No. 36 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Public Relations (Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat) aimed at enhancing the quality, performance, and productivity of Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) assigned to this functional position. It replaces the previous regulation, No. 29 of 2007, which was deemed outdated.
The regulation primarily affects Civil Servants who are fully appointed to the Functional Position of Public Relations. This includes those working in both central and regional government agencies.
- Pasal 2 mandates that Civil Servants in the Public Relations functional position receive a monthly allowance. - Pasal 3 specifies that the amount of this allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 outlines that the allowance for Civil Servants in central agencies is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), while for those in regional agencies, it comes from the Regional Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). - Pasal 5 states that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 describes that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing laws. - Pasal 7 indicates that this regulation revokes the previous regulation No. 29 of 2007 upon its enactment.
- Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat (Functional Position Allowance for Public Relations): The allowance provided to Civil Servants in the Public Relations functional position. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Employees of the state who are appointed to perform public duties.
This regulation came into effect on March 9, 2022, and it replaces the previous regulation No. 29 of 2007, which is now revoked.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, and others, ensuring that the new allowance structure aligns with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that Civil Servants fully appointed to the Public Relations functional position shall receive a monthly allowance.
Pasal 3 indicates that the specific amounts of the Public Relations allowance are detailed in an annex that is part of this regulation.
Pasal 4 specifies that the allowance for Civil Servants in central agencies is sourced from the State Budget, while for regional agencies, it is sourced from the Regional Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will be terminated if the Civil Servant is appointed to a structural or different functional position, or for other reasons as per applicable laws.
Pasal 6 mandates that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing laws.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja
dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang
T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan dalam rangka
peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
a,
b.
c.
1.
2.
SK No 134532A
3. Peraturan
-- 1 of 5 --
3
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tenlang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O19 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O19 Nomor 43);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O t.r-ntang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O20 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT.
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pranata
Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4
5
Menetapkan :
Pasal 2...
SK No 134533 A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,
diberikan 'I\mjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap
bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Pranata Hubungan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagr:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang beke{a pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pranata Hubungan Masyarakat
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil selagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nornor 29 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan
dinyatakan tidal< berlaku.
Pasal 8
Peratura:r Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No 134543 A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Pemndang-undangan
trasi Hukum,
SK No l34610A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
NO JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya
2. I Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Pranata I{ubungan Masyarakat Penyelia
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana L,anjut rn/Mahir
3.
2
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
3 Pranata I{ubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESTA
Perundang-undangan
Hukum,
I
I
BESARAN
TUNJANGAN
Rp1.275.000,O0
Rp956.0o0,00
Rp540.000,0O
Rp850.OOO,O0
Rp5l0.000,OO
Rp3O6.OOO,OO
SK No 037895 A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 36/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that this regulation revokes the previous regulation No. 29 of 2007 upon its enactment.
Pasal 8 confirms that this regulation is effective from the date of its promulgation, March 9, 2022.