No. 4 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Detailed Spatial Planning (RDTR) for the border areas at the Motaain, Wini, and Motamasin service centers in East Nusa Tenggara Province. It aims to ensure national defense, security, and sustainable economic development in these border regions, aligning with the broader spatial planning framework set out in various laws and regulations.
The regulation affects local governments, investors, and communities in the East Nusa Tenggara Province, particularly in the municipalities of Belu, Timor Tengah Utara, and Malaka. It pertains to sectors involved in border management, economic development, and infrastructure planning.
- Pasal 3 outlines the RDTR KPN's role as an operational tool for spatial planning and coordination in the border areas. It serves as a reference for long-term and medium-term development plans at both provincial and district levels. - Pasal 4 specifies the planning scope, which includes the Motaain, Wini, and Motamasin areas, and outlines the institutional framework for implementing the RDTR. - Pasal 48 mandates that the utilization of space must adhere to the RDTR, ensuring that all activities align with the designated spatial plans.
- RDTR KPN (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara): Detailed spatial plan for border areas. - WP (Wilayah Perencanaan): Planning area designated for specific development purposes. - KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Compliance of activities with spatial planning regulations.
The regulation is effective immediately upon its issuance. It replaces previous regulations regarding spatial planning in the specified border areas and aligns with the updated national spatial planning laws.
The regulation interacts with several existing laws, including Law No. 23 of 2014 on Regional Government, Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, and Government Regulation No. 21 of 2021 on Spatial Planning Implementation. It also references previous presidential regulations related to border area planning.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 establishes the RDTR KPN as a tool for operationalizing spatial planning in border areas, serving as a coordination mechanism for space utilization.
Pasal 4 defines the planning areas, including Motaain, Wini, and Motamasin, and outlines the institutional framework for RDTR implementation.
Pasal 48 requires all space utilization activities to comply with the RDTR, ensuring alignment with spatial planning objectives.
Pasal 1 defines 'Masyarakat' as individuals or groups, including legal entities, participating in spatial planning processes.
Pasal 22 outlines the zoning plan, categorizing areas into protected zones and development zones, ensuring sustainable land use.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
REI'UBUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PADA PTJSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN
MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi
pertahanan dan keamanan negara yang menjamin
keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di
kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya
ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan
berfungsi lindung yang lestari, perlu pen5rusunan dan
penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur
dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (2) huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan pasal 84 hurufc
angka 1 Peraturan Presiden Nomor lT9 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan perbatasan
Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan peraturan
Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara pada hrsat Pelayanan pintu Gerbang
Motaain, Wini, dan Motamasin di provinsi Nusa Tenggara
Timur;
Mengingat: . . .
SK No 162607 A
-- 1 of 189 --
REPUBL|K INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7251;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara . Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 77, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60421;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2Ol4 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 382);
SK No 162608 A
MEMUTUSKAN
-- 2 of 189 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA DETAIL TATA
RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT
PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN
MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata
Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana
Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur .
SK No 162609 A
-- 3 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki
hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi
budi daya.
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain.
1:l-. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat
KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di
darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
L4. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat
pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu
disusun RDTR KPN-nya.
15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
17.81ok...
SK No 162610 A
-- 4 of 189 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan
fisik yang nyata atau yang belum nyata.
18. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan rutangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
19. Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan Ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan budi daya.
20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
Blok I Zona peruntukan yang penetapa n Zonanya dalam
rencana rinci tata ruang.
21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperrrntukkan bagi pertarnananf penghijauan dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25. Masyarakat. . .
SK No 1626ll A
-- 5 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
25. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945-
29. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
31. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
32. Bupati adalah Bupati Belu, Bupati TimorTengah Utara,
dan Bupati Malaka.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
SK No 093323 A
b. cakupan WP . . .
-- 6 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. cakupan WP;
c. WP Motaain;
d. WP Wini;
e. WP Motamasin;
f. kelembagaan;
g. peninjauan kembali; dan
h. ketentuan sanksi.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG
KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1)
(2t
Pasal 3
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang
Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat
operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara
Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang
Motaain, Wini, dan Motamasin berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Kabupaten Malaka, dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Malaka;
b. acuan. . .
SK No 093324 A
-- 7 of 189 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang
untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pembangunan lisik
di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
f. dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 4
cakupan wP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
meliputi:
a. WP Motaain;
b. WP Wini; dan
c. WP Motamasin.
Pasal 5
(1) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Belu sebagai pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
SK No 093325 A
(2) WP Motaain . . .
-- 8 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina
dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan
negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
(3)
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi seluruh Desa Silawan di Kecamatan Tasifeto
Timur pada Kabupaten Belu seluas 1.900,49 (seribu
sembilan ratus koma empat sembilan) hektare.
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 692,81 (enam ratus sembilan puluh
dua koma delapan satu) hektare;
b. SWP B seluas 508,32 (lima ratus delapan koma
tiga dua) hektare; dan
c. SWP C seluas 699,36 (enam ratus sembilan puluh
sembilan koma tiga enam) hektare.
