PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24TAHUN 2022
TENTANG
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017
TENTANG TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a, bahwa untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi
dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah
telah membentuk Tim Perunding Perjanjian Perdagangan
Internasional melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan
Internasional yang bertugas melaksanakan
perjanjian perdagangan internasional;
b. bahwa untuk perkembangan dinamika
c.
perundingan perjanjian perdagangan internasional, perlu
meningkatkan efektivitas pelaksanaan Tim Perunding
Perjanjian Perdagangan Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2Ol7 tentang Tim Peruading
Perjanjian Perdagangan Intemasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaraa Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
Mengingat : I
2
SK No 133666 A
3. Peraturan . . .
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim
Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
187],;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG
TIM PERUNDING PER.JANJIAN PERDAGANGAN
INTERNASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 187) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap
Perundingan Perjanj ian Perdagan gan Internasional baik
dalam forum bilateral, regional, dan multilateral, serta
forum perdagangan internasional lainnya berdasarkan
kepentingan nasional;
b. merumuskan, menetapkan, dan mengarahkan posisi
runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan
nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga
secara maksimal mampu mengamankan rencana,
program, dan pelaksanaan pembangunan nasional,
khususnya guna meningkatkan akses pasar
internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional;
c. melakukan perundingan dengan mengoptimalkan
kepentingan Indonesia dalam menyelesaikan
perundingan perdagangan internasional;
d. menyusun . . .
Menetapkan
SK No 133667 A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
d. menyu.sun dan memberikan rekomendasi dalam rangka
implementasi perjanjian perdagangan internasional;
dan
e. melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian
perdagangan internasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
a. Pengarah : 1. Ketua : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
2. Anggota: a) Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
b) Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
c) Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan
Kebudayaan.
b. Ketua : Menteri Perdagangan;
c. Anggota : 1, Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Sosial;
I 0. Menteri Ketenagakerjaan;
1 1. Menteri Perindustrian;
12. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
13. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
14.Menteri...
SK No 133668 A
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESlA
-4
14. Menteri Perhubungan;
15. Menteri Komunikasi dan Informatika;
16. Menteri Pertanian;
17. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
18. Menteri Kelautan dan Perikanan;
19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
20. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
21. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
22. Mentei Koperasi dan Usa-ha Kecil dan
Menengah;
23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
24.Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
25. Menteri Pemuda dan Olahraga;
26. Sekretaris Kabinet;
27.Kepala Badan Standardisasi
Nasional;
28. Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
29. Kepala Badan Informasi Geospasial;
30. Kepala Badan Pusat Statistik;
31 . Kepala Badan Nasional Pengelola
Perbatasan;
32. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
33. Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
34. Gubernur Bank Indonesia;
35. Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan;
36. Ketua Komisi Pengawas Persaingan
Usaha; dan
37. Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.
Pasal II
mulai berlaku pada tanggal Peraturan Presiden
diundangkan.
SK No 133669 A
1n1
Agar
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
-5
orang
Peraturan Presiden
dalam Lembaran
memerintahkan
ini dengan
Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Janluan 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 34
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 133670 A
Djaman
-- 5 of 5 --