rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bemilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN rneliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanal.
(2)r(sN...
SK No 136909 A
-- 41 of 101 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan
Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan
Riau.
(3) KSN dari sudut kepentinqan pertahanarr d:rn kearnanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perbatasarr Negara di Provinsi Riau dan
Provinsi l(epulauan Riau; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
Pasal 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berupa Kawasan
Budi Daya.
l2l Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling seclikit terdiri atas arahan pemarrfaatair
ruang untuk:
a. peiabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Kabupaten tsintan, Kota
Taniung Pinang, dan Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Bintan dan Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau;
c. energi yang berada di sebagian perairan sekitar
instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung
Kasem, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pangke Barat, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga
Uap Tanjung Sebatak, instalasi Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Galang Baru, instalasi Pemba.ngkit
Listrik Tenaga Uap Sembulang, dan instalasi
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Panaran 1;
SK No 136910A
d.industri...
-- 42 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan industri di Kota Batam, Kabupaten
Bintan, dan Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau;
e. pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Pulau Setokok, seluruh
perairan sekitar Pulau Tolop, dan di sebagian
perairan sekitar Kota Batam, Kota Tanjung Pinang,
Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
f. perdagangan barang dan/atau jasa yarrg berada di
sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
g. pariwisata yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Can
h. pemanfaatan air Laut selain energi yang berada di
sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau.
Pasal 44
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan
Riau darr Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayal (3) berupa:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
c. pelestarianlingkungan.
Pasal 45
(l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi
KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c
meliputi:
a. pelindungan situs rvarisan dunia; dan
b. pengendalianlingkunganhidrrp.
SK No 136911A
(2) Arahart...
-- 43 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang
dilindungi yang berada di sebagian perairan Selat
Bengkalis, Kabupaten Dumai, Provinsi Riau.
(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan terubuk.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis
dan biologis di sebagian perairan Kawasan Selat Malaka
bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan padang lamun,
mangrove, dan migrasi pen)ru.
(6) Pelaksanaan ara-h^an rencana Poia Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijaharkan dalam
kawasan dan/atau zor:.a yan:g ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Da.erah dalam
melaksanakan a-rahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai
dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan derrgan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
(21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di.iabarkan
dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang
ditetapkan dengan:
SK No 136912A
a. Peraturan . . .
-- 44 of 101 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
a. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
b. Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Pasal 47
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a meliputr:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata;
b. zorta US yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral
dan batubara;
d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
e. zona lI9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
Pasal 49...
SK No 136913 A
-- 45 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
_46_
Pasal 49
Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
meliputi:
a. zona UL-l yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Pengikik Besar, Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. zona Ul-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 50
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
meliputi:
a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
b. znna U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau.
Pasal 51
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huntf c
meliputi:
a. zor.a U6-l yang berada di sebagian perairan sebelah
barat laut Pulau Sawi, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat;
b. zona U6-2 yang berada sebagian perairan sebelah barat
Pulau Tating, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat;
c. zona U6-3 vang berada di sebagian perairan sebelah
barat ciaya Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat; dan
d. zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat daya Puiau Gelam, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat.
Pasal 52...
SK No 136914A
-- 46 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 52
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara
yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 53
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf e berupa a-lokasi ruang Laut di Laut Natuna-
Natuna Utara yang memiliki potensi untuk budi daya
Laut.
(2) ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zor:a U9-l yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Siantan, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. zol:a U9-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
c. zona U9-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Kelasa, Kabupaten
Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
d. zona U9-4 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Natuna Besar, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
e. zona U9-5 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan R.rlau Natuna Besar, Kabupaten
Natunzr, Provinsi Kepulauan Riau;
f. zona U9-6 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Subi Besar, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
g. zona U9-7 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat laut Pulau Lemukutan, Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
h. zona . . .
SK No 136915 A
-- 47 of 101 --
h
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
zona U9-8 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Padangtikar, Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan
zona U9-9 yang berada di sebagian perairan
sebel.ah utara Tanjung Burungmandi, Kabupaten
Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
1
Pasal 54
(l) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf f berupa daerah latihan militer.
(21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. zona Ul8-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas,
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau;
b. zona UL8-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Zona UL8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan
b. indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 56. . .
SK No 136916 A
-- 48 of 101 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a berupa
kawasan C2.
(21 Kawasan C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kawasan C2-1 yang berupa Kawasan Konservasi
Perairan Nasional Kepulauan Anambas,
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
b. kawasan C2-2 yang berupa Kawasan Kon servasi
Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil Paloh dan perairan
sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi:
a. kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat
iaut Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. kawasan C5 di sebagian perairan Kabupaten
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 57
{1) Selain rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah
perairan terdapat:
a. daerah perikanan; dan
b. koridor Muri dan Midai.
(21 Daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan daerah penangkapan nelayan
tradisional Negara Ma-laysia untuk melaksanakan hak
perikanan tradisional di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 136917A
(3) Nelayan...
-- 49 of 101 --
PRESTDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(3) Nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ merupakan nelayan Negara Malaysia yang
sumber utama penghidupannya secara langsung
melakukan penangkapan ikan secara tradisional di
daerah perikanan.
