Presidential Regulation No. 21 of 2022 on Functional Position Allowances for Intelligence Analysts
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 21 of 2022 outlines the allowances and compensation structures for functional position holders, specifically targeting intelligence analysts within the Indonesian government. This regulation is significant for foreign investors as it clarifies the financial incentives and remuneration frameworks applicable to professionals in this critical sector. It affects government employees who hold the position of intelligence analysts, ensuring they receive appropriate allowances, salaries, and other financial benefits associated with their roles. Key obligations under this regulation include the establishment of a clear salary structure and the provision of functional allowances that recognize the expertise and responsibilities of intelligence analysts. This regulation interacts with other employment and compensation regulations in Indonesia, ensuring that the remuneration for intelligence analysts aligns with broader government policies on civil service compensation. By providing a structured approach to allowances, the regulation aims to enhance the attractiveness of these positions, thereby potentially improving the quality of intelligence analysis in Indonesia, which can be beneficial for foreign investors seeking to understand the local regulatory environment and security landscape.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2ITAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS INTELIJEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Intelijen, perlu diberikan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Jabatan F'ungsional Analis
Intelijen;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tcntangAparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tefierlg
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang lJeraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipii (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
:a'.
b.
: 1.
2.
3.
4. Peraturan , . .
SK No 134687A
-- 1 of 5 --
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5
Menetapkan
SK No 133541 A
Pasal 2...
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan
T\rnjangan Analis Intelijen setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Intelijen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Analis Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerj a pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Analis Intelijen dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Intelijen dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 133542A
Agar
-- 3 of 5 --
i{afd{firfr
K INDONES
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Prcsiden ini dengan
penempatannya
Indonesia.
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januart2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januai 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 31
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEMERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 134783 A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS INTELIJEN
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2lTAHVN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS INTELIJEN
NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
I Analis Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000,00
Analis Intelijen Ahli Madya Rp1.848.000,00 2
3 Analis Intelijen Ahli Muda Rp1,260.000,00
4 Analis Intelijen Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Eul
I*
tK NO
SK No 134800 A
s vanna Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 21/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.