PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2022
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT TI-IE TE,NTIT PACKAGE OF
COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT O]V SERWCES
(PROTOKOL UNTI'K MELAKSANAKAN KOMI'I'MEN PAKET KESEPULUH
DALAM PERSETUJUAN IGRANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG IVTAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimberng a
b
bahrra persetujuan kerangka kerja ASEAN di bida:rgjasa
merupalian salah satu upaya Pemerintah untuk
mening,katkan ekonomi na sional y-ang berkeadilan
sei:tr8airnana diamanatkan dalam tlnCang-Undang Da sar
Negata Republik Indonesie Tai'run 1945;
bahrra Pemerintah Republik indonesia dan Pemerintah
Negara-Negara Anggota ASfIAN telah
Protoal to lmpiement the Tenth Package of Commibnents
under tle ASEAIV Frarneuork Agreenent on Seruies
(Protokol untuk Melaksanakan Kornitmen Paket
Kesepuluh dalam [iersetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) pada tanggal 1l November 2018 di
Singanura;
brr\wa untuk melaksanskarr Piotacal to Implem.ent tle
Tenth i"tackage o! Comndunents under tle ASEAN
liranteutork Agreement on *rai..es (Protokol untuk
Meishsanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam
Perserujuan Kerangka Iftrja ASEAN di Bidang .rasa),
perlu merrgesahkan Protoal to Implem.ertt tle Tenth
Pacltage o! Commitm: nts under tle ASEAN Framework
Agreenent on .\erzr'r:es (Protokol untuk }lelaksanakan
Kornitmen Paker Kesepuluh datam Persetujuan Kerangka
Ke4'a ASEAN di Bidang Jesa);
c
d, bahwa. . .
l:!.1 lrto I 4!t5r.'i A
-- 1 of 4 --
Mengingat : 1
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a. huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan
Protoenl to Implement the Tenth Package of Commitments
under tlrc AS1EIUY Frameutork Agreement on Seruices
(Protokol untuk Melaksanakan Komitmen paket
Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undan3 Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang:I-Jp6s1* Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang
Pe{anjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 200C Nomor 185, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OI4 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahrirr 2014 Nomor z[5, Tambahztn Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
Keputusan Presiden Nomor 8tt Tahun 1995 tentang
Pengesahan ASEIUY Framework Agreement on Serui@s
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 82);
MEMUT.USKAN:
PERATUP..,\N PRESIDEN TENTANG PENCESAHAN PROTOCOL
TO IIULPLEMENT THE TENTH PACKAGE OF COMMITMENTS
UNDER 1.?TE ASEAN. FRAMEWORT: AGREEMENT O]V SERWCES
(PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN KOMITMEN PAKET
KESEPULUFI DALAM PERSETU.IUAN KERANGKA KER."IA
ASEAN DI BIDANG JASA).
2
3
4
Pasal 1...
ltr( irrn I 0ll5 70 A
-- 2 of 4 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
(l) Mengesahkan Protocol to Implement tle Tenth Package of
Commitments under tle ASEAi\r Flameutork Agreement on
Servies (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen paket
Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) yang teiah ditandatangani oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara
Anggota ASEAN pada tanggal 11 November 2018 di
Srngapura.
(21 Salinan naskah asli Protocol to lmplement tlte Tenth
Package of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Seruies (Protokol untuk Melaksanakan
Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetqjuan Kerangka
Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
fil{ irlo I 0,t.57 I A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
Agar setrap
penempatannya
Indonesia
orang nrengetahuiny-a, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lemba.ran Ncgara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 6 Februai 2022
MENTERI HIJKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA TI. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2022 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRE:IARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang- undangan dan
trasi Huk-um,
ttd
ttd
i!
I*
SK No 137524A
Djaman
-- 4 of 4 --