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 21,28 (dua puluh satu koma dua
delapan) hektare;
b. Blok 1.A.2 seluas 29,66 (dua puluh sembilan koma
enam enam) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 101,64 (seratus satu koma enam
empat) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 52,16 (lima puluh dua koma satu
enam) hektare;
e. Blok I.A.5 seluas 48,75 (empat puluh delapan
koma tujuh lima) hektare;
(41
(s)
f. Blok I.A.6 . . .
SK No 093326 A
-- 9 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. Blok I.A.6 seluas 88,43 (delapan puluh delapan
koma empat tiga) hektare;
g. Blok 1.A.7 seluas 99,74 (sembilan puluh sembilan
koma tujuh emPat) hektare; dan
h. Blok I.A.8 seluas 251,15 (dua ratus lima puluh
satu koma satu lima) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 73,58 (tujuh puluh tiga koma
lima delapan) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 91,76 (sembilan puluh satu koma
tujuh enam) hektare;
c. Blok I.B.3 seluas 43,21 (empat puluh tiga koma
dua satu) hektare; dan
d. Blok 1.8.4 seluas 299,78 (dua ratus sembilan
puluh sembilan koma tujuh delapan) hektare'
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c
terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 4t,O9 (empat puluh satu koma
nol sembilan) hektare;
b. Blok 1.C.2 seluas 70,86 (tujuh puluh koma delapan
enam) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 19,71 (sembilan belas koma
tujuh satu) hektare; dan
d. Blok 1.C.4 seluas 567,70 (lima ratus enam puluh
tujuh koma tujuh nol) hektare.
(1)
Pasal 6
WP Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor
tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) wP Wini . . .
SK No 093327 A
-- 10 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
(2) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina
dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan
negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(3) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sebagian Kelurahan Humusu C di Kecamatan Insana
Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara seluas
812,38 (delapan ratus dua belas koma tiga delapan)
hektare.
(4) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. SWP A seluas 168,89 (seratus enam puluh delapan
koma delapan sembilan) hektare;
b. SWP B seluas 104,42 (seratus empat koma empat
dua) hektare;
c. SWP C seluas 279,95 (dua ratus tduh puluh
sembilan koma sembilan lima) hektare; dan
d. SWP D seluas 259,12 (dua ratus lima puluh
sembilan koma satu dua) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 38,01 (tiga puluh delapan koma
nol satu) hektare;
b. Blok 1.A.2 seluas 54,53 (lima puluh empat koma
lima tiga) hektare; dan
c. Blok I.A.3 seluas 76,35 (tujuh puluh enam koma
tiga lima) hektare.
(6) SWPB...
SK No 093328 A
-- 11 of 189 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 43,25 (empat puluh tiga koma
dua lima) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 27,53 (dua puluh tujuh koma
lima tiga) hektare; dan
c. BIok I.B.3 seluas 33,64 (tiga puluh tiga koma enam
empat) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. Blok I.C.1 seluas 120,29 (seratus dua puluh koma
dua sembilan) hektare;
b. Blok 1.C.2 seluas 57,43 (lima puluh tujuh koma
empat tiga) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 29,75 (dua puluh sembilan koma
tujuh lima) hektare;
d. Blok 1.C.4 seluas 28,71 (dua puluh delapan koma
tujuh satu) hektare; dan
e. Blok I.C.s seluas 43,77 (empat puluh tiga koma
tujuh tujuh) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
terdiri atas:
a. BIok I.D.l seluas 27,62 (dua puluh tujuh koma
enam dua) hektare;
b. BIok 1.D.2 seluas 43,96 (empat puluh tiga koma
sembilan enam) hektare;
c. Blok I.D.3 seluas 40,57 (empat puluh koma lima
tujuh) hektare;
d. Blok I.D.4 seluas 33,80 (tiga puluh tiga koma
delapan nol) hektare; dan
e. Blok I.D.s seluas ll3,l7 (seratus tiga belas koma
satu tujuh) hektare.
Pasal7...
SK No 093329 A
-- 12 of 189 --
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
(1)
(21
Pasal 7
WP Motamasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Malaka sebagai pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina
dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan
negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Alas Selatan di Kecamatan
Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka seluas 545,86
(lima ratus empat puluh lima koma delapan enam)
hektare.
WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 134,28 (seratus tiga puluh empat
koma dua delapan) hektare;
b. SWP B seluas 122,38 (seratus dua puluh dua koma
tiga delapan) hektare;
c. SWP C seluas 181,91 (seratus delapan puluh satu
koma sembilan satu) hektare; dan
d. SWP D seluas 107,29 (seratus tujuh koma dua
sembilan) hektare.
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 30,97 (tiga puluh koma sembilan
tujuh) hektare;
b. Blok 1.A.2 . . .