Pasa1 58
(1) Pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan
tradisional di daerah perikanan sebagaiman.a dimalsud
dalam Pasal 57 ayat (2) wajib selaras dengan rencana
Pola Ruang Laut di wilayah perairan.
l2l Hak perikanan radisional oleh neiayan tradisional di
daerah perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura.n
perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum
internasional.
Pasal 59
(1) Koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk
pelaksanaanl
a. hak alses dan komunikasi kapal dan pesawat
udara Negara Malaysia; dan
b. pemasangan kabel bawah Laut Negara Malaysia.
12) Pelaksanaan kegiatan di koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau ketentuan hukum internasional.
Pasal 60
(1) Selain pelaksanaan hak perikanan tradisional
sebagaimana dimalsud dalarn Pasal 58 dan
pelaksanaan hak akses dan komunikasi dan
pemasangan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, daerah perikanan dan koridor Mrrri dan
Midai juga dipergunakan untuk pelaksanaan
kepentingan yang sah oleh Negara Malaysia di wilayah
perairan Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a.pelindungan...
SK No 136918 A
-- 50 of 101 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
a. pelindungan, pemeriksaan, pemeliharaan,
perbaikan, dan penggantian kabel bawah Laut
Negara Malaysia yang telah terpasang;
b. pemeliharaan ketertiban melalui kerja sarna
dengan badan dan/ atau pejabat pemerintahan
yang berwenang;
c. kegiatan pencarian dan pertolongan melalui kerja
sama dan koordinasi dengan badan dan/ atau
pejabat pemerirrtahan yang berwenang; dan/ atau
d. penyelenggaraan penelitian ilmiah kelautan.
(2\ Pelaksanaan kepentingan yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional.
Pasal 61
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 60
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum vang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
Pasal 62
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang nremiliki nilai
strategis nasionirl di wilayah perencanaa.n rencan.a
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai
strategis nasional.
SK No 136919A
(2) Kegiatan. . .
-- 51 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat peruba-han ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-
undanga.n.
Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 63
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur
migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Kalimantan Barat, sebagian perairan sebelah
utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. dan sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 64
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:500.000 terca.nrum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidat terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 136920A
-- 52 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Pasal 65
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Per:rturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang [a.ut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
hurrf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatal Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2'1 huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikan an;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan . . .
SK No 136921 A
-- 53 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dirnaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaa.tan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencalla pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peratrrran Pemanfaa.tan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Peraturan Pemanfaatan Ruang
di wilayah perairan juga disusun pada:
a. daerah perikanarr; dan
b. koridor Muri dan Midai.
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasai 66. , .
SK No 136922A
-- 54 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (3) meliputi:
a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukur,g
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikarran tangkap dan/atau sentra kegiata.n
perikanan budi daya yang mendukrng
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan/ atau
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dan sarana yang mendrrkung kegiatan
rnaritim;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2. kegiatarr pemanfaatan ruang Laut untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kegiatan . . .
SK No 136923 A
-- 55 of 101 --
c
PRESIDEN
REPUELIK !NDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana. dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalarrr
Pasal 65 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabtrhanan;
2. pendirian dan/atau penempatan sarana bantu
navigasi pelaya.ran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pernelihara.n lebar dan kedalaruan alur;
5. penyelengggraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai;
7. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepuiauan
Indonesia;
8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Larrt sesuai dengan ketentuan
peraruran perundang-undangan di bidang
PelaYaran; d.an,/ atau
9. pelaksanaan . . .
SK No 136924A
-- 56 of 101 --
b
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam
melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan
nrelalui alur Laut kepulauan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem,jaringan
prasarana dan sarana Laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu danT atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau rrrerusak
sarana berntu navigasi pelayaran,
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruarrg udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/ atau
5. kegiaran lain yang mengga.nggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana. Laut.
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alrrr Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) httruf b
meliputi:
a. kegiatarr yang diperbolehkan rreliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalrr lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan
utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan
pengumpan;
3. pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah
air;
4. pemeliharaan . . .
c
SK No 136925 A
-- 57 of 101 --
b
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
4. pemeliharaan Alur Pelayaran;
5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. penetapan sistem rute kapal tertentu (ship routeing
sgstem);
7. penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
8. pemanfaatan AIur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/ atau
9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. Pertambangan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangu.nan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/ atau
6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
c
Pasal 69...
SK No 132577A
-- 58 of 101 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa danlatau kabel bawah Laut;
'2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat barrtu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/ atau
kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/ atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/ atau
5. kegiatan lainnya- yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa danT atau kabel bawFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TERITORIAL INDONESIA - PEREKONOMIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 41/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 6 outlines the designation of public utilization areas for various marine activities, ensuring strategic national interests are met.
Article 19 details the establishment of marine growth centers and their integration into the national economic framework.
Article 5 also highlights the need for coordination among various sectors and provinces in the development of the Natuna-Natuna Utara area.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.