No. 36 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Social Security Roadmap for 2023-2024, aimed at ensuring systematic, directed, measurable, and sustainable implementation of the National Social Security System (SJSN) in Indonesia. It outlines the roles of various stakeholders, including the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ministries, local governments, and other stakeholders in facilitating social security programs.
The regulation affects various entities involved in social security, including BPJS, government ministries, local governments, and stakeholders such as educational institutions, professional organizations, and businesses. It targets the health and employment sectors, aiming to expand social security coverage to all citizens and workers in Indonesia.
- Pasal 2 outlines the roadmap's purpose to guide planning, implementation, monitoring, evaluation, and control of SJSN by BPJS and relevant ministries and local governments. - Pasal 3 specifies that the roadmap includes vision, mission, participation targets, strategies, and policy directions for social security programs. - Pasal 6 details funding sources for the roadmap, including state and local budgets and other legitimate sources. - Pasal 7 states that this regulation repeals the previous regulation (Perpres No. 74 of 2014) regarding social security guidelines.
- Jaminan Sosial (Social Security): Protection to ensure basic living needs are met. - Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): Framework for social security program implementation. - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Legal entity managing social security programs. - Peta Jalan Jaminan Sosial (Social Security Roadmap): Planning document for SJSN implementation. - Pemangku Kepentingan (Stakeholders): Individuals and organizations actively involved in social security implementation.
The regulation is effective from June 16, 2023, and it replaces Perpres No. 74 of 2014 regarding social security guidelines.
The roadmap aligns with the National Long-Term Development Plan (RPJPN) 2005-2025, the National Medium-Term Development Plan (RPJMN) 2020-2024, and the Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. It emphasizes the need for legal harmonization and synchronization of regulations related to social security, including those governing various social security programs and the National Social Security Council (DJSN).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the roadmap aims to provide guidance for planning, implementation, monitoring, evaluation, and control of SJSN by BPJS and relevant ministries and local governments.
According to Pasal 3, the roadmap includes vision, mission, participation targets, strategies, and policy directions for social security programs.
Pasal 6 specifies that funding for the roadmap will come from the state budget, local budgets, and other legitimate sources as per applicable laws.
Pasal 7 indicates that this regulation repeals Perpres No. 74 of 2014 concerning social security guidelines.
Pasal 1 defines stakeholders as individuals and organizations that play an active role in the implementation of the Social Security Roadmap.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menirrrbar: g
Mengingat
PRESIOEN
REPTIBLIK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG
PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a bahwa dalam rangka memberikan kepastian
pelindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, telah diselenggarakan Sistem
Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh ralcyat
Indonesia;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan
Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan
agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur,
berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi,
sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/ lembaga,
Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah, dan pemangku
kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan
Sosial Nasional, perlu disusun Peta Jalan Jaminan
Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan
Jaminan Sosial Tahun 2023-2024;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b
c
SK No 167427A
MEMUTUSI(AN: .. .
-- 1 of 114 --
PRESIDEN
REPUILIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETA JALAN JAMINAN
SOSIAL TAHUN 2023 -2024.
Pasal I
Menetapkan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
I . Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralgrat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selairjutnya
disingkat SJSN adalah suatu tata cara
penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh
beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Sosial.
4. Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 adalah
dokumen perencanaan pembangunan yang memberi
arahan dan langkah penyelenggaraan SJSN tahun
2023-2024 agar terlaksana secara sistematis, terarah,
terukur, dan berkelanjutan.
5. Pernangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, institusi pendidikan, organisasi
profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa,
organisasi kemasyarakatan, dan mitra pembangunan
yang 'berperan aktif dalam pelaksanaan Peta Jalan
Jaminan Sosial.
SK No 167441 A
Pasal 2...
-- 2 of 114 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan
untuk memberikan pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi:
a. BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian
dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN
oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3
(l) Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a vlsr;
misi;
c. target kepesertaan program Jaminan Sosial;
d. strategi program Jaminan Sosial; dan
e. arah kebijakan program Jaminan Sosial.
(21 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahrrn 2023-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disusun mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24; dan
b
SK No 167442A
c Tujuan . . .
-- 3 of 114 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
c Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Deuelopment Goals/ Tahun 203O.
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional
mengoordinasikan tercapainya target pelaksanaan Peta
Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024.
Pasal 6
Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial
Tahun 2023-2024 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden |Iomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman
Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 167443 A
Agar
-- 4 of 114 --
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tarrggal 16 Juni2023
MENTE]?I SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBAIRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 87
Setlinan sesuai dengan aslinya
KEMEIITERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
EUJ
,*
SK No 167428 A
S Djaman
-- 5 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG
PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
PETA JAI.,AN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
2015.
Sejak. . .
SK No 167448 A
-- 6 of 114 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
Sejak awal mula implementasi program pada I Januari 2Ol4 hingga
akhir tahun 2019, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
meningkat secara bertahap dengan rata-rata kenaikan sekitar 6,10/o pet
tahun. Secara total cakupan kepesertaan telah meningkat sebanyak sekitar
3O,7o/o ddam kurun waktu 5 (lima) tahun pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan. Pada akhir 2019, cakupan kepesertaan telah mencapai 83,57o
jumlah penduduk. Namun demikian, masih ditemukan kekurangan sebesar
11,5olo untuk dapat mencapai amanat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2OL5-2OI9 yang telah menargetkan cakupan
kepesertaan Program Jaminan Kesehatan sebesar 95% jumlah penduduk di
tahun 2019.
Grafrk I Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan terhadap
Jumlah Penduduk
Tahun 2O|4-2O2O (dalam persen)
26t,9
i:.:1 88,0
265,0 264,6
58,7 z 255,1 2,2 5 2
56,5
2076
,7
15 20 14 0
3 .1
56,8
1
9 1, 7 t
1208,
5%
,5
Vo
,L
1
1
a2
7 2
24,2
Vo
3,4
52,9Eo
7t,8% 78,
61,5%
83.5
2020 2019 2017 2018
.','.' ,umlah Penduduk fluta liwa) \\\'lumlah Peserta IKN (luta liwa)
-Cakupan
Peserta (0/6)
* menggunakan pembulatan I angka di belakang koma
Cakupan kepemilikan Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan
peserta formal terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, cakupan
kepesertaan pekerja formal sudah mencapai sekitar 67,10/o. Sementara
cakupan untuk peserta informal tahun 2015-2019 berturut-turut yaitu
sebesar O,4o/ol 2,Qo/o;2,5o/o; 3,4o/o, dan 3,7o/o. Angka tersebut masih cukup
jauh apabila dibandingkan dengan target sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2Ol5-2O19. Apabila memperhitungkan
jumlah peserta non-aktif, cakupan kepesertaan pekeda formal sudah
mencapai 94,2Vo datt pekerja informal 4,2o/o pada akhir 2019. Meskipun
demikian, perhitungan total pekerja (atrtif dan non-aktif) yang menjadi
peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan masih terdapat
kemungkinan data ganda. Grafik . . .
SK No 180794A
-- 7 of 114 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Grafft 2 Cakupan Kepemilikan Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan terhadap Total Penduduk Bekerja Tahun 2OI5-2O2O*
*) Catatan: perhitungan cakupan data kepesertaan Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan masih terdapat kemungkinan data ganda.
Peningkatan kepesertaan tersebut memperlihatkan capaian yang baik
dalam pelaksanaan SJSN di Indonesia. Dengan memperkenalkan Program
Jaminan Kesehatan untuk pertama kali, masyarakat telah banyak terbantu
dalam segi kesehatan. Sementara itu, pekerja juga terlindungi melalui
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm),
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP). Termasuk di dalam perlindungan ketenagakerjaan antara
lain program kembali bekerja (Rehtm to Workl, santunan tidak mampu
bekerja, dan beasiswa pendidikan di dalam manfaat santunan Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) serta bantuan
kepemilikan perumahan bagi pekeda dalam manfaat tambahan lainnya
program Jaminan Hari Tua (JHT).
