Presidential Regulation No. 4 of 2022 on the Zoning Plan for the Sulawesi Sea Inter-Regional Area
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 4 of 2022 establishes a zoning plan for the Sulawesi Sea inter-regional area, aiming to manage and optimize the use of marine resources while ensuring environmental sustainability. This regulation primarily affects stakeholders involved in marine activities, including investors, local governments, and communities in the region. Key obligations under this regulation include compliance with the zoning plan, which delineates areas for various activities such as fishing, tourism, and conservation. Investors must align their projects with the designated zones to avoid conflicts and ensure legal compliance. The regulation interacts with other related regulations, including those governing marine spatial planning and environmental protection, to create a comprehensive framework for sustainable development in the Sulawesi Sea. By adhering to this zoning plan, foreign investors can contribute to the responsible use of marine resources while benefiting from the opportunities presented in designated zones.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawa san antarwilavah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentarrg Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu:r 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O 19 terrtang Rencana Tata Ruang Laut (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembararr Negara Republik Indonesia Nomor 6345); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SUI,AWESI. BABI... SK No 136636 A -- 1 of 96 -- PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 7. Kawasan . . . SK No 136732A -- 2 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan. 9. Kawasan Korrservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/ atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yar:g penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 13. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas malsimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seasl yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 14. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan. SK No 136638 A 15. Wilayah. . . -- 3 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 16. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 17. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancarnan dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. 18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. 19. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 20. Pertambangan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 21. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam. 22. Wisata . " . SK No 136639A -- 4 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 22. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir danlatau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 23. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/ atau perawatan kapal. 24. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan poterrsi sumber daya hayati Laut. 25. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. 26. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 27. Pemerintah Pusat adalah Presiden Repubiik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urLlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 29. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. SK No 136640A Pasal 2... -- 5 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 (1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Sulawesi. (21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan c. landas kontinen. Pasal 3 (1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi meliputi: a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut: 1. garis yang menghubungkan batas darat sisi timur Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4o 10' Lintang Utara-l17' 32' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pesisir Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4o 10' Lintang Utara- 1 1 70 35' Bujur Timur; 2. garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 40 1O'Lintang Utara-117o 35'Bujur Timur ke arah timur menuju Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4o 9' Lintang Utara-Ll7" 41'Bujur Timur; SK No 136641A 3. garis -- 6 of 96 -- b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. garis yang menghubungkan pesisir barat Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4" 9'Lintang Utara- l l7o 4l' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang garis pantai menuju titik Garis Batas Klaim Maksimum dengan Negara Malaysia pada koordinat 4o 9' Lintang Utara-l17o 54'Bujur Timur; 4. Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 40 9' Lintang Utara-117" 54' Bujur Timur, 4" ll' Lintang Utara-117" 57' Bujur Timur, 4o 10' Lintang Utara-117" 59' Bujur Timur, 4o 10' Lintang Utara- I 18o 6' Bujur Timur, 4' 5' Lintang Utara-l 18o 15' Bujur Timur, 4o 0' Lintang Utara-l L8 27' Bujur Timur, 3o 57' Lintang Utara-118 46' Bujur Timur, 4o 10' Lintang Utara-119' 4' Bujur Timur, 4o 10' Lintang Utara-l19' 8' Bujur Timur, dan 3o 6' Lintang Utara- I 19o 55' Bujur Timur; dan 5. garis batas zona ekonomi eksklusif antara Negara Indonesia dengan Negara Filipina pada koordinat 3o 6'Lintang Utara-l19' 55'Bujur Timur, 3 26' Lintang Utara-I2lo 21' Bujur Timur, 3o 48' Lintang Utara-L22o 56' Bujur Timur, 40 57' Lintang Utara-124" 5l' Bujur Timur, dan 5o 2' Lintang Utara-l25o 28' Bujur Timur; sebelah timur, yaitu sebagai berikut: 1 . batas zona ekonomi eksklusif antara Negara Indonesia dengan Negara Filipina pada koordinat 5o 2'Lintang Utara-l25o 28'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara Pulau Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4o 45' Lintang Utara-125o 29' Bujur Timur; SK No 136642A 2. garis -- 7 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. garis yang menghubungkan Pulau Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4o 45' Lintang Utara-125' 29'Bujur Timur ke arah selatan menuju pantai barat Pulau Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4o 43'Lintang Utara-L2lo" 29' Bujur Timur; 3. garis yang menghubungkan Pulau Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4o 43' Lintang Utara-l25o 29' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Tendabalu, Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 44' Lintang Utara-l 25o 27' Bujur Timur; 4. garis yang menghubungkan Tanjung Tendabalu, Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 44' Lintang Utara-L2l 27' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian selatan Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3o 22'Lintang Utara-l25o 36' Bujur Timur; 5. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3o 22' Lintang Utara-125o 36' Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3o 22' Lintang Utara-l25o 36' Bujur Timur; 6.garis... SK No 136643 A -- 8 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 6. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3o 22' Lintang Utara-l25o 36' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara ke Tanjung Punguwatu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3o 20' Lintang Utara-l25o 36' Bujur Timur; 7. garis yang menghubungkan Tanjung Punguwatu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3o 20' Lintang Utara-l25o 36'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 10' Lintang Utara-l25" 32' Bujur Timur; 8. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 10' Lintang Utara-125" 32' Bujur Timur ke aratr selatan sepanjang pantai barat Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian selatan Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 9'Lintang Utara-125" 31'Bujur Timur; 9. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 9'Lintang Utara-125" 31'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 5' Lintang Utara-125' 30' Bujur Timur; 10. garis. . . SK No 136644A -- 9 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 10. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 5' Lintang Utara-125" 30' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 3'Lintang Utara-125' 30' Bujur Timur; ll.garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 3' Lintang Utara-125" 30'Bujur Timur ke arah selatan ke Tanjung Nameng, Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2'48' Lintang Utara-I25" 25' Bujur Timur; 12.garis yang menghubungkan Tanjung Nameng, Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 48'Lintang Utara-125" 25' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Tinokolang, Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 38' Lintang Utara-l25" 25' Bujur Timur; 13. garis yang menghubungkan Tanjung Tinokolang, Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 38' Lintang Utara-125' 25' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Tokanbamba, Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 23' Lintang Utara-l25' 26' Bujur Timur; 14. garis . . . SK No 136645 A -- 10 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 14. garis yang menghubungkan Tanjung Tokanbamba, Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 23'Lintang Utara-125' 26' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Toka, Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' L8' Lintang Utara- 125" 25'Bujur Timur; 15. garis yang menghubungkan Tanjung Toka, Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 18' Lintang Utara- 125 25' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Meoh, Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 8' Lirfi.ang Utara-l 25" 24' Rujur Timur; 16. garis yang menghubungkan Tanjung Meoh, Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 8'Lintang Ulara-125' 24' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Buang, Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 4' Lintang Utara-l25" 20' Bujur Timur; 17. garis yang menghubungkan Tanjung Buang, Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 4'Lintang Utara-125' 20' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Puisan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 10 41' Lintang Utara- 125o 9' Bujur Timur; c. sebelah . . . SK No 136646 A -- 11 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut: 1. garis yang menghubungkan Tanjung Puisan, Kabupaten. Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 1o 4l' Lintang Utara- 125 9'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Besar, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1o 19'Lintang Utara-l2Oo 48' Bujur Timur; 2. garis yang menghubungkan Tanjung Besar, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1o 19'Lintang Utara-120'48' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat lo 2'Lintang Utara-l 18o 59' Bujur Timur; d. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1o 2' Lintang Utara-l18' 59' Bujur Timur: ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan menuju pesisir Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada koordinat 4o 10'Lintang Utara-l 17' 35' Bujur Timur. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABII ... SK No 136647 A -- 12 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi. Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sulawesi; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sulawesi; e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sulawesi; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Sulawesi; BABIII ... SK No 136648 A -- 13 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan; c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan; d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan. Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 T\rjuan Pasal 7 Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tqjuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan; b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien; c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan; d. zona . . . SK No 136649A -- 14 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan; e. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan; f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah; g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan; h. kelestarian biota Laut; dan i. kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan untuk menggeralkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Induski Maritim berbasis potensi kawasan. SK No 134359A (2) Strategi. . . -- 15 of 96 -- PRESTDEN REPUELIK INDONESIA _ 16_ (21 Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektilkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya; c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya; d. mengembangkan sentra industri pengolahan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk; dan e. menyelaraskan pengembangan antarsentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi. SK No 134374 A (5) Strategi. . . -- 16 of 96 -- PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA -t7- (5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan b. mengembangkan Sentra Industri Maritim. Pasal 9 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah; dan c. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. l2l Strategi untuk penataan per€rn pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan AIur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; b. menjamin . . . SK No 136652A -- 17 of 96 -- PRESIDEN ELIK INOONESIA _ 18_ b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia; dan c. menjamin penyelenggaraan hak lintas da-mai. (4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 10 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan; b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan; SK No 114499A c. mengendalikan . . . -- 18 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zor.a perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya. Pasal 11 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zor,'a Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut. (2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan . . . SK No 136654A -- 19 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kaurasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut. (3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut; c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan. Pasal 12 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan uPaya eksploitasi tenaga baru, energi arus Laut, energi pasang surut, energi gelombang dan tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energg conuersion), Pasal 13. , . SK No 134376 A -- 20 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA Pasal 13 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi: a. perencanaan dan pengelolaan Wilavah Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan; dan b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara. (21 Strategi untuk perencanaan dan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; b. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; c. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer; d. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan e. meningkatkan kapasitas, efektivitas dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan. (3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan ba.tas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) hunrf b meliputi: a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT; b. menempatkan . . . SK No 136656A -- 21 of 96 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan keamanan negara. Pasal 14 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi: a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut; b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut. (21 Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan b. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut. (3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis; b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut; b c SK No 134377A c. mengembangkan . . . -- 22 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut. (41 Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. Pasal 15 (1) Kebijalan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya. SK No 136658 A Pasal 16. . . -- 23 of 96 -- PRESIDEN ELIK INDONESIA Pasal 16 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi: a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional; b. pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia. (21 Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan membangun kawasan yang diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN. (3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. mengidentilikasi kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis (ecologicallg and bblogicallg sensitiue sea areas); b. melaksanakan submisi kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis (ealogicallg and biologicallg sensitiue sea areasl kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; dan c.mengel.ola... SK No 136659A -- 24 of 96 -- PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA c. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis (ecologicallg and biologicallg sensitiue sea areas) sesuai dengan karakteri stik lingkungannya. (4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi; b. mengidentifikasi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi; dan c. melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan hukum internasional. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 17 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi meliputi: a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragrat 2 . . . SK No 136660A -- 25 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 18 (1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikananl dan b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Perikanan; dan b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. (3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan b. Sentra Industri Maritim. Pasal 19 (1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. l2l Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri. (3) Pelabuhan. . . SK No 136661A -- 26 of 96 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer. (41 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional. (5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya. (6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 20 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 2 1 (1) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan . . . SK No 136662A -- 27 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESlA a. Pelabuhan Perikanan Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara; b. Pelabuhan Perikanan Gentuma di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; c. Pelabuhan Perikanan Kumalingon di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah; d, Pelabuhan Perikanan Sambaliung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan e. Pelabuhan Perikanan T\:mumpa di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. l2l Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l huruf c meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; b. Pelabuhan Perikanan Tarakan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara; c, Pelabuhan Perikanan Dagho di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; dan d. Pelabuhan Perikanan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pasal22 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Gorontalo Utara. SK No 134378 A Pasal 23... -- 28 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 23 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kota Manado. Pasal 24 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hurufb ditetapkan di Kota Manado. Pasal 25 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal 26 (1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan c. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. AIur Pelayaran. (3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah Laut, (4) Sistem. . . SK No 134379 A -- 29 of 96 -- PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA (41 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah Laut. Pasal2T (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelabuhan Mataritip di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; b. Pelabuhan Talisayan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; c. Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; d. Pelabuhan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; e. Pelabuhan Batu Pahat di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; f. Pelabuhan Pindada Tana Kuning di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; g. Pelabuhan Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; h. Pelabuhan Sei Linuah Kayan di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; i. Pelabuhan Sei Sembakung di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; j. Pelabuhan Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; k, Pelabuhan Sekatak di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; l. Pelabuhan Kelapis/Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; SK No 098808 A m. Pelabuhan . . . -- 30 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA m. Pelabuhan Balansiku di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; n. Pelabuhan Nunukan/T\rnon Taka di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; o. Pelabuhan Sebakis di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; p. Pelabuhan Sebuku di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; q. Pelabuhan Simenggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; r. Pelabuhan Sungai Nyamuk/Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; s. Pelabuhan Bangkudulis di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara; t. Pelabuhan Bebatu di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara; u. Pelabuhan Sesayap di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara; v. Pelabuhan Komaligon di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah; w. Pelabuhan Leok di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah; x. Pelabuhan Paleleh di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah; y. Pelabuhan L. Salendo di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah; z. Pelabuhan Lau Lalang di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah; aa. Pelabuhan Lokodidi di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah; bb. Pelabuhan . . . SK No 136666A -- 31 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA bb. Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; cc. Pelabuhan Biao di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; dd. Pelabuhan Bolontio di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; ee. Pelabuhan Buroko di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; ff. Pelabuhan Gentuma di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; gg. Pelabuhan Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; hh. Pelabuhan Monano di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; ii. Pelabuhan Sumalata di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; ij. Pelabuhan Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; kk. Pelabuhan Labuhan Uki di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; ll. Pelabuhan Tanjung Sidupa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara; mm. Pelabuhan Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara; nn. Pelabuhan Gangga di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; oo. Pelabuhan Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; pp. Pelabuhan Munte/Likupang Barat di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; SK No 136667 A qq. Pelabuhan -- 32 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA qq. Pelabuhan Nain di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; rr. Pelabuhan Talise di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; ss. Pelabuhan Babelang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; tt. Pelabuhan Kalama di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulau'esi Utara; uu. Pelabuhan Kahakitang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; w. Peiabuhan Kawaluso di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; ww. Pelabuhan Kawio di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; xx. Pelabuhan Lipang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; yy. Pelabuhan Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; zz. Pelabuhan Makalehi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; aaa. Pelabuhan Ngalipaeng di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; bbb. Pelabuhan Para di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; ccc. Pelabuhan Pulau Mahangetang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; ddd. Pelabuhan Pananaru di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; eee. Pelabuhan Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; fff. Pelabuhan Tamako di Kabupaten Keprrlauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; SK No 136668 A ggg.Pelabuhan... -- 33 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ggg. Pelabuhan Braro di Kabupaten Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; hhh. Pelabuhan Pehe di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; iii. Pelabuhan Pulau Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; iij. Pelabuhan Salangka di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; kkk. Pelabuhan Tanawangko di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; 1lI. Pelabuhan Tagulandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; mmm. Pelabuhan Bunaken di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; nnn. Pelabuhan Manado di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; ooo. Pelabuhan Pulau Manado Tua di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; ppp. Pelabuhan Siladen di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud padzt ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 28 (1) Alur Pelayararr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b meliputi: a. sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia TI; b. sebagian AIur Laut Kepulauan Indonesra III; dan c. Alur Pelayaran masuk pelabuhan. SK No 136669A (2) Sebagian... -- 34 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, (3) Sebagian Alur laut Kepulauan Indonesia III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perairan Laut Sulawesi yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara. (41 Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap pelabuhan. (5) Penetapan AIur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 29 Fipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara. Pasal 30 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara; b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur; dan c. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 3l ... SK No 098812 A -- 35 of 96 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 31 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 3O merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT. Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 33 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi: a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Pasal 34 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; b. arahan . . . SK No 098809 A -- 36 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT. Pasal 35 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. Pasal 36 (1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pariwisata; b. pelabuhan; c. permukiman; d. pengelolaan ekosistem pesisir; e. Pertambangan; f. perikanan tangkap; g. perikanan budi daya; h. Pergaraman; i. industri; j. bandar udara; k. pengelolaan energi; 1. thsilitas umum; m. perdagangan barang dan/atau jasa; n. pertahanan dan keamanan; dan o. pemanfaatan air Laut selain energi. SK No 136672A (2) Arahan... -- 37 of 96 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebaglan perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. (3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. (4) Arahan pemanfaatal rrang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. SK No098810A (8) Arahan... -- 38 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. (9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berqda di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara. (10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah. (11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara, (12) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, (13) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah. (14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah. (15) Arahan pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara. Pasal 37 (1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. SK No 098813 A (2) Indikasi. . . -- 39 of 96 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _40- (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaiinana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; c. sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara; e, sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; dan f. