No. 20 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2023, amends Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 concerning the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP). The changes aim to optimize the internal oversight functions of the government by restructuring the organization and its duties to align with current policies and regulations.
This regulation primarily affects the BPKP, which is responsible for overseeing financial accountability and development within the government. It also impacts various government agencies and entities involved in financial management and development projects.
- Pasal 3 outlines the functions of BPKP, including the formulation of national policies for internal oversight, conducting audits and evaluations, and providing consultancy on risk management and governance. - Pasal 8 specifies the roles of the Sekretariat Utama in coordinating BPKP activities and managing administrative support. - Pasal 9 details the organizational structure of the Sekretariat Utama, including the formation of Biro and Bagian as needed. - Pasal 13 and Pasal 17 describe the structure of the Deputy fields, including the establishment of Direktorat and Subdirektorat based on functional needs. - Pasal 21 and Pasal 25 similarly outline the organization of the Deputy fields related to regional financial oversight and state accounting, respectively. - Pasal 29 discusses the structure of the Deputy for Investigations, ensuring adequate oversight capabilities. - Pasal 33 and Pasal 34 address the establishment of Subbagian and Pusat to support BPKP's functions.
- BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): The Financial and Development Supervisory Agency responsible for overseeing government financial accountability and development projects. - Sekretariat Utama: The main secretariat responsible for coordinating BPKP's activities and administrative functions. - Direktorat: Directorates within the BPKP that handle specific oversight functions. - Subdirektorat: Sub-directorates that may be formed if necessary to fulfill the tasks of a Direktorat.
This regulation is effective from February 27, 2023, and it amends the previous regulation, Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014.
The regulation references the foundational legal framework established in the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 and the previous Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014, ensuring continuity and coherence in the governance structure of financial oversight in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines the functions of BPKP, including formulating national policies for internal oversight, conducting audits, and providing consultancy on risk management.
Pasal 8 specifies the Sekretariat Utama's responsibilities in coordinating BPKP activities and managing administrative support.
Pasal 9 details the structure of Sekretariat Utama, including the formation of Biro and Bagian as needed.
Pasal 13 and Pasal 17 describe the structure of the Deputy fields, including the establishment of Direktorat and Subdirektorat based on functional needs.
Pasal 21 and Pasal 25 outline the organization of the Deputy fields related to regional financial oversight and state accounting.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah, perlu menata kembali organisasi dan tata keda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. bahwa sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga per:lu diubah dan/atau ditata kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2OI4 tentarrg Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor aOO); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERATURAN PRESIDEN NOMOR TENTANG BADAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN. PERUBAHAN I92 TAHUN KEUANGAN ATAS 20t4 DAN Pasall... SK No 155705 A -- 1 of 8 -- 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 400) diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf j sampai dengan huruf m Pasal 3 diubah dan Pasal 3 huruf n dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden; b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negaraldaerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negaraf daerah serta pembangunan nasional dan I atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negaral daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negaraf daerah; c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negaraf daerah; d. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis; SK No 155496 A e. pengawasan. . . -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program danf atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negaraldaerah, audit penghitungan kerugian keuangan negaraf daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi; f. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya; g. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat; h. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perr.rndang- undangan; j. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah; k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP; 1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPKP; m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP; dan n. dihapus. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi. . . SK No 155497 A -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA +- a. koordinasi kegiatan BPKP; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BPKP; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPKP; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perulndang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaErn negara dan layanan pengadaan barang ljasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan Pasal 9 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasa1 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional atau dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),, Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. SK No 155498 A 4. Ketentuan . . -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 5. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah dan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 2l diubah dan Pasal 2l ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 (1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam... SK No 155499A -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 7. Ketentuan ayat (21 Pasal 25 diubah dan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Deputi Bidang Akuntan Negara terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 8. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Deputi Bidang Investigasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2\, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 9. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 10.Ketentuan... SK No 155500A -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 10. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. 11. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ierdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat yang tidak berada dalam satu lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 155665 A Agar -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 35 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Plh Perundang-undangan strasi Hukum, ttd SK No 155704 A i Setiawati -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 20/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 29 discusses the structure of the Deputy for Investigations, ensuring adequate oversight capabilities.
Pasal 33 and Pasal 34 address the establishment of Subbagian and Pusat to support BPKP's functions.