No. 24 of 2007
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for providing monthly allowances to civil servants assigned to the role of judicial clerks (Panitera) in Indonesia. It aims to enhance the welfare and productivity of these employees by ensuring they receive appropriate compensation for their responsibilities.
The regulation specifically affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are appointed and fully assigned to the position of Panitera. This includes individuals working in various judicial capacities across different levels of the Indonesian judiciary.
- Pasal 1 defines the allowance as a monthly payment to civil servants in the Panitera role. - Pasal 2 mandates that these allowances are to be provided monthly to eligible civil servants. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex to the regulation. - Pasal 4 states that the allowance is effective from January 1, 2007, and for those previously receiving a different allowance under an earlier regulation, only the difference will be paid. - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural or functional position that disqualifies them from receiving the allowance. - Pasal 6 indicates that further implementation details will be regulated by the Minister of Finance and/or the Head of the National Civil Service Agency. - Pasal 7 revokes the previous regulation (No. 20 of 2006) concerning the same allowances. - Pasal 8 states that this regulation is effective from the date of its enactment.
- Panitera (Judicial Clerk): A civil servant assigned to assist in judicial processes and administrative tasks within the court system.
The regulation is effective from June 11, 2007, and it replaces the previous regulation No. 20 of 2006 regarding judicial clerk allowances.
This regulation references several laws concerning civil service and judicial administration, including Law No. 8 of 1974 on Civil Service Principles and Law No. 14 of 1985 on the Supreme Court, among others. These laws provide the legal foundation for the establishment and regulation of civil service roles and their compensations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the allowance as a payment given to civil servants fully assigned to the role of Panitera.
Pasal 2 mandates that the allowance must be provided on a monthly basis to eligible civil servants.
Pasal 3 states that the specific amount of the allowance is detailed in an annex to the regulation.
Pasal 4 establishes that the allowance is effective from January 1, 2007, with provisions for those previously receiving a different allowance.
Pasal 5 outlines that the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a different position that disqualifies them.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN PANITERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Panitera dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang ... -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611); 7. Undang-Undang ... -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN PANITERA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 ... -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera, diberikan tunjangan Panitera setiap bulan. Pasal 3 Besarnya tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Panitera. Pasal 5 ... -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Pemberian tunjangan Panitera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 ... -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 24/2007. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 indicates that further details on implementation will be determined by the Minister of Finance and/or the Head of the National Civil Service Agency.
Pasal 7 revokes the previous regulation No. 20 of 2006 regarding judicial clerk allowances.
Pasal 8 states that this regulation is effective from the date it was enacted.