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang Mogondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; b. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Donggala, Buol, Tolitoli dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; c, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; d. Suaka Margasatwa Laut Pulau Semama di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; e. Taman Wisata Alam Laut Pulau Sangalaki di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan f. Taman Nasional Bunaken di sebagian perairan sekitar Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. SK No098814A Pasal 38... -- 40 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _4t- Pasal 38 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 39 (1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wifayah perairan KSN meliputi: a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; b. 'KSN dari sudut kepetingan lingkungan hidup; dan c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di Provinsi Sulawesi Utara. (3) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan lGitis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah. (4) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara' Pasal 4O (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 meliputi: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. SK No 098816 A (2) Kawasan... -- 41 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaaatan ruang untuk: a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara; dan b. industri yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Taman Nasional Bunaken di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 4l (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimala dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) berupa Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimalsud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah; dan b. pelindungan ekosistem muara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 42 Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) berupa: a. pertahanan dan keamanan; b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau c' pclestarian lingkungan' pasar 43 . . . SK No I14498 A -- 42 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -+5- Pasal 43 (1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c meliputi: a. pelindungan situs warisan dunia; dan b. pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa trabitat jenis ikan yang dilindungi yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Sulawesi Utara. (3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan coelacanth. (41 Arahan rerlcana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. daerah cadangan karbon biru; dan b. kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis. (5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di: a. sebagian perairan sekitar Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara; c. sebagian perairan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan d. sebagian perairan Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. (6) Daerah czrdangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut sebagai penyediaan dan cadangan karbon biru. SK No 136678 A (7) Kawasan . . . -- 43 of 96 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l7l Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di sebagian perairan kawasan ekoregion Laut Sulu- Sulawesi. (8) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi pen3ru, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari. (9) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zor:a yar:g ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (r) (21 Pasal 44 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 34 sampai dengan Pasal 43 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi. Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zor.a, dan subzona yang ditetapkan dengan: a. Peratur:rn Presiden tentang rencana tata ruang KSN; b. Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT; dan/atau c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf 3 . . . SK No 114497 A -- 44 of 96 -- FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 45 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 46 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi: a. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi; b. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara; c. zona U8 yang merupakai zona perikanan tangkap; d. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya; e. zonaUl4 yang merupakan zorLa pengelolaan energi; dan f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan. Pasal 47 Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi: a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah tenggara Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; d.z.ona... SK No l14500A -- 45 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES _46_ d. zor:a U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; e. zona U5-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; f.. zota U5-6 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; g. zona U5-7 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Rabu-rabu, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; h. zona U5-8 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Samama, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan i. zona U5-9 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 48 Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b meliputi: a. zona U6-l yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; dan b. zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 49 Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c berupa alokasi ruang Laut di Laut Sulawesi yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. Pasal 50... SK No 136681A -- 46 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5O (1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Sulawesi yang memiliki potensi untuk budi daya Laut. (21 ZonaU9 sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 5l Zona Ul4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e meliputi: a. zona Ul4-l yang berada 61 sgfqgian perairan sebelah barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; b. zona Ul4-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Laut Pulau Nain Besar, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara; c. zona UL4-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; dan d. znna Ul4-4 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Buol, Provinsi Gorontalo. Pasal 52 (1) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f berupa daerah disposal amunisi yang meliputi: a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; b. zona Ul8-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; dan c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. (2)Zona... SK No 134309 A -- 47 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi: a. