No. 26 of 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Secretariat General of the Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) of the Republic of Indonesia, aimed at supporting the smooth execution of the DPR's authority and duties as mandated by the Indonesian Constitution and relevant laws. It replaces the previous regulation from 2015, reflecting the evolving needs of the legislative institution.
This regulation primarily affects the Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) and its organizational structure, including its members, staff, and various supporting units. It also impacts the administrative and operational aspects of the DPR, including the roles of the Sekretaris Jenderal (Secretary General), Deputies, and other organizational units.
- Pasal 3 outlines the duties of the Secretariat General, which include supporting the DPR in areas such as administration, expertise, and legislative processes. - Pasal 4 details the functions of the Secretariat General, including coordination, policy formulation, and internal oversight. - Pasal 5 specifies the organizational structure of the Secretariat General, which includes various deputies and units responsible for different areas of support. - Pasal 30 allows for the appointment of special staff to assist the leadership of the DPR, with specific duties outlined in Pasal 31.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): The legislative body of Indonesia. - Sekretariat Jenderal: The General Secretariat that supports the DPR's functions. - Deputi: Deputy positions within the Secretariat General responsible for various functions.
This regulation came into effect on February 5, 2020, and replaces Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015. Transitional provisions in Pasal 53 and Pasal 54 allow existing units and officials under the previous regulation to continue their duties until new appointments and organizational structures are established under this regulation.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 about Civil Service and Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 regarding the DPR. It also states that any existing regulations that conflict with this new regulation will be superseded, ensuring a cohesive legal framework for the DPR's operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 3, the Secretariat General is tasked with supporting the DPR's authority and duties, focusing on areas such as legislative support, administration, and expertise.
Pasal 4 outlines the functions of the Secretariat General, which include coordination, policy formulation, and providing administrative support to the DPR.
As per Pasal 5, the Secretariat General is organized into various units, including Deputies for different areas, such as administration and legislative support.
Pasal 30 allows the appointment of special staff to assist the DPR leadership, with specific responsibilities detailed in Pasal 31.
Pasal 53 and Pasal 54 provide that existing units and officials under the previous regulation will continue to operate until new structures are established under this regulation.
Full text extracted from the official PDF (26K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2O2O TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukurrg kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perlu dibentuk organisasi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tall,un 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan lembaga legislatif sehingga perlu diganti; SK No 023501 A c. bahwa SALINAN -- 1 of 23 -- Mengingat FRES IDEN REPUEUK INBONESIA c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OI4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); SK No 023502A MEMUTUSKAN: . . . -- 2 of 23 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat. BAB II SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal. SK No 023608 A (2) Sekretariat... -- 3 of 23 -- FRESIDEN REFUELIK INDONESIA (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 3 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; e. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal; SK No 023504 A g. perumusan . -- 4 of 23 -- FRESIDEN REFUBUK INDONESIA g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal; h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; dan i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Bagian Ketiga Susunan Organisasi Pasal 5 Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Deputi Bidang Persidangan; b. Deputi Bidang Administrasi; c. Badan Keahlian; dan d. Inspektorat Utama. Bagian Keempat Deputi Bidang Persidangan Pasal 6 (1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 7 Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. SK No 023505 A Pasal 8 -- 5 of 23 -- PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; d. penyiapan perLrmusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi internasional; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan; g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 9 (1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. SK No 023506 A Pasal 10 -- 6 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 (1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (2) Dalam hal tugas dan fungsi biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dibentuk sejumlah bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Deputi Bidang Administrasi Pasal 1 1 (1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (21 Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal. SK No 023507 A Pasal 13 -- 7 of 23 -- PRES IDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. pen)rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Administrasi; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi; c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang hukum dan pengaduan masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang sumber daya manusia; e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang organisasi dan perencanaan; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang keuangan; g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang pemeliharaan bangunan dan wisma; h. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang umum; i. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 14 (1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. SK No 023508 A Pasal 15 -- 8 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 (1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2ll, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Bagian Keenam Badan Keahlian Pasal 16 (1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal. (21 Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian. Pasal 17 Badan Keahlian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi: a. pen)rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Keahlian' SK No 023509 A b. koordinasi. . . -- 9 of 23 -- PRES IDEN REPUELIK INDONESIA _10_ b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian; c. koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Republik Indonesia; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; j. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan k. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal. Pasal 19 (1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) pusat. (2) Dalam... SK No 023510 A -- 10 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Badan Keahlian dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kelompok j abatan fungsional. (4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 20 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional. (2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Ketujuh Inspektorat Utama Pasal 2 1 (1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal22 Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal. SK No 016838 A Pasal23... -- 11 of 23 -- FRESTDEN REPUELIK INtrONESIA Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Inspektorat Utama; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama; c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan; d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya; e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal danlatau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaanadministrasilnspektoratUtama. Pasal24 (1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) inspektorat. (2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (41 Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal25... SK No 023512 A -- 12 of 23 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 25 (1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Kedelapan Fusat dan Unit Pelaksana Teknis Pasal 26 (1) (21 (3) (4) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal. Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Pasal 27 (1) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) subbidang. SK No 016839 A Pasal 28 . -- 13 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 28 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danl atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis. (3) Pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional Pasal 29 Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia Pasal 30 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dapat diangkat staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. SK No 016793 A Pasal 31 -- 14 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 31 ( 1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal. (2) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 7 (tujuh) orang staf khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan.paling banyak 5 (lima) orang staf khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. (3) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai penugasannya. Pasal 32 Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 33 (1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. SK No 016794 A (2) Ketentuan... -- 15 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- (21 Ketentuan Pimpinan Indonesia Jenderal. mengenai tata kerja staf khusus Dewan Perwakilan Ralryat Republik diatur dengan Peraturan Sekretaris Pasal 34 Pengangkatan staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. Pasal 35 (1) Masa bakti staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang bersangkutan. (2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon. Pasal 36 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Lb. Pasal 37 Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. SK No 016795 A BAB III -- 16 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- BAB III TATA KERJA Pasal 38 Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 39 (1) Sekretariat Jenderal harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. (21 Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal. Pasal 40 Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan dukungan administrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 4 1 Sekretariat Jenderal harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatant, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal. SK No 016796 A Pasal 42 -- 17 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 18_ Pasal42 Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan dengan lembaga lain terkait. Pasal 43 Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal44 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No 023518 A BAB IV -- 18 of 23 -- PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 46 (1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan paling tinggi jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal47 (1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 016797 A (4) Pejabat. . . -- 19 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V ADMINISTRASI DAN PENDANAAN Pasal 48 Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian Sekretariat Jenderal diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal. Pasal 49 Sekretaris Jenderal merupakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal. Pasal 50 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 51 Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal disusun berdasarkan analisis organisasi dan analisis beban kerja. SK No 016798 A Pasal 52 -- 20 of 23 -- FRES IDEN REPUBUK INPONESIA Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan unit pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh unit organisasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 54 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. SK No 023521 A BAB VIII -- 21 of 23 -- FRESIDEN REPUEUK INtrONESIA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2Ol5 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ls Nomor 43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 56 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 57 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 023522 A -- 22 of 23 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, SK No 016818 A Djaman -- 23 of 23 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 26/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation took effect on February 5, 2020, and replaces the previous regulation from 2015, as stated in Pasal 56.
Pasal 38 mandates the Secretary General to implement a performance accountability system within the Secretariat General.
Pasal 42 emphasizes the need for coordination, integration, and synchronization within the Secretariat General and with other related institutions.