(3)
(4)
(s)
SK No 093330A
-- 13 of 189 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
b. Blok I.A.2 seluas 18,75 (delapan belas koma tujuh
lima) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 13,27 (tiga belas koma dua tujuh)
hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 13,83 (tiga belas koma delapan
tiga) hektare;
e. Blok I.A.5 seluas 27,50 (dua puluh tujuh koma
lima nol) hektare; dan
f. Blok I.A.6 seluas 29,96 (dua puluh sembilan koma
sembilan enam) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.B. 1 seluas 29,98 (dua puluh sembilan koma
sembilan delaPan) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 33,19 (tiga puluh tiga koma satu
sembilan) hektare; dan
c. Blok I.B.3 seluas 59,2O (lima puluh sembilan koma
dua nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c
terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 149,29 (seratus empat puluh
sembilan koma dua sembilan) hektare; dan
b. Blok 1.C.2 seluas 32,63 (tiga puluh dua koma enam
tiga) hektare.
(S) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
terdiri atas:
a. Blok I.D.1 seluas 68,53 (enam puluh delapan koma
lima tiga) hektare; dan
b. Blok 1.D.2 seluas 38,76 (tiga puluh delapan koma
tujuh enam) hektare.
BABIV...
SK No 093331 A
-- 14 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
WILAYAH PERENCANAAN MOTAAIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Pengaturan RDTR KPN WP Motaain terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
Bagian Kedua
T\:juan Penataan Wilayah Perencanaan
Pasal 9
T\rjuan penataan WP Motaain untuk mewujudkan WP
Motaain sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dan pusat
pertumbuhan baru yang didukung oleh pembangunan
ekonomi lokal berbasis kegiatan pertanian serta
perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang
(1)
Pasal 10
Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang
akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam
melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan
pintu gerbang.
(2) Rencana...
SK No 093332 A
-- 15 of 189 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transPortasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencana jaringan drainase;
i. rencana jaringan persamPahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana; dan/atau
k. rencana pengelolaan batas negara.
Paragraf 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 1 1
(1)
(2)
(3)
Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan.
Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.A.5
dan Blok I.A.6.
Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.E}.1
dan Blok 1.8.2.
SK No 043449 A
(4) Rencana
-- 16 of 189 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 2
Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 12
(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumPang; dan
c. terminal barang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan Primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua-
Motaain yang melewati SWP A dan SWP C.
(41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus-
Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A
dan SWP B.
(5) Ja1an...
SK No 043450 A
-- 17 of 189 --
FRESIDEN
REPUELTK INDONES|A
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurrrf c terdiri atas:
a. ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati
Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok
I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati
Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4;
dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati
Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang
melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7;
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang
melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan
Blok I.B.4; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang
melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A.
(S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud
pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1.
(9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan di Blok I.A.3.
(10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf3. . .
SK No 043451 A
-- 18 of 189 --
PRES tDEN
REPUBUK INDONESIA
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Paragraf 3
Rencana Jaringan Energi
(1)
Pasal 13
Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
b. gardu listrik.
Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bertrpa Saluran Udara
Tegangan Rendah (SUTR).
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 melewati SWP A, SWP B, dan
SWP C.
Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf b berupa gardu distribusi.
Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di Blok LA. 1, Blok I.A.8, Blok 1.8.2,
Blok 1.8.4, dan Blok I.C. 1 .
Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4
Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d
terdiri atas:
a. jaringan tetaP; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan...
SK No 043452A
-- 19 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. jaringan serat oPtik; dan
b. Sentral TelePon Otomat (STO).
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A'1,
Blok I.A.5, Blok 1.A.7, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3,
Blok I.C.1, dan Blok I.C.3.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer station
(Brs).
(6) Menara Base Tlansceiuer Station (BTS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok l.A'2,
Blok I.A.8, dan Blok 1.8.4.
(71 Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 5
Rencana Jaringan Sumber DaYa Air
(1)
(2t
Pasal 15
Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e
berupa sistem pengendali banjir.
Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3,
Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4.
(4) Rencana...
SK No 043453 A
(3)
-- 20 of 189 --
(4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-
Paragraf 6
Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 16
Rencana jaringan air minum WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perPiPaan.
Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.C.3.
Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berupa instalasi produksi.
Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan di Blok 1.8.4.
Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (71melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(9) Bukan...
(1)
(21
(3)
(4t
(s)
(6)
(7t
(8)
SK No 043454 A
-- 21 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Paragraf 7
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
(9) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurrrf b terdiri atas:
a. sumur dangkal; dan
b. bak penampungan air hujan.
(10) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B' 1'
(11) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b ditetapkan di Blok I'A'3,
Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.B'3, dan
Blok I.C.1.
(12) Rencana jaringan air minum wP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IF yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g
berupa sistem pengelolaan air limbah domestik
terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem
pengolahan terPusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman'
(4) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan
tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di Zona perumahan dan Zona
sarana pelayanan umum'
(5) Rencana. . .
