Presidential Regulation No. 29 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the zoning plan for the Flores Sea area, aimed at organizing marine spatial planning in accordance with national laws and international standards. It serves as a framework for coordinating development programs and ensuring sustainable use of marine resources in the Flores Sea region.
The regulation affects various stakeholders including local governments, private sector entities involved in fisheries, marine conservation, tourism, and energy sectors, as well as communities living in coastal areas across multiple provinces, particularly in Sulawesi Selatan and Nusa Tenggara Timur.
- **Zoning Plan**: The zoning plan delineates areas for various uses including conservation, fisheries, tourism, and energy (Pasal 2, Pasal 5). - **Coordination**: Local governments must align their provincial spatial plans with the national zoning plan (Pasal 3, Pasal 4). - **Sustainable Practices**: Stakeholders are required to adopt sustainable practices in fisheries and marine resource management (Pasal 6, Pasal 8). - **Conservation Areas**: Specific areas are designated for conservation to protect biodiversity (Pasal 9). - **Public Participation**: Communities and stakeholders are encouraged to participate in planning and decision-making processes (Pasal 2, Pasal 3).
- **Kawasan Antarwilayah**: Areas of the sea that span multiple provinces, including bays and straits. - **Kawasan Lindung**: Protected areas designated to conserve the environment and biodiversity. - **Pelabuhan Perikanan**: Fishing ports that facilitate the activities of the fishing industry. - **Kawasan Pemanfaatan Umum**: Areas designated for various public activities, including tourism and fisheries.
This regulation is effective immediately upon its enactment and does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing laws regarding marine spatial planning and resource management.
The regulation is aligned with the Law No. 32 of 2014 on Marine Affairs and the Government Regulation No. 32 of 2019 on Marine Spatial Planning, ensuring coherence in marine governance and spatial planning across Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The zoning plan for the Flores Sea area is defined in Pasal 2, which outlines the geographical boundaries and the purpose of the zoning, including areas for conservation, fisheries, and public use.
Pasal 6 emphasizes the need for sustainable management of marine resources, including fisheries and conservation practices to ensure long-term viability.
Pasal 3 mandates that local governments engage with communities and stakeholders in the planning and implementation of the zoning plan.
Pasal 9 establishes specific areas as conservation zones to protect marine biodiversity and ecosystems.
Pasal 4 requires local governments to align their spatial plans with the national zoning plan to ensure coordinated development efforts.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 201.9 tentang Rencana Tata
Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O19 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a5);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI
KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES.
BABI...
SK No 171470 A
-- 1 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah mang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut
diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan
pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan
dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan rrang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
8.Kawasan...
SK No 171243 A
-- 2 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang
dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara
berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi.
13. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut
dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan f zona peruntukan.
L4. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
urnum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
SK No 171242 A
L5.Pergaraman...
-- 3 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
15. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran garam.
16. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang [.a.ut, dan wisata
bawah Laut.
17 . Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
18. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas'batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
perikanan.
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
2t. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hulnrm adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal2...
SK No l7l24l A
-- 4 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah L,aut
Flores meliputi:
a. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan
Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 5' 6' Lintang
Selatan- 1 19" 28' Bujur Timur ke arah timur
sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju
Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 4' 52' Lintang
Selatan- 12 1 " 53' Bujur Timur;
b. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung [,assa,
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi
Selatan pada koordinat4" 52' Lintang Selatan-
121' 53'Bujur Timur ke arah selatan menuju
Tanjung Matainyi, Rrlau Selayar, Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 5o 46' Lintang Selatan-120' 29'
Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi,
h.rlau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
5o 46' Lintang Selatan- l2O" 29' Bujur Timur
ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau
Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung
Apatana, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
6" 29' Lintang Selatan- l2O' 29' Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Apatana,
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 29'
Lintang Selatan- l2O' 29' Bujur Timur ke arah
barat daya ke bagian utara Pulau
Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
6o 34' Lintang Selatan- l2O' 36' Bujur Timur;
SK No 171240 A
4.garis...
