No. 28 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Technician Allowance for Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) assigned to the Broadcasting Technician Functional Position. It aims to enhance the quality, performance, and productivity of these employees by providing a monthly allowance that corresponds to their job responsibilities.
The regulation primarily affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Broadcasting Technician Functional Position. This includes various levels of technicians within the broadcasting sector.
- According to Pasal 1, the Functional Technician Allowance is defined as the allowance given to Civil Servants in the Broadcasting Technician Functional Position. - As per Pasal 2, eligible Civil Servants will receive this allowance on a monthly basis. - The amount of the allowance is specified in the annex of the regulation (Pasal 3). - Pasal 4 states that the allowance for Civil Servants in central agencies is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Under Pasal 5, the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons that comply with applicable regulations. - Pasal 6 outlines that the payment and cessation procedures for the allowance will follow existing regulations. - Pasal 7 indicates that this regulation repeals the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007. - Finally, Pasal 8 states that this regulation is effective from February 16, 2022.
- Tunjangan Teknisi Siaran (Broadcasting Technician Allowance): The allowance provided to Civil Servants in the Broadcasting Technician Functional Position.
This regulation is effective as of February 16, 2022, and it replaces Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 regarding the same subject.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 concerning Civil Servants and Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 about Civil Servant Salaries, among others. These interactions ensure that the new allowance structure aligns with existing civil service regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Technician Allowance as the allowance given to Civil Servants in the Broadcasting Technician Functional Position.
According to Pasal 2, eligible Civil Servants will receive the Broadcasting Technician Allowance on a monthly basis.
Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in the annex of the regulation.
Pasal 4 states that the allowance for Civil Servants in central agencies is sourced from the State Budget.
As per Pasal 5, the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a different position or for other reasons as per applicable regulations.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR23TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang
sesuai dengan beban ke{a dan tanggung jawab
pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2OO7
tentang Tunjangan Jabatan Ftrngsional Teknisi Siaran,
Andalan Siaran, dan Adikara Siaran perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup
tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan F ungsional Teknisi
Siaran sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
a.
b.
c,
!.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
SK No 133502 A
3. Peraturan . . .
-- 1 of 6 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tcntang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O98)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tcntang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a77l,;
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Norror 116 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang 'Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Ndgara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
SK No ll299lA
MEMUTUSKAN:. ..
-- 2 of 6 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan
T\rnjangan Teknisi Siaran setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5. . .
SK No 133522A
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Teknisi Siaran dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Teknisi Siaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara
Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 112993A
Agar
-- 4 of 6 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
penempatannya
Indonesia,
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L6 Febntari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Febntai 2O22
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSI,A
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 133566A
Djaman
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
l.AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI SI,ARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
1 Telorisi Siaran Ahli Madya Rpl.275.OOO,OO
2 Teknisi Siaran Ahli Muda Rp96O.OOO,OO
3 Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp54O.OO0,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREtrARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum,
SK No 133574A
Djaman
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 28/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 outlines that the payment and cessation procedures for the allowance will follow existing regulations.
Pasal 7 indicates that this regulation repeals Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007.
Pasal 8 states that this regulation is effective from February 16, 2022.