SK No 043455 A
-- 22 of 189 --
(s)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 8
Rencana Jaringan Drainase
Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase Primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran
pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati
SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran
pembuangan kedua Pada:
a. jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua-
Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan
b. jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus-
Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A
dan SWP B.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran
pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan
lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C'
SK No 043456 A
(5) Rencana. . .
-- 23 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Paragraf 9
Rencana Jaringan PersamPahan
(1)
Pasal 19
Rencana jaringan persampahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i
berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Paragraf 10
Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 20
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j
terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(2) Evakuasi...
(21 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l'A'4,
Blok I.A.6, Blok I.B. 1, dan Blok I.C. 1.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 043460 A
-- 24 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikembangkan untuk memanfaatkan jalan
yang ada di WP Motaain dan menuju tempat evakuasi'
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I'A'1,
Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok 1.8.2, dan Blok I'C'1'
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.A.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana wP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 11
Rencana Pengelolaan Batas Negara
(1)
Pasal 2 1
Rencana pengelolaan batas negara di WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k
terdiri atas:
a. batas negara di darat; dan
b. Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP)'
(2) Batas...
SK No 043461 A
-- 25 of 189 --
(2)
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-26'
Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I'A'3, dan
Blok I.B.4.
Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan Negara Timor Leste di
Blok I.A. 1, Blok I.A.3, dan Blok I.B.4.
Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati
SWP A.
Rencana pengelolaan batas negara WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang
Pasal22
Rencana Pola Ruang merupakan rencana distribusi
zonapada wP Motaain yang akan diatur sesuai dengan
fungsi dan peruntukannYa.
Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi DaYa.
Paragrafl...
(3)
(4)
(s)
(6)
(1)
(2)
SK No 043462A
-- 26 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Paragraf 1
Zona Lindung
Pasal 23
zona Lindung wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona hutan lindung (ZonaHLl;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona ruang terbuka hijau (Zona RTH);
d. Zona ekosistem mangrove (Zona EM); dan
e. Zona badan air (Zona BA).
(1)
Pasal24
Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
-.rr".g6-h banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusilaut, dan memelihara kesuburan tanah'
Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh Puluh lima);
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
40% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2'000
(dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air
laut;
(2)
SK No 043463 A
d.kawasan...
-- 27 of 189 --
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
(8)
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas Persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air:' danlatau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan Pantai.
Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 269,97 (dua ratus enam puluh sembilan koma
tiga tujuh) hektare.
Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok I'C'4'
Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada
peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh
henteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan'
Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka
delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan
yang termutakhir.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan di bidang kehutanan'
Ketentuan mengenai zona HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang
diperrrntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang
mlnjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan
*."yr,t"t"t untuk melindungi dan mengelola
lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga
kei-estarian jumiah, kualitas penyediaan tata air,
kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan
air dari sumber air.
(2lZona...
(1)
SK No 043464 A
-- 28 of 189 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan pantai, sempadan sungai, serta sekitar
danau atau waduk.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat;
b. penghitungan batas sempadan pantai disesuaikan
dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-
oseanografi, pesisir, kebutuhan ekonomi dan
budaya, serta ketentuan lain yang terkait;
c. sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa dan/atau
tsunami;
2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir
dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
5. pengaturan akses Publik; dan
6. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
d. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
e. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai
kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan
20 (dua Puluh) meter; dan/atau
SK No 043465 A
3.paling...
-- 29 of 189 --
(s)
(4)
(6)
(1)
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter; atau
f. sekitar danau atau waduk dengan luasan lahan
yang mengelilingi dan berjarak 5O (lima puluh)
meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah
terjadi.
Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 36,96 (tiga puluh enam koma sembilan enam)
hektare.
Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. sepanjang pantai yang melintasi Blok l'A'2;
b. sepanjang sungai yang melintasi Blok I'A'3,
Bl;k I.A.8, Blok r.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4,
Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok l'C'4;
dan
c. sekitar danau atau waduk di Blok l.C'4'
Ketentuan menge nai zona PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan area memanjangljalur dan/atau
mengelompok; yang penggunaannya lebih bersifat
terbrlka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam.
Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 228,18 (dua ratus dua puluh delapan koma
satu delapan) hektare.
zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona rimba kota (Zona RTH-l);
b. Zona taman kota (Zona RTH-2); dan
c. Zona pemakaman (Zona RTH-7).
Pasal27...
(21
(3)
SK No 043466 A
-- 30 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal27
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hrjau) seluas 907o
(sembilan puluh persen) sampai lOOo/o (seratus
persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau
bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2'500m2
(dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 214,88 (dua ratus empat belas koma delapan
delapan) hektare.
(4) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok l'A'4,
Blok 1.A.7 , Blok I.A.8, dan Blok I.8.4.
SK No 043467 A
Pasal28...
-- 31 of 189 --
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) hurrrf b merupakan lahan terbuka yang
blrfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan
rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani Penduduk di WP.
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3m2 (nol koma tiga
meter persegi) per penduduk rukun watga, dengan
luas paling sedikit 144.000m2 (seratus empat
puluh empat ribu meter Persegi);
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan
olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas
paling sedikit ruang terbuka hijau 80%o (delapan
puluh persen) sampai 9Oo/o (sembilan puluh
persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk
umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu,
d".t ""tt "k yang ditanam secara berkelompok atau
menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim
mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan'
Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 12,76 (dua belas koma tujuh enam) hektare'
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B.3.
Pasal 29
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang
blrfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah
sekaligus sebagai daerah resapeln air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
*ikto, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
(2lZona...
SK No 043468 A
-- 32 of 189 --
(21
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan
penembokan / Perkerasan ;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan
jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan
kondisi pemakaman setemPat;
e. batas antar blok pemakaman berupa pedestrian
lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2O0 (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung
pada salah satu sisinYa;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar
tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
g. ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman
tanpa perkerasan paling sedikit 7O% (tujuh puluh
persen) dari total area pemakaman.
Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,55 (nol koma lima lima) hektare.
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.3.
Pasal 30
Zona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d merupakan bagian dari kawasan lindung yang
memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove
berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme
sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah
sepanjang pantai terutama di daerah pasang sumt,
laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat
lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk
keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan'
(3)
(4)
(1)
SK No 043469 A
(2lZona...
-- 33 of 189 --
(2)
(3)
(4)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi
melindungi Pantai dari abrasi dan
pemanfaatan/ kegiatan pembangunan fisik.
Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang
pantai dengan lebar pating sedikit 13O (seratus tiga
puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang
tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air
surut terendah ke arah darat'
Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,85 (delapan koma delapan lima) hektare'
Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.8.
(s)
Pasal 31
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf e merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungal.
Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar t7,4O (tujuh belas koma empat nol) hektare'
Zona BA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok t.A.8, Blok 1.8.2, Blok I'B'3,
Blok 1.8.4, Blok I.C.l, Blok 1.C.2, Blok I'C'3 dan
Blok 1.C.4.
Paragraf2.
(2t
(3)
(4)
SK No 043470 A
-- 34 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 2
Zona Budi Daya
Pasal 32
zona Budi Daya wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona pertanian (Zona Pl;
b. Zona perumahan (Zona R);
c. Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
d. Zona perkantoran (Zonal{ll;
e. Zona sarana pelayanan Umum (Zona SPU);
f. Zona transportasi (Zona TR);
g. Zona pertahanan dan keamanan (Zona HK);
h. Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN); dan
i. Zona badan jalan (ZonaBJl-
(1)
Pasal 33
Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
berupa Zona hortikultura (Zona P -2l' .
(3)
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan
tanaman hortikultura.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk
lahan datar samPai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai),
52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
(2t
c. tersedia. . .
SK No 043471 A
-- 35 of 189 --
(41
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. tersedia sumber air Yang cukuP;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen
dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan
usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi
jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat
dengan pusat pemasaran dan pengumpulan
produksi.
Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma
dua tujuh) hektare.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2,
Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3,
dan Blok 1.C.4.
Pasal 34
Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas
kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan
dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan
fasilitasnya.
Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu)
hektare.
Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
(s)
(1)
(3)
(2t
SK No 043472 A
Pasal35...
-- 36 of 189 --
(1)
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasal 35
Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang hampir seimbang antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai
dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi'
Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 160,16 (seratus enam puluh koma satu enam)
hektare.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok l-A.4, Blok I'A'5,
Blok I.A.6, dan Blok I.C.1.
(2)
(4)
(3)
Pasal 36
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang kecil antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan di bawah 10 (sepuluh)
sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per
hektare; dan
b. zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai
dengan 25Omz (dua ratus lima puluh meter
persegi).
(3) Luas. . .
SK No 043473 A
-- 37 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sebesar 250,95 (dua ratus lima puluh satu
koma sembilan lima) hektare.
(41
(1)
(3)
(2t
Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.7, Blok I'A'8,
Blok l.e.t, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I'C'1,
dan Blok I.C.3.
Pasal 37
zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurrrf c
berupa 7-onaperda.gangan dan jasa skala WP (7-onaK-21'
Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan
untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat
komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta
tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas
umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan
wP.
Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan
lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,27 (tiga belas koma dua tujuh) hektare'
Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I'A'5,
Blok I.E}.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.C.1.
Pasal38...
(4)
(s)
SK No 043474 A
-- 38 of 189 --
(1)
(2)
(3)
(41
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan
pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat
terusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial
pendukungnya.
Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun
daerah (provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, dan
kelurahan);
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor
pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor
pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas
minimum adalah jalan kolektor;
c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan
dan di bawahnya aksesibilitas minimum adalah
jalan lingkungan Primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
".d*g, dan rendah dan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
kaiakter ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat
nasional, regional, dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare'
Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I'B'3, dan
Blok I.C.1.