-- 5 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
4. garis menghubungkan bagian utara Pulau
Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
6" 34' Lintang Selatan- L2O" 36' Bujur Timur
ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau
Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagian
selatan Pulau Tambologang, Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 6' 38'Lintang Selatan- L2O' 25'
Bujur Timur;
5. garis menghubungkan bagian selatan Pulau
Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6"
38' Lintang Selatan-Lzo" 25' Bujur Timur ke
arah selatan menuju bagian utara hrlau
Pulasi, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan ke bagian selatan
Pulau Tambologang pada koordinat 6' 39'
Lintang Selatan- 120' 25' Bujur fimur;
6. garis menghubungkan bagian utara hrlau
hrlasi, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan ke bagian selatan
R.rlau Tambologang pada koordinat 6' 39'
Lintang Selatan- t2O" 25' Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang pantai barat hrlau hrlasi,
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi
Sulawesi Selatan menuju bagian selatan
Pulau Pulasi, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
6" 43' Lintang Selatan- l2O" 25' Bujur Timur;
7. garis menghubungkan bagian selatan Rrlau
hrlasi, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6"
43' Lintang Selatan-t2o" 25' Bujur Timur ke
arah selatan menuju Tanjung Torgao, hrlau
Tanajampea, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinatT" O'
Lintang Selatan- l2O' 37' Bujur Timur;
SK No 171239 A
8.garis...
-- 6 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. garis yang menghubungkan Tanjung Torgao,
Pulau Tanqjampea, Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat7" O'Lintang Selatan- l2O' 37'Bujur
Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat
dan selatan Pulau Selayar, Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
menuju Tanjung Paromang, Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7" 8'Lintang Selatan-L2O" 46'
Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung
Paromang, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinatTo 8'
Lintang Selatan- l2O" 46' Bujur Timur ke arah
selatan menuju Ujung Boneoge, R.rlau Kalao,
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'
Lintang Selatan- l2O' 47' Bujur Timur;
10. garis yang menghubungkan Ujung Boneoge,
Rrlau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7o 16' Lintang Selatan- LzO" 47' Bujur Timur
ke arah selatan sepanjang pantai selatan
Pulau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung
Bonekadi, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7" 19'Lintang Selatan-121" 3'Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi,
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 7" L9'
Lintang Selatan- L2l' 3' Bujur Timur ke arah
timur laut menuju Ujung Duduopa, Rrlau
Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7o L8'Lintang Selatan- L2L' 4' Bujur Timur;
SK No 171238 A
12.garis...
-- 7 of 61 --
PRESIDEN
BLIK TNDONESIA
12. garis yang menghubungkan Ujung Duduopa,
Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7" 18'Lintang Selatan-l2l' 4'Bujur
Timur ke arah selatan sepanjang pantai
selatan Pulau Bonerate, Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
menuju Ujung Lealea, Pulau Kalaotoa,
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 2l'
Lintang Selatan- l2L' lO' Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Ujung Lealea,
h.rlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7" 2L' Lintang Selatan-l2l" 10'
Bujur Timur ke arah timur menuju Ujung
Goraupa, Rrlau Kalaotoa, Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinatT' 25' Lintang Selatan-L2L" 45'
Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan Ujung Goraupa,
hrlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7o 25' Lintang Selatan-1.21' 45'
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai
selatan Rrlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju
Latodo, hrlau Kalaotoa, Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat7" 23' Lintang Selatan-t2l' 49'
Bujur Timur; dan
15. garis yang menghubungkan Latodo, Pulau
Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7" 23' Lintang Selatan- 121" 49' Bujur Timur
ke arah tenggara menuju Tanjung Kopondai,
R.rlau Flores, Kabupaten Flores Timur Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 3'
Lintang Selatan- L22" 52' Bujur Timur;
c. sebelah. . .
SK No 171237 A
-- 8 of 61 --
c
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Kopondai, Pulau Flores, Kabupaten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8o 3'Lintang Selatan-L22" 52'Bujur
Timur ke arah barat sepanjang pantai utara
Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur
menuju Tanjung Toroh Watulambah, hrlau
Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 25'
Lintang Selatan-l 19' 5l' Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Toroh
Watulambah, Pulau Flores, Kabupaten
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8' 25'Lintang Selatan-
119' 51' Bujur Timur ke arah barat daya
menuju bagian timur hrlau Komodo,
Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8" 29'Lintang
Selatan- 1 19" 33' Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagran timur
hrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat
8" 29'Lintang Selatan-l19" 33'Bujur Timur
ke arah barat sepanjang pantai utara Rrlau
Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju
Tanjung Bertr, Pulau Komodo, Kabupaten
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8" 26' Lintang Selatan-
ll9" 25'Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Tanjung Beru,
Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat
8o 26'Lintang Selatan-l19' 25'Bujur Timur
ke arah barat laut menuju Ujung Oi Ungke,
Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat pada koordinat 8o 24'Lintang
Selatan- 1 19' 19' Bujur Timur;
5.garis...
