No. 26 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 26 of 2023, amends Peraturan Presiden No. 17 of 2017 regarding the Secretariat General of the Regional Representative Council of the Republic of Indonesia. The changes aim to optimize administrative support and expertise for the effective execution of the Council's duties and powers.
The regulation primarily affects the Secretariat General of the Dewan Perwakilan Daerah (Regional Representative Council) and its organizational structure. This includes various units within the Secretariat that are responsible for administrative and legislative support.
- Pasal 9 outlines the structure of the Deputy for Administration, which can consist of up to six Bureaus, and allows for the formation of up to four Sections if functional groups cannot fulfill the Bureau's tasks (Pasal 9 ayat (1) and (2a)). - Pasal 12 describes the functions of the Deputy for Meetings, including strategic planning, coordination, technical support for meetings, and legislative support (Pasal 12). - Pasal 14 specifies that Bureaus and/or Centers must consist of functional groups, and if these cannot fulfill their duties, Sections may be formed based on needs (Pasal 14). - Pasal 19A introduces the establishment of offices for the Regional Representative Council in provincial capitals to support the Council members' duties in their electoral regions (Pasal 19A). - Pasal 41 states that all funding required for the Secretariat's duties will come from the State Budget (Pasal 41).
- Dewan Perwakilan Daerah (Regional Representative Council): The legislative body representing regions in Indonesia. - Sekretariat Jenderal: The General Secretariat responsible for administrative support to the Council.
This regulation is effective from May 30, 2023, and serves as the second amendment to Peraturan Presiden No. 17 of 2017, which it modifies.
The regulation references previous laws and regulations, including Undang-Undang No. 17 of 2014, which outlines the structure and functions of the legislative bodies in Indonesia, and it amends the previous Peraturan Presiden No. 57 of 2021. The changes made by this regulation are intended to enhance the operational efficiency of the Secretariat in line with existing laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 9 establishes that the Deputy for Administration can consist of up to six Bureaus, and if necessary, up to four Sections may be formed to fulfill tasks that cannot be managed by functional groups (Pasal 9 ayat (1) and (2a)).
Pasal 12 outlines the responsibilities of the Deputy for Meetings, including strategic planning, coordination, and technical support for legislative processes (Pasal 12).
Pasal 14 states that if Bureaus cannot fulfill their functions with existing functional groups, Sections may be established based on operational needs (Pasal 14).
Pasal 19A allows for the creation of offices for the Regional Representative Council in provincial capitals to assist Council members in their electoral areas (Pasal 19A).
Pasal 41 specifies that all funding for the Secretariat's operations will be sourced from the State Budget (Pasal 41).
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2OL7 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANC} MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia, perlu menata kembali organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2OL7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nonror 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rai<yat, De',van Perwakilan Rak5rat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majetis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 181. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63961; Mengingat 3.Peraturan... SK No 155908A -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 137); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2OI7 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2OL7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Pertrbahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 137) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2a) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. SK No 155838 A (3) Bagian... -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat l2al terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 2. Ketentuan huruf h dan hurr.rf i Pasal 12 diubah dan di antara huruf i dan huruf j Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf yakni hurrrf ia sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. perulmusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; c. pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; d. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; e. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang; f. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia; h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis kebijakan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengolahan aspirasi daerah dan anggaran kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; SK No 155839 A ia.penyiapan... -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ia. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang melaksanakan dukungan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. SK No 155840 A 4. Pasal 15. . . -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 4. Pasal 15 dihapus. Setelah Bagian Keempat BAB II ditambahkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi 6. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di daerah pemilihan, dapat dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 155841 A Agar -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2023 NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan strasi Hukum,1 ttd SK No 134932 A vanna Djaman -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 26/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.