No. 21 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, establishes the working days and hours for government institutions and civil servants (Pegawai Aparatur Sipil Negara or ASN) to enhance productivity and provide legal certainty regarding work flexibility. It replaces outdated presidential decrees and aims to improve public service quality.
The regulation applies to all government institutions, both central (Instansi Pusat) and regional (Instansi Daerah), including ministries, non-ministerial government agencies, and local government units. It specifically governs the working conditions of civil servants and government employees under the ASN framework.
- According to Pasal 3, government institutions are required to have five working days per week, specifically Monday through Friday. - Pasal 4 outlines that the working hours for government institutions and ASNs are set at 37 hours and 30 minutes per week, excluding breaks. During Ramadan, this is adjusted to 32 hours and 30 minutes per week. - Pasal 5 states that the details of working days and hours, including breaks, must be determined by the Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) or the head of the institution. - Pasal 8 allows ASNs to work flexibly, either in terms of location or time, with specific roles determined by the PPK. - Pasal 9 mandates that ASNs must fulfill the required hours and are entitled to rights as per applicable laws.
- Hari Kerja (Working Day): The operational days for government institutions. - Jam Kerja (Working Hours): The operational hours for government institutions and ASNs. - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): The official responsible for managing ASN appointments and transfers. - Aparatur Sipil Negara (ASN): The civil service profession encompassing both civil servants and government employees under contract.
The regulation came into effect on April 12, 2023. Institutions that previously operated on a six-day workweek must adjust to the new five-day workweek within one year of the regulation's enactment (Pasal 13). It repeals and replaces previous presidential decrees regarding working hours and days.
The regulation explicitly states that it supersedes previous presidential decrees (No. 58 of 1964, No. 24 of 1972, and No. 68 of 1995) regarding working hours and days, while allowing existing agreements that do not conflict with this regulation to remain in effect (Pasal 12).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 establishes that government institutions must observe five working days per week, specifically Monday through Friday.
Pasal 4 sets the working hours at 37 hours and 30 minutes per week, with adjustments during Ramadan to 32 hours and 30 minutes.
Pasal 8 allows ASNs to work flexibly in terms of location and time, with the PPK determining applicable roles.
Pasal 5 requires that the specifics of working days and hours be set by the PPK or head of the institution.
Pasal 13 mandates that institutions operating on a six-day workweek must transition to the new five-day week within one year.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas p"l"y"t "t publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b. bahwa ketentuan mengenai hari keda dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Xeiaia Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus tbu Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun tggS tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Reputrtik Indonesia Tahun 1945; SK No 1558004 MEMUTUSKAN -- 1 of 8 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Hari Kerja lnstansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik. 2. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 3. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik. 4. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstrtrktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. 9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1O.Aparatur... SK No 155801 A -- 2 of 8 -- PRES IDEN REPUELIK INDONESIA 10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negarayang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 2 Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi: a. Instansi Pusat; dan b. lnstansi Daerah. Pasal 3 (1) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (21 Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Pasal 4 (1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (21 Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat. (4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. (5) Jam... SK No 155802 A -- 3 of 8 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. (6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit (71 Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Pasal 5 Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Pasal 6 Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 (1) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan: a. dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau b. langsung kepada masyarakat. (21 Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. SK No 155803 A Pasal 8 -- 4 of 8 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. (2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. (3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 (1) Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Ja.m Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi: SK No 155804 A a. Tentara... -- 5 of 8 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (2) Hari kerja dan jam kerja bagi Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. (3) Hari kerja dan jam kerja bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar struktur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (5) Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi perwakiian Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 12 Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh Menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada Instansi Pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 13. . . SK No 155805 A -- 6 of 8 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia; b. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan c. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 15 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia; b. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan c. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 155806 A Agar -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2023 MENTERI SEKRETARTS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 50 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESTA Perundang-undangan Hukum, ttd. ttd. SK No 155799A Djaman -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 21/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 states that previous presidential decrees regarding working hours and days are repealed and no longer in effect.