SK No 171236 A
-- 9 of 61 --
PRESIDEN
IIEPUBLTK TNDONESIA
d
5. garis yang menghubungkErn Ujung Oi Ungke,
Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat pada koordinat 8" 24'Lintang
Selatan-l19" 19'Bujur Timur ke arah barat
sepanjang pantai utara Pulau Banta,
Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara
Barat menuju Tanjung Tandokrasa, Rrlau
Banta, Kabupaten Bima Provinsi Nusa
Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang
Selatan- 1 19" 16' Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan Tanjung
Tandokrasa, Rrlau Banta, Kabupaten Bima,
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat
8" 23'Lintang Selatan-l19" 16'Bujur Timur
ke arah barat laut menuju Tanjung Naru,
Rrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi
Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18'
Lintang Selatan-l19o O'Bujur Timur; dan
7. garis yang menghubungkan Tanjung Naru,
Rrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi
Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 18'
Lintang Selatan-119' O' Bujur Timur ke arah
barat sepanjang pantai utara Rrlau Sumbawa,
Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara
Barat menuju Tanjung Sarokaya, h.rlau
Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi
Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 2l'
Lintang Selatan- Ll7" 9' Bujur Timur;
sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Sarokaya, hrlau Sumbawa Kabupaten
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada
koordinat 8" 21' Lintang Selatan- ll7" 9' Bujur
Timur ke arah utara menuju bagian selatan
Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat7" 30' Lintang Selatan-117' 10'
Bujur Timur;
2.garis...
SK No 171235 A
-- 10 of 61 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
2
garis yang menghubungkan bagran selatan
Rrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7o 30' Lintang Selatan-l17' 10'
Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai
timur Pulau Kapoposangbali, Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Selatan menuju bagian timur hrlau
Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7" 29' Lintang Selatan-ll7' 11'
Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian timur
Rrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinatT" 29' Lintang Selatan-117" ll'
Bujur Timur ke arah timur laut menuju bagian
selatan Rrlau Sabam, Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 6' 35'Lintang Selatan-118' 50'
Bujur Timur;
garis yang bagian selatan Pulau Sabaru,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
6o 35' Lintang Selatan-l18' 50'Bujur Timur
ke arah timur sepanjang pantai timur Pulau
Sabam, Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan menuju
bagian timur Pulau Sabaru, Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Selatan pada koordinat 6' 34'Lintang Selatan-
118" 50'Bujur Timur; dan
garis yang menghubungkan bagian timur
hrlau Sabaru, Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 6" 34' Lintang Selatan- 18o 50' Bujur
Timur ke arah timur laut menuju Tanjung
Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 6'Lintang
Selatan- ll9" 28' Bujur Timur.
3
4
5
SK No 171234 A
(2) Peta. . .
-- 11 of 61 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
-t2-
(21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Flores berada di dalam batas rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berperan
sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah
nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program
pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Flores.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berfungsi
untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata rtrang wilayah
provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di
dalam wilayah perencanaan Laut Flores;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Flores;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Flores;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Flores.
SK No 180629A
BAB III
-- 12 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a, tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang l"aut;
c. rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
'I\rjuan
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan dan pengendalian pemanfaatan
sumberdaya kelautan dan perikanan;
b. ?,otta perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
yang lestari dan berkelanjutan;
c. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut;
d. sistem konektivitas antargugus pulau yang efektif dan
efisien;
e. terciptanya kapasitas kesiapsiagaan Masyarakatpesisir
dalam menghadapi bencana alam; dan
f. kelestarian biota Laut.
SK No 171232 A
Bagran
-- 13 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan dan
pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a meliputi:
a. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan
perikanan berskala nasional dan internasional;
b. pengembangan kegiatan perikanan budi daya;
c. pengembangan kegiatan pengelolaan energi di Laut
Flores yang berdaya saing dengan prinsip
berkelanjutan;
d. pengembangan kegiatan Wisata Bahari dalam
mendukung perekonomian Masyarakat; dan
e. pengembangan upaya keprospekan sumber daya
minyak dan gas bumi.
(21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan berskala nasional dan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (U
huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana
pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
c. menata konektivitas dan peran sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
d. mengembangkan prasarana dan sarana pada
sentra kegiatan usaha Pergaraman;
e. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra kegiatan usaha Pergaraman;
SK No l7l23l A
f. menata. . .
-- 14 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
f. menata konektivitas dan peran sentra kegiatan
usaha Pergaraman.
g. penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk
mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan pengembangan wilayah; dan
h. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap.
