No. 37 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (Functional Position Allowance for Trade Supervisors) aimed at enhancing the quality, performance, dedication, and productivity of civil servants assigned to the functional position of Trade Supervisors. It outlines the eligibility, amount, and conditions under which these allowances are granted.
The regulation primarily affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are fully appointed to the functional position of Trade Supervisors. This includes those working in both central and regional government institutions.
- Article 1 defines the Tunjangan Pengawas Perdagangan as an allowance for civil servants in the Trade Supervisor position. - Article 2 mandates that eligible civil servants receive this allowance monthly. - Article 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is part of the regulation. - Article 4 states that the allowance for civil servants in central institutions is sourced from the State Budget (APBN), while those in regional institutions receive it from the Regional Budget (APBD). - Article 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Article 6 describes that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing regulations. - Article 7 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Pengawas Perdagangan (Functional Position Allowance for Trade Supervisors): The allowance provided to civil servants in the Trade Supervisor functional position. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servant): A government employee who is appointed to a position in the civil service. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): The State Budget. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): The Regional Budget.
This regulation was enacted on March 9, 2022, and is effective from the date of promulgation. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is established under the framework of existing laws regarding civil service compensation.
The regulation references several laws and government regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 5 of 2014 on Civil Service, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others, indicating its alignment with broader civil service regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines the Tunjangan Pengawas Perdagangan as an allowance for civil servants in the Trade Supervisor position.
Article 2 mandates that eligible civil servants receive the allowance on a monthly basis.
Article 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is part of the regulation.
Article 4 states that the allowance for civil servants in central institutions is sourced from the State Budget (APBN), while those in regional institutions receive it from the Regional Budget (APBD).
Article 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or for other reasons as per applicable laws.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kine{a Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung j awab pekerj aan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang T\rnj angan Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O 14 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O98)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O19
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
4. Peraturan . . .
SK No 134773 A
-- 1 of 5 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Menetapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24O);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Perdagangan
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2...
SK No 134774A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
diberikan T\rnjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Pengawas Perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Pengawas Perdagangan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengawas Perdagangan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Perdagangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 134775 A
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam lrembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOP.60
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
trasi Hukum,
ttd
SK No 134883 A
vanna Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
T,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS PERDAGANGAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS PERDAGANGAN
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
I Pengawas Perdagangan Ahli Madya Rp1.26O.OO0,OO
2 Pengawas Perdagangan Ahli Muda Rp960.000,00
3 Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Rp540.000,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
SK No 134884A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 37/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 6 describes that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing regulations.
Article 7 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation.