No. 28 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for integrated planning to accelerate the management of social forestry in Indonesia. It aims to enhance collaboration among various government entities and stakeholders to achieve sustainable forest management and improve the welfare of local communities.
The regulation impacts various entities, including government ministries, provincial and district/city governments, social forestry groups (Kelompok Perhutanan Sosial - KPS), and other stakeholders involved in forestry management and development activities.
- Pasal 2 mandates coordination among ministries, provincial and district/city governments, and relevant stakeholders in implementing social forestry management. - Pasal 3 outlines the components of integrated planning, which include legal access distribution, social forestry business development, and community assistance. - Pasal 5 sets a target for granting social forestry management approvals for an area of 7,380,000 hectares by 2030. - Pasal 14 establishes a target to increase the number of community assistants to 23,400 by 2030. - Pasal 25 requires the national working group (Pokjanas PS) to conduct monitoring and evaluation of the action plan every six months.
- Perencanaan Terpadu (Integrated Planning): A collaborative planning process involving multiple government levels and stakeholders. - Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Acceleration of Social Forestry Management): Collaborative efforts to expedite social forestry management targets. - Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Social Forestry Management Approval): Legal access granted to social forestry groups for managing specific forest areas.
This regulation is effective from May 30, 2023. It requires existing programs and activities related to social forestry to be aligned with its provisions.
The regulation references Government Regulation No. 23 of 2021 on Forestry, which provides the legal basis for social forestry management. It also emphasizes the need for policy alignment across sectors to support social forestry initiatives.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the framework for coordination among ministries and local governments to implement social forestry management effectively.
Pasal 5 sets a target to grant social forestry management approvals for 7,380,000 hectares by 2030, ensuring legal access to forest areas.
Pasal 14 aims to increase the number of community assistants to 23,400 by 2030, enhancing support for social forestry groups.
Pasal 25 mandates the national working group to conduct monitoring and evaluation of the action plan every six months to ensure compliance and effectiveness.
Pasal 3 outlines the distribution of legal access as a key component of the integrated planning process, focusing on equitable resource management.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
EEtrFIIitrN
f,EPUBUT INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2023
TENTANG
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang
Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Mengingat
Perhutanan Sosial;
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2021 Nomor 33, Lembaran
Negara Republik tndonesia Nomor 66351;
MEMUTUSI(AN:
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERENCANAAN TERPADU
PERCEPATAN PENGELOI,AAN PERHUTANAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
l. Perencanaan Terpadu adalah perencanaan yang disusun
dalam rangka mendukung
perhutanan sosial secara terintegrasi dan sif
antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait.
SK No 181609A
2. Percepatan
-- 1 of 16 --
PRES!DEN
NEPUELIK TNDONESIA
4
2
3
5
6
7
8
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah
kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target
pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara
holistik, integratif, tematik, dan spasial.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari
yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau
hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat
setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku
utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya
dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan
tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah
pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan
oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan
pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan
kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat,
kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan
lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan
konservasi sesuai dengan fungsinya.
Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada
masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan
Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam
melakukan Pendampingan terhadap masyarakat pemegang
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pemangku
hutan adat, secara perorangan dan/atau kelompok
dan/atau lembaga.
Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat
KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani
hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/ atau koperasi
pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta
masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok
tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan
ralryat.
SK No l81582A
9. Kelompok . . .
-- 2 of 16 --
tr;-t*f.Iill
REIIUBUX INDONESIA
9. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya
disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh
KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha.
10. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Nasional yang selanjutnya disebut Pokjanas PS adalah
kelompok kerja nasional yang mendukung pelaksanaan
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial.
11. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
provinsi yang selanjutnya disebut Pokja PPS provinsi adalah
kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan
percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
12. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Pokja PPS
kabupaten/kota adalah kelompok kerja kabupaten/kota
yang membantu kegiatan percepatan akses dan
peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial.
13. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan,
dan
meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya
dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
14. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya
disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan
hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
15. Integrated Area Deuelopment yang selanjutnya disingkat IAD
adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis
Perhutanan Sosial.
16. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha
yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu.
17. Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
fungsi hutan dan lahan guna
SK No l81583A
Pasal 2...
-- 3 of 16 --
ETI,FILIIN
iEPUBLIK INDONESIA
-4
Pasal 2
Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan
koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam
melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
dengan melibatkan pihak terkait.
BAB II
TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
PERHUTANAN SOSI.AL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(l) Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial meliputi:
a. distribusi akses legal;
b. pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
c. Pendampingan.
(21 Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan
adat.
(31 Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam periode tahun 2O23 sampai dengan tahun 2O30.
Pasal 4
Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait
paling sedikit:
a. Pelaku Usaha;
b. akademisi; dan
c. organisasimasyarakat.
Bagian Kedua . . ,
SK No 181584A
-- 4 of 16 --
I
LIK
Bagian Kedua
Percepatan Distribusi Akses Lrgal
Pasal 5
Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (l) huruf a adalah diberikannya Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000
(tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun
2030.
Pasal 6
Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan melalui strategi:
a. penentuan skala prioritas pemberian akses legal
Perhutanan Sosial;
b. penang€rnan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan
c. penguatan mekanisme dan percepatan pemberian
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bagian Ketiga
Percepatan Pengembangan Usaha
Perhutanan Sosial
Pasal 7
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1| huruf b
dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit
usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak f 7.000
(tujuh belas ribu) sampai tahun 2O30.
Pasal 8...
SK No l8l585A
-- 5 of 16 --
UK INDONESIA
6-
Pasal 8
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui
strategi:
a. penguatan kapasitas kelembagaan KPS;
b. peningkatan kapasitas usaha;
c. percepatan pengembangan usaha tematik;
d. peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan
e. percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
Pasal 9
Strategi percepatan pengembangan usaha tematik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pengembangan
usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau
integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait.
Pasal l0
(l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d,
dilaksanakan melalui kegiatan :
a. wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak
dan ekowisata; dan
b. RHL.
l2l Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan,
penanaman, dan pemeliharaan.
Pasal l1
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (f) hurufb
dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis
dalam rangka peningkatan fungsi ekologis.
(2)RHL. . .
SK No 181586A
-- 6 of 16 --
,{
PRESIOEN
NEPUBUI( INDONESIA
l2l RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan
dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan,
penanaman, pemeliharaan, supervisi pen5rusunan rencana
tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui
penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.
Pasal 12
(l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan
pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu
lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai
tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.
l2l Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara
terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan pihak terkait.
(3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi:
a. perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial;
b. pengembangan usaha;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. Pendampingan;
e. pelatihan; dan/atau
f. penelitian dan pengembangan.
Pasal 13
(l) Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota;
b. pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan
pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri
dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD.
SK No 181587A
c.
(2) Penyusunan...
-- 7 of 16 --
FRESIDEN
REruBUK INDONESIA
-8
(21 Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi
program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan
dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Keempat
Percepatan Pendampingan
Pasal 14
Target untuk percepatan Pendampingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (l) huruf c adalah penambahan Pendamping
sebanyak 23.4OO (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai
tahun 203O.
Pasal 15
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
dilakukan melalui strategi:
a. kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan
Perhutanan Sosial;
b. peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial;
dan
c. optimalisasipelaksanaan Pendampingan.
Pasal 16
(1) Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 15 disusun dalam rencana aksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
l2l Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana
aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.
Pasal 17. . .
SK No l8l588A
-- 8 of 16 --
NEPIIELII( INDONESIA
Menteri menetapkan
Pasal 17
lokasi prioritas Perencanaan Terpadu
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk
sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota.
Pasal 18
Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
a. penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam
rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan
Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan
hutan dan lingkungan;
b. pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen
perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan
penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk
Perhutanan Sosial.
BAB III
KELOMPOK KER.IA PERCEPATAN PENGELOLAAN
PERHUTANAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(ll Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan
Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
c.
d.
SK No l8l589A
(2) Kelompok . . .
-- 9 of 16 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
- l0-
l2l Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Pokjanas PS; dan
b. Pokja PPS provinsi.
(3) Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk
Pokja PPS kabupaten/kota.
(4) Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS
provinsi.
Bagian Kedua
Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial Nasional
Pasal 20
(1) Pokjanas PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l
huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan percepatan, pengoordinasian, dan
pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan
Sosial tingkat nasional; dan
b. menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari
Pokja PPS provinsi.
l2l Susunan keanggotaan Pokjanas PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua:
menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi;
b. Wakil Ketua:
menteri yang
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam pemerintahan di bidang
koordinasi,
c.Ketua...
SK No 181590A
pembangunan manusia dan kebudayaan;
-- 10 of 16 --
PNESIDEN
NEPUBUT INDONESIA
c. Ketua Harian:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
anggota:
l. menteri yang
pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- l1-
4. menteri yang
urusan
urusan
di bidang pariwisata dan ekonomi
urusan
d
kreatif;
5. menteri yang
pemerintahan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
men urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil
menengah;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi;
urusan
bidang perencanaan
pembangunan nasional;
urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
10. sekretaris kabinet.
(3) Dalam rangka memberikan dukungan teknis administratif
kepada Pokjanas PS dibentuk sekretariat.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin
oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan
tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Dalam . . .
6. menteri yang
9. menteri yang
8. menteri yang
pemerintahan di
SK No 181610A
-- 11 of 16 --
PRES'DEN
REruBLlK INDONESIA
(51 Dalam rangka pelaksanaan tugas Pokjanas PS dibantu oleh
tim pelaksana teknis Pokjanas PS.
(6) Tim pelaksana teknis Pokjanas PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) beranggotakan kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
kementerian/lembaga teknis lainnya yang memiliki tugas
dan fungsi terkait Perhutanan Sosial.
l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan
tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS,
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
peraturan menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi.
Pasal 2l
Pokjanas PS dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan
badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta,
akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya
masyarakat.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial Provinsi
Pasal22
(1) Pokja PPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan percepatan, pengoordinasian, dan
pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan
Sosial tingkat provinsi;
b. menyusuri dan laporan
gubernur
hasil
dan pelaksanaan pemantauan kepada
Pokjanas PS; dan
c. mengoordinasikan Pokja PPS kabupaten/kota.
l2l Pokja PPS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan perangkat daerah provinsi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh
masyarakat, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 23...
SK No l81592A
-- 12 of 16 --
mFFIItl!N
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PPS provinsi dan Pokja
PPS kabupaten/kota diatur oleh Menteri.
BAB IV
SISTEM INFORMASI PERHUTANAN SOSIAL
Pasal24
(1) Menteri mengembangkan dan mengoptimalkan sistem
informasi Perhutanan Sosial yang terintegrasi secara
elektronik untuk mengefektifkan dan mendukung
pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
(21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. menghimpun data terkait Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial yang berasal dari
kementerian/lembaga;
b. menyimpan database Perhutanan Sosial dan sebagai
sistem register nasional Perhutanan Sosial;
perkembangan Percepatan c.
(3)
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
d. memantau pelaksanaan rencana aksi Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
e. menjadi dasar pengambilan keputusan; dan/atau
f. diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil Perhutanan
Sosial kepada publik.
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABV...
SK No 181593A
-- 13 of 16 --
tErFFIIilrN
NEITFTIilITT{'IIT+TA
BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 25
(l) Pokjanas PS melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
l2l Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) rencana aksi dapat dilakukan
penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 26
(U Pokja PPS kabupaten/kota dan Pokja PPS provinsi secara
berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial kepada Pokjanas PS secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
l2l Pokjanas PS melaporkan pelaksanaan rencana aksi
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial kepada Presiden secara berkala setiap I (satu) tahun
sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BABVI ...
SK No l81594A
-- 14 of 16 --
REPUBLIK TNDONESIA
BAB VI
PENDANAAN
Pasal2T
Pendanaan pelaksanaan strategi dan program Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku program dan
kegiatan kementerian/lembaga terkait Perhutanan Sosial yang
sedang dilaksanakan harus disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No l8l595A
Agar
-- 15 of 16 --
r:-TTJItr[]JilrJiitrf,EIA
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 7I
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
ttd
SK No l81524A
vanna Djaman
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
tentang KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 28/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 4 emphasizes the involvement of businesses, academics, and civil society organizations in the acceleration of social forestry management.
Pasal 16 allows for adjustments to the action plan in response to national policy changes, ensuring flexibility in implementation.