(3) Strategi untuk pengembangan kegiatan perikanan budi
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. mengkaji potensi pengembangan budi daya Laut
khususnya budi daya Laut dalam;
b. melindungi dan mengawasi kegiatan budi daya
Laut dalam;
c. meningkatkan prasarana dan sarana budi daya
Laut dalam;
d. optimalisasi dan pemasaran produk perikanan
budi daya;
e. pengendalian pada zona perikanan budi daya
khususnya budi daya Laut dalam yang tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan
f. peningkatan produksi sentra perikanan budi daya
dan keterkaitan dengan bahan baku.
(4) Strategi untuk pengembangan kegiatan pengelolaan
energi di L,aut Flores yang berdaya saing dengan prinsip
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
huruf c meliputi:
a. mengkaji potensi pengembangan energi,
khususnya di atas 12 (dua belas) mil Laut;
b. mengembangkan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi energi angin, arus, pasang surttt,
gerakan, dan perbedaan suhu lapisan Laut; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang
kegiatan pengelolaan energi.
SK No 171230 A
(5) Strategi...
-- 15 of 61 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(5) Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari
dalam mendukung perekonomian Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menyiapkan kebijakan yang mendukung
pengembangan Wisata Bahari;
b. mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan Wisata Bahari;
c. melakukan identifikasi lokasi potensi Wisata
Bahari baru; dan
d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi Wisata
Bahari baru yang berbasis ekowisata dan sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung.
(6) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. men5rLrsun rencana pengembangan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas
bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan
prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan
gas bumi.
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang lestari dan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b meliputi:
a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b. peningkatan produksi perikanan tangkap melalui
pengembangan perikanan tangkap secara
berkelanjutan; dan
c. pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan
untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap
secara efektif dan efisien.
(2) Strategr...
SK No 171229 A
-- 16 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. menata dan mengatur penempatan rumpon
sebagai alat bantu penangkapan ikan;
b. melindungr dan mengatur kegiatan penangkapan
ikan pada daerah pemijahan ikan; dan
c. merehabilitasi ekosistem tenrmbu karang, padang
lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau
sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk peningkatan produksi perikanan
tangkap melalui pengembangan perikanan tangkap
secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya
Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
b. mengembangkan Pelabuhan Perikanan,
Pelabuhan, dan Pelabuhan lintas penyeberangan
untuk meningkatkan produksi dan distribusi
perikanan serta keterkaitan antargugus pulau;
c. menenttrkan alokasi jumlah tangkapan optimal
untuk unit penangkapan ikan tuna;
d. menentukan ukuran kapal yang efisien dan jumlah
tangkapan optimal;
e. mengalokasikan ruang penghidupan dan akses
kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional; dan
f. meningkatkan prasarana dan sarana sistem
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(4) Strategi untuk pemanfaatan teknologi dan ilmu
pengetahuan untuk meningkatkan produksi perikanan
tangkap secara efektif dan efisien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. memodernisasi dan/atau memanfaatkan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan;
dan
b. memanfaatkan analisis citra satelit untuk
penentuan daerah penangkapan ikan.
Pasalg...
SK No 171228 A
-- 17 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan
Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut yang
memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
b. pengendalian kegiatan pemanfaatan lainnya yang
berpotensi merusak Kawasan Konservasi di Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
Laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a meliputi:
a. melakukan identifikasi lokasi calon Kawasan
Konservasi di Laut;
b. melakukan penetapan Kawasan Konservasi di
Laut;
c. melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di
Laut;
d. mengembangkan pengelolaan dan
mempertahankan Kawasan Konservasi di L,aut
yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
e. melestarikan Kawasan Konservasi di Laut dalam
satu kesatuan konektivitas.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan pemanfaatan
lainnya yang berpotensi merusak Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
meliputi:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan yang
berpotensi memsak fungsi Kawasan Konservasi di
l,aut dan perairan di sekitarnya; dan
b. mencegah dan mengurangi kegiatan pembuangan
limbah atau sampah ke Laut.
Pasal lO. . .
SK No 171227 A
-- 18 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1O
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem
konektivitas antargugus pulau yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bempa
pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1| meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran
Pelabuhan dalam mendukung konektivitas
maritim;
b. memantapkan operasionalisasi fungsi prasarana
dan sarana Alur Pelayaran;
c. meningkatkan kegiatan pengawasan Alur
Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
d. meningkatkan pelindungan lingkungan maritim;
e. mengembangkan konektivitas transportasi Laut
khususnya di pulau-pulau kecil dan terisolir;
f. mengatur penrntukan ruang l"aut untuk koridor
penggelaran alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
dan
g. menyelaraskan kegiatan alur pipa danlatau kabel
bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang
Laut lainnya.
