Presidential Regulation No. 39 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 39 of 2023 establishes a comprehensive framework for National Risk Management (MRPN) in Indonesia. It aims to integrate risk management across various governmental entities and sectors to enhance the effectiveness of national development programs and projects. This regulation is crucial for ensuring that risks associated with national development are systematically identified, assessed, and managed.
The regulation affects various entities involved in national development, including ministries, government agencies, local governments, village governments, state-owned enterprises, and other legal bodies with financial interests from the central, regional, or village governments. Specifically, it targets entities responsible for managing risks related to national development programs, projects, and priorities.
- **Pasal 2**: The application of MRPN encompasses all risk management related to national development conducted by financial management entities. - **Pasal 3**: The purpose of MRPN is to support the achievement of national development goals, encourage proactive and anticipatory behavior among entities, and provide assurance in facing uncertainties. - **Pasal 4**: MRPN aims to enhance the achievement of national development goals, improve governance quality, and increase the effectiveness of internal control systems. - **Pasal 6**: Implementation of MRPN is realized through the establishment of MRPN committees and policies. - **Pasal 7**: The MRPN committee is responsible for setting priorities for cross-sectoral risks and overseeing compliance with MRPN policies. - **Pasal 22**: The strategy for developing a risk culture is to be established by the MRPN committee to foster a conducive risk management environment.
- **Pembangunan Nasional** (National Development): Efforts by all components of the nation to achieve state goals. - **Risiko Pembangunan Nasional** (National Development Risk): Effects of uncertainty on national development objectives. - **Entitas MRPN** (MRPN Entities): Includes ministries, agencies, local governments, village governments, and other bodies involved in national development. - **Kebijakan MRPN** (MRPN Policy): Guidelines for designing, implementing, evaluating, and improving MRPN.
The regulation came into effect on June 16, 2023. Existing policies on risk management established by MRPN entities that comply with the new MRPN policy can continue to be implemented. Entities that do not have or need to revise their risk management regulations must do so within two years of the regulation's enactment.
The regulation interacts with various existing laws and regulations concerning national development and financial management. It emphasizes the need for collaboration among different sectors and entities to ensure effective risk management practices are in place, aligning with broader governance and accountability frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
As stated in Pasal 2, MRPN applies to all risk management activities related to national development conducted by financial management entities.
According to Pasal 3, MRPN aims to support national development goals, encourage proactive behavior among entities, and provide assurance in facing uncertainties.
Per Pasal 6, the MRPN committee is established to oversee the implementation of MRPN and set policies for risk management.
Per Pasal 7, the MRPN committee is tasked with identifying cross-sectoral risks and ensuring compliance with MRPN policies.
As outlined in Pasal 22, the MRPN committee will develop a strategy to foster a conducive risk culture within entities.
Full text extracted from the official PDF (25K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa negara Indonesia mempunyai cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional; bahwa untuk menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembagalpemerintah daerah/ pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Preside n tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional; a b c d Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 167426A MEMUTUSKAN: . . . -- 1 of 19 -- Menetapkan PRESIDEN K INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional. 3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. 4. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya. 5, Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor. 6. Kementerian Negara yaflg selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 7. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 8.Pemerintah... SK No 167425 A -- 2 of 19 -- PRESIOEN BLIK INDONESIA 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 10. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa. 11. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. 12. Pengawas Intern Lintas Sektor adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional. 13. Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah, maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi, serta meningkatkan dan mengembangkan MRPN. 14. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN. 15. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di selumh organisasi. 16. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional' Pasal 2... SK No 167424A -- 3 of 19 -- PRESIDEN K INDONES Pasal 2 Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara. Pasal 3 Penerapan MRPN dimaksudkan untuk: a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional; b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan c. memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional. Pasal 4 MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional; b. meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik. Pasal 5 MRPN diselenggarakan dengan prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komPrehensif; c. kustomisasi; d. inklusif; e. kolaboratif; f. dinamis; g. informasi terbaik yang tersedia; h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan i. perbaikanberkelanjutan. BABII ... SK No 167423 A -- 4 of 19 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PENERAPAN MRPN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diwujudkan melalui: a. pembentukan komite MRPN; dan b. Kebijakan MRPN. l2l Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kebijakan MRPN organisasi; dan b. Kebijakan MRPN lintas sektor. Bagian Kedua Komite MRPN Pasal 7 (1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; b. menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor; c. menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama; d. menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor; e.menetaPkan... SK No 167422 A -- 5 of 19 -- FRESIDEN BLIK INDONESIA menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor; melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor. (3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. wakil ketua; dan d. anggota. (4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri atas: a. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. e f. at h 1 J b. Ketua . . . SK No 167421A -- 6 of 19 -- PRESIDEN EUK INDONESIA c. Wakil Ketua 1 merangkap Anggota d. Wakil Ketua 2 merangkap Anggota e. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri. 1. Men-teri Badan Usaha Milik Negara; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya, komite MRPN (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melibatkan Entitas MRPN yang lingkup tugas dan fungsinya terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu. Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai dengan kebutuhan. Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua komite MRPN. (s) Pasal 9 (1) Komite MRPN dibantu oleh sekretariat komite MRPN yang berkedudukan di Kementerian Perencalaan Pembangunan NasionallBadan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Sekretariat... b Ketua merangkap Anggota (i) SK No 167420A -- 7 of 19 -- PRESIDEN LIK INDONESIA (2t Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. (3) Bagian Ketiga Kebijakan MRPN Organisasi Bagian Keempat Kebijakan MRPN Lintas Sektor Pasal 11 (1) Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b paling sedikit memuat: a. Struktur MRPN; b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko. Pasal 1O (1) Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a paling sedikit memuat: a. Struktur MRPN; b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko. (21 Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kebijakan MRPN organisasi diterapkan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu dalam lingkup tugas masing-masing Entitas MRPN. SK No 167419A (2) Kebijakan . . . -- 8 of 19 -- (21 Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. (3) Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN. (4) Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan pada Entitas MRPN Sektor Utama dan I (satu) atau lebih Entitas MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu. PRESIDEN BUK INDONESIA Paragraf 1 Struktur MRPN Lintas Sektor Pasal 12 Struktur MRPN lintas sektor terdiri atas: a. Unit pemilik risiko lintas sektor; dan b. Pengawas Intern Lintas Sektor. (1) (2t Pasal 13 Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menteri koordinator sesuai bidang tugasnya; b. pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama; c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas MRPN yang secara bersama-sama menjadi pemilik risiko lintas sektor; dan d. unit pengelola risiko lintas sektor. Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor. (alUnit. . . SK No 167418A (3) -- 9 of 19 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (4) Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional; b. melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; c. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN; d. memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis; e. melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN; f. menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis iisiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan g. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada komite MRPN. (1) (2t Pasal 14 Menteri koordinator sebagai pemilik risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Kebijakan MRPN. Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik risilio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf b menetapkan petunjuk teknis MRPN lintas sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang ielah ditetapkan oleh komite MRPN setelah berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c. Pasal 15. . . SK No 167417A -- 10 of 19 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (1) (2t Pasal 16 (1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas: a. memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah Yang daPat dipertanggungjawabkan ; b. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor; c. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor; d. melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan e. melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor. (21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat Kementerian/ Lembaga, inspektorat daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis untuk: a. menghasilkan asurans terintegrasi atas efektivitas penyelenggaraan MRPN; b. melakukan . . . Pasal 15 Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b menetapkan unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d. Unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengadministrasikan penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN. SK No 167416A -- 11 of 19 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t2- b. melakukan kegiatan konsultansi manajemen risiko kepada Entitas MRPN; dan c. memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko. Paragraf 2 Kerangka Kerja MRPN Lintas Sektor Pasal 17 (1) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit terdiri atas: a. sistem MRPN lintas sektor; b. proses MRPN lintas sektor; dan c. evaluasi MRPN lintas sektor' (21 Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN. (3) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan untuk seluruh program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN. (1) Pasal 18 Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebijakanpelaksanaan; b. prosedur; dan c. praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN. tzl Pasal 19 Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan . . . SK No 167415A -- 12 of 19 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA b. penetapan konteks; c. penilaian risiko; d. perlakuan risiko; e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaPoran. (1) (2t sektor. (3) Laporan penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud Pada ayat informasi mengenai: (4) (s) Pasal 20 Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor. Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan b. laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas lintas sektor (1) memuat a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan MRPN; b. profil risiko; c. peristiwa risiko dan penanganannya; dan d. hasil analisis atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e. l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite MRPN. (7) Laporan... SK No l67414A (6) -- 13 of 19 -- PRESTDEN REPTJELIK INDONESIA -t4- (71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a. (8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada Presiden minimal I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. (1) Pasal 21 Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas Kebijakan MRPN lintas sektor. Hasil evaluasi MRPN lintas sektor digunakan untuk memberikan masukan kepada pimpinan Entitas MRPN dalam rangka perbaikan Kebijakan MRPN untuk meningkatkan maturitas MRPN lintas sektor. (3) (2) Paragraf 3 Strategi Pembangunan Budaya Risiko Lintas Sektor Pasal 22 (1) t2t Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN untuk mencapai Budaya Risiko yang kondusif. Pelaksanaan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan Entitas MRPN. Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional serta mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik dan asas tata kelola Badan Usaha yang baik. Pasal 23... SK No 167413 A (3) -- 14 of 19 -- PRESIDEN REPUEUK INOONESIA Pasal 23 Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paliry sedikit memuat aspek: a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap, dan perilaku pimpinan Entitas MRPN; b. tata kelola risiko, akuntabilitas pengelolaan risiko, dan transparansi informasi risiko; c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; dan d. pengambilan keputusan terinformasi risiko dan penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko. BAB III PEMBINAAN MRPN Pasal 24 (1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN' (21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: a. peningkatan kualitas sumber daya manajemen risiko; b. peningkatan kemampuan untuk menghadapi perubahan dengan memadukan, memberdayakan, dan memanfaatkan sumber daya manajemen risiko; dan c. peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas MRPN. (3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN; dan b. pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. SK No 167412A Pasal 25... -- 15 of 19 -- (1) l2t PRES!DEN BLIK INDO Pasal 25 Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh: a. trmbaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan tegarafdaerah dan pembangunan nasional untuk MRPN organisasi pada Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN lintas sektor; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk MRPN organisasi pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, badan usaha milik daerah, dan Badan Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk MRPN organisasi pada badan usaha milik negara; d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk MRPN organisasi pada Badan Lainnya yang terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha; dan e. menteri yang menyelenggarakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk MRPN organisasi pada pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negarafdaetah dan pembangunan nasional. Pasal 26... SK No 167411A -- 16 of 19 -- PRESTDEN BLIK INDONESIA -t7- (1) l2t (3) Pasal 26 Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31 huruf a dilakukan melalui: a. koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan MRPN; b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang manajemen risiko; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis; dan d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis penyele nggaraan MRPN. Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. koordinasi dan kolaborasi pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN; b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko; dan d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. Pembina penyelenggaraan MRPN dan pembina pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi untuk melaksanakan: a. pembangunan sistem informasi MRPN terintegrasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan b. pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan fungsional di bidang manajemen risiko yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional' Pasal 2T .. . SK No 167410A -- 17 of 19 -- Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional. PRESIDEN REPIJBL'K INDONESIA Pasal 27 BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kebijakan mengenai manajemen risiko yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN dan telah memenuhi ketentuan mengenai kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetap dapat dilaksanakan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Pasal 30 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Entitas MRPN yang: a. belum mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko; atau b. telah mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko namun belum memenuhi ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O aYat (1), harus menyusun peraturan pelaksanaan MRPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku. SK No 167409A -- 18 of 19 -- PRESTDEN REPIJELIK INDONES Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 90 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd * SK No 167406A Djaman -- 19 of 19 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
tentang ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 39/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Per Pasal 28, existing risk management policies can continue until revised to comply with the new MRPN regulations within two years.
According to Pasal 21, the effectiveness of MRPN will be evaluated by the Internal Supervisory Sector to improve risk management practices.