No. 36 of 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Kartu Prakerja Program aimed at enhancing workforce competencies, expanding job opportunities, and improving productivity and competitiveness among job seekers and workers affected by layoffs. The program provides financial assistance for training and incentives to participants who complete training programs.
The Kartu Prakerja Program targets job seekers, workers who have been laid off (PHK), and workers needing competency enhancement. Eligible participants must be Indonesian citizens, at least 18 years old, and not currently enrolled in formal education.
- Pasal 3 outlines that Kartu Prakerja is provided to job seekers and laid-off workers who meet specific criteria. - Pasal 4 states that the Kartu Prakerja can be used to access training and receive financial incentives. - Pasal 5 grants participants the right to financial assistance for training, which can include competency preparation, competency enhancement, or competency transfer. - Pasal 8 specifies that incentives are provided to participants who complete training programs to help alleviate job search costs and evaluate the program's effectiveness.
- Kartu Prakerja (Prakerja Card): An identity card issued to beneficiaries of the Kartu Prakerja Program. - Pencari Kerja (Job Seeker): An unemployed individual seeking work. - Pekerja/Buruh (Worker): Any person working for wages or other compensation. - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Termination of employment due to specific reasons. - Insentif (Incentive): Additional monetary benefits for Kartu Prakerja recipients.
This regulation came into effect on February 28, 2020, as stated in Pasal 32. It does not explicitly mention replacing or amending any previous regulations.
The regulation indicates that further provisions regarding training institution requirements and financial assistance amounts will be established by the Minister of Economic Affairs, as per Pasal 9. Additionally, the program's implementation will involve coordination with various ministries and local governments, as outlined in Pasal 28, which details the local government's role in supporting the program.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 states that Kartu Prakerja is available to job seekers and workers affected by layoffs, provided they are Indonesian citizens, at least 18 years old, and not currently enrolled in formal education.
Pasal 5 grants participants the right to receive financial assistance for training, which can include competency preparation, enhancement, or transfer.
Pasal 8 specifies that incentives are provided to participants who complete training programs, aimed at alleviating job search costs and evaluating the program's effectiveness.
Pasal 28 outlines the responsibilities of local governments in supporting the Kartu Prakerja Program, including socialization, data provision, and participant facilitation.
Pasal 29 mandates that the program's management includes internal control systems and effectiveness evaluations to enhance governance.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang a
Mcngingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK IND()NESIA
NOMOR 36 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA
MELALUI PROGRAM KNRTU PRAKERJA
DENGAN RAT{MAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja,
peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi
angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan
kompetensi kerja;
bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan
kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Pr:raturan Presiden tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja;
Pasal 4 altat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGtrMBANGAN
KOMPETENSI KERJA MEI,ALUI PROGRAM KAR'TU
PRAKERJA.
b
C
SK No 022651 A
BAB I
-- 1 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
L Program Kartu Prakerja adalah program
pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan
untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena
pemutusan hubungan kerja, dan/atau
pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan
kompetensi.
2" Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas
yang diberikan kepada penerima manfaat Program
Kartu Prakerja.
3. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang
menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam
atau luar negeri.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya
disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban arrtara
Pekerja/ Buruh dan pengusaha.
6. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahlran,
keterampiian, dan sikap ker1a,
7. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan
Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian
tertentu.
SK No 022658 A
8. Sertifikat
-- 2 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Sertifikat Pelatihan adalah burkti tertulis yang
diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta
Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
9. Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima
Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal
tertentu.
10. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah
dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang
dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau
layanan konten lainnya berbasis internct.
11. Manajemen Pelaksana adalah unit yang
melaksanakan Program Kartu Prakerja.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing
angkatan kerja.
BAB II
PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu
Penerima Manfaat
Pasal 3
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui
pemberian Kartu' Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pencari Kerja.
SK No 022659 A
(3) Selain
-- 3 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan
kepada:
a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau
b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan
peningkatan Kornpetensi Keda.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Btrruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling renCah 18 (delapan belas) tahun;
dan
c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bagian Kedua
Manfaat
Pasal 4
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
a. Pelatihan; dan
b. Insentif.
Paragraf 1
Pelatihan
Pasal 5
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan
bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk
mengikuti Pelatihan.
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penrbekalan KompeLensi Kerja;
b. peningkatan Kompetensi Kerja; atau
c. alih Kompetensi Kerja.
SK No 022660 A
(3) Pelatihan
-- 4 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelatihan sebagaimana
dapat diselenggarakan
luring.
dimaksud pada ayat (2)
secara daring dan/atau
Pasal 5
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang
dimiliki:
a. swasta;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah.