Pasal 11
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan terciptanya
kapasitas kesiapsiagaan Masyarakat pesisir dalam
menghadapi bencana alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e berupa pengembangan serta
rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi
bencana.
SK No 1806024
(2) Strategr...
-- 19 of 61 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi
prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana
meliputi:
a. mengembangkan dan merehabilitasi prasarana
dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana
gelombang pasang, letusan gempa bumi, dan
tsunami;
b. mengembangkan sistem peringatan dini pada
kawasan rawan bencana gelombang pasa.ng,
letusan gempa bumi, dan tsunami; dan
c. mengembangkan serta merehabilitasi tempat dan
jalur evakuasi pada kawasan rawan bencana
gelombang pasang, letusan gempa bumi, dan
tsunami.
Pasal 12
(U Kebdakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f
berrrpa pelindungan alur migrasi biota Laut yang
langka, terancam punah, dan dilindungi.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang
langka, terancam punah, dan dilindungi meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan, pengawas€rn
alur migrasi biota Laut yang langka, terancam
punah, dan dilindungi; dan
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut
dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan
pemanfaatan ruang Laut lainnya.
BAB IV. . .
SK No 171225 A
-- 20 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Rencana Stmktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah L,aut Flores meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 14
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(21 t\.rsat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
Pasal 15
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
SK No 171224 A
(2) Arah...
-- 21 of 61 --
PRESIDEN
REPUELTK INDONES'A
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar
kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan
dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan
berdaya saing global.
Pasal 16
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat {21 huruf a, Pelabuhan Perikanan
dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurtrf c,
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan
penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat {21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
SK No 171223 A
c.Pelabuhan...
-- 22 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di Kabupaten
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten
Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan
industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten
Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
c. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2l1, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 18
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto,
Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Flores
Timur, dan Kabupaten Sikka.
Pasal 19
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L4 ayat (21 huruf c meliputi Kabupaten
Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten
Nagekeo, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Sumbawa.
SK No 171222 A
Pasal20...
-- 23 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2O
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam
rencana tata ruang.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Frasarana dan Sarana Laut
Pasal 2 1
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b
meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringan telekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bempa kabel bawah Laut.
Pasal 22
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf a berupa
Pelabuhan Laut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pelabuhan Selayar/Benteng/Rauf Rahman di
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi
Selatan;
b. Pelabuhan Jampea di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
SK No l7l22l A
c.Pelabuhan...
-- 24 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. Pelabuhan P. Bonerate di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
d. Pelabuhan Appatana di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
e. Pelabuhan Bangkala di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
f. Pelabuhan P. Batang Mata di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
g. Pelabuhan P. Bembe/Tanamalala di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
h. Pelabuhan P. Biropa di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
i. Pelabuhan P. Bone Lohe di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
j. Pelabuhan P. Kalao di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
k. Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Pelabuhan P. Komba-Komba di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
m. Pelabuhan P. Padang di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
n. Pelabuhan P. Tambolongan di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
o. Pelabuhan P. Madu di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
p. Pelabuhan Bulukumba/Lappe'e di Kabupaten
Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;
q. Pelabuhan Jeneponto/Bunging di Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
r. Pelabuhan Tarowang di Kabupaten Jeneponto,
Provinsi Sulawesi Selatan;
s. Pelabuhan Bantaeng/Bonthain di Kabupaten
Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
t.Pelabuhan...
SK No 171220 A
-- 25 of 61 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
t. Pelabuhan P. Sapuka di Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
u. Pelabuhan Kilo di Kabupaten Dompu, Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
v. Pelabuhan Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
w. Pelabuhan Calabai di Kabupaten Dompu, Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
x. Pelabuhan Satonda di Kabupaten Dompu, Provinsi
Nusa Tenggara Bara!
y. Pelabuhan Bima di Kota Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
z. Pelabuhan Badas di Kabupaten Sumbawa, Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
aa. Pelabuhan Akik Bari di Kabupaten Sumbawa,
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
bb. Pelabuhan Jambu di Kabupaten Sumbawa,
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
cc. Pelabuhan Rrlau Moyo di Kabupaten Sumbawa,
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
dd. Pelabuhan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa,
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
ee. Pelabuhan Maumere/Lorens Say di Kabupaten
Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ff. Pelabuhan Palue di Kabupaten Sikka, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
gg. Pelabuhan R.rlau Besar di Kabupaten Sikka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
hh. Pelabuhan Pemana di Kabupaten Sikka, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
ii. Pelabuhan Sukun di Kabupaten Sikka, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
ii. Pelabuhan Marapokot di Kabupaten Nagakeo,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
kk.Pelabuhan...
