Presidential Regulation No. 25 of 2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees within the Ministry of Coordinating Affairs for Infrastructure and Regional Development in Indonesia. It aims to align compensation with the achievements of bureaucratic reform within the ministry, ensuring that performance is rewarded appropriately.
The regulation affects all employees within the Ministry of Coordinating Affairs for Infrastructure and Regional Development, including Pegawai Aparatur Sipil Negara (civil servants) and Pegawai Lainnya (other employees) who are appointed to positions within the ministry.
- Article 2 states that employees will receive monthly performance allowances in addition to their regular salaries, based on their performance achievements. - Article 5 outlines specific percentages for performance allowances for the Minister (150%) and the Deputy Minister (90%) based on the highest job class within the ministry. - Article 7 specifies that performance allowances will not be granted to employees without specific positions, those temporarily suspended, or those on unpaid leave. - Article 10 mandates that employees receiving performance allowances must maintain and improve bureaucratic reform efforts. - Article 12 indicates that further details regarding performance allowances will be regulated by the Minister of Coordinating Affairs for Infrastructure and Regional Development.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (Civil Servants): Employees appointed by government officials to perform government duties. - Pegawai Lainnya (Other Employees): Employees appointed to positions approved by the minister responsible for state apparatus affairs.
The regulation is effective from January 1, 2025. It replaces Presidential Regulation No. 74 of 2023 regarding performance allowances for employees in the Ministry of Coordinating Affairs for Maritime and Investment.
The regulation references and replaces previous regulations, specifically Presidential Regulation No. 74 of 2023, ensuring continuity in the implementation of performance allowances while adapting to the new organizational structure of the ministry.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, employees in the ministry will receive a monthly performance allowance in addition to their salaries, based on their performance achievements.
Pasal 5 specifies that the Minister will receive a performance allowance of 150% of the highest job class, while the Deputy Minister will receive 90% of that amount.
Pasal 7 outlines that performance allowances will not be granted to employees without specific positions, those temporarily suspended, or those on unpaid leave.
Pasal 10 requires employees receiving performance allowances to maintain and improve bureaucratic reform efforts in accordance with applicable regulations.
Pasal 12 states that further details regarding performance allowances will be regulated by the Minister of Coordinating Affairs for Infrastructure and Regional Development.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPU■UK INDONESIA
I SALINAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEOAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANO INFRASTRUKTUR DAN
PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Menimbang
Mengingat
SK No 255747 A
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian
perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan lcinerja
bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengaJami
perubahan nomenklatur dan/ atau kementerian baru
yang dibentuk;
b. bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang lnfrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan �iberikan sesuai dengan
capaian basil pelaksanaan reformasi birokrasi pada
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2023 ten tang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan lnvestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan ...
-- 1 of 8 --
Menetapkan
SK No 255581 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 341);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN
KEWILAYAHAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastnlktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian . .
-- 2 of 8 --
SK No 255582 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan
memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5
( 1) Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan yang memimpin dan
mengepalai Kementerian Koordinator Bidang
lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan
tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(2) Wakil Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan
kinerja Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.
(3) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Wakil
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal
pelantikan sebagai Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Wakil
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.
Pasal 6 ...
-- 3 of 8 --
SK No 255583 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8
( 1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.
(2) Perubahan ...
-- 4 of 8 --
SK No 255584 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 ...
-- 5 of 8 --
SK No 255585 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur
dan Pembangunan Kewilayahan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 145), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden 101 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
-- 6 of 8 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden 1m dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 4 7
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
....--:.=�EPUBLIK INDONESIA
SK No 255748 A
Perundang-undangan
inistrasi Hukt!m,
na Djaman
-- 7 of 8 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN
KEWILA YAHAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN
PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
1. 17 Rp33.240.000,00
2. 16 Rp27.577.500,00
3. 15 Rpl9.280.000.00
4. 14 Rpl7.064.000,00
5. 13 Rol0.936.000,00
6. 12 Rp9.896.000,00
7. 11 Rp8.757 .600,00
8. 10 RpS.979.200,00
9. 9 Rp5.079.200.00
10. 8 Rp4.595.150,00
11. 7 Rp3.915.950.00
12. 6 Rp3.510.400,00
13. 5 Rp3.134.250,00
14. 4 Rp2.985.000,00
15. 3 Rp2.898.000,00
16. 2 Rp2.708.250,00
17. 1 Rp2.53l.250,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
r®ME��AN SEKRETARIAT NEGARA
����{UBLIK INDONESIA
� Perundang-undangan
istrasi Hukum,
�
a Sil anna Djaman
SK No 255749 A \_
PRABOWO SUBIANTO
-- 8 of 8 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 25/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation will take effect on January 1, 2025, as stated in Pasal 4.
Pasal 14 indicates that this regulation replaces Presidential Regulation No. 74 of 2023 regarding performance allowances for employees in the Ministry of Coordinating Affairs for Maritime and Investment.