Presidential Regulation No. 20 of 2022 on Functional Position Allowances for Intelligence System Developers
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 20 of 2022 establishes guidelines for functional position allowances for individuals working as intelligence system developers in Indonesia. This regulation primarily affects government employees and contractors involved in the development and management of intelligence systems. It outlines the financial compensation, including honorariums and other allowances, that these professionals are entitled to receive based on their roles and responsibilities. Key obligations under this regulation include the requirement for relevant agencies to ensure that allowances are disbursed in accordance with the established criteria and standards. The regulation also interacts with existing employment laws and regulations governing civil servants (Aparatur Negara), ensuring that the compensation structure aligns with national standards for public sector remuneration. This regulation aims to enhance the attractiveness of functional positions within the intelligence sector, thereby encouraging skilled professionals to contribute to national security and intelligence efforts. Investors and stakeholders in the technology and intelligence sectors should be aware of these allowances as they may impact the hiring and compensation strategies for professionals in this field.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang a,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intel{jen, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Sistem Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung j awab pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu merretapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Jabatan F\rngsional
Pengembang Sistem Intelijen;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun. 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O 14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 lentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 43);
'4. Peraturan. . '
b
Mengingat : 1
2
3
SK No l347l0A
-- 1 of 5 --
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentar:g
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O ter.tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen,
yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengembang Sistem
Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5
Menetapkan
SK No 133543 A
Pasal 2...
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelljen
diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap
bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnj angan Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Pengembang Sistem Intelijen bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pengembang Sistem Intelijen dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 133548 A
Agar
-- 3 of 5 --
.(
FRESIDEN
K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Fresiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik penempatannya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Jan:uari2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2022 NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 134782A
Djaman
-- 4 of 5 --
(tl PRESIDEN
PUBLIK TNDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20TAHVN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
I
2
Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama Rp2.217.000,00
Pengembang Sistem Intelden Ahli Madya Rp1.848.000,00
3 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000,00
4 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Penrndang-undangan
ministrasi Hukum,
S
IA SK No 134
vanna Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 20/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.