No. 24 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Master Plan for the Acceleration of Papua Development (RIPPP) for the years 2022 to 2041, aimed at guiding both the central and regional governments in the implementation of special autonomy for Papua. It outlines the framework for development strategies, funding sources, and the roles of various stakeholders involved in the development process in Papua.
The regulation affects various entities including the central government, local governments in Papua, the Badan Pengarah Papua (Papua Acceleration Development Agency), and other stakeholders such as the Majelis Rakyat Papua (Papua People's Assembly), local businesses, and the community at large. It specifically targets development activities in the provinces of Papua that are under special autonomy.
- Pasal 2 mandates the establishment of the RIPPP for a 20-year period, which must align with the National Medium-Term Development Plan (RPJP). - Pasal 3 states that the RIPPP serves as a reference for various planning documents including the RPJM, Renstra K/L, and RKPD, ensuring that development priorities are tailored to the unique context of Papua. - Pasal 4 outlines operational strategies for implementing the RIPPP, emphasizing social and cultural bases for development, and the involvement of local communities, particularly the Orang Asli Papua (OAP). - Pasal 8 details the funding sources for the RIPPP, including special autonomy funds and local revenue, ensuring that financial resources are effectively allocated for development initiatives.
- Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP): The master plan for development in Papua under special autonomy. - Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP): The action plan derived from the RIPPP that outlines specific programs and funding sources. - Orang Asli Papua (OAP): Indigenous people of Papua recognized for their cultural and ancestral rights. - Badan Pengarah Papua: The agency responsible for coordinating and evaluating development efforts in Papua.
The regulation came into effect on April 17, 2023, and does not replace previous laws but serves as a guiding framework for existing regulations related to the special autonomy of Papua. All previous regulations remain in effect as long as they do not contradict this regulation (Pasal 12).
The RIPPP is designed to be consistent with existing laws regarding special autonomy in Papua, including the Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 and subsequent amendments. It also interacts with various government regulations that outline the roles and responsibilities of different governmental bodies in the development process, ensuring a cohesive approach to governance and development in Papua.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the RIPPP for a 20-year period, which must align with the National Medium-Term Development Plan (RPJP).
Pasal 3 states that the RIPPP serves as a reference for various planning documents including RPJM, Renstra K/L, and RKPD, ensuring development priorities are tailored to Papua.
Pasal 4 outlines operational strategies for implementing the RIPPP, emphasizing social and cultural bases for development and community involvement.
Pasal 8 details funding sources for the RIPPP, including special autonomy funds and local revenue, ensuring effective financial allocation for development.
Pasal 10 mandates that monitoring, evaluation, and oversight of the RIPPP be conducted by relevant ministries and local governments.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor LO7 Tahun 2O2l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041; Menimbang Mengingat 1. 2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66971; 3. Peraturan . . SK No 145658 A -- 1 of 14 -- 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67301; Peraturan Pemerintah Nomor lO7 Tahun 2O2l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731); Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun2O22 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 20ll; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2O22_2O4 I . Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi programfkegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 4 I 2 3 Menetapkan SK No 145532A 4. Pemerintah. . . -- 2 of 14 -- -- 3 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 13. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KlLl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 15. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KlLl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka men5rusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. 17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forr.rm antarpelaku dalam rangka men5rusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan daerah. 18. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. SK No 145534A 20. Anggaran. . . -- 4 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 21. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 22. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. 23. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 24. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. 25. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program K/L adalah instrrrmen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga .untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/ lembaga. SK No 145535 A 26.Kegiatan. . . -- 5 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 26. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 27. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau or€rng yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. 28. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua. 29. Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua. 30. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. 31. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota. SK No 145536 A Pasal 2 -- 6 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RIPPP Tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 (3) (41 RIPPP diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJP. RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. isu dan tantangan utama pembangunan; c. visi, misi, sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan; d. prioritas dan fokus pembangunan; e. sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan di Papua; f. pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan; dan g. penutup. RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 (1) RIPPP dalam rangka otonomi khusus wajib menjadi: a. acuan bagi RPJM, RenstraKf L, RKP, dan RenjaKlL; b. acuan bagi RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 RIPPP menjadi pedoman bagi: a. Badan Pengarah Papua dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua; SK No 145537 A b. Menteri/kepala. . . -- 7 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Menteri/kepala lembaga untuk melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua; c. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan d. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, MRP, DPRP, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DPRK, dunia usaha dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua. (3) Selain menjadi pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21, RIPPP digunakan sebagai panduan pelaksanaan percepatan program dan kegiatan di wilayah Papua oleh kementerian/lembaga. Pasal 4 RIPPP dilaksanakan dengan strategi operasionalisasi: a. percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zotta ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan OAP; b. percepatan pembangunan Papua berbasis distrik dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau; c. penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan kebijakan yang berbasis data dan informasi; d. pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah; e. pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan MRP dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik; SK No 145538 A f. pemberdayaan. . . -- 8 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f. pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP; g. pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di wilayah Papua; h. penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya; i. penguatan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua yang aman, stabil, d" damai; j. peningkatan koordina kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua; dan k. pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi. Pasal 5 (1) RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijabarkan ke dalam RAPPP. (2) RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (3) Pen5rusunan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selaras dengan RPJM. (4) RPJM dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam pen5rusunan RPJMD. (5) RPJM dan RPJMD dijabarkan dalam RKP dan RKPD. Pasal 6 (1) RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Provinsi Papua. SK No 145539 A (2) Hasil -- 9 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional kepada Badan Pengarah Papua. Pasal 7 (1) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dilaksanakan Musrenbang Otsus. (21 Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu rangkaian pelaksanaan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan dalam lingkup sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. (41 Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan MRP, DPRP, dan pemangku kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musrenbang Otsus diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 8 (1) Sinergi sumber pendanaan dalam RIPPP, meliputi: a. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan b. sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (21 Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: SK No 145540 A a. Tambahan -- 10 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar selisih antara 7Oo/o (tujuh puluh persen) dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah; b. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan c. DTI yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. (3) Sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. belanja kementerian/lembaga; b. pendapatan asli daerah; c. TKD; d. pembiayaan utang daerah; e. lain-lain penerimaan yang sah meliputi penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah; f. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha, badan usaha, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibilitgl, filantropi, dan/atau masyarakat. (41 Ketentuan lebih rinci mengenai sumber pendanaan RIPPP dijabarkan dalam sumber pendanaan RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (21. SK No 145541 A Pasal 9 -- 11 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2- Pasal 9 (1) Penyelenggaraan RIPPP dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungj awabkan. (21 Dalam rangka sinkronisasi data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melaksanakan: a. berbagi pakai data perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja; dan b. penyelenggaraan sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan RIPPP dan RAPPP yang terintegrasi. (3) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b bertujuan untuk mendukung: a. perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Pusati b. perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah; c. penyelarasan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah; d. reviu Pemerintah Pusat terhadap perencanaan daerah; e. pen5rusunan pagu indikatif; dan f. pemantauan, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (41 Pengembangan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Provinsi Papua. Pasal 10. . . SK No 145542 A -- 12 of 14 -- PRESTDEN REPUBL!K INDONESIA Pasal 10 (1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemantalran, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Pengarah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 1 (1) RIPPP dapat dilakukan perrrbahan berdasarkan: a. hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP dan RIPPP; b. kebijakan strategis nasional; dan/atau c. dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang nasional. (21 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang terkait dengan percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 13 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 145543 A Agar -- 13 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 53 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -undangan Hukum, ttd SK No 145663 A Djaman -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 24/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 requires that the preparation of the RAPPP be coordinated with the involvement of various ministries and local governments.
Pasal 7 emphasizes the importance of community engagement through Musrenbang Otsus in the planning process.
Pasal 9 mandates the use of accurate and up-to-date data for the implementation of the RIPPP, ensuring accountability and transparency.