PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHVN 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR S2TAHVN 2022
TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSI.AL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAI{MATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a, bahwa untuk percepatan pelaksanaan pem
unhrk kepentingan umum, perlu dilakukan
penyempurnaan ketentuan dalam penanganan darnpak
atas tanah yang diidentilikasi
sebagai tanah yang terkait dengan
penghitungan bantuan dana kerohiman;
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak
Sosial Kemaeyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi
Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
Pasal 4 ayat (U Undang-
b.
I Mengingat Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang
untuk
Kepentingan Umum Negara
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 528O1 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentarn;g Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tatun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(lembaran Negara Republik Tahun 2O23
Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara
Indonesia Nomor 6856);
Tanah bagi
3. Peraturan . . .
SK No 1672684
-- 1 of 8 --
3
NEPUBUK INDONESIA
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah
yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka
Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2022
TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL
KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI
SEBAGAI TANAH MUSNAH DAI,AM RANGKA
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2022 tentang Dampak Sosial
atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai
Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
l. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 3
(tiga) angka, yakni angka 8a, angka 8b, dan angka 8c
sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut:
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan
hukum milik negara/badan usaha milik
negara/ badan usaha milik daerah yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah Pusat/ Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan
kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, badan hukum milik
negara/ badan usaha milik negara yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur
untuk kepentingan umum' 2. proyek. . .
SK No 167269A
-- 2 of 8 --
EFT*{FT{I]
2. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki
sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan
dan pemerataan pembangunan dalam rangka
kesejahteraan masyarakat dan
daerah.
3 Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah
dari bentuk asalnya karena peristiwa alam
sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan
dimanfaatkan sebagaimana yang
4
ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
tata cara dan penetapan tanah musnah.
Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah
kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan
pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan
sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Tanah yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah
adalah tanah hasil Identifrkasi Tanah Sebagai
Tanah Musnah.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau
ruang di bawah tanah untuk mengu.asai,
memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan,
serta memelihara tanah, ruang di atas tanah,
dan/atau ruang di bawah tanah.
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik
yang sudah terdaftar maupun yang belum
terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai
Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau
dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh
pemerintah pusat/ pemerintah daerah atau pihak
lain dalam rangka pembangunan untuk
kepentingan umum.
6
5
7
SK No 167270A
8. Dana
-- 3 of 8 --
REPUBLIK INDONESIA
8. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang
diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman.
8a. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat izin praktik
penilaian dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8b, Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut
Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat
lisensi dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk
menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum,
atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang
lainnya.
8c. Standar Penilaian Indonesia adalah pedoman
dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dan Penilai
Publik dalam melakukan penilaian.
9. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas
Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya
disebut Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan adalah penanganan masalah
sosial berupa pemberian bantuan Dana
Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka
pembangunan untuk kepentingan umum di atas
Tanah Musnah.
1O. Menteri adalah menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian
11. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil
identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang
dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam
rangka penetapan Tanah Musnah yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
12. Tim. . .
SK No 167271A
-- 4 of 8 --
2
REPUBUK TNDONESIA
12. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim
Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur
atau Bupati/Wali Kota untuk
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas
Tanah Yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah.
13. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat,
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penanganan Dampak Sosial
setelah dilakukan Identifikasi
Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi
lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
121 Penanganan Dampak Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa
pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman.
(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi kriteria:
a. pemegang Hak Atas Tanah yang tidak
menggunakan hak prioritasnya untuk
melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas
tanah miliknya karena akan digunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
b. dalam hal subjek merupakan perorangan,
harus memiliki identitas atau keterangan
kependudukan yang disahkan oleh
kecamatan setempat atau instansi yang
berwenang;
c. dalam hal subjek merupakan badan hukum,
harus memiliki akta pendirian badan hukum
yang disahkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
SK No 167272A
d. memiliki
-- 5 of 8 --
II-TITTEtrTINEEtrtrEIn
memiliki bukti penguasaan,
penggunaan, dan/atau atas
bidang tanah baik terdaftar maupun belum
terdaftar.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
d
3
(l) Penghitungan banhran Dana
dilakukan oleh Penilai.
(21 Dalam hal tidak terdapat Penilai,
bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.
(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh
Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan
Standar Penilaian Indonesia.
(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai
dengan . ketentuan peraturan
undangan di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.
(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan
bantuan Dana Kerohiman setelah
(6)
menerima salinan dokumen rencana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim
Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah
dan daftar nominatif dari Instansi yang
Memerlukan Tanah,
Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah
dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan
bukti penguasaan, pengSuna€ur,
dan/atau atas bidang tanah baik
Kerohiman
SK No 167273 A
terdaftar maupun belum terdaftar.
(7) Dalam. . .
-- 6 of 8 --
REPUSUK TNDONESIA
l7l Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat
meminta informasi dan/atau data yang
mendukung penilaian besarnya bantuan Dana
Kerohiman kepada instansi terkait.
(8) Hasil besaran bantuan Dana
(e)
Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai
Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara
dan ditembuskan kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah.
Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dijadikan dasar untuk pengajuan besaran
bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah.
Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai
Publik bersifat final dan mengikat.
Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan
setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman
kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman, luas bidang tanah
menggunakan luas bidang tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
(lo)
(1 1)
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 167274A
-- 7 of 8 --
sctiap orang
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
Negara
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
JOKO WIDODO
Perahrran
dalam L€m
dengan
Republik
lnl
ttd.
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 70
SK No 167275A
-- 8 of 8 --