Peta jalan ini ditujukan antara lain sebagai pegangan untuk menangani
berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam perjalanan implementasi
SJSN. Seperti halnya negara lain yang menjalankan Sistem Asuransi
Nasional, implementasi SJSN mengalami tantangan perubahan demografi
dan kondisi makroekonomi baik global maupun nasional sehingga menjadi
lebih berkesinambungan secara fiskal, serta investasi yang dilakukan lebih
banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Tantangan lainnya yang
perlu diselesaikan dalam lima tahun ke depan adalah tata kelola
kelembagaan SJSN, yaitu memperkuat hubungan antar Pemangku
Kepentingan terkait, baik secara horizontal maupun vertikal.
Pelaksanaan . . .
SK No 180793 A
50,7
0,4
53,3
2,0
57,8
2,5
62,6
3,4
66,4
3,7
65,0
3,2
Formal (%) Informal (%)
2015 2016 2017 2018 2019 2020
-- 8 of 114 --
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Pelaksanaan SJSN memerlukan payung hukum yang kuat dan
harmonis. Dalam kerangka pengembangan, penguatan, efektivitas, dan
efisiensi pelaksanaan program, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial
menjadi salah satu strategi utama pada periode 2023-2024. Adapun
peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian untuk
ditelaah dan ditinjau adalah sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan hubungan antar
kelembagaan SJSN, pengelolaan aset dana jaminan sosial, dan tata
kelola SJSN Kesehatan;
2. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian;
3. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Jaminan Pensiun;
4. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Jaminan Hari T\ra;
5. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Jaminan Kehilangan
Pekerjaan;
6. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Dewan Jaminan Sosial
Nasional;
7. Peraturan perundang-undangan terkait dengan transformasi program
dan kelembagaan;
8. Peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan sanksi;
9. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Pekerja Bukan Penerima
Upah;
1O. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Pekerja Migran
Indonesia; dan
11. Peraturan perundang-undangan terkait dengan Pegawai Pemerintah
Non-ASN.
Untuk. . .
SK No 180792A
-- 9 of 114 --
PRESTDEN
IIEPUBUK INDONESIA
Untuk itu, dalam upaya pelaksanaan SJSN dan memperluas
cakupannya untuk seluruh penduduk dan cakupan Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja perlu disusun peta jalan (road mapl.
Melalui peta jalan ini diharapkan Pemerintah dapat menyelesaikan beberapa
isu strategis dalam periode 2023-2024. Strategi dan kebijakan dalam peta
jalan disusun selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O20
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-
2024 dan Sasaran T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable
Deuelopment Goals (SDGs) Tahun 203O. Pelaksanaan peta jalan ini
diharapkan dapat meningkatkan koordinasi yang bersifat lintas sektor.
Peta jalan ini juga telah diselaraskan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 72lPVU-){VlIl2Olg dan Nomor 6IPUU-X\rfiIl2O2O
tentang Pengr.rjian Pasal 57 huruf e dan huruf f serta Pasal 65 dari Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2Ol 1 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
yang menyatakan ketentuan mengenai pengalihan program yang
diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke BPJS
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
B. VISI DAN MISI
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 memiliki visi
"mewujudkan jaminan sosial yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan".
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 3 (tiga) misi sebagai
berikut:
1. memberikan pedoman bagi penyelenggara Jaminan Sosial dalam
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Program Jaminan
Sosial Bidang Ketenagakerjaan;
2. memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan bagi
seluruh penduduk Indonesia dan Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja; dan
3. menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan dan Program Jaminan
Sosial Bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertera
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22
tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang, serta peraturan
pelaksanaannya.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi, diperlukan strategi dan arah
kebijakan sebagaimana tercantum dalam Bab II.
C. TARGET. . .
SK No 167447 A
-- 10 of 114 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
C. TARGET KEPESERTAAN
T\rjuan kepesertaan diarahkan untuk mencapai kepesertaan semesta
pada tahun 2O30 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter:tang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
Cakupan semesta yang ditetapkan sebagai acuan dalam perencanaan
adalah tahun 2020, sedangkan tahapan kepesertaan diarahkan sebagai
berikut:
Tabel . . .
SK No 180790A
Tabel 1. Tujuan Kepesertaan Total Per Program 2024 dan 2030
Program Data Dasar
2020
2024 2030
Peserta Aktif Total Peserta
Jaminan
Kesehatan 82,07% - 98,00% 100%
Jaminan
Kecelakaan Kerja 34,89% 53,52% 53,52% 100%
Jaminan Kematian 34,89% 53,52% 53,52% 100%
Jaminan Hari Tua 18,39% 29,50% 53,71% 85%
Jaminan Pensiun 14,58% 26,50% 33,00% 50%
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
-
29,50% 53,71% 85%
Tabel 2. Tujuan Kepesertaan Total Program Jaminan Kesehatan
Tahun 2023-2024
Tahun
Peserta Program Jaminan Kesehatan
Populasi
Penduduk
Cakupan
Peserta
PBI* Non-PBI Jumlah Peserta
1 2 3 4=2+3 5 6=4/5
2023 111.000.000** 141.463.485 252.463.485 277.432.400 91%
2024 113.000.000** 161.365.895 274.365.895 279.965.200 98%
*PBI Nasional
**Berdasarkan RPJMN dan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
-- 11 of 114 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
SK No 1714l9A
Tabel
Tabel 3. Tujuan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Menurut
Segmentasi Tahun 2023-2024 (juta orang)
Tahun PBI PPU
PBPU PBPU
Bukan
Pekerja Total
Pemda Mandiri
2023 111,0 72,0 33,7 31,3 4,5 252,5
2024 113,0 81,9 34,7 40,1 4,7 274,4
Tabel 4. Tujuan Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tahun 2023-2024 (juta orang)
Tahun
Proyeksi
Penduduk
Bekerja
Semesta
Peserta
JKK/JKM Peserta JHT Peserta JP Peserta
JKP
Total
Peserta Aktif Non
Aktif
Total
Peserta Aktif Non
Aktif
Total
Peserta
Total
Peserta
2023 99,03 43,92 21,50 18,00 39,50 15,50 4,75 20,25 13,00
2024 101,81 53,52 24,00 17,25 41,25 16,00 5,00 21,00 15,00
Tabel 5. Tujuan Kepesertaan Menurut Segmentasi Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian Tahun 2023-2024 (juta orang)
Tahun
Cakupan
Kepesertaan
(%)
Total
Peserta
JKK/JKM
PPU
PBPU
Jasa
Konstruksi
Mandiri PBI
2023 44,35% 43,92 28,16 7,65 - 8,11
2024 52,57% 53,52 33,07 11,95 - 8,50
-- 12 of 114 --
PRESIDEN
REPI.IBUK TNDONESIA
SK No 167282A
Tabel 6. Tujuan Kepesertaan Menurut Segmentasi Jaminan Hari Tua
Tahun 2023-2024 (juta orang)
Tahun
Proyeksi
Penduduk
Bekerja
Semesta
Keterangan
Cakupan
Kepesertaan
(%)
Total
Peserta PPU PBPU
2023 99,03 AKTIF 21,71% 21,50 19,00 2,50
NON AKTIF 18,00 17,50 0,50
TOTAL 39,89% 39,50 36,50 3,00
2024 101,81 AKTIF 23,57% 24,00 20,50 3,50
NON AKTIF 17,25 16,50 0,75
TOTAL 40,52% 41,25 37,00 4,25
Tabel 7. Tujuan Kepesertaan Menurut Segmentasi Jaminan Pensiun
Tahun 2023-2024 (juta orang)
Tahun
Proyeksi
Penduduk
Bekerja
Semesta
Keterangan
Cakupan
Kepesertaan
(%)
Total Peserta PPU
2023 99,03 AKTIF 15,65% 15,50 15,50
NON AKTIF 4,75 4,75
TOTAL 20,45% 20,25 20,25
Tahun . . .