SK No 043475 A
Pasal 39 . .
-- 39 of 189 --
(1)
(21
(3)
(1)
(21
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan
V""E berupa pendidikan, transportasi, kesehatan,
peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau
rekreasi.
Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar l!,73 (sebelas koma tujuh tiga) hektare'
zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Pasal 40
Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) hurrrf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya 'yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang bempa pendidikan, transportasi,
ke-ehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga,
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kota.
Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan Penduduk skala kota.
Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,55 (lima koma lima lima) hektare.
Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.4, dan Blok I.B.1.
SK No 043476 A
(4)
Pasal 4l ..
-- 40 of 189 --
(1)
(2t
(3)
(4)
(1)
(21
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 4 1
Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
dlya 'yang dikembangkan untuk menampung fungsi
t<egiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
keiehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga,
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
perrduduk skala kecamatan.
Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan'
Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,31 (lima koma tiga satu) hektare'
Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditetapkan di Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I'A'6,
Blok {.e,.2, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.c.1,
dan Blok I.C.3.
Pasal42
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) hurrrf c merupakan bagian dari kawasan budi
a"V" 'yang dikembangkan untuk menampung fungsi
t<egiatan yang berrrpa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga,
dan/atau t"kt.""i yang dikembangkan melayani
penduduk skala kelurahan.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kelurahan; dan
b.terdiri...
SK No 043477 A
-- 41 of 189 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan skala kelurahan.
Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,87 (nol koma delapan tujuh) hektare.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok 1.8.2.
Pasal 43
Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf f merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi
skala pelay"nan regional dalam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem
transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi
transportasi darat, udara, dan perairan.
Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
b. memperhatikan kebijakan pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan pelayanan transportasi yang akan
dikembangkan serta sarana pergantian moda
angkutan;
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung denganZonaR.
Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,44 (nol koma empat empat) hektare.
Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1.
Pasal44...
SK No 043478 A
(4)
-- 42 of 189 --
(1)
(21
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan
pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan'
Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan pemerintah yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negara;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan
beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK
adalah jalan kolektor.
Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar t9,72 (sembilan belas koma tujuh dua) hektare'
Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.5, dan
Blok I.B.3.
(4)
(1)
Pasal 45
Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan sebagai peruntukan tempat
p"nga*asan dan pelayanan lintas batas negara di KPN'
(21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7'500 (tujuh
ribu lima ratus) orang per bulan; dan
SK No 043479 A
b.jumlah...
-- 43 of 189 --
PRESIDEN
REPUELTK |NDONES|A
b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari
lebih dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban
paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap
kendaraan.
(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 9,29 (sembilan koma dua sembilan) hektare.
(41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1.
Pasal 46
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf i merupakan bagian jalan yang berada di antara
kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
(2t
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan.
Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 31,10 (tiga puluh satu koma satu nol) hektare.
Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok [.A.3,
Blok 1.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8,
Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1,
Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
Pasal 47
Rencana Pola Ruang WP Motaain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian . . .
(3)
(4t
SK No 043480 A
-- 44 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Pasal 48
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan acuan
dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana
jaringan prasarana sesuai dengan RDTR.
(21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
b. indikasi program pemanfaatan Ruang prioritas.
Paragraf 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 49
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Paragraf 2
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
Pasal 50
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang'
(2) Indikasi. . .
SK No 043481 A
-- 45 of 189 --
(2t
(s)
(4)
(5)
(6)
(71
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. program prioritas;
b. lokasi;
c. waktu dan tahapan Pelaksanaan;
d. sumber pendanaan; dan
e. instansi pelaksana.
Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a merupakan usulan program pengembangan WP
Motaain yang diindikasikan memiliki bobot
kepentingan utama atau diprioritaskan untuk
mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola
Ruang.
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat dimana usulan program prioritas
akan dilaksanakan.
Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima)
tahapan meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2022-2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada tahun 2O4O-2O41.
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, dan / atau Masyarakat.
SK No 0434824
(8) Kewenangan
-- 46 of 189 --
(e)
(8)
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai d.t g"tt ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Motaain - sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Bagian Keenam
Peraturan Zonasi
Pasal 51
(1) Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Zona'
(21 Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa aturan dasar.
(3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan Pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan ketentuan yang berisi kegiatan 9t'
penggunaan yang diperbolehkan, kegiatan dan
penggunaan lahan yang bersyarat terbatas, kegiatan
d"rr-p".rggunaan lahan yang bersyarat tertentu serta
kegiaian- dan penggunaan lahan yang tidak
diperbolehkan pada zonalindung dan zonaBudi Daya.
SK No 043483 A
(5) Ketentuan
-- 47 of 189 --
(s)
(6)
(71
(8)
(e)
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan
teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan
pada Zona tersebut dan diukur melalui:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum; dan
c. KDH minimum.
Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur
bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan
pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan
keamanan bangunan yang terdiri atas:
a. ketinggian bangunan (TB) maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum;
d. jarak bebas samPing (JBS); dan
e. jarak bebas belakang (JBB).
Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan
yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung
minimal yang harus ada pada setiap Zona.
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik Zona dan kegiatannya.
Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN'
SK No 043484 A
Paragraf 1 .
-- 48 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
Paragraf 1
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 52
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a
terdiri atas:
a. pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan
dengan kode I;
b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan
kode T;
c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan
kode X.
(21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan
kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan
Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau
pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan
tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara
terbatas berdasarkan:
a. pembatasan PengoPerasian;
b. pembatasan intensitas Ruang; dan
c. pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang
dilu.k k"tt dalam bentuk pembatasan waktu
beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun
pemLatasan jangta waktu pemanfaatan lahan untuk
kegiatan tertentu yang diusulkan.
SK No 043485 A
(5) Pembatasan...
-- 49 of 189 --
PTTESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum
suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil,
dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi
Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan
pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan
yang diusulkan telah ada dan mElmpu melayani
kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
(7) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan
umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) meliputi:
a. penyusunan dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL);
b. penyusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL)
dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); atau
c. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah
setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena
sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang
direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang
cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan...
SK No 169650 A
-- 50 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IN yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Pasal 53
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. Zona HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
c. Zona RTH-I ditetapkan sebesar LOo/o (sepuluh
persen);
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
e. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
Persen);
f. Zona EM ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
g. Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
h. Zona P-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
i. Zona R-3 ditetapkan sebesar 7Oo/o (tujuh puluh
persen);
j. Zona R-4 ditetapkan sebesar 7O%o (tujuh puluh
persen);
k. Zona K'2 diteta.pkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
l.ZonaKT...
sK No 043487 A
-- 51 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Zona KT ditetapkan sebesar 607o (enam puluh
persen);
m. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 6Ooh (enam puluh
persen);
n. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 600/o (enam puluh
persen);
o. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 600/o (enam puluh
persen);
p. Zona TR ditetapkan sebesar 70%o (tujuh puluh
persen);
q. Zona HK ditetapkan sebesar 60%o (enam puluh
persen);
r. Zona PLBN ditetapkan sebesar 600/o (enam puluh
persen); dan
s. Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
(21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. Zona HL ditetapkan sebesar 0 (nol);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
c. Zona RTH-1 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
e. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
f. Zona EM ditetapkan sebesar 0,5 (nol koma lima)
sampai 0,8 (nol koma delaPan);
g. Zona BA ditetapkan sebesar 0 (nol);
h. Zona P-2 ditetapkan sebesar 0,2 (dua koma nol);
i. Zona R-3 . . .
SK No 043488 A
-- 52 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
i. Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua)
sampai 2,1 (dua koma satu);
j. Zona R-4 ditetapkan sebesar 0,9 (nol koma
sembilan) samPai 2,0 (dua koma nol);
k. ZonaK-2 ditetapkan sebesar 1,6 (satu koma enam)
sampai 2,0 (dua koma nol);
1. Zona KT ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma
delapan) samPai 3,0 (tiga koma nol);
m. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma
dua) sampai2,1 (dua koma satu);
n. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar L,2 (satu koma
dua) sampai 1,8 (satu koma delaPan);
o. Zona SPU-3 ditetapkan sebesat 1,2 (satu koma
dua) sampai 1,8 (satu koma delaPan);
p. Zona TR ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma
empat);
q. Zona HK ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua)
sampai 5,0 (lima koma nol);
r. ZonaPLBN ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua)
sampai 2,1 (dua koma satu); dan
s. Zona BJ ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. Zona HL ditetapkan sebesar lOOo/o (seratus
persen);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh
persen);
c. Zona RTH-1 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan
puluh persen);
SK No 043489 A
d. Zona RTH -2. . .
-- 53 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan
puluh persen);
e. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 9O%o (sembilan
puluh persen);
f. Zona EM ditetapkan sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen);
g. Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
h. Zona P-2 ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh
persen);
i. Zona R-3 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
j. Zona R-4 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
k. Zona K-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
1. Zona KT ditetapkan sebesar 40%o (empat puluh
persen);
m. Zona SPU- I ditetapkan sebesar 507o (lima puluh
persen);
n. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
o. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 25%o (dua puluh
lima persen);
p. Zona TR ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
q. Zona HK ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
r. Zona PLBN ditetapkan sebesat 3Oo/o (tiga puluh
persen); dan
s. Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
SK No 043490 A
Paragraf3. . .
