No. 31 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Allowance for Broadcast Assistants (Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran) to enhance the quality, performance, and productivity of Civil Servants assigned to this functional position. It aims to provide financial support that corresponds to their workload and responsibilities.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the position of Broadcast Assistant (Asisten Pranata Siaran). This includes various levels within the functional role, such as Supervisors, Skilled, Proficient, and Beginners.
- Pasal 1 defines the Functional Allowance as a monthly payment to Civil Servants in the Broadcast Assistant role. - Pasal 2 mandates that these Civil Servants receive the allowance monthly. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is integral to the regulation. - Pasal 4 states that the allowance for those in central government agencies is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional role, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 describes that the payment and cessation procedures for the allowance will follow existing regulations. - Pasal 7 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran (Functional Allowance for Broadcast Assistants): A financial allowance for Civil Servants in the Broadcast Assistant role. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Government employees who are appointed to public service roles.
The regulation came into effect on February 16, 2022, upon its promulgation. It does not explicitly replace or amend previous regulations but is established under the framework of existing laws governing Civil Servants.
This regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader legal framework governing public service compensation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Allowance for Broadcast Assistants as a monthly payment for Civil Servants fully appointed to this role.
Pasal 2 mandates that Civil Servants in the Broadcast Assistant role receive their allowance every month.
Pasal 3 specifies that the amounts for the allowance are detailed in an annex, which is an integral part of the regulation.
Pasal 4 states that the allowance for those working in central government agencies is funded by the State Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will stop if the Civil Servant takes on a structural position or another functional role, or for other reasons as per applicable laws.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3I TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerj aan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Thnjangan Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Lg77 te tang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tettang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
4. Peraturan . . .
SK No 134631A
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
Menetapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentar:g
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TEI{TANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang
selanjutnya disebut T\rnjangan Asisten Pranata Siaran
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2...
SK No 134632A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskErn secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Asisten Pranata Siaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Pranata Siaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 133524A
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESLA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 46
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undanga.n
Hukum,
ttd
ttd
SK No 133569 A
sil Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PRANATA STARAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PRANATA SIARAN
NO JABATAN FUNCSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
I Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850,000,00
2 Asisten Pranata Siaran Mahir Rp540,000,00
3 Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350.OO0,0O
4 Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230.0O0,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
SK No 133577A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 31/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 describes that the procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing regulations.
Pasal 7 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation, February 16, 2022.