-- 13 of 114 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
BAB
SK No 167284A
Tahun
Proyeksi
Penduduk
Bekerja
Semesta
Keterangan
Cakupan
Kepesertaan
(%)
Total Peserta PPU
2024 101,81 AKTIF 15,72% 16,00 16,00
NON AKTIF 5,00 5,00
TOTAL 20,63% 21,00 21,00
Tabel 8. Tujuan Kepesertaan Menurut Segmentasi Jaminan Kehilangan
Pekerjaan Tahun 2023-2024 (juta orang)
Tahun
Proyeksi
Penduduk
Bekerja
Semesta
Keterangan
Cakupan
Kepesertaan
(%)
Total
Peserta PPU
2023 99,03 AKTIF 13,13% 13,00 13,00
2024 101,81 AKTIF 14,73% 15,00 15,00
-- 14 of 114 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
BAB II
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Peta Jalan Jaminan Sosial ini disusun untuk memberikan arah dan
langkah-langkah yang perlu dilakukan secara sistematis, konsisten, koheren,
terpadu, dan terukur dari waktu ke waktu guna mewujudkan visi "Mewujudkan
jaminan sosial yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan". Peta Jalan
Jaminan Sosial disusun untuk pelaksanaan periode 2023-2024 terdiri dari 4
(empat) strategi sebagai berikut:
l. Penguatan Peraturan Perundang-Undangan terkait bidang Jaminan Sosial.
2. Peningkatan Program Jaminan Sosial.
3. Pengu.atan Kelembagaan Penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. Penguatan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasiona-l.
Arah kebijakan untuk keempat strategi tersebut adalah:
1. Penguatan Peraturan Perundang-Undangan terkait bidang Jaminan Sosial
1.1. Penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait
bidang jaminan sosial.
2. Peningkatan Program Jaminan Sosial
2. 1. Peningkatan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan dan
memperluas kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja'
Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan;
2.2. Penyesuaian iuran dan paket manfaat Program Jaminan Kesehatan
dan iuran dan paket manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari T\ra, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan;
2.3. Pengembangan paket manfaat kesehatan Program Jaminan Kesehatan
dan paket pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan;
2.4. Penguatan pengelolaan keuangan SJSN yang transparan, akuntabel,
dan berkelanjutan; dan
2.5. Penyesuaian tarif dan pembiayaan dan pembelanjaan strategis
(strategic purchasing) di bidang kesehatan.
3. Penguatan . . .
SK No 180788A
-- 15 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
3. Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional
3.1. Penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan kelembagaan Sistem
Jaminan Sosial Nasional; dan
3.2. Perbaikan tata kelola hubungan antar kementerian/lembaga dan BPJS
di pusat dan daerah.
4. Penguatan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
4.1. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan S.JSN
terpadu dengan memanfaatkan sistem pengelolaan data berbasis
teknologi informasi; dan
4.2, Pengendalian penyelenggaraan SJSN melalui pengembangan sistem
pencegahan, penanganan, dan penindakan kesalahan dan
kecurangan.
Strategi dan arah kebijakan ddabarkan dalam program dan kegiatan
kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Pemerintah
Daerah. Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangannya dengan menggunakan instrumen perencanaan dan
penganggaran sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Setiap kegiatan memiliki kementerian/lembaga penanggung jawab dan
kementerian/lembaga terkait. Kementerian/lembaga penanggung jawab
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi lintas sektor pada kegiatan tertentu;
b. melaksanakankegiatan;
c. mendorong harmonisasi dan integrasi kegiatan;
d. memantau dan memastikan tercapainya target kegiatan; dan
e. jika diperlukan, melibatkan kementerian/lembaga lain yang belum
termasuk sebagai kementerian/lembaga terkait nalnun memiliki
keterkaitan dengan pencapaian target indikator, sesuai kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian/ lembaga terkait adalah kementerian/lembaga yar:,g
mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya. T\rgas kementerian/lembaga terkait adalah:
a. melaksanakan kegiatan untuk pencapaian target kegiatan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangannya;
b. mendukung kegiatan kementerian/lembaga penanggungjawab;
c. mendukung penyediaan data dan informasi; dan
d. dukungan lain sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Rincian dari strategi, arah kebijakan, indikator, target dan tahun
pencapaian, kegiatan, kementerian/lembaga penanggung jawab, dan
kementerian/ lembaga terkait dijabarkan sebagai berikut:
ASPEK. . .
SK No l7l4l5 A
-- 16 of 114 --
PRESIDEN
FIJtsLIK INDONES
ASPEK PERATURAN
Strategi 1: Penguatan Peraturan Perundang-undangan terkait Bidang Jaminan Sosial
Arah Kebijakan 1. 1: Penguatan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Bidang Jaminan Sosial
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / l,ernbaga
Penanggung Jawab Kementerian/ Lembaga Terkait
2023 2024
Sasaran 1. 1.1:
Pen5rusunan rencana Penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan Program Jaminan Kesehatan,
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua dan
Jaminan Pensiun ke dalam kerangka
regulasi dokumen Perenczulaan
pembangunan dan program perencanaan
perundang-undangan menengah dan
tahunan.
3
dan harmonisasi
1. Satu dokumen
rencana
harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan dalam
Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah
Nasional dan
6
terkait Jaminan Sosial
a. Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunaa
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian
Ketenagakerjaan
d. Kementerian Sosial
e. Kementerian Keuangan
f. Kementerian Dalam Negeri
2 4 5 7
I
1.
b.
SK No 099754 C
Rencala
-- 17 of 114 --
FRESlDEN
PUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ l,embaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2024
I c 3 4 5 6
Rencana Strategis
kementerian/
lembaga.
2.Satu dokumen
Program
Perencanaan
Peratura.rr
Perundang-
undangan yang
mencantumkan
rencana
harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan.
g. KementerianSekretariat
Negara
h. Otoritas Jasa Keuangan
i. Badan Pemeriksa Keuangan
j. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
k. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
l. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
m. Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan
SK No 099753 C
2, Penyusunan
-- 18 of 114 --
15
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-t4-
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
2 Penyusunan kajian untuk harmonisasi
peraturan perundang-undangan terkait
hubungan antar kelembagaan Sistem
Jaminan Sosial Nasional, pengelolaan
aset dana jaminan sosial, dan tata kelola
BPJS Kesehatan.
Satu dokumen
kajian harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
hubungan antar
kelembagaan Sistem
Jaminan Sosial
Nasional,
pengelolaan aset
dana jaminan sosial,
dan tata kelola BPJS
Kesehatan.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
c. Kementerian Sekretariat
Negara
d, Kementerian Keuangan
e. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
f. KementerianKesehatan
Keuanga-n g. Otoritas Jasa
h. Badan . .,
SK No 099815 C
-- 19 of 114 --
F5
PRESIDEN
tsLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / l,embaga
Penanggung Jawab Kementerian/ Lembaga Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
h. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
3 Pen]'usunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait Program Jaminan
Kecelakaan Ke{a dan Jaminan Kematian.
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
Program Jaminan
Kecelalaan Kerja
dan Jaminan
Kematian.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Kesehatan
d. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
e. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
f. Kementerian Sekretariat
Negara
g,Otoritas.,.
SK No 099750 C
-- 20 of 114 --
PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / lembaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
g. Otoritas Jasa Keuangan
h. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
i. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
4 Penyrsunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan Perundang-
undangan terkait Program Jaminan
Pensiun.
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
Program Jaminan
Pensiun.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Ketenagakerjaal
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
SK No 099749 C
d-Kementerian...
-- 21 of 114 --
= PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
d. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
e. Kementerian Sekretariat
Negara
f. Otoritas Jasa Keuangan
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenasakeriaan
5 Penyusunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait Program Jaminan Hari
Tua.
Satu dokumen
kajia-n penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
Program Jaminan
Hari T\ra.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/ Badart
SK No 099748 C
Perencanaan
-- 22 of 114 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/l,embaga
Penanggu.ng Jawab Kementerian/ Lembaga Terkait
2023 2024
1 2 .) 4 5 6 7
Perencanaan Pembangunan
Nasional
d. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
e. Kementerian Sekretariat
Negara
f. Otoritas Jasa Keuangan
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakeriaan
6 Penyrrsunan kajian untuk penguatan dart
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait Dewan Jaminan Sosial
Nasional.
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c- Kementerian Sosial
SK No 099747 C
Dev/an
-- 23 of 114 --
PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2o24
I 2 3 4 5 6
Dewan Jaminan
Sosial Nasional.
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
d. Kementerian
Ketenagakerjaan
e. Kementerian Keuangan
f. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
7 Penyusunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait translormasi program
dan kelembagaan.