-- 54 of 189 --
FRESIDEN
REPUELIK t\tD(,'NESlA
Paragraf 3
Ketentuan Tata Bangunan
Pasal 54
(1) Ketinggian bangunan (TB) maksimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a ditetapkan
pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona P-2 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
b. Zona R-3 ditetapkan sebesar 14 (empat belas)
meter;
c. Zona R-4 ditetapkan sebesar 14 (empat belas)
meter;
d. ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
e. Zona KT ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
f. ZonaSPU- 1 ditetapkan sebesar 9 (sembilan) meter;
g. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 20 (dua puluh)
meter;
(2)
h. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 21 (dua puluh
satu) meter;
i. ZonaTR ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
j. Zona HK ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter'
GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. Zona R-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
SK No 043491 A
4. jalan
-- 55 of 189 --
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
b. Zona R-4 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
c. Zona K-2 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
d. Zona KT berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan lebih besar dari 8
(delapan) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 6 (enam)
sampai 8 (delapan) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
e. Zona SPU- 1 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2.jalan...
SK No 0434924
-- 56 of 189 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
f. ZonaSPU-2 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
4. jalan linglmngan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
g. Zona SPU-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
h. Zona TR berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh
satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 15 (lima
belas) meter;
3. jalan lokaI, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
i.ZonaHK...
SK No 043493 A
-- 57 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
i. Zona HK berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
j. Zona PLBN berlaku:
1. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 20 (dua
puluh) meter;
2. jalan lokal, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter; dan
3. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf c ditetapkan
pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona R-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
b. Zona R-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
c. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
d. Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
e. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
f. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
g. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
h. ZonaTR ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; dan
i. Zona HK ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter.
SK No 043494 A
(4) Jarak...
-- 58 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Jarak bebas samping (JBS) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zona
dengan ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
b. Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
f. Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
g. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
j. ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan
k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.
(5) Jarak bebas belakang (JBB) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (6) huruf e ditetapkan pada Zona
dengan ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
b. ZonaP-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter;
f. Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
g. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma
lima) meter;
h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma
lima) meter;
i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma
lima) meter;
j. ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan
k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 4 (empat) meter.
Paragraf4...
SK No 043495 A
-- 59 of 189 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDO}.{ESIA
Paragraf 4
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
Pasal 55
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d
pada Zona meliputi:
a. Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
b. Zona PS berupa:
1. tembok/dinding pengaman gelombang;
2. jalan inspeksi; dan
3. tanggul pengaman erosi/longsor;
c. Zona RTH-1 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki; dan
3. prasaranalingkungan;
d. Zona RTH-2 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki; dan
3. prasaranalingkungan;
e. Zona RTH-7 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki; dan
3. prasaranalingkungan;
f. Zona EM berupa:
1. parkir;
2. pagar pembatas/pengamanan; dan
3. prasarana lingkungan;
g. Zona BA berupa tanggul Pengaman;
h.ZonaP-2...
SK No 043496 A
-- 60 of 189 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
h. Zona P-2 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki; dan
3. prasaranalingkungan;
i. Zona R-3 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasaranalingkungan;
j. Zona R-4 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasaranalingkungan;
k. Zona K-2 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasaranalingkungan;
1. Zona KT berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasaranalingkungan;
dan
dan
dan
dan
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
terbuka
terbuka
terbuka
terbuka
SK No 043497 A
rn. Zona SPU-I . . .
-- 61 of 189 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
m. Zona SPU- 1 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka htjau
nonhijau; dan
4. prasarana lingkungan;
n. Zona SPU-2 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasaranalingkungan;
o. Zona SPU-3 berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasaranalingkungan;
p. Zona TR berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasaranalingkungan;
q. Zona HK berupa:
1. parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hijau
nonhijau; dan
4. prasarana lingkungan;
Ruang terbuka
Ruang terbuka
Ruang terbuka
Ruang terbuka
Ruang terbuka
Zona PLBN. . .
dan
dan
dan
dan
dan
r
SK No 043498 A
-- 62 of 189 --
r
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Zona PLBN berupa:
1. bangunan pos pemeriksaan;
2. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara bagi pejalan kaki;
3. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara dengan kendaraan pribadi
dan/ atau kendaraan umum;
4. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara dengan kendaraan angkutan
barang/kargo;
5. bangunandisinfektan kendaraan;
6. bangunan jembatan timbang;
7. bangunan pemindai kendaraan angkutan
barang;
8. kandang anjing pelacak;
9. bangunan gedung sita;
10. bangunan pemeriksaan mendalam
kendaraan;
11. tempat penimbunan barang sita
basah/hewan hidup;
12. bangunan pemusnahan barang sita;
13. bangunan utilitas;
14. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan;
15. klinik;
16. monumen garuda;
L7. area parkir;
18. bangunan aktivitas perdagangan;
19. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
SK No 043499 A
20. bangunan
-- 63 of 189 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
20. bangunan penunjang sarana transportasi;
21. bangunan mes/rumah Pegawai;
22. bangunan wisma Indonesia;
23. monumen PaFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TERITORIAL INDONESIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 4/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 details the infrastructure development plans, including transportation, energy, and water supply networks in the planning areas.
Pasal 23 emphasizes the importance of environmental protection zones, including mangrove and water body areas, to maintain ecological balance.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.