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan b. indikasi Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 54 (1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a berupa kawasan Cl. (21 Kawasan Cl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. (3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b berupa kawasan C5 di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 55 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 54 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercanturn dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 136683 A Bagian -- 48 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yarrg Memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 56 (1) Kawasan Pemanfaatan lJmum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah ["aut Sulawesi dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilavah Perairan Pasai 57 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi: alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimanlan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Utara; alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo; a. b c.alur... SK No 136684A -- 49 of 96 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA alur migrasi lumba-lumba yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo; alur migrasi dugong yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Utara; dan alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 58 Alur migrasi biota [.aut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan Pasal 59 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. c d e SK No 134310 A (3) Peraturan... -- 50 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan; b. Peraturan Peman faatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/perikanan budi daya; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim. (41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sisterrr jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut. (5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (7) Peraturan . . . SK No 136686A -- 51 of 96 -- PRESIDEN REPUALIK INDONESIA l7l Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 60 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; 3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; 4. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/ atau 5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada hun-rf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau 2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a; SK No l343ll A c. kegiatan . . , -- 52 of 96 -- c PRESIDEN ELIK INDONESIA _53_ kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau 3. kegiatan lain yar:g mengBanggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (41 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan; 2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; 6. pelalsanaan hak lintas damai; 7. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia; 8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perun<iang-undangan di bidang pelayaran; dan/atau 9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; b. kegiatan. . . SK No 136688 A -- 53 of 96 -- b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di La.ut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/ atau keselamatan pelayaran; 4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/ atau 5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Pasal 62 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan; 3. pelaksanaan saluage dan/ atau pekerjaan bawah air; 4. pemeliharaan Alur Pelayaran; 5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 6. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal darr area labuh kapall SK No 136689A 7.penangkapan... -- 54 of 96 -- b PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/ atau 9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran; 2. Pertambangan; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; 4. pembuangan sampah dan limbah; 5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau 6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran. Pasal 63 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf d meliputi: a. kegiatan . . . c SK No 136819 A -- 55 of 96 -- a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pemasangan, pemeliharaan, dafllata:u perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3. pelayaran; 4. kegiatan ekowisata; dan/atau 5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak memsak dasar Laut; 3. pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut; 4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; danl atau 5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau 3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 64 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk znna U6; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul4; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18. Pasal 65.,. b c SK No 134312A -- 56 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 65 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; 3. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau 4. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; 2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksa.naan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; 2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/ atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5. Pasal 66 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b meliputi: a.kegiatan... SK No 136692A -- 57 of 96 -- a c b PRESIDEN BLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan peranS; 3. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/ atau 4. Pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau 2. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara; 2. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja Pertambangan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6. Pasal 67 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; 3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; 4. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 136693 A 5. pemasangan -- 58 of 96 -- PRESTDEN PUBLIK INDONES]A 5. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau 6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; 2. pembuangan material pengerukan; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak menggang
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TERITORIAL INDONESIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 4/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.