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
transformasi
program dan
kelembagaan.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
c. Kementerian
Keuangan
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan KebudaYaan
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
c. Kementerian Pertahanan
d- Kementerian
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi
SK No 099746 C
e. Kementerian
-- 24 of 114 --
PRESIDEN
REtrIJBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / kmbaga Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
e. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
f. KementerianSekretariat
Negara
g. Kementerian Badan Usaha
Milik Negara
h. Kantor Staf Presiden
i. Tentara Nasional Indonesia
j. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
k. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
l. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
SK No 099745 C
m. PT
-- 25 of 114 --
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-2r-
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
m, PI Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri
(Persero)
n. PI Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata
blik Indonesia
8 Penyusunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundalg-
undangan terkait penerapan salksi.
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
penerapan sanksi.
Kementerian
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
b. Kementerian Dalam Negeri
c. Kementerian Keuangan
d. Kementerian Agraria dan
Tata Ruang /Badarr
Pertanahan Nasional
e. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakvat
SK No 099744 C
f. Sekretariat
-- 26 of 114 --
FRESlDEN
FEPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian/ Lembaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
f. Sekretariat Kabinet
g. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
h. Otoritas Jasa Keuangan
i. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
j. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
k. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakeriaan
9 Penyusunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait Pekerja Bukan
Penerima Upah.
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undansan terkait
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
a. KementerianKesehatan
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Perindustrian
d. Kementerian Perdagangan
SK No 099743 C
Peke{a
-- 27 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lernbaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
Pekerja Bukan
Penerima Upah.
e. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
f. Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
g. Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/ Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
h. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
i. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenaeakeriaan
10. PenJrusunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi pera
undangal terkait
Indonesia.
turan perundang-
Pekerja Migran
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
a. Kementerian Luar Negeri
b. Badan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia
SK No 099742 C
peraturan
-- 28 of 114 --
PRESlDEN
EEPLIBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / l,embaga Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
peraturan
perundang-
undangan terkait
Pekerja Migran
Indonesia.
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
c. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
11. Penyusunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait Pegawai Non-ASN yang
bekerja pada instansi Pemerintah.
Satu dokumen
kajian penguatan
dan harmonisasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
Pegawai Non-ASN
yang bekerja pada
instansi Pemerintah,
a. Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi
Birokrasi
b. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi
c. Kementerian Sosial
d, Kementerian Dalam Negeri
e. Kementerian Keuangan
f. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakeriaan
g. Badan . . .
SK No 099741 C
-- 29 of 114 --
PRESTDEN
REPUtsLtK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian/ Lembaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
h. PT Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri
(Persero)
i. Pl Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata
Republik lndonesia fPersero]
12. Penyusunan kajian peraturan perundang-
undangan terkait seluruh Program
Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
Satu dokumen
kajian untuk
integrasi peraturan
perundang-
undangan terkait
Program Jaminan
Sosial Bidang
Ketenaqakeriaan.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
c. Kementerian Sosial
SK No 099740 C
d. Kementerian
-- 30 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/ Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6
d. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi
e. Kementerian Perindustrian
f. KementerianPerdagangan
g. Kementerian Badan Usaha
Milik Negara
h. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakeriaan
13. Penyusunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait pelayanan kesehatan
tertentu berkaitan dengan kegiatan
operasional Kementerian Pertahanan,
Satu kajian
penguatan dan
harmonisasi
peraturan
oerundang-
Kementerian
Pertahanan
a. Kementerian Kesehatan
b. Tentara Nasional Indonesia
c. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
SK No 099739 C
Tentara . . .
-- 31 of 114 --
FRESTDEN
REPUtsLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2024
1 c 3 4 5 6
Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
undangan terkait
pelayanan kesehatan
tertentu berkaitan
dengan kegiatan
operasional
Kementerian
Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia,
dan Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
d. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
e, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
14. Peny'usunan kajian untuk penguatan dan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
Satu kajian
penguatan
harmonisasi
peraturan
perundang-
undansanan terkait
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Kementerian
Keuangan
a. KementerianPerencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
Jaminan . . .
SK No 099814 C
-- 32 of 114 --
PRESTDEN
REFIJELIK INDONESIA
No Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian/Lembaga
Penanggung Jawab Kementerian / Lembaga Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
b. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
c. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosia-l
Ketenasakeriaan
15. PenJrusunan kajian penguatan dan
restrukturisasi, keberlanjutan ketahanan
pendanaan terkait Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
Satu kajian
penguatan dan
restrukturisasi,
keberlanjutan
ketahanan
pendanaan terkait
Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
a. Kernenterian
Ketenagakerjaan
b. Kementerian
Keuangan
a, KementerianPerencanaan
Pembangunan
Nasiona-l/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
b. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
c. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakeriaan
SK No 099737 C
ASPEK. . .
-- 33 of 114 --
FRESIDEN
ELIK INDONESIA
ASPEK PROGRAM
Strategi 2: Peningkatan Program Jaminan Sosial
Arah Kebijak an 2.1: Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan dan Memperluas Kepesertaan Program Jaminan
Kecelakaan Keda, Jaminan Hari Trra, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
No Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l,embaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Jaminan Kesehatan
Sasaran 2.1.1 Meninekatnva persentase iumlah peserta terhadap populasi
I Peningkatan kepesertaan
Jaminan Kesehatan.
Program 98olo cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan
di tahun 2024.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
a. Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
b. Kementerian Dalam
Negeri
c. Kementerian
Perindustrian
d.Kementerian...
SK No 101946 C
-- 34 of 114 --
PNESIDEN
REPUELIK INDONESIA
No- Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelal<sanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
d- Kementerian
Ketenagakerjaan
e. KementerianKesehatan
f. KementerianKoperasi
dan Usaha Kecil dan
Menengah
g, Kementeriafl Keuangan
h, Kementerial Badan
Usaha Milik Negara
i. Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
j. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
k. Sekretariat Kabinet
SK No 099544 C
I.Badan...
-- 35 of 114 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelal<sanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
l. Badan Pusat Statistik
m. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
n. Kejaksaan Agung
Republik Indonesia
o. Otoritas Jasa
Sasaran 2.1 ,2 di kelom Non-Penerima Bantuan Iuran
1 Perluasan kepesertaan di kelompok Non- 161.365.895 jiwa di Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
a. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
c. Kementerian Dalam Negeri
d. Kementerian Perindustrian
e. Kementerian Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran. talrun 2024.
SK No 099776 C
f.Kementerian...
-- 36 of 114 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lerlrbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6
f. Kementerian
Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
g. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi
h. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
i. Badan Pusat Statistik
j. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
k. Kejaksaan Agung Republik
Indonesia
SK No 099542 C
Sasaran
-- 37 of 114 --
PRES!DEN
REPUtsLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Sasaran 2. 1.3 Penguatan implementasi
1 Penerapan sanksi administratif dan
sanksi publik bagi yang belum
mendaftar sebagai peserta,
Satu dokumen
regulasi/petunjuk
pelalsanaan
penerapan sanksi
administratif.
a. Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
b. Kementerian Dalam
Negeri
c. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
a. Kementerian
Ketenagake{aan
b. Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
c. Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
d. Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi
Kreatif/ Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
e. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
SK No 099541 C
f.Dewan...
-- 38 of 114 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pela-ksanaan
Kementerian /I*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
f. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
Sasaran 2. 1.4 Meninekatkan sustainabilitas keuangan melalui perluasan kepesertaan
1 Analisa dampak perluasan peserta
terhadap sustainabilitas keuangan.
Satu dokumen
kajian analisis
dampak perluasan
peserta terhadap
sustainabilitas
keuangan.
a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
b. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c. KementerianKesehatan
Jaminan Sosia.l Bidane Ketenagakeriaan
Sasaran 2.1.5 Meninekatnva Dersentase iumlah peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakeriaan terhadap total pekerja
I Perluasan kepesertaan
Jaminan Sosial
Ketenaeakeriaan.
Program
Bidang
53,52% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakeriaan
a. KementerianPerindustrian
b. Kementerian
Ketenagakeriaan
SK No 099816 C
Bidang
-- 39 of 114 --
PRESIOEN
REFUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Bidang
Ketenagake{ aan di
tahtn2024.
c, Badan Pusat Statistik
Jaminan Kecelakaan a dan Jaminan Kematian
Sasaran 2.1.6 Meningkatnya persentase iumlah Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian di usaha besar
1 Perluasan kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian di kelompok usaha besar.
100% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan
Kematian di
kelompok usaha
besar di 2024.
V a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
a.
b.
c.
d.
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Badan Pusat Statistik
Sasaran 2. 1 .7 Meninekatnva persentase iumlah peserta Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian di kelom usaha
1 Perluasan kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian di kelompok usaha sedang.
80% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan
a. Badan
Penyelenggara
a, Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian
SK No 099537 C
Ke{a
-- 40 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
Kerja dan Jaminan
Kematian di
kelompok usaha
sedans di 2024.
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
b. Kementerian
Ketenasakeriaan
d. Badan Pusat Statistik
Sasaran 2.1.8 Meningkatnya persentase jumlah peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di kelompok usaha mikro, kecil, dan
1 Perluasan kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian di kelompok usaha mikro,
kecil, dan menengah.
60% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan
Kematian di
kelompok Usaha
Mikro, Kecil, dan
Menengah di 2024.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Perindu strian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
e. Kementerian
Ketenagakerjaan
f. Badan Pusat Statistik
SK No 099536 C
Sasaran . . .
-- 41 of 114 --
PRESIDEN
REFUBLIK TNDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l,embaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ l.embaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
Sasaran 2. I .9 Jaminan Kecelakaan a dan Jaminan Kematian
1. Perluasan kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian perorangan.
50% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan
Kematian
perorangan di 2024.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Perindu strian
c. Kementerian
Ketenagakerjaan
d. Kementerian Perdagangan
e. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat
f. Badan Pusat Statistik
Jaminan Hari Tua
Sasaran 2.1.10 tase umlah Jaminan Hari Tua di kelom usaha besar
1. Perluasan kepesertaan Program
Jaminan Hari Tua di kelompok usaha
besar.
90% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Hari T\ra di
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
a. Kementerian Dalam Negeri
b- Kementerian Perindustrian
c. Kementerian
SK No 099535 C
kelompok . . .
-- 42 of 114 --
FRESIDEN
BLIK INOONESIA
No- Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelal<sanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ [,embaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
kelompok usaha
besar di 2024.
d. Kementerian
Ketenagakerjaan
e . Badan Pusat Statistik
Sasaran 2.1,11 M Jaminan Hari T\ra di usaha
1. Perluasan kepesertaan Program 60% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Hari Tua di
kelompok usaha
sedang di 2O24.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Perindustrian
c. KementerianPerdagangan
Jaminan Hari Tua di kelomPok usaha
sedang. d. Kementerian
Ketenagakerj aan
e. Badan Pusat Statistik
Sasaran 2.1 . 12 tase Jaminan Hari Tua di usaha dan
1. Perluasan kepesertaan Program 40% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Hari Tua di
kelompok usaha
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerj aan
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Koperasi dan
Jaminan Hari T\ra di Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah,
Usaha Kecil dan
SK No 099534 C
mikro
-- 43 of 114 --
PRESIDEN
BLIK ]NDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
mikro, kecil, dan
menengah di 2O2+.
e. Kementerian
Ketenagakerjaan
f. Badan Pusat Statistik
Sasaran 2.1.13 M Jaminan Hari Tua
1. Perluasan kepesertaan
Jaminan Hari T\ra perorangan.
Program 3Oo/o cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Hari Tua
perorangan di 2024.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
e. Kementerian
Ketenagakerjaan
f. Badan Pusat Statistik
Jaminan . . .
SK No 099533 C
-- 44 of 114 --
PRESTDEN
BLIK INDONESIA
Kementerian/ Lembaga
Terkait
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
2024 2023
Output Kegiatan No,
7 6 5 4 J 2 1
Jaminan Pensiun usaha besar
tase Pensiun kelom di Jamrnan
Sasaran 2.t.14 a. Kementerian D
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian
Ketenagakedaan
alam Negeri
e. Badan Pusat Statistik
Badan PenYelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
80o/o cakuPan
kepesertaan Program
Jaminan Pensiun di
kelompok usaha
besar di 2024.
Perluasan kePesertaan
Jaminan Pensiun di kelom
Program
pok usaha
besar.
1
Sasaran 2.1.15 usaha Jaminan Pensiun di a. Kementerian Dalam
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian
Ketenagakerjaan
e. Badan Pusat Statistik
Negeri Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
50o/o cakuPan
kepesertaan Program
Jaminan Pensiun di
kelompok usaha
sedang di 2024.
I Peduasan kepesertaan
Jaminan Pensiun di kelom
Prograrn
pok usaha
sedang.
SK No 099528 C
Sasaran
-- 45 of 114 --
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
Kementerian/ Lembaga
Terkait
Kementerian /lerl:baga
Penanggung Jawab
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
2024 2023
Output Kegiatan No.
7 6 5 4 3 1 2
usaha mikro dan Jaminan Pensiun di kelom Sasaran 2.1.16M Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian
Ketenagakerjaan
e.
f. Badan Pusat Statistik
a,
b.
c.
d.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
60% cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Pensiun di
kelompok Usaha
Mikro, Kecil, dan
Menengah di 2024.
Peduasan kePesertaan
Jaminan Pensiun di kelompok usaha
mikro, kecil, dan menengah.
Program I
Jaminan Pensiun Sasaran 2.1.17 tase a Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian
Ketenagakerjaan
e. Badan Pusat Statistik
a. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
l0%o cakupan
kepesertaan Program
Jaminan Pensiun
perorangan di 2024,
1 Perluasan kePesertaan
Jaminan Pensiun Perorangan.
Program
SK No 099527 C
Sasaran
-- 46 of 114 --
FRESlDEN
ELIK INDONES
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lnmbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 c 4 5 6 7
Sasaran 2.1.18 Terci baru atau manfaat baru
1. Penyusunan kajian pengembangan Satu dokumen
kajian
pengembangan
program baru atau
manfaat baru
maternitA beneJit.
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
a, Kementerian Kesehatan
b. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
c. Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional
d. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
program baru atau manfaat baru
matemitg benefit.
masyarakat, tingkat kepesertaan, tingkat
Sasaran 2.1 . 19 Terciptanya brand equitg, bmnd auareness' tingkat pemahaman peserta, tingkat pemahaman
kepatuhan
1 Sosialisasi, Advokasi, dan Edukasi
Publik Terpadu Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
Satu laporan
pelaksanaan
sosialisasi, advokasi,
a. Kementerian
Perencanaan
Pem
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Ke
SK No 099775 C
dan
-- 47 of 114 --
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
dan edukasi publik
terpadu Sistem
Jaminan Sosial
Nasional (formal dan
informal) dan satu
berkas bahan
pengayaan bahan
ajar pendidikan
formal.
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
b. Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian
Ketenagakerjaan
d. Kementerian Komunikasi
dan Informatika
e. Kementerian Agama
f. Badan Pusat Statistik
g. Dewan Jaminan Sosial
Nasiona-l
h. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
i. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagalerjaan
Sasaran . . .
SK No 099774 C
-- 48 of 114 --
FRESIDEN
FUBLIK INDONESIA
Kementerian/ Iembaga
Terkait
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
2024 2023
Output Kegiatan No
6 5 4 .1
1 2
dan evaluasi sistem moni Sasaran 2.1.20 asional N Sosial Jamtnan ls S tem
Bidang Pembangunan
Manusia dan KebudaYaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Koordinator Dewan Jaminan Sosial
Nasional
Satu dokumen
rancangan
pengembangan
sistem monitoring
dan evaluasi terPadu
Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
Pengembangan sistem
evaluasi terPadu
monitoring dan
penyelenggaraan
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
I
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan KebudaYaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian
KetenaSakerjaan
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
Satu dokumen hasil
monitoring dan
evaluasi yang
terintegrasi.
evaluasi terpadu Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
Monitoring dan 2
SK No 099524 C
Sasafan
-- 49 of 114 --
PRESIDEN
REFUtsLIK INDONESIA
Kementerian/ Lembaga
Terkait
Kementerian ll*mbaga
Penanggung Jawab
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
2024 2023
Output Kegiatan No.
6 5 4 3 2 I
Sasaran 2.1.21 indeks
a. KementerianKesehatan
b. Kementerian
Ketenagakedaan
c. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatal
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagalerjaan
Satu dokumen
pedoman survei
kepuasan peserta
terhadap
penyelenggaraan
Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
1 Penyusunan indeks kepuasan peserta
(customer safis../h ction inde$.
secara berkala Sasaran 2.1.22 di- data Penerima Bantuan Iuran a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan KebudaYaan
b. Kementerian
a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
1OO % data
Penerima Bantuan
Iuran yang
termutakhirkan.
