No. 22 of 2021
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, known as Perpres No. 22 of 2021, amends Perpres No. 69 of 2008, which established a task force for the prevention and handling of human trafficking crimes in Indonesia. The amendments aim to enhance the effectiveness and ensure the implementation of preventive measures and responses to human trafficking, including adjustments to the organizational structure, membership nomenclature, and funding sources.
The regulation affects various government ministries and agencies involved in the prevention and handling of human trafficking, including the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection, the Ministry of Social Affairs, and local government bodies at the provincial and district/city levels. It also impacts organizations and stakeholders engaged in anti-trafficking efforts.
- Pasal 1 defines the roles of the Central Task Force, Provincial Task Force, and District/City Task Force in coordinating efforts against human trafficking. - Pasal 4 outlines the responsibilities of the Central Task Force, which include coordinating prevention efforts, conducting advocacy and training, monitoring victim protection, and evaluating law enforcement actions. - Pasal 15 mandates coordination and synchronization among the Central, Provincial, and District/City Task Forces with relevant agencies. - Pasal 30 details the funding sources for the task forces, indicating that budgets will come from both national and regional budgets, with provisions for additional funding from other legitimate sources.
- Gugus Tugas Pusat (Central Task Force): The national coordinating body for anti-trafficking efforts. - Gugus Tugas Provinsi (Provincial Task Force): The provincial coordinating body for anti-trafficking efforts. - Gugus Tugas Kabupaten/Kota (District/City Task Force): The local coordinating body for anti-trafficking efforts.
This regulation came into effect on April 6, 2021, and amends the previous Perpres No. 69 of 2008. It does not specify transitional provisions but updates the existing framework for anti-trafficking efforts.
The regulation explicitly references the Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking and aligns with the constitutional mandate outlined in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It also interacts with other regulations concerning women's empowerment and child protection, ensuring a comprehensive approach to tackling human trafficking.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Central Task Force as the national body coordinating anti-trafficking efforts, while the Provincial and District/City Task Forces serve similar roles at their respective levels.
Pasal 4 outlines the Central Task Force's duties, including coordinating prevention efforts, conducting advocacy, monitoring victim protection, and evaluating law enforcement actions.
Pasal 15 requires the Central, Provincial, and District/City Task Forces to coordinate and synchronize their efforts with relevant agencies to ensure effective anti-trafficking measures.
Pasal 30 specifies that the budget for the Central Task Force will come from the national budget, while provincial and district/city task forces will be funded through regional budgets, with provisions for additional funding from other legitimate sources.
Pasal 16 mandates periodic monitoring, evaluation, and reporting by the Central, Provincial, and District/City Task Forces to ensure the effectiveness of anti-trafficking measures.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2OO8 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 078272A 2. Undang-Undang -- 1 of 9 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 3. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2OO8 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional. SK No 078273 A 2. Gugus -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang selanjutnya disebut Gugus T\rgas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi. 3. Gugus T\.rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang KabupatenfKota, yang selanjutrrya disebut Gugus Ttrgas KabupatenlKota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. 2. Ketentuan Pasal4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 4 (1) Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional; c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi. SK No 078274 A (2) Dalam... -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pendampingan dan konsultasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangart orang bagr para pemangku kepentingan di pusat dan daerah; c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi sefta diseminasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah; d. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pelatihan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan jejaring dan kemitraan serta hubungan antar lembaga baik nasional dan internasional dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; f. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifrkasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; SK No 078215 A g. penylapan -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; h. pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Ketua I b. Ketua II c. Ketua Harian d. Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Perhubungan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Sosial; Menteri Kesehatan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1 2 3 4 5 6. 7. 8. 9. 10 SK No 078276 A 1 1. Menteri -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 12. Menteri Komunikasi dan Informatika; 13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 14. Menteri Pemuda dan Olahraga; 15. Menteri Kelautan dan Perikanan; 16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 17. PanglimaTentara Nasional Indonesia; 18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 19. Kepala Badan Intelijen Negara; 20. Jaksa Agung Republik Indonesia; 21. Ketua lrmbaga Perlindungan Saksi dan Korban; 22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 24. Kepala Badan Keamanan Laut. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas KabupatenlKota harus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam hubungan dengan instansi dan pihak terkait sesuai tugas dan fungsinya. SK No 078277 A (2) Untuk -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Gugus T\rgas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus T\rgas KabupatenlKota melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk menJrusun dan mengimplementasikan kebijakan, prograrn, serta kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Untuk menjamin efektivitas langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus T\rgas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten I Kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik dan berjenjang. 6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. SK No 078278 A (3) Anggaran . -- 7 of 9 -- f]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait. (41 Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota melalui perangkat daerah terkait. (5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 078279 A Agar -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2027 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 91 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, ttd SK No 078366 A Djaman -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
tentang HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 22/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.