No. 34 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Maritime Policy Action Plan) for the years 2021-2025, aimed at advancing Indonesia's vision as a global maritime axis. It builds upon previous maritime policies and outlines a comprehensive framework for implementing various maritime programs and activities in alignment with national development targets.
The regulation affects various entities, including government ministries, local governments, and private sector stakeholders involved in maritime activities. It is particularly relevant for those engaged in fisheries, maritime infrastructure, and environmental management.
- Pasal 2 outlines that the Rencana Aksi is set for a five-year period (2021-2025) and must align with the National Maritime Policy Document and the National Medium-Term Development Plan (RPJMN) 2020-2024. - Pasal 3 states that the Rencana Aksi serves as a guideline for ministries and local governments in planning, executing, and monitoring maritime development to achieve the Poros Maritim Dunia (Global Maritime Axis). - Pasal 3 also mandates that reports on monitoring and evaluation must be submitted to the Minister of Coordinating Maritime Affairs and Investment every six, nine, and twelve months. - Pasal 4 requires the Minister to report on the implementation of the Rencana Aksi to the President at least once a year. - Pasal 5 allows for adjustments to the Rencana Aksi in response to changes in national policy, with further procedures to be determined by the Minister of Coordinating Maritime Affairs and Investment.
- Kebijakan Kelautan Indonesia (Indonesian Maritime Policy): A general guideline for maritime policy and its implementation through various programs and activities by ministries. - Poros Maritim Dunia (Global Maritime Axis): Indonesia's vision to be a sovereign, advanced, independent, and strong maritime nation contributing positively to regional and global security and peace. - Rencana Aksi (Action Plan): A working document for implementing maritime programs and activities in line with national development targets.
This regulation is effective as of February 22, 2022. It continues the efforts initiated in the previous Maritime Policy Action Plan (2016-2019) and integrates ongoing maritime development activities.
The regulation references the National Maritime Policy and the RPJMN 2020-2024 as foundational documents guiding the Rencana Aksi. It also indicates that adjustments to the action plan will be governed by further regulations from the Minister of Coordinating Maritime Affairs and Investment.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the Rencana Aksi for a five-year period from 2021 to 2025, aligning with national maritime policy and development plans.
Pasal 3 states that the Rencana Aksi serves as a guideline for ministries and local governments in planning and executing maritime development.
Pasal 3 mandates that monitoring and evaluation reports be submitted to the Minister of Coordinating Maritime Affairs and Investment every six, nine, and twelve months.
Pasal 4 requires the Minister to report on the implementation of the Rencana Aksi to the President at least once a year.
Pasal 5 allows for adjustments to the Rencana Aksi in response to national policy changes, with procedures to be set by the Minister.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPI.JBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 202t-2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia; b. bahwa Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagran dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2A2L-2O25; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2O2l-2O25; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI KEBIJAKAN KEI"AUTAN INDONESIA TAHUN 2O2I -2025, Pasal 1... SK No 097830A -- 1 of 4 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksudkan dengan: 1. Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia. 2. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. 3. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia jang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional. Pasal 2 (1) Rencana Aksi ditetapkan untuk 5 (lima) tahun yakni periode Tahun 2O2l -2025. (21 Rencana Aksi disusun mengacu pada: a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan b. Kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2O2O-2O24. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (41 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2O2l -2025. (5) Program dan kegiatan kementerian/ lembaga terkait pembangunan kelautan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi. Pasal 3 (1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: SK No 097831 A a. pedoman . . . -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia. (21 Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9 (sembiian), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun. (3) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi. (4) Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menJrusun laporan pelaksanaan Rencana Aksi. Pasal 4 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 5 (l) Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (3) Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Pasal 6 Peraturan Presiden ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No 097832 A Agar -- 3 of 4 -- PRESTDEN INDONES 4- Agar setiap penempatannya Indonesia. o"1g mengetahuinya, memerintahkan r-eraturan presiden ini dengan dalam Lembaran Negaia R;p;fiil; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februan 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd Deputi YASONNA H. LAOLY NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 5I Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK dan trasi Hukum, SK No 097833 A Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 34/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.