Pemutakhiran berkala data
Bantuan Iuran sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2O12
Penerima
Iuran tuan Ban Penerima tentang telah se Kesehatan Jamlnan
1
diubah . . .
SK No 099523 C
-- 50 of 114 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
diubah dengan Peraturan Pemerintah b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
c. Kementerian Sosial
d. Kementerian Dalam
c. Kementerian Kesehatan
d. Kementerian Keuangan
e. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
Nomor 76 Tahun 20 15 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan.
Sasaran 2.1.23 kasus diselesaikan sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional
1 Penegakan kepatuhan kePada Pihak
yang terkait dalam Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
10oo/o laporan aduan
yang tertangani/
terselesaikan.
Kementerian
Ketenagakerjaan
a. Kejaksaan Agung Republik
Indonesia
b. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
c. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
SK No 099522 C
e. Badan
-- 51 of 114 --
FRE9IOEN
REPUSLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian / Ie mbaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
e. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Sasaran 2.1.24 Terbangunnya basis data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
berbasis NIK
1 Integrasi data kepesertaan
Penyelenggara Jaminan
Badan
Sosial
Kesehatan dengarr Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara berkala.
100 % data
kepeserta.an yang
terintegrasi.
a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
c. Kementerian Dalam
a. Kementerian Komunikasi
dan Informatika
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
c. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
d. Kementerian Kesehatan
SK No 101967 C
e, Dewan
-- 52 of 114 --
a5 PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 5 6 7
e. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
Sasaran 2.1.25 tan Literasi Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial
1. Kajian Identifikasi Masalah, Tantangan Satu dokumen
kajian pernetaan
kondisi literasi
keuangan
masyarakat dan
strategi untuk
peningkatan literasi
keuangan yang
efektif termasuk
Jaminan Sosial,
Kementerian Keuangan a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Bank Indonesia
d. Otoritas Jasa Keuangan
e. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
f. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosia1 Kesehatan
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
serta Peluang Peningkatan Literasi
Keuangan Masyarakat Indonesia
termasuk Jaminan Sosial.
SK No 099773 C
2. Edukasi . . .
-- 53 of 114 --
FRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6
2 Edukasi Masyarakat Mengenai Sektor
Keuangan termasuk Jaminan Kesehatan
dan Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan.
Satu dokumen
pelaporan kegiatan
sosialisasi, seminar,
dan/atau kunjungan
ke lembaga
pendidikan.
Otoritas Jasa Keuangan a. Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian
Ketenagakerjaan
d. Kementerian Kesehatan
e. Bank Indonesia
f. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
g. Badan PenYelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
h. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
aan
SK No 099772 C
Arah
-- 54 of 114 --
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
Arah Kebijakan 2.2: Penyesuaian Iuran dan Paket Manfaat Program Jaminan Kesehatan dan Iuran dan Paket Manfaat Program Jaminan
Kecelakaan Kerj a, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian , dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan '
Kementerian / Lembaga
Terkait
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
2024 2023
Output Kegiatan No,
6 5 4 3 2 I
Jaminan Kesehatan manfaat Standardisasi 2 2 1 Sasaran a. Dewan Jaminan
Nasional
b. Badan PenYelenggara
Sosial
Jaminan Sosial Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Satu dokumen
Standar PelaYanan
Medis.
asional
1S med standar sunaJl pelayanan Penyu Pelayanan N (Pedoman
Kedokteran).
1
a. Kementerian
b. Kementerian Keuangan
c. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
d. Badan PenYelenggara
Sosial Kesehatan
Dalam Negeri
Jaminan
a. Kementerian
Kesehatan
b. Pemerintah Daerah
Tersedianya standar
pelayanan sesuai
dengan Kebutuhan
Dasar Kesehatan
dan kelas Perawatan
standar.
pelayanan di fasilitas
yang telah
Mendukung standar
kesehatan
sesuai Kebutuhan Dasar
kelas perawatan standar.
Kesehatan dan
standar pelaYanan
2
3. Penlrusunan '..
SK No 101964 C
-- 55 of 114 --
PRESlDEN
ELIK INDONESIA
Kementerian/ Lembaga
Terkait
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
2024 2023
Output No. Kegiatan
6 5 4 3 I 2 a. KementerianKeuangan
b. Kementerian Pertahanan
c. Kementerian Dalam Negeri
d. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
b. Kementerian
Kesehatan
Satu dokumen
standar kelas
perawatan.
Penyusunal standar kelas perawatan
Program Jaminan Kesehatan.
3
Jaminan Kesehatan yang disesuaikan secara
t dan
berkala mempertimbangkan kondisi
Sasaran 2.2.2 Paket manfaat, besaran iuran, dan besaran tarif Program
a. KementerianKeuangan
b. Kementerian Pertahanan
c. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
d. Kementerian Dalam
a. Kementerian
Kesehatan
b. Pemerintah Daerah
lsclr:
1 Pengembangan akses PelaYanan dan
ketersediaan fasilitas kesehatan.
10070 ketersediaan
fasilitas kesehatan.
SK No 099771 C
e. Dewan
-- 56 of 114 --
PRESIDEN
BLIK TNDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
e. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
f. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
2 Rasionaiisasi paket manfaat berdasarkan
hasil kajian Kebutuhan Dasar Kesehatan.
a. Dokumen hasil
kajian
Kebutuhan
Dasar Kesehatan.
b. Dokumen
kebijakan
penyesuaian
paket manfaat.
Kementerian Kesehatan a. KementerianKeuangan
b. Kementerian Pertahanan
c. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
., Penetapan kebijakan dan implementasi
urun biaya.
Dokumen kebijakan
implementasi urun
biaya.
Kementerian Kesehatan a. KementerianKeuangan
b. Kementerian Dalam Negeri
c. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
SK No 099770 C
d. Badan
-- 57 of 114 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ lrmbaga
Terkait
2023 2024
1 2 J 4 5 6
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
4 Analisis kecukupan
manfaat.
lllran terhadap Dokumen kajian
analisa kecukupan
iuran terhadap
manfaat.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
a. KementerianKesehatan
b. Kementerian Keuangan
c. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
5 Kajian proyeksi kecukupan dana Jaminan
Kesehatan dalam 5 tahun.
Dokumen kajian
kecukupan dana
Jaminan Kesehatan
dalam 5 tahun.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Kesehatan
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
SK No099622 C
6. Peninjauan
-- 58 of 114 --
I.5
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
6 Peninjauan perhitungan besaran iuran
Jaminan Kesehatan dan kriteria penerima
manfaat.
Dokumen kajian
hasii perhitungan
besaran iuran
Jaminan Kesehatan
dan kriteria
penerima manfaat.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Kesehatan
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
c. KementerianKeuangan
d. Kementerian Kesehatan
e. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
7 Analisis kemampuan membaYar
masyarakat,
ruran Dokumen kajian
analisa membayar
iuran.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Kesehatan
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
SK No099621C
Sasaran
-- 59 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK iNDONESIA
Kementerian/ Lembaga
Terkait
Kementerian ll,embaga
Penanggung Jawab
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
2024 2023
Output Kegiatan No.
6 5 4 3 1 2
Sasaran 2.2.3 Peraturan sistem dan urun ten a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c, Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian
Kesehatan
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatal
Satu dokumen
rancangan peraturan
perundang-
undangan (sistem
dan prosedur)
ten urun
Penetapan peraturan Perundang-
undangan (sistem dan prosedur) tentang
urun biaya
I
Sasaran 2.2.4 Jaminan Kesehatan a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Sosial
d. Kementerian Keuangan
e. Kementerian
aarl
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
Kasus yang
tertangani/
terselesaikan.
1 Pengembangan dukungan kelembagaan
untuk peningkatan kepatuhan peserta
dalam membayar iuran.
SK No 099769 C
f-Kementerian...
