Presidential Regulation No. 29 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for civil servants assigned to the Broadcaster Functional Position. It aims to enhance the quality, performance, and productivity of civil servants in this role by providing a monthly allowance that corresponds to their workload and responsibilities. The regulation outlines the eligibility criteria, payment procedures, and conditions under which the allowance may be terminated.
The regulation provides a structured allowance for civil servants in the Broadcaster Functional Position, ensuring they are compensated fairly for their duties. This is crucial for maintaining high standards in public service broadcasting.
The regulation specifically affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Broadcaster Functional Position (Jabatan Fungsional Pranata Siaran). This includes various levels within the broadcaster functional roles, such as Ahli Madya, Ahli Muda, and Ahli Pertama.
- According to Pasal 1, the allowance is defined as the Tunjangan Pranata Siaran, which is granted to eligible civil servants. - Pasal 2 states that eligible civil servants will receive this allowance monthly. - The amount of the allowance is detailed in Pasal 3 and is specified in the attached annex, with amounts varying by position level: Rp1,275,000 for Ahli Madya, Rp960,000 for Ahli Muda, and Rp540,000 for Ahli Pertama. - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 mandates that the payment and cessation procedures for the allowance must follow existing regulations.
- Tunjangan Pranata Siaran: The allowance for civil servants in the Broadcaster Functional Position. - Pegawai Negeri Sipil: Civil Servants. - Jabatan Fungsional Pranata Siaran: Broadcaster Functional Position.
The regulation came into effect on February 16, 2022, as stated in Pasal 7. It does not explicitly mention any previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader framework governing civil service compensation and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Tunjangan Pranata Siaran as the allowance provided to civil servants fully appointed to the Broadcaster Functional Position.
Pasal 2 states that civil servants in the Broadcaster Functional Position will receive the allowance on a monthly basis.
Pasal 3 specifies the amounts of the allowance based on position levels: Rp1,275,000 for Ahli Madya, Rp960,000 for Ahli Muda, and Rp540,000 for Ahli Pertama.
Pasal 5 outlines that the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural or different functional position, or for other reasons as per applicable laws.
Pasal 6 mandates that the payment and cessation of the allowance must follow existing regulations.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mutu, prestasi,
Mengingat
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatgn Fungsional Pranata Siaran, perlu diberikan
Ttnjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
peke{aan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pranata Siaran;
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 lentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43);
4, Peraturan . . .
SK No 134643 A
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2022
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Menetapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentarlg Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O14
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TEI{TANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA. SIARAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2...
SK No 134644A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan
Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pranata Siaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belaqja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Siaran dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 133523 A
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L6 Februai 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI4,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2O22
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 44
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd.
ttd
SK No I33570A
sil Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JAIIATAN FUNGSIONAL
PRANATA SIARAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA SIARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
I Pranata Siaran Ahli Madya Rp1.275.O0O,OO
2 Pranata Siaran Ahli Muda Rp96O.OO0,OO
3 Pranata Siaran Ahli Pertama Rp54O.0O0,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan
Hukum,
tKl
Errl
I*
SK No I33575 A
sil Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 29/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that the regulation is effective from February 16, 2022.