SK No l7l2l9 A
-- 26 of 61 --
PRESIDEN
FEPUtsLIK INDONESTA
kk. Pelabuhan Kewapante di Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ll. Pelabuhan Waidoko di Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
mm. Pelabuhan Waiklibang di Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
nn. Pelabuhan Robek di Kabupaten Manggarai,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
oo. Pelabuhan Nanga Baras di Kabupaten Manggarai
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
pp. Pelabuhan Pota di Kabupaten Manggarai Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
qq. Pelabuhan Ropa di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
rr. Terminal Multipurpose Labuhan Bajo di Kabupaten
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ss. Pelabuhan Maurole di Kabupaten Ende, Provinsi
Nusa Tenggara Timur; dan
tt. Pelabuhan Riung di Kabupaten Ngada, Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
pemndang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan,
pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan
dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional.
Pasal 23
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (21 huruf b bempa Alur Pelayaran masuk
Pelabuhan dan alur perlintasan.
(21 Ketentuan mengenai Alur Pelayaran masuk Pelabuhan
dan alur perlintasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal24..,
SK No l7l2l8 A
-- 27 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal24
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) meliputi:
a. alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
2. perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara
Barat; dan
3. perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
b. alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih
perairan provinsi berupa alur kabel bawah L,aut di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan menuju
perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 25
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 merutpakan arahan untuk
penyLrsunan rencana struktur ruang dalam rencana tata
ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.
Pasal 26
Rencana Stnrktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.OOO sebagaimana
tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB V
RENCANA POLA RUANG LAUT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah L,aut Flores meliputi:
a. arahan. . .
SK No l7l2l7 A
-- 28 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum
Pasal 28
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata mang
wilayah provinsi; dan/atau
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN.
Paragral 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 29
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
Pasal 3O
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e.perikanan...
SK No 171216 A
-- 29 of 61 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandar udara;
i. fasilitas umum; dan
j. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan rlang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Arahan...
SK No l7l2l5 A
-- 30 of 61 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i berada di
sebagian perairan Frovinsi Nusa Tenggara Barat dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(1O) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j
berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan,
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 31
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di L,aut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi Perairan Liukang Tangaya,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Selatan;
b. Kawasan Konservasi Perairan hrlau Lipan dan
Rrlau Rakit, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
c. Kawasan Konservasi Laut Daerah hrlo Pasi
Gusung, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi
Sulawesi Selatan;
d. Kawasan Konservasi Kepulauan Sabalana,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Selatan.
SK No l7l2l4 A
(3) Kawasan...
-- 31 of 61 --
PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai
Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Taman Wisata Alam Pulau Moyo, Kabupaten
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. Taman Wisata Alam Rrlau Satonda, Kabupaten
Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Taman Wisata Alam Gugus Pulau Teluk Maumere,
Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, Kabupaten
Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan
Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
g. Kawasan Konservasi Perairan hrlau Liartg, Pulau
Ngali, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
h. Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Flores
Timur, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa
Tenggara Timur; dan
i. Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Sikka,
Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional
Pasal 32
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 33. . .
SK No l7l2l3 A
-- 32 of 61 --
PRESIDEN
RTPUEL|K INDONESIA
Pasal 33
(1) Arahan rencana pola rtrang untuk rencana tata rtrang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
(21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-
Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) ;
b. Kawasan Bima; dan
c. Kawasan Mbay.
(3) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Kawasan Taman Nasional Komodo.
Pasal 34
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa-
Takalar (Mamminasata) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a berupa Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan sekitar
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 35
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
SK No 167317 A
(2) Kawasan...
-- 33 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit berupa ?,rlrr:a Pelabuhan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit terdiri atas Kawasan Konservasi
Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya.
Pasal 36
(l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf c meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a paling sedikit terdiri atas zorta
Pelabuhan, ?,ona Pariwisata, dan zona Pelabuhan
Perikanan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam
Tujuh Belas Pulau.
Pasal 37
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Taman Nasional Komodo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
{21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas ".onaPelabuhan, z,otaa Pariwisat a, ?.ona Pelabuhan Perikanan,
dan z,ona pengelolaan energi.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional
Komodo.
SK No l7l2l2 A
Pasal 38. . .