-- 60 of 114 --
PRESIDEN
REPUELIK lNDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
7
f. Kementerian Badan Usaha
Milik Negara
g. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
h. Kejaksaan Agung Republik
Indonesia
i. Dewan Jaminan Sosial
Nasiona.l
j. Otoritas Jasa Keuangan
k. Perbankan
1 2 3 4 5 6
Sasaran 2.2.5 Pro Jaminan Kesehatan Jaminan Sosial aan tersinkronisasi dengan baik
1 Sinkronisasi Program Jaminan Kesehatan
dengan Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan.
Satu dokumen
rarncangan
sinkronisasi Program
Jaminan Kesehatan
denqan Jaminan
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Kesehatan
SK No 087525 C
Sosial
-- 61 of 114 --
PRESIDEN
FLIELIK INDONESIA
No- Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 J + 5 6 7
Sosial Bidang
Ketenagakerjaan.
d. Kementerian
Ketenagakerjaan
e. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
f. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenaeakeriaan
Sasaran 2.2.6 Kajian tentang kelas standar Program Jaminan Kesehatan sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional
I Kajian pen5rusunan kelas
Program Jaminan Kesehatan.
standar Satu dokumen
kajian penyusunan
kelas standar
Program Jaminan
Kesehatan.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Keuangan
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
SK No 099618 C
2.Kajian...
-- 62 of 114 --
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /I,ernbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
2 Kajian implementasi pemberian manfaat
Program Jaminan Kesehatan sesuai kelas
standar Program Jaminan Kesehatan.
Satu dokumen
kajian implementasi
pemberian manfaat
Program Jaminan
Kesehatan sesuai
kelas standar
Program Jaminan
Kesehatan.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Keuangan
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
3 Peninjauan pelaksanaan kelas standar
Program Jaminan Kesehatan.
Satu dokumen
Iaporan Peninjauan
peiaksanaan kelas
standar Program
Jaminan Kesehatan.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Keuangan
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
SK No 099617 C
Sasaran
-- 63 of 114 --
FRESIDEN
BLIK INOONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l,embaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6 7
Sasaran 2.2.7 Prosram Asuransi Nelayan vang terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan
7 Kajian integrasi data peserta Asuransi
Nelayan dengan Program Jaminal
Kesehatan.
Satu dokumen
rancangan Integrasi
data peserta
Asuransi Nelayan
dengan Program
Jaminan Kesehatan.
a. Dewan Jaminan
Sosia-l Nasional
b. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
c. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunal Nasional
d. Kementerian Keuangan
e. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosia.l Kesehatan
SK No 099616 C
2. Implementasi...
-- 64 of 114 --
FRESIOEN
REFUBLIK TNDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementeriarr /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
2 Implementasi integrasi data
Asuransi Nelayan dengan
Jaminan Kesehatan.
peserta
Program
Tersusunnya
laporan pelaksanaan
integrasi data
peserta Asuransi
Nelayan dengan
Program Jaminan
Kesehatan-
Dewan Jaminan Sosia.i
Nasional
a. Kementerian Kelautan dan
Perikanan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
3 Pengembangan dukungan kelembagaan
untuk peningkatan kepatuhan peserta
dalam membayar iuran.
Kasus yang
tertangani/
terselesaikan
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Sosial
d. Kementerian Keuanqan
SK No 099615 C
e. Kementerian
-- 65 of 114 --
PRESIDEN
ILIK INDONESIA
No Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /LPlmboea
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
e. Kementerian
Ketenagakerjaan
f. Kementerian Badan Usaha
Milik Negara
g. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
h. Kejaksaan Agung Republik
Indonesia
i. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
j. Otoritas Jasa Keuangan
k. Perbankan
SK No099614C
Jaminan - . .
-- 66 of 114 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l,embaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
Jaminan Sosial Bidane Ketenagakeriaan
Sasaran 2.2.8 Terlaksananya peninjauan manfaat dan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari T\ra,
dan Jaminan Kehilanean Pekeriaan vanq disesuaikan secara berkala
1 Peninjauan secara berkala tentang
manfaat dan besaran iuran Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan
Kematian.
Satu laporan
Peninjauan secara
berka.la tentang
manfaat dan
besaran iuran
Program Jaminan
Kecelakaan Kerja,
dan Jaminan
Kematian.
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Keuangan
d. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
e. Otoritas Jasa Keuangan
f. Badan . . .
SK No 099613 C
-- 67 of 114 --
FRESTDEN
tsLIK INDONESIA
No Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
f. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagake{aan
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
h. Kamar Dagang dan
Industri Indonesia
i. Asosiasi Pengusaha
Indonesia
i. Serikat Pekeria
2 Peninjauan secara berkala tentang
manfaat dan besaran iuran Program
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Satu laporan
Peninjauan secara
berkala tentang
manfaat dan
besaran iuran
Proqram Jaminan
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Dewan Jarninan
Sosial Nasional
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Keuangan
SK No 099612 C
Pensiun
-- 68 of 114 --
15 PRESIDEN
BLIK INOONES
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Pensiun dan
Jaminan Hari Tua.
d, Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
e. Otoritas Jasa Keuangan
f. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
h. Kamar Dagang dan
Industri Indonesia
i. Asosiasi Pengusaha
Indonesia
i. Serikat Pekeria
SK No0996ll C
3. Integrasi...
-- 69 of 114 --
PRESIDEN
REPIJBLIK lNDONESIA
Kegiatan No. Output
Kerangka Waktu
Peiaksanaan
Kementerian /l*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1
3
2 3 4 5 6 7
Integrasi dan
penyelenggaraan
Pekerjaan.
pemeliharaan sistem
Jaminan Kehilangan
Satu laporan
integrasi dan
pemeliharaan sistem
penyelenggaraan
pemberian manfaat
Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
a. Kementerian
Ketenagakerj aan
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Keuangan
d. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
e. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
Kementerian
Ketenagakerj aan
a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
4 Penguatan fungsi dukungan pemerintalr
dalam informasi pasar kerja pada manfaat
akses informasi pasar kerja.
Satu laporan
Penguatan fungsi
dukungan
pemerintah dalam
informasi pasar kerja
pada manfaat akses
SK No 087526 C
informasi
-- 70 of 114 --
PRESIDEN
NEFUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 J 4 5 6 7
informasi
kerja.
pasar c. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenaeakeriaan
5 Peningkatan kapasitas Pengantar Kerja,
Petugas Antar Kerja, Mediator Hubungan
Industrial, dan Pengawas
Ketenagakerjaan pada penyelenggaraan
program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jumlah petugas
Pengantar Kerja,
Petugas Antar Kerja,
Mediator Hubungan
Industrial, dan
Pengawas
Ketenagakerjaan
yang mendapatkan
peningkatan
kapasitas terkait
manfaat akses
informasi pasar
keria.
Kementerian
Ketenagakerjaan
a. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
b, Pemerintah Daerah
c. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
SK No 099609 C
6. Penguatan . . .
-- 71 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
6 Penguatan kapasitas lembaga pelaksana
penempatan tenaga kerja pada manfaat
akses inlormasi pasar kerja.
Jumlah lembaga
pelaksana
penempatan tenaga
kerja yang
mendapatkan
penguatan kapasitas
terkait manfaat
akses informasi
oasar keria.
Kementerian
Ketenagakerjaan
a. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
b. Pemerintah Daerah
c. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
7 Penguatan fungsi dan pendanaan
manfaat pelatihan kerja pada program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Satu laporan
kajian/reviu
penguatan fungsi
dan pendanaan
manfaat pelatihan
kerja Jaminan
Kehilansan
v a. Kementerian
Ketenagal<erjaan
b. Kementerian
Keuangan
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ke tenagakerj aan
SK No 099608 C
Pekerjaan
-- 72 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l-embaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Pekerjaan yang
berkelaniutan.
Sasaran 2.2.9 Tersusunny a rasio kecuku manfaat denean iuran Program Jaminan Pensiun untuk meniamin keberlaniutan program
1 Menyusun rasio kecukupan manfaat
dengan iuran Program Jaminan Pensiun
untuk menjamin keberlanj utan program.
Satu dokumen
kajian rasio
kecukupan manfaat
dengan iuran
Program Jaminan
Pensiun untuk
menjamin
keberlanjutan
program.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Keuangan
Kementerian Ketenagakerjaan
SK No 099607 C
Sasaran . - .
