Presidential Regulation No. 35 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees of the National Food Agency (Badan Pangan Nasional) in Indonesia. It aims to enhance the performance and accountability of civil servants and other employees working within this governmental body by providing monthly performance allowances based on their work achievements.
The regulation primarily affects Pegawai Negeri Sipil (PNS) and other employees appointed to positions within the National Food Agency. These employees must be fully engaged in their roles and are subject to the performance evaluation criteria set forth in this regulation.
- Article 2 states that employees of the National Food Agency will receive a monthly performance allowance in addition to their regular salary, contingent upon their performance achievements. - Article 6 outlines the conditions under which performance allowances will not be granted, including for employees without specific positions, those temporarily suspended, or those on unpaid leave. - Article 9 mandates that employees receiving performance allowances must maintain and improve bureaucratic reform efforts as per applicable regulations. - Article 11 indicates that further provisions regarding performance allowances will be regulated by the National Food Agency itself.
- Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional (Employees of the National Food Agency): Refers to both civil servants and other employees appointed to positions within the agency. - Tunjangan Kinerja (Performance Allowance): A monthly allowance provided to eligible employees based on their performance evaluations.
This regulation came into effect on June 16, 2023, the same day it was enacted. It does not explicitly replace or amend previous regulations but establishes a new framework for performance allowances within the National Food Agency.
The regulation references several existing laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, among others, indicating that it operates within the broader legal framework governing civil service in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, employees of the National Food Agency will receive a monthly performance allowance in addition to their regular salary, which is contingent upon their performance achievements.
Pasal 6 specifies that performance allowances will not be granted to employees without specific positions, those temporarily suspended, or those on unpaid leave.
Pasal 9 requires that employees receiving performance allowances must actively maintain and improve bureaucratic reform efforts as mandated by applicable regulations.
Pasal 11 states that additional regulations regarding performance allowances will be established by the National Food Agency itself.
This regulation is effective from June 16, 2023, as stated in Pasal 12.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan telah dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan . . . SK No 155999A -- 1 of 7 -- Menetapkan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: L Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (i) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3... SK No 155844A -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan e. pegawal ... SK No 155845 A -- 3 of 7 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional. Pasal 7 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. e Pasal 8... SK No 16150l A -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 155847 A Agar -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 86 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd ttd SK No 156000A Si anna Djaman -- 6 of 7 -- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNCAN BADAN PANGAN NASIONAL PRESIOEN REPUBLIK ]NDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, s NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN I 2 3 1 t7 Rp33.240.O00,0O Rp27.577.500,00 2 l6 3 t5 R 19.280.000,00 4 t4 R 17.064.000,00 5 13 R r0.936.000,00 6 7 L2 R .896.000,00 11 RpS.757.60O,00 8 10 R 5.979.200,O0 9 9 Rp5.079.200,00 10. 8 Rp4.595. 150,00 11. Rp3.91s.950,00 t2. 6 Rp3.5r0.4o0,O0 13. 5 t4. 4 15. 3 16. 2 Rp2.708.250,00 Rp2.531.250,00 17. 1 SK No 155673 A a Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 35/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 outlines that the classification of positions and corresponding performance allowances will be determined by the Head of the National Food Agency.