-- 34 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai
dengan Pasal 37 dapat menyesuaikan dengan kondisi
danf atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Flores.
l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan
dalam kawasan, zorta dan/atau subzona yang
ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden tentang rencana tata nrang
KSN; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 39
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:un:f b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 4O
I(awasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a meliputi:
a. ?,orra U1 yang merupakan ?.ona pariwisata;
b, zona U5 yang merupakan ?,ona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
c. zona U8 yang mempakan ?.ona perikanan tangkap;
d. ?.otta U9 yang merupakan zorta perikanan budi daya;
e. zotta U 14 yang merupakaa zot:;a pengelolaan energi; dan
f. zorLa U18 yang merupakan zotta pertahanan dan
keamanan.
Pasal 4l ...
SK No l7l2ll A
-- 35 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4L
(1) Z,ona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf a berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores yang
memiliki potensi untuk pengembangan wisata
pengamatan paus.
(21 ZonaUl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
sebagian perairan sebelah utara perairan hrlau
Sangearrg, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
Pasal 42
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O huruf b
berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 43
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O huruf c
benrpa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya
Ikan.
Pasal 44
(1) hna U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores yang
memiliki potensi untuk budi daya Laut.
(21 ZonaUg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sikka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 45
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf e berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores yang
memiliki potensi untuk pemanfaatan energi gerakan
dan perbedaan suhu lapisan [.aut.
SK No l7l2l0 A
(21Zonau14...
-- 36 of 61 --
PRESIDEN
]IEPUBLIK INDONESIA
{21 Zona U14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zonla U14-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Ende, Frovinsi Nusa
Tenggara Timur; dan
b. zona V14-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Pasal 46
(1) 7-ona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf f berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores untuk
daerah pembuangan amunisi.
(21 7.ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Bima,
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3) 7.ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b berupa indikasi Kawasan
Konservasi di Laut.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan CS yang
berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 48
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 47 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABVI...
SK No 171278 A
-- 37 of 61 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
BAB VI
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI
NILAI STRATEGIS NASIONAL
Pasal 49
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dialokasikan
untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
ALUR MIGRASI BIOTA LAUT
Pasal 50
Alur migrasi biota Laut meliputi:
a. alur migrasi pen5ru yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian
perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. alur migrasi cetacea yaneg berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan, sebagian
perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat,
dan sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa
Tenggara Timur; dan
c.alur...
SK No 167318A
-- 38 of 61 --
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 51
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:5O0.OOO sebagaimana tercantum dalam [.a.mpiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
BAB VIII
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 52
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada renca,na Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a meliputi:
a.Peraturan...
SK No 171276 A
-- 39 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanflaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 53. . .
SK No 171275 A
-- 40 of 61 --
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
-4t-
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang laut di pelabuhan perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai; dan/atau
4. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
Pergaraman yang mendukung pencapaian standar
kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka
ekstensifikasi dan intensifi kasi usaha Pergaraman,
dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana
yang memadai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
SK No 171274 A
2.kegiatan...
-- 41 of 61 --
PRESIDEN
REPUtsLIK TNDONESIA
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/ atau
kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran; dan/atau
6. pelaksanaan hak lintas damai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi
biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi
di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut;
2
3
SK No 171273 A
c kegiatan
-- 42 of 61 --
c
PRESIDEN
K INDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan
utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan
pengumpan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan
daerah labuh kapal;
5. penelitian dan pendidikan;
6. penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
SK No 167319 A
7.pemanfaatan...
-- 43 of 61 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal
pesiar dan/atau kapal wisata;
8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
9. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan dan
hukum internasional;
10. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan
pengamanan di rute perairan [,aut Flores sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
11. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembangunan bangunan dan instalasi di [,aut
kecuali untuk kepentingan navigasi;
3. perikanan budi daya;
4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi
dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau
5. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang
mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) hurrf c
meliputi:
a.kegiatan...
SK No 171271 A
-- 44 of 61 --
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaart, pembongkaran,
pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah
Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan
kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
l. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan f ata:u kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel
bawah LauU
3. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,onaUl;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU5;
c.Peraturan...
SK No 167315 A
-- 45 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z'onaU8;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU9;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zoraa U18.
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U 1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahana.n negara;
dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang
mendukung fungsi zona Ul;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras
dan tidak mengganggu keberadaan dan fungsi zona U 1;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang
dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem
Laut; danlatau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang
mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di z,onaUl.
SK No 171269 A
Pasal 59. . .
