No. 22 of 2008
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for providing functional allowances to civil servants appointed to the position of Functional Diplomat in Indonesia. It aims to enhance the welfare and productivity of these officials by ensuring they receive appropriate compensation for their responsibilities and workload.
The regulation specifically affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Functional Diplomat position. This includes diplomats working in various capacities within the Indonesian government.
- According to Pasal 1, the allowance referred to as Tunjangan Diplomat is designated for civil servants in the Functional Diplomat role. - As per Pasal 2, these civil servants are entitled to receive the Tunjangan Diplomat on a monthly basis. - Pasal 3 outlines that the amount of the Tunjangan Diplomat is specified in the annex of the regulation. - Pasal 4 states that former ambassadors who hold a functional position at the primary level will receive an additional special allowance of Rp 2,000,000.00 each month. - Pasal 5 indicates that the allowances take effect from January 1, 2008. - Pasal 6 specifies that the allowances will cease if the civil servant is appointed to a structural or different functional position or due to other circumstances that warrant the cessation of the allowance. - Pasal 7 mandates that further provisions necessary for the implementation of this regulation will be determined by the Minister of Finance, Minister of Foreign Affairs, and/or the Head of the National Civil Service Agency, either jointly or individually based on their respective duties.
- Tunjangan Diplomat (Diplomat Allowance): The functional allowance provided to civil servants appointed as Functional Diplomats.
The regulation is effective from April 4, 2008, and the allowances are retroactively applied from January 1, 2008. It does not specify what it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 8 of 1974 regarding Civil Service Principles, and Government Regulation No. 7 of 1977 concerning Civil Servant Salaries, among others, indicating that it operates within the broader legal framework governing civil service in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that civil servants appointed to the Functional Diplomat position shall receive a monthly Tunjangan Diplomat.
Pasal 3 specifies that the amount of the Tunjangan Diplomat is detailed in the annex of the regulation.
Pasal 4 provides that former ambassadors in a primary functional position receive an additional special allowance of Rp 2,000,000.00 monthly.
Pasal 5 indicates that the Tunjangan Diplomat and Tunjangan Khusus are effective from January 1, 2008.
Pasal 6 outlines that the allowances will stop if the civil servant is appointed to a different position or due to other specified reasons.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan -- 1 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan ... Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan. Pasal 3 ... -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Besarnya Tunjangan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Kepada Pegawai Negeri Sipil Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang menduduki jabatan fungsional dalam Jenjang Utama, selain diberikan tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepadanya diberikan tambahan tunjangan berupa tunjangan khusus sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. Pasal 5 Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. Pasal 6 Pemberian Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 8 ... -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 22/2008. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that further necessary provisions for implementing this regulation will be determined by relevant ministers.