-- 73 of 114 --
PRESIDEN
REFUBLIK ]NDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Sasaran 2.2. 1 0 Terlaksananya pengembangan program dan manfaat Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan melipu ti matemitg benefit darr long
term dtre semakin dan
I Pengembangan program dan manfaat
Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan meliputi motemitg
benefit dan long term care yar.g semakin
berkembang dan layak.
Satu dokumen
kajian
pengembangan
program dan
manfaat Jaminan
Sosial Bidang
Ketenagakerjaan
meliputi materniv
benefit dan long term
dlre.
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagal<erjaan
a. KementerianKeuangan
b. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
SK No 099768 C
Sasaran
-- 74 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Sasaran 2.2. 1 1 Tersinkronisasinva Proaram Jaminan Sosial aa1t Jaminan Kesehatan
1 Sinkronisasi data Program Jaminan
Sosial Bidang Ketenagakerj aan dengan
Program Jaminan Kesehatan.
Satu dokumen
rancangan
Sinkronisasi
Program Jaminal
Sosial Bidang
Ketenagakerjaan
dengan Program
Jaminan Kesehatan.
a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
c. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Kementerian Kesehatan
c. PT Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri
(Persero)
d. PI Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia
(Persero)
e. PT Asuransi Kerugian Jasa
Raharja
SK No 099605 C
2. Sinkronisasi
-- 75 of 114 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6
2 Sinkronisasi data Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerj aan dan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan dengan Pl Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero),
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Persero), dan PT
Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Satu dokumen
rancangan
sinkronisasi data
Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan, Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, PT
Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai
Negeri (Persero), Paf
Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia
a. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
b. ' Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
c. PT Dana Tabungan
dan Asuransi
Pegawai Negeri
(Persero)
d. PT Asuransi Sosial
Angkatan
Bersenjata Republik
Indonesia (Persero)
a. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
b. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
SK No 099604 C
(Persero) .. .
-- 76 of 114 --
5 PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No- Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 J 4 5 6 7
(Persero), dan PT
Asuransi Kerugian
Jasa Raharia.
e PI Asuransi
Kerugian Jasa
Raharia
Sasaran 2.2.12 Terselesaikannva ranc€rngan Program Jaminan Pensiun yang menjangkau Pekeria Bukan Penerima Upah
1 Kajian Program Jaminan Pensiun bagi
Pekerja Bukan Penerima Upah.
Satu dokumen
rancang€rn Program
Jaminan Pensiun
kepada Pekerja
Bukan Penerima
Upah.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenasakeriaan
Kementerian Ketenagakerjaan
Sasaran 2.2.13 Meninekatnva cakuDan Program Jaminan Pensiun vang menjangkau Pekeria Bukan Penerima Upah
1 Perluasan cakupan Program Jaminan
Pensiun yang menjangkau Pekerja Bukan
Penerima Upah.
3 (tiga) juta peserta
Program Jaminan
Pensiun yang
menjangkau Pekerja
Bukan Penerima
Upah.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerj aan
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Dewan Jaminan Sosia-l
Nasional
SK No0998ll C
Sasaran
-- 77 of 114 --
PRESTDEN
BLIK INOONESIA
No- Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /I*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Iembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 4 5 6 7
Sasaran 2.2.14 Asuransi terin Jaminan Sosial
1. Kajian integrasi Program Asuransi
Nelayan dengan Program Jaminan Sosial
Bidang Ketenagakerjaan.
Tersedianya kajian a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
c. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Kementerian Badan Usaha
Milik Negara
c. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
integrasi Program
Asuransi Nelayan
dengan Program
Jaminan Sosial
Bidang
Ketenagakerjaan.
Pem Nasional aarn
perawatanjangkapanjangberbasisasuransiaongtem1ureinsurance)untuk1anjutuSiadalam
kebiiakan
1 Kajian pengembangan perawatan jangka
panjang berbasis asuransi (long term care
insurancel untuk lanjut usia,
Satu dokumen
kqjian
pengembangan
oerawatan iangka
Kementerian Kesehatan a. KementerianKoordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b- Kementerian Sosial
SK No 099602 C
panJang
-- 78 of 114 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian / Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ l,embaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6
panjang berbasis
asuransi (long term
utre insurancel
untuk lanjut usia.
c. Kementerian
Ketenagakerjaan
d. Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional
e. Badan Koordinasi
Keluarga Berencana
Nasional
f. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
g. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
h. Badan . . .
SK No 099601 C
-- 79 of 114 --
PRESIOEN
FIEFUBLIK INDONESIA
No Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /I*mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 + 5 6
h. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenasakeriaan
Sasaran 2.2.16 Teradoosinya hasil kaiian perluasan cakupan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakeriaan bagi Pekeria Migran Indonesia dalam
1 Kajian perluasan cakupan Program
Jaminan Sosial Bidang Ketenagalerj aan
bagi Pekerja Migran Indonesia.
Satu dokumen
kajian perluasan
cakupan Program
Jaminan Sosial
Bidang
Ketenagakerjaan
bagi Pekerja Migran
Indonesia.
Kementerian
Ketenagakerjaan
a. KementerianKesehatan
b. Kementerian Luar Negeri
c. Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
d. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
e. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
SK No 099781 C
Sasaran
-- 80 of 114 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No- Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
I 2 3 4 5 6
Sasaran 2.2,17 Terimplementasinva peraturan perundang-undangan terkait Penyakit Akibat Keria
1 Implementasi peraturan perundang-
undangan terkait Penyakit Akibat Kerja.
Satu dokumen
pelaksanaan
Implementasi
peraturan
perundang-
undangan terkait
Penyakit Akibat
Kerja.
Kementerian Kesehatan a. Kementerian
Ketenagake{aan
b. Dewan Jaminan Sosial
Nasional
c. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosia.l Kesehatan
Arah
SK No 099646 C
-- 81 of 114 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
Arah Kebijakan 2.3: Pengembangan Paket Manfaat Kesehatan Program Jaminan Kesehatan dan Paket Pelayanan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari T\ra, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /Lr;mbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 2 3 5 6 7
Sasaran 2.3.1 Meningkatnva tingkat kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan
1 Survei kepuasan peserta Program
Jaminan Kesehatan.
85% tingkat
kepuasan peserta
Program Jaminarr
Kesehatan.
a. Dewan Jaminan
Sosial Nasional
b. Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan
a. Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
b. Kementerian Kesehatan
c. Ombudsman Republik
Indonesia
Sasaran 2.3.2 Meningkatnya tingkat kepuasan peserta ProRram Jaminan Sosial Bidane Ketenaqaleriaan
1 Survei kepuasan peserta Program
Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
85% tingkat
kepuasan peserta
Program Jaminan
Sosiai Bidang
Ketenagakeriaart.
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
a. Kementerian
Ketenagakerjaan
b. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakeriaan
SK No 099645 C
Sasaran
-- 82 of 114 --
FRESIDEN
BLIK INOONESIA
No- Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /lnmbaga
Penanggung Jawab
Kementerian/ Lembaga
Terkait
2023 2024
1 c 3 4 5 6 7
Sasaran 2.3.3 Meninekatnva tinskat keouasan fasilitas kesehatan
1 Survei kepuasan fasilitas kesehatan. 8O% tingkat
kepuasan fasilitas
kesehatan.
Kementerian Kesehatan a. KementerianPertahanan
b. Tentara Nasional Indonesia
c. Kepolisian Negara
Republik Indonesia
d. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan
Sasaran 2.3.4 Meninskatnva tinskat keouasan mitra Proeram Jaminan Sosial Bidane Ketenasakeriaan
I Survei kepuasan mitra Program Jaminan
Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
77Yo tingkat
kepuasan mitra
Program Jaminan
Sosial Bidang
Ketenagakerjaan
pada tahun 2023,
dan bertambah 17o
tiap tahun sampai
denpan tahun 2024
Kementerian
Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan
SK No 0996214 C
Sasaran
-- 83 of 114 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES
No. Kegiatan Output
Kerangka Waktu
Pelaksanaan
Kementerian /l,eFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
tentang ASURANSI - KESEHATAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 36/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The roadmap aligns with the National Long-Term Development Plan (RPJPN) and the National Medium-Term Development Plan (RPJMN), as stated in Pasal 4.
The roadmap's vision is to achieve quality, inclusive, and sustainable social security, as outlined in the introduction.
The roadmap emphasizes the need for a robust monitoring and evaluation system to ensure effective implementation of social security programs, as highlighted in various articles.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.