-- 46 of 61 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,otta U5 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 humf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
2. penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau
3. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur
pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas
bumi; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?rrrra U8 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huntf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.pelindungan...
SK No 171268 A
-- 47 of 61 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESTA
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman
hayati Laut;
5. pemas€Lngan peralatan pendeteksi tsunami;
6. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
negara; dan/atau
7. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
2. pembuangan material hasil pengerukan; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia;
2. pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal,
dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang merusak dan/atau
mencemari Sumber Daya Ikan dan/atau
lingkungannya.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
SK No 171267 A
2.pembudidayaan...
-- 48 of 61 --
b
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi
daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan;
3. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
4. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara; dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
pertrntukan znna U9;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan
2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
c.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?.onaU14 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf e meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara; dan/atau
4. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona Ul4;
SK No 171266 A
2.pendiridf,,...
-- 49 of 61 --
c
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan / atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang tidak
mengganggu fungsi zona Ul4;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi;
2. kegiatan diznna terlarang di sekitar bangunan dan
instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U14.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?.otta U18 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf f meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi;
3. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi
lingkungan dan ekosistem laut dan
memperhatikan peningkatan nilai tambah bagt
zotta U18;
5. penangkapan ikan dan penyelenggaraan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi
zonra U 18;
6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/atau
7. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zrlrn.a U18.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat bempa
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c.kegiatan...
SK No 171265 A
-- 50 of 61 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu
fungsi pertahanan dan keamanan.
Pasal 64
Perattrran Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf b
berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,
serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik
dan / atau rentan terhadap perubahan ;
4. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan
Konservasi di Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
2, pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pengawasan dan pengendalian; dan /atau
6. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu serta
mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
c
SK No 171264 A
kegiatan
-- 51 of 61 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
3. kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota
[,aut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat menrsak
ekosistem;
5. Pertambangan;
6. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
7. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
BAB IX
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pasal 66
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan
renca.na Pola Ruang L,aut pada rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Flores yang dijabarkan ke dalam
indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun
perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(21 Indikasi program utama pemanfaatan mang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program utama;
b. lokasi program;
c. sumber pendanaan;
d. pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal67...
SK No 171263 A
-- 52 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Laut Flores dengan rencana Strukhrr
Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan [,aut Flores dengan rencana Pola Ruang
Laut.
Pasal 68
(U Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l2l Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (21huruf d meliputi:
a. Pemerintah hrsat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
Pasal 7O
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu...
SK No 171262 A
-- 53 of 61 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Flores
yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. . tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O42.
Pasal 71
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB X
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal T2
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Flores.
(21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
SK No 167327 A
Bagian
-- 54 of 61 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Pasal 73
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 hurrf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 74
Kesesuaian kegiata.n pema.nfaatan ruang [.aut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
Pasal 75
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21
huruf c diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
Pasal76...
SK No 171260 A
-- 55 of 61 --
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 76
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut.
PasalTT
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah R.rsat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan / atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian insentif dari Pemerintah hrsat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
Paragral 2
Pemberian Disinsentif
Pasa1 78
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
huruf c diberikan oleh Pemerintah Rrsat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi
pengembang€mnya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
SK No 171259 A
Bagran
-- 56 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Sanksi
Pasal 79
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21
huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif dimaksud pada ayat (U
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 8O
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan
pada tahap:
a. perencanaart zottasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang [.aut.
Pasal 81
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8O huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan pen5rusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
perencan aan zottasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal82...
SK No 171258 A
-- 57 of 61 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 82
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaant ?nraasi Kawasan Antarwilayah secara aktif
melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan
perencan aatt z,oflasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah
perencan aana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 83
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Rrsat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalarn
pemanfaatan ruang darat dan ruang I"aut dengan
memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan ;
f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 171257 A
Pasal84...
-- 58 of 61 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 84
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c
berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif,
dan/atau sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan
Antan'wilayah yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
bemrenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 85
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O
sampai dengan Pasal 84 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri danlatau pejabat yang
berwenang.
Pasal 86
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O
sampai dengan Pasal 84 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
SK No 171256 A
BABXII ...
-- 59 of 61 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 87
(U Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 29/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 outlines strategies for the development of sustainable fisheries, including the enhancement of fishing ports and support for local fishing communities.
Pasal 7 includes provisions for the development of energy resources in the Flores Sea, emphasizing sustainable practices.
Pasal 52 details the regulations governing the utilization of marine space, ensuring compliance with the zoning plan and sustainable practices.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.