No. 39 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and additional facilities for the Chairman, Vice Chairman, and Members of the National Consumer Protection Agency (BPKN) in Indonesia. It aims to ensure that these officials receive appropriate compensation and support for their roles in consumer protection.
The regulation specifically affects the Chairman, Vice Chairman, and Members of the BPKN, which is a governmental body tasked with consumer protection in Indonesia.
According to Pasal 2, the Chairman, Vice Chairman, and Members of BPKN are entitled to financial rights and additional facilities. Pasal 3 outlines the monthly financial rights, which are as follows: the Chairman receives Rp21,449,000, the Vice Chairman receives Rp20,034,000, and Members receive Rp18,211,000. If the Chairman and Vice Chairman also serve as Members, they will receive only the highest amount. These financial rights are subject to income tax as per applicable laws (Pasal 3 ayat (4)). Additional facilities include travel expenses equivalent to those for high-ranking officials (Pasal 4) and social security benefits, which include health insurance, accident insurance, and death benefits (Pasal 6). The financial rights and facilities commence upon the regulation's enactment (Pasal 7).
BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) refers to the National Consumer Protection Agency, which is responsible for consumer rights and protection in Indonesia.
This regulation came into effect on March 11, 2022, as stated in Pasal 10. It does not specify any prior regulations it replaces or amends.
The regulation references Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 regarding the BPKN, indicating that it is built upon existing legal frameworks governing consumer protection in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines the monthly financial rights for BPKN officials: Chairman receives Rp21,449,000, Vice Chairman receives Rp20,034,000, and Members receive Rp18,211,000.
According to Pasal 3 ayat (4), the financial rights provided to BPKN officials are subject to income tax in accordance with applicable laws.
Pasal 5 states that travel expenses for BPKN officials will be equivalent to those for high-ranking officials, ensuring they are adequately compensated for official travel.
As per Pasal 6, BPKN officials are entitled to social security benefits, which include health insurance, accident insurance, and death benefits.
Pasal 7 specifies that the financial rights and facilities for BPKN officials take effect from the date this regulation is enacted.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA BAGI KETUA, IvITAKIL KETUA, DAN
ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (21
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional, perlu
Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
l,ainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional;
Mengingat 1. PaSal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan
Perlindunga.n Konsumen Nasional (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan
knrbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6306);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN
FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya
disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Pasal 2...
SK No 133552A
-- 1 of 4 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp21.449.00O,00 (dua puluh satu juta
empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp20.O34.0OO,0O (dua puluh
juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp18.211.0O0,00 (delapan belas
juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai
Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak
Keuangan yang nilainya paling besar.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
Pasal 5
(l) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
hr.rruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
SK No 133553 A
(2) Penggunaan...
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial bagr Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan
berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kef a, dan
Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPKN dihentikan apabila
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN:
a. berhenti; atau
b. diberhentikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas l,ainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 133554A
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Presiden ini
dalam kmbaran Negara
dengan
Republik penempatannya
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ll Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal lL Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI.A
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
rtd
ttd
SK No 133844A
vanna Djaman
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 39/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
According to Pasal 8, the financial rights and facilities will cease if the Chairman, Vice Chairman, or Members resign or are dismissed.
Pasal 9 indicates that the procedures for payment and termination of financial rights and facilities will follow existing legal regulations.