No. 23 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the National Archives of Indonesia (ANRI) to enhance the effectiveness and quality of archival management in the country. It replaces previous presidential decisions that were deemed outdated and not aligned with current legal developments and archival needs.
The regulation affects government institutions, regional governments, educational institutions, companies, political organizations, community organizations, and individuals involved in archival activities. It specifically pertains to those entities that create and manage archives as part of their operations.
- Pasal 2 states that ANRI operates under the President and is responsible for national archival management. - Pasal 3 outlines ANRI's duties in government archival management according to applicable laws. - Pasal 4 details ANRI's functions, including formulating national archival policies and providing technical guidance. - Pasal 5 specifies the organizational structure of ANRI, which includes various deputies responsible for different aspects of archival management. - Pasal 23 establishes an internal inspectorate within ANRI to oversee its operations, ensuring compliance and accountability. - Pasal 42 indicates that funding for ANRI's operations will come from the state budget.
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): The National Archives of Indonesia, a non-ministerial government institution responsible for archival management. - Kearsipan: Archival activities related to the management and preservation of archives. - Arsip: Records of activities or events in various forms created and received by entities in the course of societal and governmental functions.
The regulation came into effect on April 17, 2023. It replaces previous regulations, specifically Presidential Decree No. 103 of 2001 and its amendments, which governed the structure and functions of non-ministerial government institutions related to archives.
The regulation explicitly states that it supersedes previous presidential decrees regarding the National Archives and maintains the validity of other regulations that do not conflict with its provisions. It also references the Law No. 43 of 2009 on Archival Management and Government Regulation No. 28 of 2012 as foundational legal frameworks for its implementation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes ANRI under the President, responsible for national archival management. Pasal 5 outlines its organizational structure, including various deputies and their roles.
Pasal 3 specifies ANRI's duties in managing government archives according to applicable laws, ensuring effective archival practices.
Pasal 4 details ANRI's functions, including policy formulation, technical guidance, and coordination of archival activities across various sectors.
Pasal 23 establishes an internal inspectorate within ANRI to ensure compliance and accountability in its operations.
Pasal 42 states that ANRI's operational funding will be sourced from the state budget, ensuring financial support for its activities.
Full text extracted from the official PDF (21K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang FRES I OEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menirrgkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan penataan kelembagaan Arsip Nasional Republik Indonesia; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20 l3 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian sepanjang yang mengatur mengenai Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsip Nasional Republik Indonesia; SK No 155830 A Mengingat:... -- 1 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 Mengingat Menetapkan 1. Pasal 4 ayat (ll Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OOg tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OL2 tentang Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2O09 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. 2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABII ... SK No 155739A -- 2 of 16 -- PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) ANRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. (2) ANRI dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\rgas Pasal 3 ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan; c. penyusunan dan penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI; C. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI. BABIII ... SK No 155740 A -- 3 of 16 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 ANRI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional; d. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; dan e. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 7 (l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI. SK No 155741 A Pasal 9... -- 4 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan ANRI; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran ANRI; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyaralat, Arsip, dan dokumentasi ANRI; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 10 (1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (4), Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keempat Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional Pasal 11 (1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi. . . SK No 155742 A -- 5 of 16 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (2) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; c. pembinaan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; d. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 14. . . SK No 155743 A -- 6 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 (1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip Pasal 15 (1) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; c. pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 18. . . SK No 155744A -- 7 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa] 18 (l) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional Pasal 19 (1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi. Pasal 20 Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi Kearsipan. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; c. pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; SK No 155745 A f. pemantauan . . . -- 8 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 22 (1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas Pasal 23 (1) Dalam rangka pengawasan intern pada ANRI, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 24 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No 155746A Pasal 26... -- 9 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung Pasal 27 (1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 28 (1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 29 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan ANRI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 30 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. BABV... SK No 155834A -- 10 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 31 Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan ANRI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 32 (1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 33 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsiona-l Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala . . . SK No 155748 A -- 11 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungan ANRI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. BAB VII TATA KERJA Pasal 34 Kepala dalam melaksanakan tugas menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah. dan fungsi harus kinerja instansi Pasal 35 (1) ANRI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan ANRI. (2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ANRI. Pasal 36 ANRI harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan ANRI. Pasal 37 Setiap unsur di lingkungan ANRI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan ANRI, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait. SK No 155835 A Pasal 38... -- 12 of 16 -- PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA Pasal 38 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan Kearsipan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri. Pasal 39 Setiap unsur dalam lingkungan ANRI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 41 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya. BAB VIII PENDANAAN Pasal 42 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB IX. . . SK No 155750 A -- 13 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- BAB IX RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja ANRI diatur dengan Peraturan ANRI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang rnemangku jabatan di lingkungan ANRI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 3221; dan b. Keputusan . . . SK No 155832 A -- 14 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan T\rgas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimar,a telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 1 1O Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1 1), sepanjang yang mengatur mengenai ANRI, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 46 Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku: a. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OO1 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nom<;r 3221; dan b. Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 I tentang Unit Organisasi cian Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20 13 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 1 1O Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor i 1), sepanjang yang mengatur mengenai ANRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 47 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 155833 A Agar -- 15 of 16 -- PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Apri12Q23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Apri12O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 52 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA E'( PUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan inistrasi Hukum, ;ir-1c SK No 155816A ia Sil anna Djaman -- 16 of 16 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 23/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 44 allows current officials within ANRI to continue their duties until new appointments are made under this regulation.
Pasal 45 and Pasal 46 clarify that this regulation replaces previous presidential decrees regarding the National Archives, ensuring a streamlined legal framework.