(21 Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
b. memiliki prograrn Pelatihan berbasis
Kompetensi Ker.1a yang sesuai dengan
kebutuhan pasar kerja; dan
c. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
Pasal 7
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima
Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program
Pelatihan.
Paragraf 2
Insentif
Pasal 8
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja
yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(21 Insentif sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
diberikan dalam rangka.
a. meringankan biaya mencari kerja; dan
b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
SK No 022661 A
Pasal 9 . .
-- 5 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomlan.
(21 Ketentuan lebih lanjut nlengenai besaran bantuan biaya
Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 dratur dengan
Peraturan Men leri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
Pasal 10
(i) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima
wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu
Prakerja.
(2\ Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan
secara daring melalui situs resmi Program Kartu
Prakerja.
Pasal I 1
(1) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (a) dilakukan seleksi.
{2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan
lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Kartu Prakeria.
SK No 022662 A
(3) Penerima
-- 6 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7--
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan
diikuti melalui Platform Digital.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan
pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan
Peraturan Mentcri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan .pemerintahan
di bidang perekonornian.
Bagian Keempat
Penyaluran Dana
Pasal 12
(1) Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk
melakukan pembayaran:
a. biaya Pelatihan:
b. Insentif biaya mencari kerja; dan
c. Insentif pengisian survei evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana
Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu
Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk
Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut
Komite.
SK No 022663 A
(2) Komite
-- 7 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasai 14
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan men5rusun kebijakan Program
Kartu Prakerja; dan
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
Program Kartu Prakerja.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
'2. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional lKepala Baclan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Dalam Negeri;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan 1.ugas, Komite melaksanakau
pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
SK No 022664 A
Bagian Ketiga
-- 8 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite
dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Pasal 18
( 1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 mempunyai tugas :
a. membantu pelaksanaan tugas Komite; dan
b. melaksanakan tugas terkait lainnya yang
diberikan oleh Komite.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai t-ugas dan struktur
keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Ketua Komite.
Pasal 19
(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan
Program Kartu Prakerja.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
pada avat (1) Manajemen Pelaksana
menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
teknologi, data, dan infrastruktur;
b. penyelarasan program Pelatihan di
kementerian / lembaga;
c. pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. pelaksanaan kerja sama dengan Platform
Digital;
e. penyediaan rnformasi pasar keqla;
SK No 022665 A
f pelaksanaan
-- 9 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan;
dan
g. pengembangan proses bisnis dan sistem
operasi.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian dan bertanggung jawab kepada
Ketua Komite.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana
dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf d diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
Pasal 20
(1) Manajemen Pelaksana terdiri dari:
a. Direktur Eksekutif; dan
b. Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(4\ Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur
keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh
Ketua Komite.
Pasal 21
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada
Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai
negeri sipil dan pegarn'ai negeri sipil.
SK No 022583 A
Pasal22...
-- 10 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 22
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur
Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada
Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen
Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.
(21 Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
seleksi.
(3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan usulan anggota Komite.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat
Sekretariat Komite
Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh
Sekretariat Komite.
SK No 022620 A
(2) Sekretariat...
-- 11 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional
dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata
kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
BAB IV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 26
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif
dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan
hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi
Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak
keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak
keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
SK No 022621 A
BAB V
-- 12 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program
Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam
pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu
Prakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang
berkualitas di masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh
industri di daerah; dan
d. fasilitasi pendaftaran peserta darr pemilihan
jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
(2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan
dukungan:
a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu
Prakerja; dan/atau
b. pendampingan kepada penerima manfaat
Program Kartu Prakerja dan usaha kecil
menengah.
(3) Segala biaya yang diperlukan Pemertntah Daerah
untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu
Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
SK No 022578 A
BAB VII
-- 13 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Pasal 29
(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata
kelola Program Kartu Prakerja.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. sistem pengendalian internal; dan
b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Pasal 30
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana
melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen
Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana
setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite
kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu apabila diperhrkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN_LAIN
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan
Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada'tanggal
diundangkan.
SK No 022579 A
Agar
-- 14 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuin5ra, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ltd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
SK No 022582 A
ydia a Djaman
-- 15 of 15 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
tentang KETENAGAKERJAAN - KARTU PRAKERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 36/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 27 states that funding for the Kartu Prakerja Program will come from the state budget allocated for this purpose.
Pasal 6 requires training institutions to collaborate with digital platforms and have competency-based training programs that meet market needs.
Pasal 30 requires the Executive Director of the Management Executor to report on program implementation to the Committee every two months.