No. 26 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 26 of 2022, amends Peraturan Presiden No. 64 of 2014 regarding the strategic coordination of tourism across sectors. It aims to optimize inter-sectoral coordination in tourism management and adjust to changes in the nomenclature of ministries and agencies involved in tourism.
This regulation affects various entities involved in the tourism sector, including government ministries, local governments, and private sector businesses engaged in tourism activities. Key ministries involved include the Ministry of Tourism and Creative Economy, Ministry of Maritime Affairs and Investment, and others that play a role in tourism planning and execution.
- Pasal 1 defines tourism as all activities related to tourism that are multidimensional and multidisciplinary, involving interactions among tourists, local communities, and government entities. - Pasal 3 outlines the composition of the Tim Koordinasi Kepariwisataan (Tourism Coordination Team), which includes high-ranking officials from various ministries, ensuring comprehensive representation in tourism coordination efforts. - The regulation emphasizes the need for effective coordination among different sectors to achieve optimal results in tourism management, as stated in Pasal 1 and Pasal 3.
- Kepariwisataan (tourism): All activities related to tourism that involve various stakeholders. - Koordinasi (coordination): Efforts by the government to achieve alignment and integration in planning and executing tourism activities. - Tim Koordinasi Kepariwisataan (Tourism Coordination Team): A team established by the President to oversee strategic coordination in tourism.
This regulation came into effect on February 9, 2022, the same date it was enacted. It amends previous regulations, specifically Peraturan Presiden No. 64 of 2014 and its amendments, ensuring that the latest changes are incorporated into the tourism coordination framework.
The regulation interacts with several existing laws and regulations, including Undang-Undang No. 10 of 2009 on Tourism and Peraturan Pemerintah No. 50 of 2011 on the National Tourism Development Master Plan. These interactions ensure that the tourism coordination efforts align with broader national policies and frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines tourism as a multidimensional and multidisciplinary activity involving interactions among tourists, local communities, and government entities.
Pasal 3 outlines the membership of the Tim Koordinasi Kepariwisataan, which includes the Vice President and various ministers, ensuring comprehensive representation in tourism coordination.
The regulation emphasizes the importance of coordination among different sectors to achieve effective tourism management, as detailed in Pasal 1 and Pasal 3.
This regulation became effective on February 9, 2022, and amends previous regulations regarding tourism coordination.
The regulation interacts with laws such as Undang-Undang No. 10 of 2009 on Tourism and Peraturan Pemerintah No. 50 of 2011, ensuring alignment with national tourism policies.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS
SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka optimalisasi koordinasi strategis
lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan dan
penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur
kementerian/lembaga, perlu mengubah Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2Ol4 tentarLg
Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Kepariwisataan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Kepariwisataan;
SK No 132450 A
Mengingat. . .
-- 1 of 7 --
Mengingat
Menetapkan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang
Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2O1O-2O25 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2Ol4 tenlang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014
TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
PEI{YELENGGARAAN KEPARIWISATAAN.
Pasal I
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
SK No 132451 A
Kepariwi sataan . . .
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor l47l yang telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 4O Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2Ol4 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 761; dan
b. Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 26);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal I
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat
multidimensi serta multidisiplin yang muncul
sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara
serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat
setempat, sesarna wisatawan, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
2. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan
Pemerintah guna mencapai keselarasan,
keserasian, keterpaduan baik perencanaan
maupr.rn pelaksanaan tugas serta kegiatan agar
tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-
besarnya.
3. Koordinasi . . .
SK No 132452 A
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya
disebut Koordinasi Strategis Lintas Sektor adalah
upaya strategs yang dilaksanakan Pemerintah
guna mencapai keselarasan, keserasian,
keterpaduan baik perencErnaan maupun
pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran
kebijakan, program, dan kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan.
4. Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya
disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim
yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan
koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
5. Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk
oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Ifteatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dalam rangka membantu tugas Tim
Koordinasi Kepariwisataan.
6. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(l) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan
terdiri dari:
SK No 132453 A
a. Ketua
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
a. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
f. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Ikeatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
g. Sekretaris: Sekretaris Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. Anggota:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia'
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
8. MenteriPerhubungan;
9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional;
13. Menteri Perindustrian;
14. Menteri Perdagangan;
15.Menteri...
SK No 132454 A
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
19. Menteri Ketenagakerjaan;
20. Menteri Pemuda dan Olahraga;
21. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasiona-l;
22. Mentei Pertanian;
23. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
24. Sekretaris Kabinet;
25. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan;
26. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
27. Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan;
28. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geolisika;
29. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
30. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
31. JaksaAgung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 132455 A
Agar
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 40
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
SK No 132458 A
Djaman
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
tentang PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 26/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.