SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEStA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pe ngawas Penyelenggaraan Uru san
Pemerintahan Daerah, perlu diberikan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan beban kerja
dan tanggung jawab pekerjaan;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2OI2
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah perlu
disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan
serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9al;
3. Peraturan .
Mengingat
SK No 134806 A
-- 1 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037ll
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aol;
SK No 134716 A
MEMUTUSKAN: . . .
-- 2 of 6 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut
Tunj an gan Pen gawas Penyelenggaraan U rusan Pemerintahan
Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 134117 A
Pasal 4
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Pengawas
Pemerintahan Daerah bagi:
Penyelenggaraan Urusan
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang T\rnjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Urrsan
Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 134772 A
-- 4 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Jan:uari2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 32
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
inistrasi Hukum,
ttd
SK No 133516A
lvanna Djaman
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Ahli Utama Rp1.620.000,OO
2 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Ahli Madya Rp1.290.000,00
3 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Ahli Muda Rp920.000,0O
4 Pengawas Penyelen ggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Ahli Pertama Rp540.000,00
SK No 133517 A
Silv Djaman
-- 6 of 6 --