Presidential Regulation No. 34 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees of the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) in Indonesia. It aims to align employee compensation with their performance outcomes and the ongoing bureaucratic reform efforts within the agency.
The regulation primarily affects Pegawai Negeri Sipil (PNS) and other employees working within BPKP. It applies to those who hold specific positions and are appointed by authorized officials. The regulation does not apply to employees without specific positions or those who are temporarily suspended or on leave.
- According to Pasal 2, employees at BPKP are entitled to a monthly performance allowance in addition to their regular income, which is contingent upon their performance achievements. - Pasal 5 specifies that the head of BPKP will receive a performance allowance of 150% of the highest performance allowance within the agency. - Pasal 7 outlines the conditions under which performance allowances will not be granted, including for employees without specific positions or those on leave. - Pasal 10 mandates that employees receiving performance allowances must maintain and improve their performance in line with bureaucratic reform initiatives.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Civil servants who are Indonesian citizens appointed to government positions. - Tunjangan Kinerja: Performance allowance provided to employees based on their performance.
The regulation is effective from the date of its promulgation, June 13, 2023. It replaces Presidential Regulation No. 128 of 2017 regarding performance allowances for BPKP employees.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management. It also states that any existing regulations that conflict with this new regulation will be invalidated.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that employees at BPKP will receive a monthly performance allowance in addition to their regular income, based on their performance achievements.
Pasal 5 specifies that the head of BPKP will receive a performance allowance of 150% of the highest performance allowance within the agency.
Pasal 7 outlines that performance allowances will not be granted to employees without specific positions, those temporarily suspended, or on leave.
Pasal 10 requires employees receiving performance allowances to maintain and improve their performance in line with bureaucratic reform initiatives.
The regulation is effective from June 13, 2023, and replaces Presidential Regulation No. 128 of 2017.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRES IDEN REPUBLIK INDONESII\ PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Man4jemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 4.Peraturan... SK No 155984 A -- 1 of 7 -- Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Presiden Nomor I92 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor a00); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kineda setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal3... SK No 155312A -- 2 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 (1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (21 Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan d.Pegawai... SK No 155313 A -- 3 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 8 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika. . . SK No 155314A -- 4 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 1O Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 272) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 272), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 155315 A -- 5 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 80 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No 155985 A Djaman -- 6 of 7 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1 t7 Rp41.550.0O0.00 2 16 Rp32.540.0OO.00 3 15 Rp24.1O0.0O0,0O 4 t4 Rp21.33O.O0O.OO 5 13 Rp13.670.O0O.OO 6 t2 11 Rp12.370.000.0O 7 Rp10.947.000.00 8 10 RpS.458.000.00 9. 9 Rp7.474.0O0.0O 10. 8 Rp6.349.000.00 11. 7 RpS.079.0OO,O0 t2. 6 Rp4.837.OOO,OO 13. 5 Rp4.607.0O0.O0 t4. 4 Rp4.179.0O0.O0 15. 3 Rp3.98O.0OO.O0 16. 2 Rp3.154.0O0.00 L7. 1 Rp2.575.0OO.00 SK No 155986 A sil Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 34/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 mandates that the implementation of bureaucratic reform will be monitored and evaluated periodically by the head of BPKP and the National Bureaucratic Reform Team.
Pasal 13 states that existing regulations related to the previous performance allowance will remain in effect unless they conflict with this new regulation.